KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 036/U/1993
TENTANG
GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Menimbang : bahwa
sebagai pelaksanaan ketentuan Bab VII Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi
dipandang perlu menetapkan gelar dan sebutan lulusan
perguruan tinggi;
Mengingat : 1.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989;
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 1990;
3. Keputusan Presiden
Republik Indonesia :
a. Nomor 44 Tahun 1974;
b. Nomor 15 Tahun 1984, yang telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 67 Tahun 1992;
c. Nomor 64/M Tahun 1988;
4. Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
a. Nomor 0222c/0/1980 tanggal 11 September 1980;
b. Nomor 0686/U/1991 tanggal 20 Desember 1991;
Memperhatikan : 1. Surat
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 113
/D/T/1993 tanggal 25 Januari 1993;
2. Hasil Rapat Kerja
Nasional Rektor /Ketua/Direktur
Perguruan Tinggi Negeri dan Koordinator Koordinasi
Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan se Indonesia tanggal 18
sampai dengan tanggal 20 November 1992 di Jakarta.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA TENTANG GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN
TINGGI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang
dimaksud dengan :
1. Gelar akademik adalah
gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan
tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
2. Sebutan profesional
adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan
perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional.
3. Sebutan profesi
adalah sebutan yang diberikan kepada seseorang yang
memiliki gelar akademik yang telah menyelesaikan program keahlian
atau profesi bidang tertentu.
4. Pendidikan akademik
adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada
penguasaan ilmu pengetahuan.
5. Pendidikan
profesional adalah pendidikan yang diarahkan pada kesiapan
penerapan keahlian tertentu.
6. Program studi adalah
kesatuan rencana belajar sebagai pedoman Penye -
lenggaraan pendidikan akademik dan/ atau profesional yang diselengga-
rakan atas dasar suatu kurikulum yang ditujukan agar mahasiswa dapat
menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan
sasaran kurikulum.
7. Menteri adalah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
8. Direktur Jenderal
adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 2
1). Penetapan jenis gelar
akademik, sebutan profesional dan sebutan
profesi didasarkan atas bidang keahlian.
2). Bidang keahlian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk gelar
akademik merupakan program studi dan/atau pengelompokan program
studi.
3). Bidang keahlian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk sebutan
profesional merupakan program studi
Pasal 3
1). Gelar akademik,
sebutan profesional dan sebutan profesi yang diberi-
kan kepada lulusan perguruan tinggi dicantumkan dalam ijazah.
2). Dalam ijazah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan pula
nama bidang keahlian dan program studi yang bersangkutan secara
lengkap.
BAB II
GELAR AKADEMIK, SEBUTAN
PROFESIONAL DAN SEBUTAN PROFESI
Pasal 4
1). Yang berhak
menggunakan gelar akademik adalah lulusan pendidikan
akademik dari Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.
2). Yang berhak
menggunakan sebutan profesional adalah lulusan Pendidi-
kan profesional dari Akademi,Politeknik,Sekolah Tinggi, Institut
atau Universitas.
3). Yang berhak memberikan
sebutan profesi adalah seseorang yang
memiliki gelar akademik dan telah menyelesaikan program keahlian
atau profesi dalam bidang tertentu.
Pasal 5
1). Yang berhak
memberikan gelar akademik adalah Sekolah Tinggi,Institut
atau Universitas yang memenuhi persyaratan, sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
2). Yang berhak
memberikan sebutan profesional adalah Akademi,
Politeknik,Sekolah Tinggi,Institut dan Universitas yang memenuhi
persyaratan,sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
JENIS GELAR AKADEMIK
Pasal 6
Gelar akademik terdiri
atas Sarjana,Magister dan Doktor.
Pasal 7
(1) Jenis gelar akademik
Sarjana dan bidang keahlian serta singkatannya
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
(2) Jenis gelar akademik
Magister dan bidang keahlian serta singkatannya
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
(3) Jenis gelar akademik
dan bidang keahlian serta singkatannya yang
belum tercantum dalam Lampiran I dan II, akan ditetapkan oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 8
Penggunaan gelar
akademik dan bidang keahlian untuk Sarjana dan Magister
dalam bentuk singkatan ditempatkan di belakang nama yang berhak atas
gelar yang bersangkutan.
Pasal 9
Gelar akademik Doktor
disingkat Dr. ditempatkan di depan nama yang
berhak atas gelar yang bersangkutan.
BAB IV
JENIS SEBUTAN
PROFESIONAL
Pasal 10
Sebutan profesional
terdiri atas sebutan profesional untuk lulusan
Program Diploma dan sebutan profesional untuk lulusan Program Spesialis.
Pasal 11
Penggunaan sebutan
profesional dalam bentuk singkatan ditempatkan
dibelakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.
Pasal 12
(1) Sebutan profesional
lulusan Program Diploma terdiri atas:
1. Ahli Pratama untuk
Program Diploma I disingkat A.P.
2. Ahli Muda untuk Program Diploma II disingkat A.Ma.
3. Ahli Madya untuk Program Diploma III disingkat A.Md.
4. Ahli untuk Program Diploma IV disingkat A.
(2) Sebutan profesional
lulusan Program Spesialis terdiri atas Spesialis
disingkat Sp untuk lulusan Program Spesialis I dan Spesialis Utama
disingkat Sp.U untuk lulusan Program Spesialis II.
(3) Singkatan sebutan
profesional dan nama bidang keahlian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan (2) ditempatkan di belakang nama yang
berhak atas sebutan tersebut.
(4) Bidang keahlian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah sama
dengan nama program studi yang telah ditetapkan berdasarkan surat
keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
BAB V
JENIS SEBUTAN PROFESI
Pasal 13
(1) Seorang Sarjana yang
telah menyelesaikan program pendidikan keahlian
untuk profesi tertentu,berhak menggunakan sebutan profesi.
(2) Jenis sebutan
profesi adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran
III.
(3) Jenis sebutan
profesi dan bidang keahlian yang belum tercantum pada
lampiran III akan diterapkan oleh Direktur Jenderal dengan memper-
hatikan usul dan pertimbangan prganisasi profesi yang diakui
Pemerintah.
(4) Penggunaan sebutan
profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) ditempatkan setelah gelar akademik Sarjana.
BAB VI
SYARAT PEMBERIAN GELAR
AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL
Bagian Pertama
Syarat Pemberian Gelar
Akademik
dan Sebutan Profesional
Pasal 14
Syarat pemberian gelar
akademik, sebutan profesional dan sebutan profesi
adalah :
1. Telah menyelesaikan semua kewajiban dan/atau tugas yang dibebankan
dalam mengikuti suatu program studi baik untuk pendidikan akademik
maupun pendidikan profesional sesuai dengan ketentuan yang ber-
laku;
2. Telah menyelesaikan
kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan
dengan program studi yang diikuti sesuai ketentuan yang berlaku;
3. Telah dinyatakan
lulus dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan akademik dan/atau profesional.
BAB VII
GELAR DOKTOR KEHORMATAN
Pasal 15
Gelar Doktor Kehormatan
(Doctor Honoris Causa) dapat diberikan kepada
seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan,teknologi,
kebudayaan, kemasyarakatan dan/atau kemanusiaan.
Pasal 16
(1) Syarat bagi calon
penerima gelar Doktor Kehormatan adalah:
1. Memiliki gelar
akademik sekurang-kurangnya Sarjana.
2. Berjasa luar biasa dalam pengembangan suatu disiplin ilmu penge-
tahuan,teknologi,kebudayaan,kemasyarakatan dan/atau kemanusiaan.
(2) Syarat perguruan
tinggi yang dapat memberikan gelar Doktor
Kehormatan adalah universitas dan institut yang memiliki wewenang
menyelenggarakan Program Pendidikan Doktor berdasarkan surat
Keputusan Menteri.
Pasal 17
(1) Pemberian gelar
Doktor Kehormatan dapat diusulkan oleh senat
fakultas dan dikukuhkan oleh senat universitas/institut yang
memiliki wewenang.
(2) Usul pemberian gelar
Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat(1) diajukan oleh Rektor kepada Menteri dengan disertai pertim-
bangan lengkap atas karya atau jasa yang bersangkutan,untuk memper-
oleh persetujuan Menteri.
(3) Usul dan
pertimbangan pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) bersifat rahasia.
Pasal 18
(1) Pemberian gelar
Doktor Kehormatan hanya dapat dilakukan apabila men-
dapat persetujuan Menteri.
(2) Pemberian gelar
Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan tatacara yang berlaku di Universitas/
institut yang bersangkutan.
Pasal 19
Gelar Doktor Kehormatan,
disingkat Dr (H.C) ditempatkan didepan nama
penerima hak atas gelar tersebut.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN
Pasal 20
Perguruan Tinggi yang
tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dibenarkan memberikan
gelar akademik, sebutan profesional, sebutan profesi dan/atau gelar
doktor kehormatan.
Pasal 21
(1) Gelar akademik
dan/atau sebutan profesional yang diperoleh secara
tidak sah tidak dapat dicabut atau ditiadakan oleh siapapun.
(2) Keabsahan perolehan
gelar akademik dan/atau sebutan profesional
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau kembali karena
alasan akademik.
(3) Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 22
Penggunaan gelar
akademik dan/atau sebutan profesional yang tidak sesuai
dengan Keputusan ini dikenakan ancaman pidana seperti dimaksud dalam
Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Pasal 23
(1) Gelar akademik dan
sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan
tinggi di luar negeri digunakan sesuai pola dan cara pemakaian yang
berlaku di negara yang bersangkutan dan tidak dibenarkan untuk di-
sesuaikan dan/atau diterjemahkan menjadi gelar akademik dan/atau
sebutan profesional sebagaimana diatur dalam Keputusan ini.
(2) Gelar akademik dan
sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan
tinggi di luar negeri perlu pengesahan dari Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan.
(3) Gelar akademik dan
sebutan profesional lulusan perguruan tinggi di
Indonesia tidak dibenarkan untuk disesuaikan dan/atau diterjemahkan
menjadi gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang diberikan
oleh perguruan tinggi di luar negeri.
Pasal 24
Gelar akademik dan
sebutan profesional yang dapat diberikan oleh pergu-
ruan tinggi di lingkungan Departemen Pertahanan dan Keamanan ditetapkan
dalam ketentuan tersendiri.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
(1) Gelar akademik dan
sebutan profesional seperti diatur dalam Keputus-
an ini berlaku sejak ditetapkan.
(2) Gelar akademik yang
diberikan oleh perguruan tinggi di dalam negeri
sebelum Keputusan ini berlaku dapat tetap dipakai sebagaimana adanya.
Pasal 26
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari
1993
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
ttd.
Fuad Hasan
Salinan keputusan ini
disampaikan kepada :
1. Sekretaris Jenderal
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
2. Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
3. Semua Direktur Jenderal dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan,
4. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
5. Semua Sekretaris Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Badan
Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Semua Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di
Propinsi,
7. Semua Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta,
8. Semua Rektor Universitas, Institut, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur
Akademi dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
9. Semua Kepala Biro, Inspektur, Direktur dan Kepala Pusat di ling-
kungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
10. Semua Gubernur Kepala Daerah Tingkat I di Propinsi,
11. Komisi IX DPR-RI.
Salinan sesuai dengan
aslinya
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan
Mardiah
NIP : 130 344 753
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 036/U/1993 TANGGAL 9 FEBRUARI 1993
JENIS GELAR AKADEMIK
SARJANA
———————————————————————
No. Kelompok Program Studi Gelar Akademik Singkatan
Urut
———————————————————————
1. Sastra Sarjana Sastra S.S.
2. Hukum Sarjana Hukum S.H.
3. Ekonomi Sarjana Ekonomi S.E.
4. Ilmu Politik Sarjana Ilmu Politik S.IP
5. Ilmu Sosial Sarjana Ilmu Sosial S.Sos
6. Psikologi Sarjana Psikologi S.Psi
7. Kedokteran Sarjana Kedokteran S.Ked
8. Kesehatan Masyarakat Sarjana Kesehatan Masya- S.KM
rakat
9. Kedokteran Gigi Sarjana Kedokteran Gigi S.KG
10. Pertanian Sarjana Pertanian S.P
11. Teknologi Pertanian Sarjana Teknologi Perta- S.TP
nian
12. Peternakan Sarjana Peternakan S.Pt
13. Perikanan Sarjana Perikanan S.Pi
14. Kehutanan Sarjana Kehutanan S.Hut
15. Kedokteran Hewan Sarjana Kedokteran Hewan S.KH
16. Matematikan dan Ilmu Sarjana Sains S.Si
Pengetahuan Alam
17. Teknik Sarjana Teknik S.T
18. Komputer dan Informatika Sarjana Komputer S.Kom
19. Seni Sarjana Seni S.Sn
20. Pendidikan Sarjana Pendidikan S.Pd
21. Agama Sarjana Agama S.Ag
Daftar jenis gelar
akademik Sarjana ini merupakan bagian yang tidak ter-
pisahkan dengan Pasal 7 ayat (3) Keputusan ini.
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
ttd
Fuad Hassan
Salinan sesuai dengan
aslinya
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan
Mardiah
NIP : 130 344 753
LAMPIRAN II KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 036/U/1993 TANGGAL 9 FEBRUARI 1993
JENIS GELAR AKADEMIK
MAGISTER
———————————————————————–
N0. Kelompok Program Studi Gelar Akademik Singkatan
Urut
———————————————————————–
1. Sastra Magister Humaniora M.Hum
2. Hukum Magister Humaniora M.Hum
3. Kajian Wanita Magister Humaniora M.Hum
4. Ekonomi Manajemen Magister Manajemen M.M.
5. Ekonomi lainnya Magister Sains M.Si
6. Ilmu Sosial dan Politik Magister Sains M.Si
7. Studi Wilayah Magister Sains M.Si
8. Ilmu Lingkungan Magister Sains M.Si
9. Ilmu Perpustakaan Magister Sains M.Si
10. Pengkajian Ketahanan Nasional Magister Sains M.Si
11. Sosiologi Magister Sains M.Si
12. Psikologi Magister Sains M.Si
13. Matematika dan Ilmu Penge- Magister Sains M.Si
tahuan alam
14. Kesehatan Magister Kesehatan M.Kes
15. Kesehatan Masyarakat Magister Kesehatan M.Kes
16. Kedokteran Gigi Magister Kesehatan M.Kes
17. Pertanian Magister Pertanian M.P
18. Kedokteran Hewan Magister Pertanian M.P
19. Ilmu Ternak Magister Pertanian M.P
20. Penyuluhan Pembangunan Magister Pertanian M.P
21. Teknologi Pertanian Magister Pertanian M.P
22. Kehutanan Magister Pertanian M.P
23. Perikanan Magister Pertanian M.P
24. Teknik Magister Teknik M.T
25. Ilmu Komputer dan Informatika Magister Komputer M.Kom
26. Seni Magister Seni M.Sn
27. Pendidikan Magister Pendidikan M.Pd
28. Agama Magister Agama M.Ag
Daftar jenis gelar
akademik Magister ini merupakan bagian yang tidak
pisahkan dengan Pasal 7 ayat (3) Keputusan ini.
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
ttd.
Fuad Hasan
Salinan sesuai dengan
aslinya
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangnan,
Mardiah
NIP : 130 344 753
LAMPIRAN III KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 036/U/1993 TANGGAL 9 FEBRUARI 1993
JENIS SEBUTAN PROFESI
————————————————————–
NO BIDANG KEAHLIAN SEBUTAN PROFESI
————————————————————–
1. Kedokteran Dokter
2. Farmasi Apoteker
3. Ekonomi Akuntan
4. Kedokteran Hewan Dokter Hewan
5. Kedokteran Gigi Dokter Gigi
6. Psikologi Psikologi
7. Hukum Notaris, Pengacara
8. Arsitektur Arsitek
Daftar Jenis Sebutan
Profesi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dengan Pasal 13 ayat (3) Keputusan ini.
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
ttd.
Fuad Hasan
Salinan sesuai dengan
aslinya
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangnan,
Mardiah
NIP : 130 344 753
Beberapa sumber lain walaupun
keakuratannya perlu di cross check lagi sebagaimana berikut ini
PENULISAN
GELAR AKADEMIK
Berikut ini
contoh-contoh penulisan gelar yang benar.
Gelar Sarjana
S.Ag. (Sarjana Agama)
S.Pd. (Sarjana
Pendidikan)
S.Si. (Sarjana
Sains)
S.Psi. (Sarjana
Psikologi)
S.Hum. (Sarjana
Humaniora)
S.Kom. (Sarjana
Komputer)
S.Sn. (Sarjana Seni)
S.Pt. (Sarjana
Peternakan)
S.Ked. (Sarjana
Kedokteran)
S.Th.I. (Sarjana
Theologi Islam)
S.Kes. (Sarjana
Kesehatan)
S.Sos. (Sarjana Sosial)
S.Kar. (Sarjana Karawitan)
S.Fhil. (Sarjana
Fhilsafat)
S.T. (Sarjana Teknik)
S.P. (Sarjana Pertanian)
S.S. (Sarjana Sastra)
S.H. (Sarjana Hukum)
S.E. (Sarjana Ekonomi)
S.Th.K. (Sarjana Theologi
Kristen)
S.I.P. (Sarjana Ilmu
Politik)
S.K.M. (Sarjana
Kesehatan Masyarakat)
S.H.I. (Sarjana Hukum
Islam)
S.Sos.I. (Sarjana Sosial
Islam)
S.Fil.I. (Sarjana
Filsafat Islam)
S.Pd.I. (Sarjana
Pendidikan Islam), dsb.
Gelar Magister
M.Ag. (Magister Agama)
M.Pd. (Magister
Pendidikan)
M.Si. (Magister Sains)
M.Psi. (Magister
Psikologi)
M.Hum. (Magister
Humaniora)
M.Kom. (Magister
Komputer)
M.Sn. (Magister Seni)
M.T. (Magister Teknik)
M.H. (Magister Hukum)
M.M. (Magister
Manajemen)
M.Kes. (Magister
Kesehatan)
M.P. (Magister
Pertanian)
M.Fhil. (Magister
Fhilsafat)
M.E. (Magister Ekonomi)
M.H.I. (Magister Hukum
Islam)
M.Fil.I. (Magister
Filsafat Islam)
M.E.I. (Magister Ekonomi
Islam)
M.Pd.I. (Magister
Pendidikan Islam), dsb.
S.Th.K. (Sarjana
Theologi Kristen)
Gelar Sarjana Muda Luar Negeri
B.A. (Bechelor of Arts)
B.Sc. (Bechelor of Science)
B.Ag. (Bechelor of Agriculture)
B.E. (Bechelor of Education)
B.D. (Bechleor of Divinity)
B.Litt. (Bechelor of Literature)
B.M. (Bechelor of Medicine)
B.Arch. (Bechelor of Architrcture), dsb.
Gelar Master Luar Negeri
M.A. (Master of Arts)
M.Sc. (Master of Science)
M.Ed. (Master of Education)
M.Litt. (Master of Literature)
M.Lib. (Master of Library)
M.Arch. (Master of Architecture)
M.Mus. (Master of Music)
M.Nurs. (Master of Nursing)
M.Th. (Master of Theology)
M.Eng. (Master of Engineering)
M.B.A. (Master of Business Administration)
M.F. (Master of Forestry)
M.F.A. (Master of Fine Arts)
M.R.E. (Master of Religious Ediucation)
M.S. (Mater of Science)
M.P.H. (Master of Public Health), dsb.
Gelar Doktor Dalam Negeri
Penulisan gelar doktor
dalam negeri pun sering tidak dipahami dengan benar oleh kebanyakan orang,
padahal jika kita mampu menganalisis, tidaklah sulit untuk dapat menemukan
jawabannya.
Penulisan gelar doktor
dalam negeri sama dengan penulisan gelar-gelar yang lain. Karena huruf
“D” dan “R” merupakan rangkaian satu kata, maka penulisan gelar doktor
yang benar adalah: Dr. (Doktor), dan ditulis di depan nama penyandang gelar.
Huruf “D” ditulis dengan huruf besar, dan huruf “R” ditulis dengan huruf
kecil, dan diakhiri dengan tanda titik pula.
Selain itu, di Indonesia
juga memberlakukan sebutan profesional untuk program diploma. Aturan main
penulisan sebutan profesional dalam negeri untuk program diploma ditulis di
belakang nama penyandang sebutan profesional tersebut. Perhatikan beberapa
sebutan profesional program diploma dalam negeri sebagai berikut.
Program diploma satu
(D1) sebutan profesional ahli pratama, disingkat (A.P.);
Program diploma dua (D2)
sebutan profesional ahli muda, disingkat (A.Ma.);
Program diploma tiga
(D3) sebutan profesional ahli madya, disingkat (A.Md.); dan
Program diploma empat
(D4) sebutan profesional ahli, disingkat (A.).
Akhir-akhir ini sebutan profesional untuk program diploma,
sebagaimana yang tertera itu, cenderung diikuti oleh ilmu keahlian yang
dimiliki. Sebagai misal, sebutan profesional untuk ahli muda kependidikan
disingkatA.Ma.Pd., ahli madya
keperawatan disingkat A.Md.Per.,
ahli madya kesehatan disingkat A.Md.Kes.,
ahli madya kebidanan disingkat A.Md.Bid.,
dan ahli madya pariwisata disingkat A.Md.Par.
Selanjutnya, banyak
orang bertanya-tanya tentang beberapa gelar doktor luar negeri yang tidak
mereka pahami maksudnya, juga tidak mereka ketahui cara penulisannya, sehingga
banyak diantara mereka hanya dapat memperkirakan maksud, dan demikian pula cara
penulisannya. Karena berdasarkan perkiraan belaka, maka banyak diantara mereka
salah menebak maksud serta cara penulisannya.
Penulisan gelar doktor, master, dan sarjana muda dari luar
negeri, ditulis di belakang nama penyandang gelar. Sebagaimana penulisan
gelar-gelar dalam negeri, penulisan gelar dari luar negeri pun sama. Untuk
dapat memahami penulisan yang benar, kita perlu menganalisis kata per kata
sebagaimana cara menganalisis kata per kata pada penulisan gelar dalam negeri.
Sebagai misal, gelar doctor of
philosophy, yang ditulis benar [Ph.D.].
Huruf “P” ditulis dengan huruf besar, tetapi huruf “H” ditulis dengan huruf
kecil, dan diakhiri dengan tanda titik. Huruf “H” ditulis dengan huruf kecil
karena posisinya sebagai bagian dari rangkaian satu kata dengan huruf “P” yang
merupakan kepanjangan dari kata philosophy, sedangkan huruf “D”
ditulis dengan huruf besar sebagai singkatan dari kata doctor, dan diakhiri dengan tanda titik.
Perhatikan beberapa
gelar doktor luar negeri yang sering kita jumpai di Indonesia, dan contoh
penulisannya:
Ph.D. (Doctor of Philosophy);
=>
Sigit
Sugito, Ph.D.
Ed.D. (Doctor of Education);
=>
Sigit Sugito,
Ed.D.
Sc.D. (Doctor of Science);
=>
Sigit
Sugito, Sc.D.
Th.D. (Doctor of Theology);
=>
Sigit
Sugito, Th.D.
Pharm.D. (Doctor of Pharmacy);
=>
Sigit Sugito,
Pharm.D.
D.P.H. (Doctor of Public Health);
=>
Sigit Sugito, D.P.H.
D.L.S. (Doctor of Library Science);
=>
Sigit Sugito, D.L.S.
D.M.D. (Doctor of Dental Medicince);
=>
Sigit Sugito, D.M.D.
J.S.D. (Doctor of Science of Jurisprudence). =>
Sigit
Sugito, J.S.D., dsb.
Tambahan lagi, penulisan
gelar ganda yang kedua gelar tersebut berada di belakang nama penyandang gelar,
juga perlu memperhatikan teknik penulisan yang benar. Bahwasanya, selama ini
kita sering menjumpai bahkan mungkin, menjadi pelaku sendiri penulisan gelar
ganda yang tidak memperhatikan tata cara penulisan yang benar.
Tenik penulisan gelar
ganda yang kedua-duanya berada di belakang nama penyandang gelar, banyak
terkait dengan penggunaan tanda baca koma (,). Penulisan yang benar adalah
setelah nama (penyandang gelar), dibubuhkan tanda koma (,) kemudian diikuti
gelar yang pertama, ditulis dengan teknik penulisan yang benar, lalu dibubuhkan
tanda koma untuk penulisan gelar yang kedua, dan seterusnya (jika ada
gelar-gelar yang lain). Perhatikan beberapa contoh penulisan gelar ganda di
bawah ini:
Endra Lesmana, S.Ag.,
S.H.
Endra Lesmana, S.Pd.,
S.S.
Endra Lesmana, S.Hum.,
S.Pd.I.
Jika penyandang gelar
memiliki gelar lebih dari dua gelar, dan semuanya berada di belakang nama
penyandang gelar, teknik penulisannya pun sama. Perhatikan pula beberapa contoh
penulisan gelar yang lebih dari dua gelar di belakang nama penyandang gelar.
Imam Prasodjo, S.S.,
M.Hum., M.Pd.
Imam Prasodjo, S.Pd.,
S.S., M.Ed.
Imam Prasodjo, S.Ag.,
M.E.I., Ph.D.
Penulisan gelar dengan mengikuti nama penyandang gelar yang
ditulis dengan huruf balok (kapital), gelar tetap ditulis sesuai dengan
penulisan gelar yang benar. Jika gelar tersebut terdapat huruf peluncur sebagai bagian dari
rangkaian satu kata, sebagai misal, gelar S.Ag., S.Pd., S.Pt., huruf g, d, dan
t yang posisinya sebagai huruf peluncur dari rangkaian satu
kata, tidak ditulis dengan huruf besar. Perhatikan beberapa contoh di bawah
ini:
Ditulis
Benar
Ditulis
Salah
Juga Ditulis Salah
Hadi Mulya,
S.Pd.
HADI MULYA,
S.PD. HADI MULYA, S.Pd.
Hadi Mulya,
S.Ag.
HADI MULYA, S.AG. HADI MULYA,
S.Ag.
Hadi Mulya, S.Pt.
HADI
MULYA, S.PT. HADI MULYA, S.Pt.
Di dalam aturan kebahasaan, nama orang tidak dibenarkan
ditulis dengan huruf balok (kapital), kecuali untuk kepentingan tertentu. Jika
ditulis, huruf balok (kapital) hanya dibenarkan ditulis pada awal kata nama
orang. Karena itu, penulisan gelar dengan mengikuti nama penyandang gelar yang
sama-sama ditulis menggunakan huruf balok, tidak hanya salah, tetapi sudah salahkaprah