Tampilkan postingan dengan label Persyaratan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Persyaratan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 31 Januari 2014

Syarat Keabsahan Suatu Perkawinan

Keabsahan Perkawinan


PENGERTIAN PERKAWINAN
Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Dasar-dasar perkawinan dibentuk oleh unsur-unsur alami dari kehidupan manusia itu sendiri yang meliputi kebutuhan dan fungsi biologis, melahirkan keturunan, kebutuhan akan kasih sayang dan persaudaraan, memelihara anak-anak tersebut menjadi anggota-anggota masyarakat yang sempurna.

SYARAT SAHNYA PERKAWINAN
Syarat sahnya suatu perkawinan diatur dalam pasal 6 – 12 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (UU perkawinan). Menurut R. Soetojo Prawirohamidjojo, syarat-syarat perkawinan terbagi menjadi syarat-syarat intern (materiil) dan syarat-syarat perkawinan ekstern (formal). Syarat intern berkaitan dengan para pihak yang akan melangsungkan perkawinan. Sedangkan syarat ekstern berhubungan dengan formalitas-formalitas yang harus dipenuhi dalam melangsungka perkawinan. Syarat syarat intern terdiri dari :
1.      Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua belah pihak (pasal 6 ayat (1) UU perkawinan.
2.      Harus mendapat izin dari kedua orang tua, bilamana masing masing calon belum mencapai umur 21 tahun (pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan).
3.      Bagi pria harus bisa mencapai usia 19 tahun dan wanita 16 Tahun, kecuali ada dispensasi yang diberikan oleh penngadilanatau pejabat lain yang ditunjuk oleh orang tua kedua belah pihak (pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan).
4.      Bahwa kedua belah pihak dalam keadaan tidak kawin, kecuali bagi mereka yang agamanya mengizinkan untuk berpoligami (pasal 9 Jo. Pasal 3 ayat (2) dan pasal 4 UU perkawinan).
5.       Bagi seorang wanita yang akan melakuka perkawinan untuk kedua kali dan seterusnya, undang-undang mensyaratkan setelah lewatnya masa tunggu, yaitu sekurang-kurangnya 90 haribagi yang putus perkawinanya karena perceraian, 130 hari bagi mereka yang putus perkawinannya karena kematian suaminya (pasal 10 dan 11 UU perkawinan).

KEABSAHAN PERKAWINAN
1.      Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Adat
Sahnya perkawinan menurut hukum adat bagi masyarakat hukum adat di Indonesia pada umumnya bagi penganut agama tergantung pada agama yang dianut masyarakat adat bersangkutan. Maksudnya jika telah dilaksanakan menurut tata tertib hukum agamanya, maka perkawinan itu sudah sah menurut hukum adat. Kecuali bagi mereka yang belum menganut agama yang diakui pemerintah, seperti halnya mereka yang masih menganut kepercayaan agama lama (kuno) seperti ‘sipelebegu’ (pemuja roh) di kalangan orang Batak.
Hanya saja walaupun sudah sah menurut agama kepercayaan yang dianut masyarakat adat belum tentu sah menjadi warga adat dari masyarakat adat yang bersangkutan. Misalnya di Lampung, walaupun sudah terlaksana perkawinan yang sah menurut agama, tetapi apabila mempelai belum diresmikan masuk menjadi warga adat (kugrug adat) Lampung, berarti mereka belum diakui sebagai warga kekerabatan adat.
Upacara meresmikan masuk menjadi warga adat ini merupakan upacara perkawinan adat. Misalnya di Lampung, Tulang-bawang upacara perkawinan adat ini dilaksanakan dengan acara ‘mosok-majew’ (menyuap mempelai) dengan tindih sila. Upacara mosok ini dipimpin oleh tua adat wanita, biasanya isteri atau penyimbang (pemuka adat) dan dibantu oleh beberapa wanita sehingga juru bicara dan pembawa syair perkawinan.

2.      Sahnya Perkawinan Menurut Perundang-undangan
Dalam pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Jadi menurut pandangan Perundangan perkawinan adalah “ikatan antara seorang pria dengan seorang wanita” dengan kata lain bahwa perkawinan sama dengan perikatan seperti yang terdapat dalam aturan sebagai berikut:
Pasal 26 KUHPerdata
Dijelaskan bahwa “Undang-undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan perdata”
Pasal 81 KUHPerdata
“tidak ada upacara keagamaan yang boleh diselenggarakan sebelum kedua pihakmembuktikan kepada pejabat agama mereka bahwa perkawinan dihadapan pegawai pencatatan sipil telah berlangsung” diperkuat dengan
Pasal 530 ayat 1 KUHPidana
Menyatakan bahwa “ seorang petugas agama yang melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat dilangsungkan dihadapan pejabat catatan sipil, sebelum dinyatakan kepadanya bahwa pelangsungan dihadapan pejabat itu sudah dilakukan, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” Kalimat “yang hanya dapat dilangsungkan dihadapan pejabat catatan sipil” tersebut menunjukkan bahwa peraturan ini tidak berlaku bagi mereka yang menggunakan Hukum Islam atau Hukum Adat.

Jelas bahwa di dalam KUHPerdata, perkawinan itu hanya dilihat dari segi keperdataan dengan mengabaikan keagamaan dimana hal ini bertentangan dengan falsafah Negara Indonesia, sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, bahkan menyangkut masalah perkawinan yang merupakan sakramen dimana berhubungan erat dengan agama sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/batin tetapi juga unsur batin/rohani yang mempunyai peranan penting. Jadi terlihatlah disini perbedaan pengertian perkawinan menurut KUHPerdata dan menurut UU No. 1 Tahun 1974 dimana perkawinan menurut KUHPerdata hanya sebagai “Perikatan Perdata” sedangkan perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 tidak hanya sebagai ikatan perdata, namun juga merupakan “Perikatan Keagamaan”. Hal ini dapat dilihat dari tujuan perkawinan yang dijelaskan dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun1974 bahwa perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Penjelasan tersebut berbeda dengan BW yang diumumkan oleh Maklumat tanggal 30 April 1987 dan berlaku di Indonesia sampai Tahun 1974.




3.      Keabsahan Perkawinan yang Dilakukan di Luar Indonesia
Dasar hukum dalam melakukan perkawinan antara warga negara Indonesia dengan warga negara Indonesia atau warga negara Indonesia dengan warga negara asing yang dilangsungkan di luar negeri adalah pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, tentang perkawinan yang harus dilaksanakan oleh seorang warga negara Indonesia secara kumulatif, bukan alternatif secara terpisah dan berdiri sendiri. Pendaftaran perkawinan merupakan hal yang wajib dilaksanakan sebab hal ini sangat erat hubunganya dengan masalah pembuktian kepada pihak ketiga maupun kepada negara sehingga dapat tercapai kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak.
Perkawinan  antara warga negara Indonesia dengan warga negara Indonesia maupun antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing di luar negeri harus memenuhi syarat hukum positif di indonesia, memenuhi syarat materiil yaitu persetujuan kedua mempelai, ijin orang tua, batas usia kawin untuk pria  19 (sembilan belas) tahun untuk wanita 16 (enam belas) tahun, dan larangan kawin, untuk syarat formalnya harus mengikuti hukum di negara mana perkawinan itu dilangsungkan.
Dan setelah kembali ke indonesia perkawinan tersebut harus dicatat di kantor catatan sipil di Jakarta sebagai domisili antar warga negara.
Untuk status anak hasil perkawinan beda kewarganegaraan mendapat status kewarganegaraan  ganda terbatas dan pada umur 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah harus memilih tetap menjadi warga negara Indonesia atau warga negara asing.

§  Menurut UU No. 1 Tahun 1974 Bab XII bagian kedua tentang perkawinan di luar Indonesia pasal 56 :
(1)   Perkawinan di Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan ini.
(2)   Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami istri itu kembali ke wilayah Indonesia, surat bukti perkawnan mereka harus didaftarkan di kantor pencatat perkawinan tempat tinggal mereka.

§  Menurut UU No. 1 Tahun 1974 Bab XII bagian ketiga tentang perkawinan campuran pasal 57:
Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu  pihak berkewarganegaraan asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

§  Menurut UU No. 1 Tahun 1974 Bab XII bagian ketiga tentang perkawinan campuran Pasal 58 :
Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalamUndang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.

§  Menurut UU No. 1 Tahun 1974 Bab XII bagian ketiga tentang perkawinan campuran Pasal 59 ayat (2) :
Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut undang-undang perkawinan ini.

§  Menurut UU No. 1 Tahun 1974 Bab XII bagian ketiga tentang perkawinan campuran Pasal 60:
(1)   Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.
(2)   Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran,maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi.


§  Menurut UU No. 1 Tahun 1974 Bab XII bagian ketiga tentang perkawinan campuran Pasal 61 :
(1)   Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang.
(2)   Barang siapa yang melangsungkan perkawinan campuran tanpa memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat yang berwenang surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan yang disebut dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-undang ini dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan.

Sabtu, 09 November 2013

Cara mengurus ijin P-IRT (industri rumah tangga) untuk produk makanan ringan

Mohon penjelasan bagaimana cara mengurus ijin P-IRT (industri rumah tangga) untuk produk makanan ringan. ?



P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal.  Izin P-IRT tersebut hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah.

Mengacu pada peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan dan Keputusan Kepala Badan POM RI No. HK. 00.05.5.1640. Di  dalam SPP-IRT produsen akan mendapat 2 ( dua ) sertifikat yaitu Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan ( PKP ) dan Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga ( P-IRT ).

Sedangkan pada kasus hanya mengambil hasil produk orang lain kemudian dikemas kemudian diperjualbelikan, diperbolehkan dengan catatan, produk yang anda pasarkan  itu sudah memiliki izin dan SPP-IRT Produsen yang jelas dari dinas. S-PIRT dikeluarkan oleh dinas dimana produksi itu dijalankan.

Legalitas itu perlu diketahui agar mudah bagi anda untuk memasarkan produk dan mempengaruhi perkembangan usaha mengemas makanan yang anda lakukan. Jika belum maka, prosedur standar untuk memperoleh Sertifikat PIRT adalah :

1. Pengajuan Permohonan (Mengisi Form yang disediakan oleh dinas kesehatan kabupaten setempat.)
2. Persyaratan (Pemilik atau penanggung jawab) dan memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan pangan dari dinkeskab/kota.

Produsen produk itu datang  Dinas Kesehatan (Dinkes) di masing masing wilayah (kabupaten atau kota). Persyaratan yang harus dibawa, antara lain:

1. Fotokopi KTP.
2. Pas foto 3x4 sebanyak dua lembar.
3. Surat Keterangan Domisili Usaha dari kecamatan.
4. Surat keterangan puskesmas atau dokter.
5. Denah lokasi dan denah bangunan.
6. Rincian modal usaha dari kelurahan setempat.
7. Surat keterangan usaha dari kelurahan setempat
8. Contoh draf label/kemasan.
9. Sampel pangan
10. Surat pernyataan kepemilikan jika berbentuk badan usaha berupa CV/PT.

Isilah formulir pendaftaran, selanjutnya petugas Dinkes akan akan mengadakan survei secara langsung ke lokasi pembuatan makanan kecil yang didaftarkan. Setelah survei, izin PIRT akan dikeluarkan dalam waktu sekitar dua pekan. Dinkes akan mengeluarkan dua sertifikat, yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT.

Cara Mengurus IMB

Syarat Umum
Secara umum syarat-syarat untuk mengajukan IMB cukup mudah, yakni dengan menyiapkan berkas-berkas di bawah ini:
  • Mengisi formulir Permohonan Ijin.
  • Foto Copy surat tanah
  • Gambar konstruksi bangunan (denah, tampak muka, samping,belakang,rencana utilitas)
  • Fotocopy KTP
  • Persetujuan tetangga (khusus bangunan bertingkat)
  • Bukti pelunasan PBB
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari dinas tata ruang kota di kecamatan, disini akan diketahui peruntukan lokasi yang akan dibangun yang sudah ditetapkan oleh dinas tata kota, misal jika kita mengurus imb untuk rumah tinggal sementara lokasi yang ditetapkan untuk non rumah tinggal maka proses imb rumah tinggal tidak dapat diproses.
  • Surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon
  • Surat Kohir Verponding Indonesia, disertai pernyataan bahwa Pemilik sudah menempati, menguasai tanah Verponding tersebut selama 10 tahun atau lebih, baik sebagian atau seluruhnya dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat

Tarif dan Biaya
Ada beberapa komponen tarif dab biaya dalam mengurus IMB, yaitu:
  • Tarif dasar retribusi dihitung per m2
  • Tarif dasar bangunan non gedung : pagar, jalan dan parkir, teras/bangunan terbuka, saluran dan jembatan, kolom, menara, cerobong dan sejenisnya. Dihitung per m2.
  • Tarif bangunan induk disesuaikan dengan kelas jalan (jalan utama, jalan lokal, jalan desa, gang), jenis bangunan (sosial, non komersial, komersial), jumlah lantai (I, II, III, dst), luas bangunan (0-100m2, 101-250m2, >251m2)

Namun, tidak semua bangunan rumah harus disertai IMB. Menurut Perda No. 7/1991, pasal 17 ayat 2 menyatakan bahwa pembangunan atau renovasi rumah yang kurang dari 12 m2 tidak perlu menggunakan IMB. Berikut ini ada beberapa kegiatan yang tidak memerlukan izin:
  • Pekerjaan yang termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan bangunan yang bersifat biasa.
  • Mendirikan kandang pemeliharaan binatang atau bangun-bangunan di halaman belakang dan isinya tidak lebih dari 12 m2.
  • Bangun-bangunan di bawah tanah.
  • Perbaikan-perbaikan yang ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah.

Jadi bagi Anda yang ingin mendirikan bangunan atau merenovasi rumah diatas 12 m2, segeralah untuk mengurus IMBnya terlebih dahulu, jika tidak, rumah Anda bisa disegel, dan pastinya dendanya justru lebih banyak daripada biaya pembuatan IMB itu sendiri. Bagaimana siap untuk membangun rumah Anda?

TIDAK SEMUA
Namun, tidak semua renovasi rumah atau bangunan rumah harus disertai IMB. Menurut Perda No. 7/1991, pasal 17 ayat 2 menyatakan bahwa pembangunan atau renovasi rumah yang kurang dari 12 m2 tidak perlu menggunakan IMB. Berikut ini ada beberapa kegiatan yang tidak memerlukan izin:
- Pekerjaan yang termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan bangunan yang bersifat biasa.
- Mendirikan kandang pemeliharaan binatang atau bangun-bangunan di halaman belakang dan isinya tidak lebih dari 12 m2.
- Bangun-bangunan di bawah tanah.
- Perbaikan-perbaikan yang ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah.
- Jika renovasi rumah yang dilakukan tergolong kecil dan bangunan tersebut telah memiliki IMB, maka tidak perlu mengurus IMB baru. Cukup dengan surat keterangan membangun. Misalnya, renovasi rumah berupa penambahan ruang yang luasnya tidak lebih dari 30% luas bangunan lama. Luas ruang tambahan juga tidak lebih dari 250 meter persegi.
- Jika renovasi rumah berupa penambahan lantai, luas lantai atas tidak lebih dari dari 50% luas lantai bawah. Ukurannya juga tidak lebih dari 250 meter persegi.
Lain halnya jika renovasi rumah yang dilakukan berupa perubahan fasad, tata letak ruangan atau struktur bangunan keseluruhan. Renovasi rumah seperti ini butuh IMB baru. Hal ini juga berlaku pada renovasi rumah dengan penambahan ruang lebih dari 30% luas bangunan lama.
Jadi bagi Anda yang ingin melakukan bangun rumah atau renovasi rumah diatas 12 m2 dengan hati tenang, segeralah mengurus IMB-nya terlebih dahulu, jika tidak, rumah Anda bisa disegel. Dendanya justru lebih banyak daripada biaya pembuatan IMB. Nah, sudahkah Anda memahami syarat dan tata cara mengurus IMB 

Senin, 21 Oktober 2013

Persyaratan Mendirikan Biro Perjalanan Wisata

Biro perjalan wisata adalah usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan atau jasa pelayanan dan pernyelenggaran pariwisata , termasuk penyelanggaraan ibadah.
Melihat makin banyaknya biro perjalanan wisata yang ada dan semakin antusiasnya para wisatawan melakukan perjalanan wisata kami dari baliijinusaha.com melayani bagi anda untuk membantu perjinan Biro perjalanan wisata di bali
Persyaratan Pengurusan BPW DI bali (Biro Perjalanan Wisata)
  1. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
  2. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab.
  3. Foto copy Akta Notaris Perusahaan.
  4. Foto copy SK Kehakiman.
  5. Foto copy NPWP.
  6. Referensi Bank.
  7. Struktur Organisasi Perusahaan.
  8. Bukti Setor Modal pada Rekening Perusahaan.
  9. Akta Jual Beli atau Akta Perjanjian Sewa Kantor yang Disahkan Notaris.
  10. Denah Ruang dan Denah Lokasi Kantor.
  11. lzin Tempat Usaha dari Banjar atau lingkungan setempat.
  12. Keterangan Domisili.
  13. IMB atau IPB Bangunan Kantor.
  14. Daftar Riwayat Hidup Seluruh Karyawan.
  15. Proyek Proposal/Hasil Study Kelayakan.
  16. UUG (Undang-Undang Gangguan).
  17. Lokasi Diharuskan di Daerah Perkantoran.
Lama proses : 30 hari kerja
NB. Dokumen pick up and delivery system

Persyaratan membuat Keterangan Domisili Usaha

Surat Keterangan Domisili adalah surat keterangan tempat usaha yang berada diwilayah bali yang perijinanya di keluarkan olek banjar atau lingkungan setempat
Persyaratan Yang Dibutuhkan :
  1. Fotocopy Akte Pendirian & Perubahan terakhir (Jika Ada)
  2. Fotocopy KTP Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan
  3. Fotocopy sertifikat,Fotocopy PBB terakhir & bukti lunas (Jika milik sendiri)/Fotocopy perjanjian sewa,Fotocopy PBB terakhir & bukti lunas (Jika sewa),Fotocopy IMB
  4. Kantor berada diwilayah Perkantoran/Plaza/Ruko
Lama Proses : sesuai kebutuhan
Untuk Biaya dan keterangan lebih lanjut bisa menghubungi kami di 

Persyaratan Membuat Ijin Gangguan UUG/HO

Surat izin gangguan atau biasa disebut dengan HO (Hinderordonnantie) adalah surat yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang kita jalankan. Salah satu syarat umum untuk mendapatkan surat ini adalah tidak adanya pencemaran lingkungan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang kita lakukan.
Kami bali ijin usaha.com adalah biro jasa di bali yang siap membantu mengurus izin HO usaha anda di badung ataupun denpasar.
Persyaratan UUG/HO
1. Foto copy KTP Penanggung Jawab
2. Foto copy Domisili Usaha.
3. Foto copy NPWP.
4. Foto copy PBB Terakhir atau Surat Sewa-Menyewa.
5. Foto copy IMB.
6. Denah Lokasi.
7. Surat Persetujuan Tetangga.
8. Sertifikat Tanah.
- Lama Proses Pengurusan : 25 hari kerja
- Harga tergantung luas bangunan dan range amdal
NB. Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput)

Persyaratan Membuat NPWP (nomor pokok wajib pajak)

NPWP (nomor pokok wajib pajak)  PERUSAHAAN
Persyaratan yang dibutuhkan :
  1. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
  2. Fotocopy KTP Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan
  3. Fotocopy KK (Jika Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan Perempuan)
  4. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
NPWP PRIBADI :
  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Surat Keterangan dari Perusahaan (Jika sebagai karyawan perusahaan)
lama proses : sesuai kebutuhan
untuk biaya dan keterangan lebih lanjut bisa hubungi kami

Persyaratan Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
syarat Pengurusan tdp :
  1. F.Copy KTP penanggung jawab /Direktur
  2. F.Copy Akta pendirian /perubahan + SK Menkumham
  3. ASLI Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. F.Copy NPWP
  5. SIUP Asli
  6. Pas photo penanggung jawab ukuran 3 X 4 = 2 lbr berwarna
  7. Foto Kantor
Lama Proses : sesuai kebutuhan
untuk biaya dan keterangan lebih lanjut bisa hubungi kami

Persyaratan Mendirikan Perseroan Terbatas PT

Salah satu bentuk usaha yang kita kenal adalah PT (Perseroan Terbatas). PT merupakan suatu badan hukum yang memiliki persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, menjalankan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terdiri dari saham-saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang No. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS, serta peraturan pelaksanaannya.
Istilah Perseroan Terbatas (PT) dulunya dikenal dengan istilah Naamloze Vennootschap (NV). Istilah lainnya yang kita kenal juga adalah Corporate Limited (Co. Ltd.), Serikat Dagang Benhard (SDN BHD).
kami Baliijinusaha.com adalah biro jasa di bali yang membantu mengurusi /jasa pengurusan pembuatan pt/pendirian pt di badung dan denpasar -bali
Syarat pendirian PT
  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  2. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri
  4. Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
  5. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
  6. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko
  7. Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 2 lembar berwarna
  8. Nama PT
  9. Kedudukan dan bidang usaha
  10. Jumlah Modal Dasar dan Modal setor
  11. Komposisi Saham
  12. Susunan Direksi dan Komisaris
Dokumen yang diurus:
  1. Akta Notaris
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. SK Kehakiman
  5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  7. Berita Negara
Modal sesuai Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Peningkatan Modal:
- Perusahaan Kelas K (Kecil) Modal Rp 60.000.000,- s/d 500.000.000,-
- Perusahaan Kelas M (Menengah) Modal > 500.000.000,- < 10.000.000.000,-
- Perusahaan Kelas B (Besar) Modal Rp 10.000.000.000,- keatas
lama proses : sesuai kebutuhan
Service dari kami , kami siap datang ke tenpat anda kapanpun untuk mempermudah anda.

Persyaratan Mendirikan CV

CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.
Dokumen yang diurus:
  1. Akta Notaris/Pendirian Perusahaan
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. SK Kehakiman
  5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  7. Berita Negara
Persyaratannya :
  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  2. Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur
  3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri, foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak/Sewa
  4. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung Perkantoran
  5. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko
  6. Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 4 lbr berwarna
  7. Surat Pengantar kelian banjar untuk pengurusan izin domisili
  8. Surat keterangan tempat usaha dari lingkungan
Lama Proses : sesuai kebutuhan
untuk keterangan lebih lanjut bisa hubungi kami

Persyaratan Membuat Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setiap Perorangan atau Badah Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
Syarat Pengurusan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan):
  1. KTP Penanggung Jawab / Direktur;
  2. N PWP
  3. Persetujuan dari Atasan bagi Pegawai Negeri
  4. Domisili Perusahaan atau surat keterangan tempat usaha dari lingkungan
  5. Akte Pendirian yang disahkan Menteri Kehakiman dan HM
  6. Bukti Kepemiliki Tempat Usaha
  7. Surat Penunjukkan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang)
  8. Pas Foto (3×4) sebanyak 2 (dua) lembar.
KLASIFIKASI SIUP
1. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil > s.d. 50 Juta ; > 50 Juta – 200 Juta
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah > 201 Juta – 500 Juta
3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar > 501 Juta – 1 Milyar > 1 Milyar – 5 Milyar
Lama Prosese : Sesuai kebutuhan
untuk keterangan lebih lanjut bisa hubungi kami

Persyaratan Pendirian Usaha Dagang

Persyaratan Pendirian Usaha Dagang
  1. Nama UD
  2. Fotocopy  KTP Pendiri Perusahaan
  3. Fotocopy  NPWP Pribadi Pendiri
  4. Fotocopy Sertifikat ,Fotocopy PBB terakhir & bukti lunas (jika milik pribadi)/Fotocopy Surat Perjanjian Sewa,Fotocopy PBB terakhir & Bukti lunas (jika sewa),surat keterangan domisili dari pengelola gedung (jika beralamat di gedung),Fotocopy  IMB
  5. Pasphoto Pendiri ukuran 3×4=3 lbr (berwarna)
  6. Bidang usaha
  7. Modal Untuk di SIUP
  8. Nomor Telepon & Fax Kantor
  9. Kantor berada diwilayah Perkantoran/Plaza/Ruko
Yang didapat dari pengurusan pendirian UD
  1. Akte pendirian (boleh tanpa akte pendirian)
  2. Surat Keterangan Domisili UD
  3. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
  4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Tahapan Persyaratan Yang Dibutuhkan 
  1. Pembuatan akte dibutuhkan persyaratan  no.1,2,6
  2. Pembuatan Domisili dibutuhkan persyaratan no.4
  3. Pembuatan SIUP yang dibutuhkan persyaratan no.5,7,8
Lama Proses : Sesuai kebutuhan
untuk harga dan keterangan lebih lanjut bisa hubungi kami

CV Surya Wijaya Banyumas
Phone : 085747707218
email : 

PONPES SHIDIQIIN WARA` PURWOJATI

Sholawat_Badar-Puput_Novel-TOPGAN

Blogger templates

href="http://www.yayasangurungajiindonesia.com" ' rel='canonical'/>>

Adsendiri

Pasang Iklan Disini

adsend

Pasang Iklan Disini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls