Senin, 21 Oktober 2013

Persyaratan Membuat NPWP (nomor pokok wajib pajak)

NPWP (nomor pokok wajib pajak)  PERUSAHAAN
Persyaratan yang dibutuhkan :
  1. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
  2. Fotocopy KTP Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan
  3. Fotocopy KK (Jika Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan Perempuan)
  4. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
NPWP PRIBADI :
  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Surat Keterangan dari Perusahaan (Jika sebagai karyawan perusahaan)
lama proses : sesuai kebutuhan
untuk biaya dan keterangan lebih lanjut bisa hubungi kami

0 komentar:

Posting Komentar

Akan bijak bila memberi komentar bukan spam

PONPES SHIDIQIIN WARA` PURWOJATI

Sholawat_Badar-Puput_Novel-TOPGAN

Blogger templates

href="http://www.yayasangurungajiindonesia.com" ' rel='canonical'/>>

Adsendiri

Pasang Iklan Disini

adsend

Pasang Iklan Disini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls