Membangun adalah setiap kegiatan mendirikan, membongkar, memperbaharui, mengganti seluruh atau sebagian, memperluas bangunan, atau bangunan-bangunan.
Dasar hukum yang mendasari persoalan Izin Mendirikan Bangunan (“IMB“) ini adalah Undang-undang No.34 tahun 2001 tentang Pajak dan Restribusi Daerah. Kemudian setiap daerah (pemerintah daerah tingkat I) akan mengeluarkan peraturan pelaksananya masing-masing.
Persyaratan dan dokumen yang diurus:
- Satu lembar fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu keluarga
- Fotocopy Akte jual beli / sertifikat
- Fotocopy Gambar rencana bangunan ( 2 lembar )
- Fotocopy PBB
- 2 Set gambar bangunan & situasi
- 1 Set surat tanah
- 1 Lembar Pajak / Ipeda / NPWP
- 1 Lembar Surat Penyanding
lama proses: sesuai kebutuhan
untuk biaya dan keterangan lebih lanjut bisa hubungi kami
untuk biaya dan keterangan lebih lanjut bisa hubungi kami
0 komentar:
Posting Komentar
Akan bijak bila memberi komentar bukan spam