Senin, 21 Oktober 2013

Persyaratan Membuat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Membangun adalah setiap kegiatan mendirikan, membongkar, memperbaharui, mengganti seluruh atau sebagian, memperluas bangunan, atau bangunan-bangunan.
Dasar hukum yang mendasari persoalan Izin Mendirikan Bangunan (“IMB“) ini adalah Undang-undang No.34 tahun 2001 tentang Pajak dan Restribusi Daerah. Kemudian setiap daerah (pemerintah daerah tingkat I) akan mengeluarkan peraturan pelaksananya masing-masing.
Persyaratan dan dokumen yang diurus:
  1. Satu lembar fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu keluarga
  3. Fotocopy Akte jual beli  / sertifikat
  4. Fotocopy Gambar rencana bangunan ( 2 lembar )
  5. Fotocopy PBB
  6. 2 Set gambar bangunan & situasi
  7. 1 Set surat tanah
  8. 1 Lembar Pajak / Ipeda / NPWP
  9. 1 Lembar Surat Penyanding
lama proses: sesuai kebutuhan
untuk biaya dan keterangan lebih lanjut bisa hubungi kami

0 komentar:

Posting Komentar

Akan bijak bila memberi komentar bukan spam

PONPES SHIDIQIIN WARA` PURWOJATI

Sholawat_Badar-Puput_Novel-TOPGAN

Blogger templates

href="http://www.yayasangurungajiindonesia.com" ' rel='canonical'/>>

Adsendiri

Pasang Iklan Disini

adsend

Pasang Iklan Disini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls