CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.
Dokumen yang diurus:
- Akta Notaris/Pendirian Perusahaan
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- SK Kehakiman
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Berita Negara
Persyaratannya :
- Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
- Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur
- Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri, foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak/Sewa
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung Perkantoran
- Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko
- Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 4 lbr berwarna
- Surat Pengantar kelian banjar untuk pengurusan izin domisili
- Surat keterangan tempat usaha dari lingkungan
Lama Proses : sesuai kebutuhan
untuk keterangan lebih lanjut bisa hubungi kami
untuk keterangan lebih lanjut bisa hubungi kami
0 komentar:
Posting Komentar
Akan bijak bila memberi komentar bukan spam