Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Maret 2016

Tidak Cukup Iktikad Baik Tapi Harus Legal Prosedural

Raras Wuri Miswandaru. Tidak Cukup Iktikad Baik Tapi Harus Legal Prosedural
http://raraswurimiswandaru.blogspot.co.id/2016/03/visi-raras-banyumas-cablaka-untuk.html
Raras : Harus Legal Prosedural tidak hanya Iktikad Baik

Dari tingkat nasional sampai pedesaan sekarang banyak dilakukan budaya untuk melakukan program pembangunan hanya dengan iktikad baik. Dalam melakukan kegiatan atau program pemerintah baik di tingkat Nasional maupun Desa semua harus Legal dan Prosedural


Pemerintah hanya bermodal iktikad baik untuk melakukan berbagai program, contohnya 3 kartu Sakti Kokowi yang dipersoalkan dasar hukumnya. Tidak ada payung hukum dalam Undamg-Undang mengarah adanya Kartu Sakti tersebut. Kartu Sakti yang berjumlah 3 kartu atau 10 kartu harus jelas dan anggran diambil dari POS apa juga harus jelas.


Hal ini senada dengan pernyataan Hahri Hamzah Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah di Gedung DPR, Rabu (5/11/15) dalam menanggapi Kartu Sakti Jokowi, Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bahwa dia mencontohkan kasus dana talangan Century. Menurutnya, pemerintah di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu menyatakan beritikad baik menyelamatkan kondisi negara dari krisis ekonomi global. “Tapi akhirnya apa?, orang masuk bui kok. Jadi itikad baik tidak satu-satunya, tetapi legal prosedural harus dipenuhi,” ujarnya.


Lebih lanjut Fahri memahami itikad baik pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, penggunaan anggaran sejatinya mesti sesuai prosedur dan legal. Kendati demikian, Fahri menampik tindakan pemerintah ilegal. Hanya saja, ia khawatir itikad baik pemerintahan Jokowi justru disalahartikan.


Di tingkat Desa juga banyak progaram yang hanya dilandasi beriktikat baik untuk melangsungkan pembangunan agar berjalan baik. Hal ini sangat keliru dan bisa dituntut pertanggungjawabannya ke pemerintah. Kalau hanya beriktikad baik berarti ada orang membawa anak dibawah umur untuk dinikahi seara agama juga tidak boleh disalahkan. Karena orang yang membawa lari tersebut beriktikad baik untuk membangun rumah tangga, sebagai contoh kasus syech Puji. Waktu itu dia dan orang tuanya berpedoman beriktikad baik membangun rumah tangga.


Di desa sekarang pembangunan yang tidak sesuai dengan RPJMDes.Padahal menurut peraturan yang berlaku semua program pembangunan fisik dan non fisik harus berdasarkan RPJMdes. dari RPJMDes dijabarkan dalam RKP dan dimasukan kedalam RAPBDes. Kalau tiba-tiba masuk dalam RPJMDes sudah dipastikan tidak legal prosedural walau dengan niatan beriktikad baik. Itu jelas Pelanggaran berat.



Jumat, 04 Maret 2016

Visi Raras: Banyumas Cablaka untuk Keadilan Soial & Demokrasi

Raras Wuri Miswandaru..Visi Raras: Banyumas Cablaka untuk Keadilan Sosial dan Demokrasi

Visi Misi Raras Wuri Calon Bupati Banyumas Pembina Pemuda Pakarti YGNI Purwojati-Media CerdikGuru Ngaji
Visi Raras Calon Bupati: Banyumas Cablaka untu Keadilan Sosial & Demokrasi
Raras Wuri Miswandaru, SPdI, MPdI yang memiliki niat untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyumas merupakan bentuk kepedulian Raras akan pembangunan Banyumas. Oleh karena itu Raras mempersiapkan segala sesuatunya untuk dapat mewujudkan hal tersebut. Hal pertama yang diperlukan oleh seorang pemimpin adalah memiliki visi jauh kedepan sebagai landasan pembangunan. Seorang pemimpin tidak memiliki visi yang jelas, apalagi visi tersebut dibuat oleh orang lain tim suksesnya misalnya maka hal sangat membahayakan bagi daerah tersbut maupun bagi dirina sendiri.

Raras Wuri Miswandaru, memiliki visi dalam pembangunan Kabupaten Banyumas adalah Banyumas Cablaka merupakan kependekan dari "Tercapainya Banyumas yang Citra baik, Agamis, Berbudaya, Layak Lingkungan dan Keadilan -Sosial.(CABLAKA)" Visi merupakan brand politik dan sosial bagi Simbah Wuri Miswandaru, sehingga apabila ada pihak lain yang meniru dianggap melanggar paten seseorang.
Visi Misi Raras Wuri Calon Bupati Banyumas Pembina Pemuda Pakarti YGNI Purwojati-Media CerdikGuru Ngaji
Calon Bupati dari Warga Purwojati Banyumas

Raras Wuri atau dikenal Simbah Wuri merupakan Ketua Yayasan Guru Ngaji Indonesia Kab. Banyumas dan Pimpinan dan Guru Ngaji Pondok Pesantren Shidiqiin Wara` YGNI Purwojati serta Rumah Piramida. Memiliki dan memegang teguh sifat CABLAKA dalam kehidupan sehari-hari artinya selalu memegang sifat (Shidiq/Jujur/apa adanya) kalau salah ya salah maka jangan perlu ditutup-tutupi walau itu keluarga sendiri. Cablaka memiliki arti yang sangat mendalam bagi budaya dan orang Banyumas (Wong Penginyongan).

Seandainya tidak didukungpun dalam mewujudkan visi tersebut lewat jalur politik maka akan diwujudkan dalam kehidupan sosial masyarakat yang selama ini telah diterapkan. Bagi dirinya untuk didukukung dalam tahap awal karena belum mengertina masyarakat itu sudah menjdai hal biasa. Dalam kehidupan sehari-hari langkah dan visinyauntuk memperbaiki lingkungan selalu mendapat pertentangan hal ini dianggap sudah menjadi bagian berdemokrasi.

Kehidupan yang berkeadilan sosial dan berdemokrasi Pancasila menjadi tujuan landasan pemikiran Raras Wuri dalam ikut membangun daerahnya menurut keahlian dan sumber daya yang ada. Sehingga untuk ikut membangun Kabupaten baik pemerintahan dan masyarakat tidak harus ikut duduk dalam Pemerintahan.

Untuk mempermudah tercapinya visi tersebut maka dibentuklah Rumah Piramida sebagai pusat kajian dan informasi mengenai Banyumas Cablaka.


Sabtu, 29 Agustus 2015

Keterpurukan Rupiah Bagi Jokowi dan Simbah Wuri

Raras Wuri Miswandaru, SPdI, MPdI. Keterpurukan Rupiah Bagi Jokowi dan Simbah Wuri
Sejak Jokowi menjadi Presiden uang pernah mengalami penguatan cuma sebentar saja, setelah itu terus mengalami keterpurukan. Janji-Janji Jokowi dan JK ketika kampanye hanyalah dusta saja bahkan. Mereka berjanji adanya perbaikan dalam berbagai bidang tetapi melah mengalami penurunan berbagai bidang. yang meningkat hanyalah harga barang-barang khususnya kebutuhan sehari-hari, BBM dan Pajak.

Bagi orang yang pernah berjanji terhadap rakyatnya dan bagi pendukungnya yang menyuarakan salam 2 jari merka ikut dalam timbulnya kesengsaraan baru bagi rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia semakin susah untuk bertahan hidup, untuk mengenyam pendidikan dan pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan sangat buruk dengan berlakunya BPJS yang terbukti bangkrut (kesulitan keuangan) dan orang sakit diusir (disuruh pilang) wlau belum dinyatakan sehat oleh ruma sakit.

Masih Banyak kesengsaraan yang ditimbulkan oleh janji-janji Jokowi-JK dan pengikutnya serta dalam kepemimpinan mereka yang terlihat dan dirasakan hanya kegaduhan politik dan kesengsaraan. Keterpurukan rupiah yang mencapai titik terlemah dari tahun 1998 menjadi penyebab ketidakstabilan negara,Kenaikan pajak, harga BBM dan  pengurangan subsidi tidak efektif menangani masalah-masalah kenegaraan.
PDIP sebagaiu pendukung utama Jokowi-JK sebagai pembela rakyat kecil (wong cilik) diam seri bahasa melihat kehancuran ekonomi Indonesia. Padahal ketika jaman Habibie dahulu banyak yang berkoar-koar tentang tingginya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. Namun Habibie bisa sukses dalam menurunkan nilai tukar rupiah tersebut walau dalam keadaan yang sangat genting.

Sekarang Keadaan aman malah membuat ketikdakstabilan pemerintahan dan ketidaknyamanan dalam masyarakat. Seandainya Simabh Wuri atau Raras Wuri menjadi Presiden Indonesia akan kemudahan-kemudahan bagi rakyat khususnya dalam pembukaan usaha baru dan penguatan usaha kecil dan menengah. Dunia pendidikan dilibatkan penuh untuk meneliti berbagai masalah persoalan rakyat dilingkungan satuan pendidikan mereka. BLT dihilangkan yang dikuatkan adalah perpajakan yang diperbaiki, lembga zakat, infak dan shodaqah, mencari alternatif baru dari non pajak.

Menteri jangan hanya disuruh membuat sensasi seperti terlihat hebat dalam menangani masalah namun dampaknya sangat kecil bagi kemajuan bangsa. Langkah-langkah tersebut harus segera dikurangi rakyat sudah muak dengan pencitraan.

Rabu, 08 April 2015

Arah Pendampingan Desa

ARAH PENDAMPINGAN DESA
APBN 2015 telah ditetapkan melalui paripurna DPR pada 29 September 2014. Bagi kalangan pegiat pemberdayaan desa, penetapan APBN 2015 menjadi jawaban pasti atas perdebatan dan silang sengkarut mengenai besaran alokasi dana desa maupun keberlanjutan PNPM.
Dalam APBN 2015, dana desa yang bersumber dari APBN ditetapkan sebesar 9,1 Triliun. Besaran dana desa itu berasal dari realokasi anggaran PNPM di Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Keuangan sendiri juga sudah menetapkan rincian alokasi dana desa per kabupaten.
Meski demikian, kemungkinan besar APBN akan dilakukan perubahan lebih cepat pasca pelantikan Presiden terpilih, Jokowi, pada 20 Oktober2014 nanti. Berdasarkan pemberitaan media akhir-akhir ini, perubahan utama yang akan dilakukan pada APBN setidaknya terkait dengan review alokasi subsidi BBM dan dana desa. Subsidi BBM dikurangi dan otomatis harga BBM naik, sedangkan alokasi dana desa akan ditingkatkan secara signifikan dari alokasi sebelumnya.
Pada perubahan nanti, alokasi BLM PNPM kemungkinan kecil akan mendapat alokasi dari APBN-P 2015. Hal ini sejalan dengan implementasi UU Desa, dimana meminjam istilah Budiman Sujatmiko, UU Desa adalah PNPM plus. Keberhasilan PNPM telah menjadikan para pengambil kebijakan untuk melembagakannya melalui undang-undang ini. Alhasil, meneruskan PNPM di tengah implementasi UU Desa justru akan menjadi tumpang tindih dan tidak efektif.
Kunci Sukses Pendampingan PNPM.
Komponen penting yang menjadi kunci sukses PNPM, salah satunya adalah efektifitas pengelolaan pendampingan. Fasilitator PNPM dikelola oleh Kemendagri melalui SOP yang sangat tegas dan terstandard. Tidak sedikit fasilitator yang di PHK karena terbukti melanggar kode etik. Meskipun hal-hal teknis dilimpahkan (dekonsentrasi) kepada Bapemas Provinsi, namun hal-hal strategis tetap tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan pusat.
Alhasil, meski lokasi tugas fasilitator ada ditingkat kecamatan, namun ia menjadi kepanjangan tangan bagi pemerintah pusat. Posisi seperti inilah yang menjadikan fasilitator mampu membebaskan diri dari intervensi birokrasi, baik ditingkat kabupaten maupun birokrasi kecamatan.
"Fasilitator itu asset program yang digaji dari APBN, bukan Pegawai Bapemas, apalagi anak buah camat" demikian kalimat yang disering terlontar dari para fasilitator untuk menangkal intervensi birokrasi lokal.
Sukses program lepas dari intervensi aparat birokrasi lokal, oleh pihak-pihak tertentu, sering diputarbalikkan dengan memunculkan stigma yang mendiskreditkan, seperti "PNPM membuat negara sendiri", "PNPM berdiri sendiri", "PNPM tidak melibatkan birokrasi" dan berbagai sebutan lainnya. Meskipun kenyatannya tidak demikian, namun fasilitator pasti memahami suasana batin mereka yang menyampaikan perkataan seperti itu.
Mengawal UU Desa.
Seiringan ditepatkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, issue pendampingan desa juga semakin santer diperbincangkan kalangan fasilitator pemberdayaan masyarakat (FMP), utamanya Fasilitator PNPM. Hal ini wajar karena salah satu misi UU Desa, sebagaimana tersirat dalam pertimbangan, adalah untuk melindungi, menguatkan dan memberdayakan desa agar lebih maju, mandiri dan demokratis.
Semangat pemberdayaan sangat mewarnai UU Desa. Setidaknya terdapat 24 kata pemberdayaan dan puluhan kata yang semakna menjejali uu desa ini. Sedangkan pendampingan selalu melekat sebagai salah satu strategi dalam pemberdayaan.
Disamping itu, kucuran dana desa yang begitu besar akan sangat berbahaya jika tanpa adanya program pendampingan yang mengawalnya. Banyak pihak yang meragukan profesionalitas dan integritas aparat desa dalam mengelola dana desa ini. Atas keraguan itu, baik dari LSM, akademisi maupun DPR hingga Bank Dunia merekomendasikan adanya pendampingan seiring implementasi UU Desa yang berbasis pemberdayaan ini.
Pasal 1 UU Desa menegaskan Istilah pemberdayaan masyarakat desa sebagai upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Konsepsi pendampingan desa ini, lebih lanjut dijabarkan dalam PP 43 / 2014 Tentang Peraturan pelaksana UU Desa pasal 128 - 131 dengan sub paragraf Pendampingan Masyarakat Desa. Hal-hal baru yang diatur dalam pasal pendampingan antara lain.
Pertama: Tugas pendampingan menjadi tugas dari jenjang pemerintah disemua level, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi hingga pemerintah kabupaten (pasal 128 ayat 1). Namun pendampingan langsung / pendampingan teknis hanya menjadi tugas SKPD kabupaten sebagai wilayah otonom terdekat dengan desa (pasal 128 ayat 2). Camat sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah kabupaten, bertugas mengkoordinasikan pendampingan masyarakat desa di wilayah kerjanya (pasal 128 ayat 3).
Dengan demikian, jika sebelumnya makna pendampingan identik dengan tugas dari tenaga pendamping profesional / fasilitator, maka sekarang pendampingan masyarakat desa menjadi tugas dari pemerintah disemua level. Dalam menjalankan tugas pendampingan, aparatur pemerintah tentu juga memposisikan diri sebagai fasilitator. Istilah fasilitator kemudian mengalami perluasan makna, tidak hanya menjadi monopoli kalangan FPM.
Kedua: Fasilitator pemberdayaan masyarakat (FPM) dipertegas sebutannya sebagai tenaga pendamping profesional yang terbagi atas pendamping desa, pendamping teknis dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat. Tidak disebut sebagai fasilitator, karena fungsi fasilitator bisa diperankan siapa saja termasuk pemerintah.
Tenaga pendamping profesional bertugas membantu peran pendampingan masyarakat desa yang menjadi tugas dari pemerintah. Jika ternyata pemerintah melalui SKPD, dinilai sudah mampu -dari sisi kualitas dan kuantitas- memposisikan diri sebagai fasilitator, maka keberadaan tenaga pendamping profesional ini tidak diperlukan lagi.
Ketiga: Tenaga Pendamping Profesional yang boleh direkrut untuk membantu tugas pendampingan masyarakat desa hanyalah mereka yang memiliki sertifikasi kompetensi. Saat ini satu-satunya lembaga sertifikasi profesi itu adalah LSP-FPM yang berdiri atas prakarsa asosiasi profesi, pemerintah dan perguruan tinggi. Sayangnya Tempat Uji Kompetensi (TUK) LSP ini masih sangat terbatas.
Keempat: Istilah Pendamping desa bukanlah dimaksudkan untuk membatasi wilayah tugas pendamping, melainkan sebagai sebutan bagi pendamping yang direkrut untuk mengawal implementasi UU Desa. Pendamping dilevel desa tetap dipegang oleh KPMD.
Dengan demikian, dalam satu kecamatan bisa saja hanya akan ada 2 orang pendamping desa atau menyesuaikan dengan jumlah desa dalam kecamatan terkait. Bukan setiap desa harus ada pendamping desa. Jika ada asumsi bahwa pendamping desa itu hanya mendampingi satu desa, tentu akan tumpang tindih dengan tugas KPMD.
Sedangkan pendamping teknis adalah pendamping yang secara khusus bertugas mendampingi desa dalam kaitannya pelaksanaan program yang menjadikan desa sebagai sasarannya. Contoh PNPM.
Kelima: Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten punya hak mengadakan tenaga pendamping profesional. Hak ini, dalam pelaksanaannya tentu disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan yang dimiliki.
Jika yang melakukan rekrutmen pendamping adalah pemerintah, maka biaya pengadaan dan penggajian pendamping berasal dari dipa kementerian. Demikian juga provinsi dan kabupaten, maka dipa berasal dari anggaran SKPD terkait.
Sedangkan dana desa hanya bisa dipakai untuk melakukan pengadaan dan operasional dari KPMD. Pendamping desa atau pendamping teknis tidak bisa digaji dari APBDesa, melainkan dari APBN atau APBD.
Keenam: Kementerian Dalam Negeri berkewajiban menyusun Pedoman pendampingan desa sebagai SOP pengelolaan pendamping yang akan dipakai oleh pemerintah dan pemerintah daerah dalam mengelola tenaga pendamping profesional.
Pendamping Teknis vs Pendamping Desa.
UU Desa tidak hanya melembagakan kebiasaan baik di PNPM, namun lebih dari itu, UU Desa telah melampaui apa yang selama ini ada di PNPM. Prinsip partisipasi, transparansi dan akuntabilitas diformalkan dengan lebih apik.
PP 43 / 2014, Pasal 126 ayat 1 merumuskan tujuan Pemberdayaan masyarakat Desa adalah untuk memampukan Desa dalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola Pemerintahan Desa, kesatuan tata kelola lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat, serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan. Dengan tujuan seperti itu, pendamping desa akan menghadapi tantangan yang lebih kompleks dibandingkan dengan pendamping teknis.
Pendamping teknis seperti Fasilitator PNPM, selama ini hanya bersinggungan dengan sisi luar aktifitas pemerintahan desa. Penyusunan perencanaan pembangunan desa hanya selesai sampai tahap formalisasi RPJMDesa dan RKPDesa. Sampai disini, PNPM dan desa berjalan sendiri-sendiri. Tidak pernah ada singkronisasi rencana kerja anggaran pembangunan desa melalui APBDes.
Pada saat selesai penganggaran di MAD Penetapan Usulan, Fasilitator PNPM juga hanya fokus pd kegiatan yang didanai PNPM. Begitu juga pemantauan Tim Monitoring juga hanya fokus pada kegiatan PNPM. Tidak pernah ada pengawasan terpadu atas pelaksanaan pembangunan di desa. Fasilitator PNPM memang tidak bisa masuk terlalu jauh ke dalam sistem pemerintahan desa karena itu tidak diperintahkan PTO.
Konsep integrasi juga hanya sampai pada dokumen RPJMDesa dan RKPDesa. Upaya mengawal penyusunan APBDesa seperti mengorek sumber dan besaran pendapatan desa seperti mencari masalah, apalagi mempertanyakan alokasi hingga penggunaanya. Tindakan seperti itu bagi Fasilitator PNPM akan dianggap telah mengobok-obok desa. Begitulah keterbatasan wewenang pendamping teknis. Berbeda dengan pendamping desa.
Pada saatnya nanti, pendamping desa akan jauh melampaui Fasilitator PNPM. Mereka nantinya harus masuk lebih jauh kedalam tatakelola pemerintahan desa. Memastikan pemerintah desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan dan komponen desa lainnya, mengambil peran secara maksimal dalam kerangka pemberdayaan masyarakat.
Pasal 127 PP 43 / 2014 memberikan arahan lebih detail. Pendamping desa harus mengawal penyusunan perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal;
Jika Pendamping PNPM hanya fokus pada penganggaran BLM saja, maka pendamping desa harus mengawal konsolidasi keuangan desa melalui APBDesa. Sumber pendapatan desa, mulai dari PADesa, ADD dari APBN, ADD dari APBD, bagi hasil pajak dan retribusi, serta berbagai sumber pendapatan lainnya harus dikelola secara transparan dan akuntabel melalui APBDesa.
Bukan hanya memastikan pembangunan desa dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, namun juga penyelenggaraan pemerintahan desa juga harus demikian. Lebih dari itu, juga harus dikembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas tata pemerintahan desa. Terkait dengan semangat ini, komunitas Gerakan Desa Membangun (GDM) telah mengawali aksi dengan meluncurkan domain desa.id yang arahnya menjadi media transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.
Terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ini, Pasal 86 UU Desa mengamanatkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan, meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
Sistem informasi Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan harus memberikan akses kepada masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan. Dalam jangka panjang, penerapan teknologi informasi dan komunikasi ini dapat menjadi pintu masuk bagi penerapan e audit dana desa.
Pendamping desa juga memegang peran penting dalam mendorong pendayagunaan lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat. Bukan tugas yang mudah, karena selama ini dibanyak tempat, lembaga kemasyarakatan seakan hanya lembaga papan nama saja. Kondisi ini terjadi karena memang lembaga kemasyarakatan di desa tidak pernah mendapat sentuhan. Di PNPM Perdesaan, LPM, salah satu lembaga kemasyarakatan ini baru disentuh setelah konsep integrasi digaungkan pada awal 2011.
Dalam menguatkan lembaga kemasyarakatan ini, Pasal 98 UU Desa menegaskan, Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan lembaga non-Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.
Tidak kalah penting, pendamping desa juga dituntut mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan Desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa. Kebijakan-kebijakan strategis yang berkaitan dengan desa, utamanya pengelolaan pembangunan desa, harus dipertanggungjawabkan melalui musyawarah desa.
Selanjutnya, Pendamping desa juga bertugas mendorong pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa. Pengawasan secara kelembagaan menjadi tugas utama BPD dan secara partisipatif menjadi hak dan kewajiban masyarakat desa. Karena itu mendorong penguatan fungsi BPD
UU Desa Pasal 61, BPD berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan desa kepada Pemerintah Desa. BPD juga berhak menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Hak-hak inilah yang harus dikuatkan oleh pendamping desa.
Kepala desa memang pemegang kuasa atas pengelolaan keuangan desa, namun UU Desa juga memberi ruang kepada BPD untuk terus terlibat dalam pengambilan keputusan strategis. RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa adalah dokumen strategis yang ditetapkan dengan melibatkan BPD.
Jika sebelumnya, di PNPM, masyarakat dididik mengawasi pelaksanaan kegiatan melalui kelembagaan program yang bernama Tim Monitoring, kemudian dikembangkan menjadi konsep CBM, maka UU Desa mengembangkan konsep Community Based Monitoring (CBM) meluas ke ranah penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pada tahap selanjutnya, pendamping desa bahkan dituntut untuk melakukan penyadaran kepada masyarakat desa akan hak dan kewajibannya sebagai warga desa. Pada tahap ini, pendamping desa harus memerankan diri sebagai community organizer yang harus jeli membaca fenomena hubungan sosial antar kelembagaan dan masyarakat.
Untuk itulah, UU Desa Pasal 68 merinci hak Masyarakat Desa antara lain:
a. meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
b. memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
c. menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, masyarakat Desa; dan pemberdayaan
d. memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi: 1. Kepala Desa; 2. perangkat Desa; 3. anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau 4. anggota lembaga kemasyarakatan Desa. e. mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.
Kemudian Masyarakat Desa juga berkewajiban:
a. membangun diri dan memelihara lingkungan Desa;
b. mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik;
c. mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa;
d. memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan
e. berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.
Sejalan dengan penguatan kelembagaan dan penyadaran masyarakat desa, paradigma pemerintah desa juga harus dirubah. Dominasi pemerintah desa yang terlalu kuat dalam hubungannya dengan kelembagaan desa, harus mulai ditata ulang. Kita tahu, salah satu kompenen yang mendesakkan aspirasi dana desa dari APBN adalah Asosiasi Kepala Desa (AKD), karena itu jangan sampai UU Desa hanya dipahami dana desanya saja. Pemerintah desa harus memahami bahwa essensi pengaturan desa sebagaimana pasal 4 UU Desa adalah membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab.
Itulah sekilas tantangan kerja-kerja pendampingan era UU Desa. Dibutuhkan tidak hanya sekedar ketrampilan teknis fasilitasi, melainkan juga kemampuan membaca hubungan sosial yang terbingkai dalam kesatuan masyarakat hukum yang bernama desa. Jika Pendamping Teknis mendasarkan aktifitas pendampingannya pada aturan program, maka pendamping desa mengorganisasikan pendampingan masyarakat desa berdasarkan UU Desa dan peraturan pelaksananya.
Mengutip arahan Direktur Usaha Ekonomi Masyarakat, Ditjen PMD, Kemendagri, Bito Wikantosa, implementasi UU Desa menuntut pembaharuan konsep pendampingan dari model pendamping teknis Community Sriven Development (CCD), menjadi paradigma pendamping desa Village Driven Development (VDD).
Saran Bito Wikantosa, Fasilitator PNPM, sebagai pendamping teknis, harus segera mengambil langkah-langkah menyongsong pendampingan desa dengan Menambah ketrampilan diri untuk mampu mendampingi Desa dalam kerangka kerja VDD, mereorientasi diri dari pekerja proyek yang taat menjalankan PTO menjadi community organizer yang secara kreatif memfasilitasi Desa tumbuh menjadi kesatuan masyarakat hukum yang demokratis dan berkeadilan sosial.
Mengubah sikap diri dari pekerja proyek yang berada dalam pusaran kekuasaan jalur fungsional menjadi Pemberdaya Masyarakat yang Mandiri dan Berpikir Kritis-Kontekstual serta memanfaatkan waktu yang terbatas dalam skala kerja PNPM Mandiri Perdesaan untuk melakukan Pembaharuan Diri.
Rabiah Adawiyah
sumberhttps://www.facebook.com/permalink.php?id=357520247601217&story_fbid=860132170673353

Sabtu, 04 April 2015

Visi Misi Simbah Wuri Calon Bupati Banyumas 2018

Visi Misi Simbah Wuri Calon Bupati Banyumas
Raras Wuri Purwojati Calon Bupati Banyumas
Simbah Wuri Sang Guru Ngaji YGNI dari Purwojati Banyumas. Berniat mencalonkan diri menjadi Calon Bupati Banyumas 2018-2023. Dia sebagai guru ngaji sekaligus guru madrasah yang aktif dalam berbagai kegiatan, Dia juga Ketua Yayasan Guru Ngaji Indonesia Banyumas, Pembina Pemuda Pakarti, Majelis Pager Bangsa dan Rumah Piramida.

Kegiatnnya sebagai warga masyarakat aktif dalam pembinaan anak-anak dan remaja melalui berbagai kegiatan baik melalui taman bacaan msyarakat (TBM) Media Cerdik, Penyembuhan alternatif Karomah Maunah, dan berbagai bidang pendidikan. Disamping itu Raras merupakan salah satu pimpinan Pondok Pesantren Shidiqiin Wara` Purwojati. Anak dari Pasangan Kyai Muhammad Syechan dan Nyai Rukiyah, dan masih keturunan dari Senopati Yudanegara melalui jalur Bapak dan masih keturunan dari Syech Lemah Abang atau Syech Siti Jennar dan Sunan Gunung Jati Cirebon melalui jalur Ibu (data didperoleh dari kajian ilmiah). Raras Wuri juga memiliki hubungan kekeluargaan dengan mantan Bupati Banyumas Mardjoko melalui jalur bapak yang masih satu Buyut,artinya Kakek Simbah Wuri masih kakak beradik dengan Kakeknya Istrinya Marjoko. Hal ini juga sudah dikonfimasi dengan bu lik Pak Marjoko (Ibu Ambong). 

Melihat perkembangan pembangunan Kabupaten Banyumas yang cukup ter tinggal dengan Kabupaten lain maka dia berniat untuk ikut dalam pembangunan Banyumas agar menjadi lebih baik. Pembangunan Kabupaten Banyumas akan berhasil baik bila visi dan misi kabupaten jelas dan diwujudkan oleh Seluruh masyarakat Banyumas khususnya para penyelenggara pemerintah daerah. Apabila ada wakil-wakil atau aparat yang tidak mendukung program tersebut maka dapat dikatakan sebagai pemnghambat pembangunan di Banyumas.
Raras Wuri Purwojati Calon Bupati Banyumas
Calon Bupati Banyumas-Cablaka


Visinya dalam pencalonan Bupati Banyumas adalah:BANYUMAS CABLAKA atau
"Tercapainya Banyumas yang Citra baik, Agamis, Berbudaya, Layak lingkungan dan Keadilan-Sosial. (CABLAKA)"
atau disingkat "BANYUMAS yang CABLAKA"

Misinya:
  1. Menyelenggarakan pemerintahan yang berCitra baik yaitu : bersih dari korupsi serta aparat pemerintahan yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemerintahan serta menyelenggarakan pemerintahan yang memiliki budaya yang tinggi seperti bergotong royong, guyub rukun, tepa slira dan membumikan semangat tersebut dimasyarakat.
  2. Mempercepat Pelaksanaan Reformasi Birokrasi untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Bersih, Transparan dan Akuntabel; dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu didukung oleh aparatur yang profesional dan bersih, serta responsif terhadap permasalahan–permasalahan yang timbul di masyarakat dengan membangun akuntabilitas dan transparansi berbasis teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mewujudkan visi dan misi.
  3. Meningkatkan produktivitas hasil-hasil pertanian, peternakan, perikanan dan pertambangan dalam mendukung pendapatan daerah dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
  4. Meningkatnya kecerdasan dan kualitas hidup masyarakat dengan program-program yang terintegrasi dan terpadu.
  5. Meningkatkan kenyamanan lingkungan untuk berusaha dan bertempat tinggal 
  6. Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Infrastruktur untuk Mewujudkan Kemajuan dan Daya Saing Daerah dengan Memperhatikan Keseimbangan dan Kelestarian Lingkungan; pembangunan fisik dan infrastruktur yang memiliki peran penting dalam mendukung urusan pembangun lainnya, diarahkan kepada sasaran–sasaran yang dapat meningkatkan pertumbuhan dan kelancaran roda ekonomi, dengan memperhatikan aspek keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup serta tata ruang daerah.
  7. Menyelnggarakan pemerintahan yang berkeadilan dan adanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
  8. Memperkokoh semangat kemandirian daerah dengan meningkatkan mutu pariwasata dan budaya daerah.
  9. Meningkatnya kualitas dan kuantitas produk hukum dan mempercepat revisi peraturan daerah yang kurang efektif dan efisien dalam mendukung pembangunan Banyumas
  10. Memperbaharui program dan perencanaan Pembanguna Kabupaten Banyumas dalam rangka menguatkan dan memperjelas tujuan Pembangunan Daerah.
Strategi dan Tujuan 
Strategi:


Untuk menjadi bakal calon Bupati Banyumas maka Simbah Wuri atau Raras Wuri Miswandaru, SPdI, MPdI membutuhkan dukungan warga Banyumas minimal 104.363 orang sebagai calon Independen di tahun 2018. Dimana dukungan tersebut berada tersebar di minimal 14 kecamatan di Banyumas.

Oleh sebab itu Raras Wuri sangat membutuhkan dukungan warga, agar bisa maju menjadi bakal calon Bupati Banyumas periode 2018-2023 mendatang. Terimakasih atas dukungan warga yang mau peduli atas perubahan Banyumas.

Kamis, 13 November 2014

Pengertian Media Darling Dalam Strategi Politik Busuk

Siapa yang menguasai media dialah yang berkuasa, itulah jaman sekarang. Media digunakan sebagaii pencitraan untuk tujuan pribadi, kelompok dan politik. Kita tahu banyak tokoh -tokoh melakukan dan memanfaatkan "media darling" sebagai pencitraan.


Ungkapan ‘media darling’ sering hadir di depan kita melalui tulisan-tulisan di media cetak, atau ungkapan di media elektronik. Media darling sendiri berarti seseorang yang populer di mata media, atau disukai oleh media (somebody popular with media); atau seseorang, perusahaan, yang aktifitasnya ter-cover secara luas oleh media massa (a well-known and popular person or company, whose activities are widely covered by the mass media).[1] Tulisan ini mencoba untuk melihat sisi lain dari ungkapanmedia darling ini. Dengan ‘menunda’ lebih dahulu segala yang dilekatkan pada ungkapan media darling ini, atau yang sedang nampak ‘dipraktekkan’, akan dicoba dilihat lebih dalam apakah dibalik ungkapan itu ada hal-hal yang perlu kita perhatikan bersama.
Menurut Carl Schmitt, semua konsep-konsep yang signifikan dari teori modern negara adalah sekularisasi dari konsep-konsep teologi. Hal ini tidak hanya karena dari perkembangan historis mereka saja – dimana mereka melakukan transformasi dari teologi ke teori dari negara, misalnya, kemahakuasaan Tuhan menjadi kemahakuasaan hukum –tetapi juga karena dari struktur sistemik mereka, dimana pengakuan diperlukan untuk kesepakatan sosiologis dari konsep-konsep ini. Contoh lain, pengecualian dalam yuriprudensi adalah kemudian analog dengan mukjijat dalam teologi.[2] Juga misalnya, dalam banyak kesempatan sering kita mendengar ungkapan bahwa seorang hakim adalah ‘wakil Tuhan’. Untuk memperjelas ini, Schmitt mengutip pendapat Leibniz yang menurutnya dapat mengekspresikan ini secara jelas:
We have deservedly transferred the model of our division from theology to jurisprudence because the similarity of these two diciplines is astonishing.”[3]
Demikian juga Hans Kelsen dalam karya terakhirnya tentang sosiologi dan hukum, menurut Schmitt, memberikan banyak analogi antara teologi dan yuriprudensi.[4]
Dengan perjalanan historis yang semacam ini, maka godaan untuk memutlakkan sesuatu yang sebenarnya itu merupakan ranah sosial, secara potensial bisa dikatakan cukup besar. Entah itu disadari atau tidak. Memutlakkan hal sosial itu bisa terjadi ketika hal tersebut kemudian dihayati sebagai pengejawantahan langsung dari Yang Mahakuasa, dalam pengertian teologis. Termasuk juga jika itu ada dalam sebuah relasi kekuasaan.
Media massa, dari sejak ditemukannya mesin cetak massal oleh Johann Guttenberg, semakin lama semakin lekat dengan relasi kekuasaan. Bahkan jika pun era manuskrip sebelum Guttenberg kita coba masukkan dalam pembicaraan ini. Dalam dunia politik di era informasi ini, opini publik seperti yang disebut oleh Jose Ortega y Gasset: ”dalam sejarah perpolitikan, hukum opini publik itu adalah hukum gravitasi yang universal”,[5] menjadi seakan tidak lepas dari peran media. Hal ini juga ditegaskan oleh Manuel Castells,
Media politics is not all politics, but all politics must go through the media to affect decision-making”[6]
Politik media memang bukan keseluruhan politik, tetapi semua politik mesti melalui media untuk berpengaruh pada satu pembuatan keputusan, dan di sini juga termasuk bagaimana si-pemegang suara -rakyat, membuat keputusan memilih si A atau si B. Castells tidak bermaksud mengatakan bahwa politik media adalah merupakan keseluruhan politik. Yang ingin ditekankan oleh Castells adalah peran media dalam politik terkait dengan upaya mempengaruhi massa atau pembuatan suatu keputusan politik. Sebuah batas yang sebenarnya cukup jelas dipaparkan oleh Castells. Masalahnya adalah, godaan pemutlakan seperti disebut di atas. Media kemudian bisa didorong untuk menjadi keseluruhan politik. Atau keseluruhan politik didorong untuk dihayati semata melalui media. Media kemudian menjadi penentu politik. Media menjadi ‘tuhan’nya politik. Tuhan yang dalam hal ini bisa saja kemudian dihayati dalam pengertian teologis, yang mempunyai hak penuh untuk memilih tanpa ada yang bisa dan boleh menggugatnya. Termasuk kepada siapa yang akan dipilih menjadi ‘darling’nya.
***
Pertanyaan berikut adalah, dari mana asal atau titik pangkal dari proses pemutlakan itu? ‘Membongkar Politik, Menyelami Manusia’, demikian subjudul buku Ito Prajna-Nugroho, Fenomenologi Politik.[7] Atau bisa dikatakan di sini, dengan menyelami ke kedalaman dan keluasan manusia, kita mungkin saja bisa membongkar politik, dalam konteks tulisan ini, ‘politik pemutlakan’ itu. Sebagai ungkapan kelihatannya ini adalah mudah untuk dilakukan, tetapi ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Mengapa? Karena kita sudah sangat terbiasa dengan segala yang disebut dengan prosedur, atau sistem, atau yang sering tampil di media misalnya, grafik naik-turunnya popularitas. Lupa akan ada-nya manusia di dunia ini. Lupa bahwa ada-nya manusia di dunia inilah yang akhirnya memungkinkan apa yang disebut dengan politik itu ada.
Atau lebih luas lagi, kita terlalu lama melupakan sesuatu yang memungkinkan apa yang kita lihat, yang kita dengar, kita rasakan, hadir di depan kita setiap harinya. Yang jika sesuatu itu lenyap, pada dasarnya lenyap juga segala kehadiran itu, termasuk juga kita sebagai manusia. Menyelami manusia sebenarnya adalah bagian kecil untuk memahami, atau mendekatkan diri dari sesuatu itu. Sesuatu yang sebenarnya pastilah lebih kaya dari apa yang kita lihat, yang kita dengar, kita rasakan. Sesuatu dimana dunia segala kemungkinan bersemayam di dalamnya. Maka sebenarnya, ketika kemungkinan atau posibilitas itu semakin terkuak ketika manusia diselami ke kedalaman dan keluasannya, pada saat itu juga sebenarnya segala pemutlakan terhadap apa yang dibangun manusia bisa dipertanyakan. Inilah mengapa ‘pemutlakan politik’ seperti disebut di atas bisa kita persoalankan, bisa kita bongkar ketika kita menyelami manusia, yang pada titik tertentu dengan itu kita menemukan arus kemungkinan yang tiada henti.
Menurut Heidegger, manusia telah terlempar dalam dunia segala kemungkinan itu. Dunia segala kemungkinan yang mana bisa kita coba pahami melalui keterlemparan manusia di dalamnya. Pada saat yang sama adanya manusia di dunia segala kemungkinan itu, manusia segera juga dihadapkan pada kemungkinan ke-tidak-adaannya dia dalam dunia itu, yaitu saat kematian menjemput dirinya. Ketika kematian datang, dunia juga lenyap bagi yang mati. Dia tidak bisa lagi memaknai adanya dia di dunia. Situasi ini kemudian bisa dimengerti mengapa kemudian bisa dikatakan, manusia hidup pada dasarnya adalah menuju ke-kematiannya. Yang menjadi masalah di sini adalah kemudian bukan kematian itu sendiri, tetapi apa yang dilakukan manusia dalam perjalanan hidup yang menuju kematian itu? Pada titik inilah kita bisa semakin memahami apa yang disebut sebagai upaya mempertahankan dan melangsungkan hidup itu. Dan di sinilah kita bisa menemukan gejolak energi yang tidak pernah padam, hasrat. Hasrat untuk mempertahankan dan melangsungkan hidup.
Sejak jaman dulu masalah hasrat tidak pernah lepas dalam perjalanan hidup manusia. Platon misalnya, menggambarkannya dengan metafora kuda hitam dan kuda putih beserta saisnya. Demikian juga Thomas Hobbes dalam Leviathan yang terbit sekitar dua ribu tahun setelah Platon. Juga Adam Smith dalam The Wealth of Nations dan The Theory of Moral Sentiment, yang dalam edisi terakhirnya Adam Smith mengintrodusir istilah ‘sekte agung’ atau ‘famous sect’ sebagai bagian dari ‘mengelola’ hasrat yang bisa bergejolak liar. Baron Montesquieu dengan trias politika-nya, bukankah ia sedang bicara hasrat juga? Atau yang secara terang-terangan pada jamannya, Machiavelli. Dan banyak lagi. Dari hasrat yang ‘dikutuk’ sampai hasrat kemudian dipahami sebagai ‘bagian normal’ yang harus dikelola bersama.
Jika apa yang disebut Carl Schmitt pada bagian pertama tulisan ini benar, yaitu teori politik modern tentang negara adalah merupakan sekularisasi dari teologi, maka bisa dikatakan juga disini bahwa ada jejak-jejak teologi dalam teori-teori modern tentang negara tersebut. Tentang relasi-relasi kekuasaan. Dan bagaimana jika ‘jejak-jejak’ itu kemudian bersekutu dengan hasrat secara ‘maniatik’? Salah satunya mungkin, media yang sekarang sudah ‘dibaptis’ sebagai salah satu faktor penting dalam relasi kekuasaan, bisa bermetamorfosis sebagai layaknya ‘tuhan’. Atau mengajukan klaim atasnya. Termasuk hak untuk menentukan, siapa yang menjadi ‘darling’nya dan siapa yang tidak. Tidak ada kemungkinan lain. Dan apa konsekuensinya jika adanya kemungkinan itu sampai pada tahap diingkari?
Ketika adanya kemungkinan diingkari, pada dasarnya itu juga berarti pengingkaran terhadap apa yang telah menjadi dasar ada-nya, termasuk ada-nya media itu sendiri. Maka ketika ‘pemutlakan politik’ terjadi, juga dalam konteks tulisan ini ‘pemutlakan politik media’ atau media mengklaim diri sebagai ‘tuhan’, sebenarnya ke-tanpa-dasar-an telah menyelusup dalam kehidupan kita. Ke-tanpa-dasar-an yang berkembang justru ketika kemungkinan diingkari. Bagaimana kita semestinya bersikap menghadapi ini semua? Satu pendapat Carl Schimitt kiranya bisa menjadi titik berangkat di sini, sovereign is he who decides on the exception.[8] *** (7/8/2013)

[1] http://mediadarlingpr.com/media-darling-definition/
[2] Schmitt, Carl, Political Theology. Four Chapters on the Concept of Sovereignty, Transl. by George Schwab, The MIT Press, 1955, hlm. 36
[3] Ibid, hlm. 37
[4] Ibid, hlm. 40-41
[5] Gasset, Jose Ortega, Pemberontakan Massa, Bodhidarma Pustaka, hlm. 139
[6] Castells, Manuel, The Power Identity, Blackwell Publisher, 1997, hlm. 317
[7] Ito Prajna-Nugroho, Fenomenologi Politik. Membongkar Politik Menyelami Manusia, Penerbit Sanggar Pembasisan Pancasila, Purworejo, 2013
[8] “Kedaulatan adalah siapa yang membuat keputusan dalam situasi kedaruratan” dalam, Carl Schmitt, Political Theology, Transl. by George Schwab, The MIT Press, 1955, hlm. 5

Selasa, 28 Oktober 2014

Pengaruh Sistem Bretton Woods Dalam Pendidikan

Sistem Bretton Woods (1944-1976) (bahasa Inggris: Bretton Woods System) adalah sebuah sistem perekonomian dunia yang dihasilkan dari konferensi yang diselenggarakan di Bretton Woods, New Hampshire pada tahun 1944. Konferensi ini merupakan produk kerjasama antara Amerika Serikat dan Inggris yang memiliki beberapa fitur kunci yang melahirkan tiga institusi keuangan dunia yaitu :
Dana Moneter Internasional, 
Bank Dunia, dan 
Organisasi Perdagangan Dunia. 

Sistem Bretton Woods dibentuk dalam rangka menyelesaikan pertarungan yang terjadi antara otonomi yang dimiliki oleh domestik dan stabilitas internasional, namun dasar yang terdapat dalam sistem-otonomi kebijakan nasional, nilai tukar tetap, dan kemampuan untuk mengubah mata uang-satu sama lain saling bertolak belakang

Pengaruihnya Pada pendidikan berarti pendidikan sebagai objek ekonomi sehingga harus berorientasi keuntungan

Jumat, 03 Oktober 2014

#SayaPilihHidupMudah Kenapa Dibuat Susah Oleh Pemimpin

Sebagai seorang muslim penulis mempunyai keyakinan bahwa kalau kita memilih yang muddah dalam setiap pengambilan keputusan maka akan dimudahkan oleh Allah sebagai sang pencipta. Allah memberikan kemudahan pada setiap hal yang berdassarkan aturan pokok atau dasar.

Di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia maka Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar semua aturan dan Undang-undang yang ada di Indonesia. Pancasila dan UUD 45 adalah sama walau ada perubahan sedikit tetapi kenapa dalam pelaksanaannya ada perbedaan dari kemerdekaan Republik Indonesia sampai era kepemimpinan SBY. Dahulu jaman Sukarno kepala daerah dipilih tidak langsung oleh rakyat (perwakilan) apakah dahulu itu tidak sesuai dengan pancasila dan UUD 45?

Yang protes dan mencaci maki (di Sosmed) terhadap parpol juga presiden mengenai pilkada tak lansung ini mereka patut dicurigai apakah mereka dari basis yang sama ? jangan-jangan memang benar dugaan sebagian orang bahwa Indonesia sedang dilemahkan oleh komunis gaya baru. kalau memang demikian maka  penulis akan melawan setiap yang berbau komunis. Gerakan di sosmed mengenai bangkitnya komunisme sudah sangat tampak jelas. sangat disayangkan banyak masyarakat lebih-lebih generasi mudanya tidak tahu bahwa pemikiran yang dilontarkan oleh tokoh-tokoh yang mengaku pembela rakyat dan sosial adalah berhaluan kiri semuanya.

Waspadalah pemuda Islan karena Islam akan terus dibantai dalam perpolitikan di tanah air. jangan terlena dan silau oleh pe,mikiran tokoh-tokoh haluan kiri.

#KembalikePancasila_UUD45 bila Pemimpin mementingkan Golongannya

Kekisruhan politik di Indonesia semakin melebar, karena adanya kepentingan-kepentingan tertentu. Apalagi yang punya kepentingan sampai menggerakan Sosial media untuk sosialisasi keinginannya maka yang menguasai media akan mudah dipercaya sebagai suatu kebenaran.

Dalam masalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru-baru ini, Indonesia dibuat seperti dalam keadaan genting, seperti mau adanya peperangan. Padahal masyarakat atau Rakyat butuh makan-Usaha bukan Pilkada langsung atau tidak langsung sehingga kegaduhan politik itu membuat rakyat muak. Kami ( dan jaringan kegiatan kami) sebagai rakyat Indonesia tidak pernah meributkan Pilkada langsung atau tidak yang teropenting hal itu ada aturan hukumnya atau tidak kalau ada sudah sesuai dengan falsafa negara kita atau tidak. Kala memang tidak maka kita harus #KembalikePancasila_UUD45 agar tidak terjadi perpecahan semakin dalam dan melebar.

Sebagai Presiden SBY sangat tidak memahami dasar negara kita, dalam Pancasila ada istilah Permusyawaratan / Perwakilan jadi pilkada tak langsung merupakan amanat Pancasilakenapa dicap tidak sesuai dengan hati nutani rakyat? apakah itu bukan artinya tidak sesuai dengan Pancasila?

Kenapa Mr. Presiden takut terhadap kecaman di sosial media padahal aturan Pilkada taklangsung sudah dijamin Pancasila dan UUD 45. Mereka yang mengecam hanya mencari keuntungan dalam kekisruhan ini. Maka kita sebagai rakyat yang cinta pada Pancasila dan UUD 45 sudah seharusnya memegang prinsip kembali ke Pancasila dan UUd 45 bila ada kegaduhan dalam tata negara. Seperti kasus Pemilihan Presiden yangdiputus tidak sesuai dengan UUD 45 ketika di gugat guru besar Tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra. Diputus bahwa calon presiden harus paket dalam pemilihan legislatif . itu baru namanya menggunakan Pancasila dan UUD 45

Sabtu, 26 Juli 2014

ONE GUN God-Ummah-Nation dalam Salam1jari

Raras Wuri Miswandaru. Pada saat ini masyarakat sudah sangat umum dan familiar salam 2 jari atau 3 jari mereka mengira adalah salam damai padahal yang mencetuskan adalah zionis dan antek-anteknya yang meyimbolkan kekuatan dan strategi mereka. Umat Islam ikut-ikutan sebagai salam 2 jari (victory = kemenagngan Iblis) atau 3 Jari (God, Glory and Gospel) tersebut.

Alangkah sedihnya Umat islam khususnya generasi mudanya tidaktahu Salamnya atau simbolnya umat Islam yaitu ketika kita Bersyahadat dalam sholat maka kita disunnahkan untuk mengacungkan satu jari yaitu telunjuk. Jadi umat islam harus atau wajib untuk memakai SALAM1JARI adalah simbol ONE God (Tuhan) ONE Ummat (Umat/ Perssatuan dan Kesatuan Islam), ONE Nation (Khilafah) = ONE GUN disamping itu 1  sama dengan huruf I atau menyimbolkan Islam yang artinya keselamatan dan kedamaian).

Bagi Ummat Islam yang masih biasa menggunakan salam selain salam satu jari tinggalkanlah karena itu adalah simbol-simbol Zionis dan antek-anteknya.Kita lihat pembantaian umat Islam di Palestina dan tempat lain mereka adalah teroris sebenarnya jutaan wanita dan anak-anak menjadi korban. Apakah kita akan tinggal diam ? kita akan dimintai pertanggungjawaban di dunia dan akhirat.

dalam dunia musik PUNK juga sudah ada gerakan metal underground Islami yang dipelopori oleh Muhammad Hari Nasutian (dikenal dengan sebutan OMBAT) vokalis band Tengkorak yang juga lulusan Magister Hukum berprofesi sebagai Advokat dan ketua Lembaga Bantuan Hukum Muslim Indonesia (LBHMI) dan menggerakan sumbangan Rp. 50.000,-untuk pembelian alat kesehatan bagi MER-C untuk korban di GAZA Palestina. 

Di dunia Sosmed juga sudah banyak komniyasnya misalkan ada web, FB dan Twitter serta lainnya dari gerakan satu jari misalkan https://www.facebook.com/Salam.Satu.Jarihttps://twitter.com/SalamSatuJari, dan lainnya.

Hayo sekarang Ummat Islam khususnya para remaja dan generasi mudanya ikuti jejak ombat dan teman-temannya untuk giat mensosialisasikan SALAM1JARI, Salam Tauhid Umat Islam Tinggalkan Salam Zionis dan Setan yang merusak aqidah kalian.

Raras Wuri Miswandaru
Ketua GERAKAN ISLAM ANTI ZIONIS DAN ANTEKNYA ( GAZA)


Rabu, 23 Juli 2014

Selamat Untuk Presiden RI Baru 2014-2019 Kutunggu Janji-Janjimu

Pada hari ini Selasa , 22 Juli 2014 KPU telah mengumumkan secara resmi pemenang pemilu presiden 2014-2019 yaitu Capres nomor 2 yang menang, Saya dan komunitas kami mengucapkan Selamat atas kemenangannya sebagai Presiden Republik Indonesia 2014-2019. Walau bagi sama saja nomor 1 atau 2 tidak ada bedanya.

Dalam masa kampanye kami masih ingat karena masih baru janji-janji anda berdua, kami akan menunggu realisasi janji-janji anda tersebut. Karena janji-janji yang anda ucapkan itu adalah hutang maka sampai akhir kiamat akan tetap ditagih oleh Allah SWT. Kami rakyat Indonesia ingin melihat kerja dan pembuktian janji tersebut, kalau anda berdua ingkari ingat doa rakyatmu yang telah dikhianati.

Ya Allah, Negeri ini telah memiliki Presiden dan wakil presiden yang baru hari ini maka mudahkanlah dia untuk menjalankan tugasnya dengan baik sesuai janji-janji yang diucapkan mereka. Kuatkanlah merka agar tidak terpengaruh dari hal-hal buruk yang selama ini menjadi ketakutan sebagian orang. Tapi kalau mereka hanya mengucapkan janji-janji kosongdan  berniat berkhianat, atau melakukan tidak sesuai janji-janji mereka maka hancurkanlah mereka di dunia dan akhirat bersama keluarga, kelompok-kelompoknya dari golongan manusia dan jin. jangan biarkan mereka mengumbar kedzoliman di negeri Indonesia ini

Ya allah, saya mohon dan menagih janjimu yaitu akan mengabulkan orang-orang yang didzolimi nantinya yaitu yang diingkari oleh pemimpinnya khususnya Presiden RI terpilih hari ini yang telah mengucapkan janji-janji mereka. washolallohu `ala muhammad walkhamdulillahirobil `alamiin.



Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh Tipu daya, dimana Pendusta di percaya & orang Jujur Didustakan, Pengkhianat diberi Amanah & orang yang Amanah Dikhianati.
 (HR. Al-Hakim)

Selasa, 22 April 2014

Garap Sawah Sendiri Ogah #Generasiburuh OK

SimbahWuri. Generasi Muda Indonesia sekarang sudah mengikuti strategi barat yaitu agar generasinya hanya mencari pekerjaan bukan membuat pekerjaan sendiri, hal ini memang keinginan barat agar Indonesia tidak bisa maju dan berkembang dan terus menjadi kacung asing. Apa yang tidak ada di Indonesia ?
Indonesia mempunyai bonus demografi, sumber daya alam, teknologi dan politik yang bagus tapi kenapa generasi kita sangat senang mencari pekerjaan ?


Hal ini tentunya tidak bisa disalahkan kepada generasinya karena banyal faktor yang menyebabkannya diantaranya adalah :

  1. Kurikulum pendidikan yang sudah diset  ikut kemauan asing
  2. Pemerintahan yang tidak memperhatikan bidang pertanian secara serius
  3. Lahan pertanian yang dikuasai konglomerat melebihi batas.
  4. Tidak adanya insntif buat generasi muda yang mau mengerjakan pertanian, perikanan, perkebunan dan lainnya.dll
Padahal buruh Indonesia dihargai sangat murah dibanding dengan negara-negara lain. kita tidak merasa dijajah oleh asing dengan menjilat dan menjadi kacung bangsa asing. sangat ironi sekali melihat prinsip hidup generasi muda bangsa Indonesia. Mau kemana bangsa ini, apakah seluruh kekayaan dan tanah kita dijual keasing?

Masih sangat banyak kesempatan yang bisa diraih dengan tidak meninggalkan desa kampung halaman untuk berjuang membangun ussaha ddan wilayahnya, harus kita akui bahwa generasi kita adalah generasi malas yang hanya mau menjadi kacung bukan bagaimana menjadi tuan dinegeri sendiri.

Anak lulusan SMA atau SMK akan bangga telah menjadi buruh yang digaji pas-pasan waktu kerjanya siang malam ridak dihargai, alangkah bodohnya kita kalau perilaku seperti ini akan diwariskan ke anak cucu kita. 
Jangan mau jadi #GenerasiBuruh tapi #GenerasiUsahawan .. Tolak Pemimpin yang akan menjadi kacung asing atau konglomerat penghisap kekayaan rakyat

Jumat, 11 Oktober 2013

1000 Persen Bunda Putri Jadi Bikin Berang SBY

Babak baru dalam kasus kasus suap daging impor tersangka Luthfi Hasan Ishaq (LHI) mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perempuan yang biasa di panggil Bunda Putri . Bunda putri sering diisukan dapat mempengaruhi keputusan presiden termasuk resufle kabinet.

Diungkap terlibat dalam kasus daging impor oleh LHI , SBY berang didepan umum dan mengatakan 1000 %  bohong. dengan dikaitkannya SBY dengan kasus daging impor masyaraakat tinggal menunggu hasl dai pengadilan dan bukti-bukti yang diungkap apakah benar Presiden terlibat dalam kassus ini atau tidak.

Kalau benar penguasa negeri ini terlibat maka lengkaplah kebobrokan Negara Indonesia karea sebelimnya Akil Mukhtar Ketua MK menjadi tersangka dugaan suap kasus Pemenangan Bupati, yang sudah digerogoti para koruptor. Negara kita sudah dikuasai asing karena para pemimpin kita mudah disuap dan tergiut uang haram.

Mari kita lihat kekhilafahan para sahabat , pemimpin Indonesia sangat jauh dari sifat-sifat mereka. Para khilafah memegang amanat dengan baik sehingga negara bisa sejahtera dan damai. Kita harus ubah paradigma negara adalah negara idaman paling pas. kita harus bisa mencotoh atau mengganti sistem pemerintahan kita menjadi kekhilafahan

Selasa, 17 September 2013

Riwayat Dan Jumlah Propinsi Indonesia

Jumlah Propinsi Indonesia dari pertama Indonesia merdeka sampai sekarang mengalami perubahanm berikut ini riwayat dan jumlah propinsi di Indonesia :
Pada jaman Kemerdekaan ( 1945 ) jumlah propinsi berjumlah : 8 Propinsi yaitu

  1. Sumatra, 
  2. Kalimantan, 
  3. Sulawesi, 
  4. Sunda Kecil, 
  5. Maluku, 
  6. Jawa Timur, 
  7. Jawa Tengah dan 
  8. Jawa Barat
Periode Pemerintahan Sukarno tahun 1950 berjumlah : 11 propinsi ditambah 
  1. mm\
  2. mmm
  3. mmm
Periode Sukarno tahun 1956 berjumlah 13 propinsi ditambah yaitu :
  1. kk
  2. ll
Periode Sukarno tahun 1957 berjumlah 16 propinsi ditambah yaitu :
  1. ss
  2. ss
  3. ss
Periode Sukarno tahun 1959 berjumlah 20 propinsi ditambah yaitu :
  1. mm
  2. dd
  3. dd
  4. dd
Periode Sukarno tahun 1960 berjumlah 21 propinsi ditambah yaitu :
  1. kkk
Periode Sukarno tahun 1963 berjumlah 22 propinsi ditambah yaitu :
  1. mm
Periode Sukarno tahun 1964 berjumlah 23 propinsi ditambah yaitu :
  1. mm
Periode Sukarno tahun 1967 berjumlah 25 propinsi ditambah yaitu :
  1. gg
  2. gg
Periode orde baru Pemerintahan Suharto tahun 1968 berjumlah 26 propinsi ditambah yaitu :
  1. ff
Periode orde baru Pemerintahan Suharto tahun 1976 berjumlah 27 propinsi ditambah yaitu :
  1. Timor Timur Pecahan dari NTT 
Periode orde baru Pemerintahan BJ Habibie tahun 1999 berjumlah 26 propinsi berkurang yaitu :
  • Timor Timur
Periode orde baru Pemerintahan BJ. Habibie tahun 1920 berjumlah  propinsi 30 ditambah yaitu :
  1. Bangka Belitung Dari Sumatera Selatan dan Bangka Belitung


PONPES SHIDIQIIN WARA` PURWOJATI

Sholawat_Badar-Puput_Novel-TOPGAN

Blogger templates

href="http://www.yayasangurungajiindonesia.com" ' rel='canonical'/>>

Adsendiri

Pasang Iklan Disini

adsend

Pasang Iklan Disini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls