Senin, 22 Juni 2015

Pengelolaan Sekolah di Madrasah

PENGELOLAAN PENDIDIKAN DI MADRASAH

A.    PENDAHULUAN
Madrasah sebagai bagian dari penyelenggara pendidikan nasional saat ini juga dituntut untuk mampu melakukan penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan yang dirumuskan oleh Pemerintah. Standarisasi yang dimaksud menurut PP nomor 19 tahun 2005 meliputi standar pendidik tenaga kependidikan, standar proses, standar sarana prasarana, standar pembiayaan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar kompetensi lulusan, dan standar penilaian.
Dengan melakukan proses standarisasi penyelenggaraan pendidikan ini diharapkan madrasah mampu bersaing dengan sekolah umum khususnya dalam penyelenggaraan pendidikan umum. Apalagi dalam proses pengelolaan pendidikan, pemerintah telah mendorong adanya otonomi pendidikan. Dengan demikian madrasah bisa lebih leluasa dalam melakukan proses manajemen sekolah yang mengarah pada peningkatan mutu madrasah.
Pengelolaan madrasah dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah merupakan cara pandang baru dalam manajemen pendidikan di Indonesia. Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah ini diarahkan pada peningkatan mutu pendidikan dengan memanfaatkan segala potensi yang ada dengan pengelolaan yang dilakukan secara mandiri. Walaupun MBS menjamin adanya keleluasaan madrasah dalam melakukan pengelolaan namun demikian harus ada standar minimal yang harus dipenuhi oleh madrasah dalam melakukan proses pengelolaan pendidikan oleh karena itu Pemerintah mengeluarkan PP nomor 19 tahun 2005 tentang  standar nasional pendidikan dan Permendiknas nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
Pada makalah ini penulis akan mencoba membahas pengelolaan pendidikan madrasah yang meliputi: a) Paradigm baru manajemen pendidikan di Indonesia, b) Dasar hukum pengelolaan pendidikan di Indonesia, c) Pembagian kerja pengelolaan pendidikan di Indonesia, d) Idealisasi pengelolaan pendidikan madrasah, e) Problematika pengelolaan pendidikan madrasah, f) Pendekatan Balance Score Card sebagai tawaran pendekatan pengelolaan pendidikan di Madrasah.


B.     PEMBAHASAN
a.   Paradigma Baru Pengelolaan Pendidikan di Indonesia
Dari sentralisasi ke desentralisasi menjadi salah satu isu sentral paradigma manajerial keorganisasian kontemporer, baik disektor pemerintahan, bisnis maupun isntitusi pendidikan. Realitas sejarah membuktikan bahwa pemerintah dengan format sentralisasi manajemen untuk sebagian besar kasus mengalami kebangkrutan.[1]Oleh karena itu seiring dengan bergulirnya reformasi, perubahan paradigm dari sentralisasi menuju desentralisasi pun turut bergulir. Wujud nyata dari perubahan itu adalah lahirnya dua undang-undang yaitu UU nomor 22 tahun 1999 dan UU nomor 25 tahun 1999.
Diundangkannya UU nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan UU nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keungan Pusat dan Daerah pada hakikatnya memberi kewenangan dan keleluasaan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan diberikan kepada daerah kabupaten dan kota berdasarkan asas desentralisasi dalam wujud otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab.[2]
Munculnya undang-undang tersebut telah membawa perubahan dalam berbagai bidang kehidupan termasuk di dalamnya pendidikan. Bila sebelumnya manajemen pendidikan merupakan wewenang pusat, dengan berlakunya undang-undang tersebut dialihkan ke pemerintah kota dan kabupaten. Dalam pelaksanaannya, baik dari segi kewenangan maupun sumber dana pendidikan, pemerintah daerah kabupaten dan kota akan memegang peranan yang sangat penting[3]
Desentralisasi pendidikan tidak hanya pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke daerah tetapi juga ke sekolah sebagai institusi penyelenggara pendidikan. Desentralisasi pendidikan disekolah ini kemudian disebut dengan istilah MBS (Manajemen Berbasis Sekolah) yaitu pardigma manajemen sekolah yang berbasis pada potensi internal sekolah itu sendiri.[4] Pengukuhan MBS sebagai paradigma baru dalam manajerial pendidikan di Indonesia dikukuhkan melalui UU nomor 20 tahun 2003, dimana pada pasal 51 ayat 1 menyebutkan bahwa pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah. Dengan demikian MBS tidak lagi sebagai sebuah wacana tetapi sudah menjadi paradigm dalam pengelolaan pendidikan di Indonesia.
Menurut Mulyasa, MBS adalah suatu ide tentang pengambilan keputusan pendidikan yang diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran yaitu sekolah.[5]Sedangkan Sudarwan Danim mendefinisikan MBS sebagai proses kerja komunitas sekolah dengan cara menerapkan kaidah-kaidah otonomi, akuntabilitas, partisipasi, dan sustainabilitas untuk mencapai tujuan pendidikan dan pembelajaran secara bermutu.[6]
Menurut Nurcholis ada beberapa alasan yang menjadi alasan pemilihan MBS sebagai model manajemen pendidikan di Indonesia. Pertama, sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman bagi dirinya sehingga sekolah dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk memajukan sekolahnya. Kedua, sekolah lebih mengetahui kebutuhannya. Ketiga, keterlibatan warga sekolah dan masyarakat dalam pengemabilan keputusan dapat menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat.[7]Disamping itu ada juga alasan lain yang juga memperkuat perlunya penggunaan MBS dalam pengelolaan pendidikan yaitu bahwa konsep MBS terbukti telah berhasil diterapkan di negara-negara maju.[8]
Alasan-alasan tersebut tepat mengingat salah satu karakteristik MBS adalah meberikan otonomi luas kepada sekolah untuk mengoptimalkan kinerjanya. Disamping itu MBS juga memiliki karaktersitik memberikan partisipasi masyarakat dan orang tua sehingga masyarakat dan orang tua sebagai user mempunyai peranan penting dalam mengembangkan sekolah/madrasah. Karakteristik lain dari MBS yaitu kepemimpinan yang demokratis dan professional dan team work yang kompak dan transparan. Pemaduan antara kepemimpinan  yang demokratis dan team work yang kompak dan transparan akan mendorong optimalisasi kinerja sekolah/madrasah.
Secara umum manfaat yang dapat diperoleh dalam melaksanakan MBS adalah sebagai berikut:
1.   Sekolah dapat mengoptimalkan sumber daya yang tersedia untuk memajukan sekolahnya, karena bisa lebih mengetahui peta kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang mungkin dihadapi;
2.   Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya khususnya input dan outputpendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik;
3.   Pengambilan keputusan partisipatif yang dilakukan dapat memenuhi kebutuhan sekolah karena sekolah lebih tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya;
4.   Penggunaan sumber daya pendidikan lebih efesien dan efektif apabila masyarakat turut serta mengawasi;
5.   Keterlibatan warga sekolah dalam pengambilan keputusan sekolah menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat;
6.   Sekolah bertanggungjawab tentang mutu pendidikan di sekolahnya kepada pemerintah, orang tua, peserta didik dan masyarakat
7.   Sekolah dapat bersaing dengan sehat untuk meningkatkan mutu pendidikan;
8.   Sekolah dapat merespon aspirasi masyarakat yang berubah dengan pendekatan yang tepat dan cepat.[9]
Inilah paradigma baru manajemen pendidikan di Indonesia. Manajemen yang memberikan kewenagan seluas-luasnya kepada sekolah/madrasah untuk mengelola pendidikan secara mandiri dalam rangka mengembangkan mutu pembelajaran sesuai potensi yang dimiliki.

b.   Dasar Hukum Pengelolaan Pendidikan di Indonesia
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan pendidikan sekolah/madrasah meliputi :
1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada bab XIV mulai dari pasal 50 s.d 52 disebutkan tentang pengelolaan pendidikan.
2.   Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendididkan pada bab VIII mulai dari pasal 49 s.d 61 dibahas secara rinci mengenai standar pengelolaan
3.   Permendiknas nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan pendidikan. Pada permendiknas ini secara rinci di bahas mengenai standar pengelolaan pendidikan.

c.    Pembagian Kerja Pengelolaan Pendidikan di Indonesia
Menurut pasal 50 UU nomor 20 tahun 2003 disebutkan bahwa pengelolaan system pendidikan nasional merupakan tanggungjawab Menteri Pendidikan  Nasional. Oleh karena itu pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional akan menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional. Pengelolaan pendidikan dalam UU ini telah mendorong adanya desentralisasi dan pemberian otonomi kepada daerah untuk melakukan pengelolaan pendidikan secara mandiri.
Berkaitan dengan tanggungjawab pengelolaan pendidikan menurut PP nomor 19 tahun 2005 dibagi menjadi tiga tingkat yaitu 1) pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan, 2) pengelolaan pendidikan oleh pemerintah daerah, dan 3) pengelolaan pendidikan oleh pemerintah.
Pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas.[10]Untuk pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan pembahasan secara rinci akan dibahas pada bagian d makalah ini karena pembahasan tentang pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan ini merupakan pembahasan inti dalam makalah ini.
Pengelolaan pendidikan oleh pemerintah daerah lebih ditekankan pada penyusunan program kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program-program sebagai berikut yaitu:
1.   Wajib belajar,
2.   Peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah,
3.   Penuntasan pemberantasan buta aksara,
4.   Penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat,
5.   Peningkatan status guru sebagai profesi,
6.   Akreditasi pendidikan
7.   Peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat, dan
8.   Pemenuhan standar minimal bidang pendidikan.[11]
Adapun pengelolaan pendidikan oleh pemerintah terkait dengan penuyusunan rencana kerja tahunan bidang pendidikan yang memprioritaskan program :
1.      Wajib belajar
2.      Peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi
3.      Penuntasan pemberantasan buta aksara
4.      Penjaminan mutu pada satuan pendidikan baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat
5.      Peningkatan status guru profesi
6.      Peningkatan mutu dosen
7.      Standarisasi pendidikan
8.      Akreditasi pendidikan
9.      Peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan local, nasional dan global
10.  Pemenuhan standar pelayanan minimal bidang pendidikan, dan
11.  Penjaminan mutu pendidikan nasional.[12]
Disamping itu pemerintah dan pemerintah daerah juga menyelanggarakan minimal satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional. Termasuk pengembangan perguruan tinggi bertinggi bertaraf internasional yang menjadi tanggungjawab Menteri.[13] Itulah standar pengelolaan pendidikan oleh pemerintah.

d.   Idealisasi Pengelolaan Pendidikan di Madrasah
Sebelum masuk pada pembahasan pengelolaan pendidikan di madrasah, tidak ada salahnya kita mengkaji sekilas tentang perbedaan madrasah dan sekolah. Hal ini dimaksudkan agar kita lebih mudah memahami pengelolaan pendidikan di madrasah secara tepat dengan kita memahami terlebih dahulu karakteristik madrasah.
Perbedaan sekolah dan madrasah dapat dilihat dari tiga pendekatan, pertama, secara simbolik, kedua, secara substansial dan yang ketiga, secara institusional. Dengan pendekatan simbolik maka kita akan membedakan antara sekolah dengan madrasah dengan symbol-simbol. Misalnya mata pelajaran PAI di madrasah dibagi ke dalam sub-sub mata pelajaran seperti fiqh, Al Qur’an Hadits, Aqidah Akhlak, Fiqh, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab sedangkan untuk sekolah umum/non madrasah PAI digabung menjadi satu dan porsinya hanya 2 jam/minggu. Di madrasah para siswanya memakai jilbab dan siswa puteranya memakai celana panjang,sedangkan pada sekolah non madrasah para siswa puterinya tidak harus berjilbab, dan sebagainya.[14]
Secara substansial, perbedaan madrasah dan sekolah umum adalah bahwa madrasah merupakan sekolah umum berciri khas agama Islam. Ciri khas ini berbentuk : 1) mata pelajaran-mata pelajaran keagamaan yang dijabarkan dari pendidikan agama Islam, yaitu Al Qur’an-Al Hadits, Aqidah Akhlak, Fiqh, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab, 2) suasana keagamaan, yang berupa suasana kehidupan madrasah yang agamis, adanya sarana ibadah, penggunaan metode pendekatan yang agamis dalam penyajian bahan pelajaran bagi setiap mata pelajaran yang memungkinkan, dan kualifikasi guru yang harus beragama Islam dan berakhlak mulia, disamping memenuhi kualifikasi sebagai tenaga pengajar berdasar ketentuan yang berlaku.[15]
Secara institusional, madrasah khususnya yang negeri pengelolaannya dibawah kementrian agama sedangkan sekolah yang umum pada umumnya dibawah naungan kementrian pendidikan nasional. Namun demikian kementrian lain juga memilik lembaga pendidikan yang  juga bercorak umum bukan madrasah seperti kementrian kesehatan mempunyai SMF (Sekolah Menengah Farmasi), Kementrian Pertahanan mempunyai SMA Taruna Nusantara, Kementrian Pertanian mempunyai Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA), Kementrian perhubungan mempunyai Sekolah Penerbangan, Sekolah Pelayaran, Sekolah Perkapalan dan sebagainya.[16] Dengan demikian secara institusional, madrasah merupakan sekolah yang diselenggarakan dan dibawah koordinasi kementrian Agama.
Dari ketiga pendekatan di atas, hal yang perlu kita jadikan pijakan dalam kaitannya dengan pengelolaan pendidikan adalah perbedaan madrasah dan sekolah/non madrasah pada sisi substansialnya. Pada pembahasan di atas disebutkan bahwa secara substansial perbedaan madrasah dengan sekolah umum terletak pada kurikulum pendidikan agama Islam dan suasana keagamaannya. Oleh karena itu dalam pengelolaan pendidikan di madrasah ada beberapa hal yang berbeda dengan sekolah umum.
Dalam kaitannya dengan pengelolaan pendidikan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai standar pengelolaan pendidikan sebagaimana sekilas telah di bahas pada pembahasan sebelumnya. Pada PP nomor 19 tahun 2005 dijelaskan bahwa pengelolaan pendidikan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan satuan pendidikan.
Berbicara pengelolaan pendidikan madrasah berarti kita akan membicarakan pengelolaan pendidikan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Dalam pasal 51 UU nomor 20 tahun 2003 dijelaskan bahwa pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.
Dalam kaitannya dengan ini, pemerintah telah memberikan beberapa standar pengelolaan secara umum tentang pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan khususnya madrasah dengan mengacu pada PP nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Dibawah ini penulis rumuskan standar pengelolaan pendidikan di madrasah dengan mengacu pada PP nomor 19 tahun 2005:
1.      Setiap satuan pendidikan dipimpin oleh seorang kepala satuan pendidikan yang menjadi penanggungjawab terhadap pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan yang dipimpinnya. Kepala satuan pendidikan ini dibantu minimal satu orang wakil kepala satuan pendidikan untuk satuan pendidikan SMP/MTs/SMP LB sederajat dan minimal tiga orang wakil kepala satuan pendidikan untuk satuan pendidikan SMA/MA/SMA LB, SMK/MAK. Ketiga wakil kepala satuan pendidikan ini membidangi akademik, sarana prasarana, dan kesiswaan. Dari kebijakan tersebut maka pengelolaan pendidikan di madrasah dibawah tanggungjawab Kepala Madrasah yang dibantu oleh minimal seorang wakil kepala madrasah untuk jenjang pendidikan MTs dan minimal tiga wakil kepala madrasah yang meliputi wakil kepala madrasah bidang akademik, wakil kepala madrasah bidang sarana prasarana dan wakil kepala madrasah bidang kesiswaan untuk jenjang pendidikan Madrasah Aliyah. (pasal 50)
2.      Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar dan menengah dalam bidang akademik diputuskan melalui rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan.Sedangkan pengambilan keputusan dalam bidang nonakademik dilakukan oleh komite sekolah dengan dihadiri kepala satuan pendidikan. Dalam konteks madrasah, pengambilan keputusan yang menyangkut akademis diputuskan melalui rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala madrasah sedangkan pengambilan keputusan nonakademik diambil melalui rapat komite madrasah dengan dihadiri kepala madrasah. Rapat dewan guru dan komite madrasah ini harus dilaksanakan atas prinsip musyawarah mufakat yang berorientasi pada peningkatan mutu madrasah. (pasal 51)
3.      Satuan pendidikan khususnya madrasah harus memiliki pedoman yang mengatur tentang :
a)   Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Silabus
b)   Kalender Pendidikan/Akademik yang menunjukkan seluruh kategori aktivitas satuan pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan dan mingguan.
c)   Struktur organisasi satuan pendidikan
d)  Pembagian tugas diantara pendidik
e)   Pembagian tugas diantara tenaga kependidikan
f)    Peraturan akademik
g)   Tata tertib satuan pendidik yang minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharan sarana  dan prasarana
h)   Kode etik hubungan antar sesama warga di dalam satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat
i)     Biaya operasional satuan pendidik (pasal 52)
4.      Pedoman yang menyangkut KTSP dan silabus, kalender akademik, pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan, peraturan akademik dan kode etik diputuskan melalui rapat dewan pendidik/guru dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan (madrasah). Sedangkan pedoman yang menyangkut struktur organisasi satuan pendidikan dan biaya operasional satuan pendidikan diputuskan melalui rapat komite yang dihadiri kepala satuan pendidikan (kepala madrasah). Adapun untuk tata tertib satuan pendidikan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan (kepala madrasah) dan untuk pembagian tugas tenaga kependidikan ditetapkan oleh pimpinan satuan pendidikan. (pasal 52)
5.      Pengelolaan pendidikan di madrasah didasarkan pada rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran secara rinci rencana kerja jangka menengah madrasah yang meliputi masa 4 tahun.(Pasal 53)
6.      Madrasah harus menyusun rencana kerja yang disetujui oleh dewan guru dengan memperhatikan pertimbangan komite madrasah. Rencana kerja tahunan madrasah meliputi:
a)   Kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler dan hari libur
b)   Jadwal penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk tahun berikutnya
c)   Mata pelajaran yang ditawarkan di semester genap dan semester ganjil
d)  Penugasan pendidik pada mata pelajaran dan kegiatan lainnya
e)   Buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran
f)    Jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana prasarana pembelajaran
g)   Pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai
h)   Program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta, dan penyelenggaraan program
i)     Jadwal rapat dewan pendidik, rapat komite, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan orang tua/wali peserta didik, dan rapat satuan pendidikan dengan sekolah/madrasah
j)     Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah untuk masa kerja satu tahun
k)   Jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja madrasah untuk satu tahun terakhir. (pasal 53)
7.      Pengelolaan madrasah dilaksanakan secara mandiri, efektif, efesien dan akuntabel dan pelaksanaan pengelolaan pendidikan ini menjadi tanggungjawab kepala madrasah.(pasal 54)
8.      Pengawasan madrasah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan (pasal 55)
a)   Pemantauan dilakukan oleh pimpinan madrasah dan komite madrasah atau perwakilan pihak lain yang berkepentingan secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efesiensi, efektifitas dan akuntabilitas madrasah (pasal 56)
b)   Supervisi meliputi supervisi manajerial dan akademik yang dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik madrasah dan kepala madrasah (Pasal 57)
c)   Pelaporan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan madrasah, kepala madrasah dan pengawas atau penilik madrasah (pasal 58)
                                            i.   Laporan oleh pendidik disampaikan kepada kepala madrasah dan orang tua/wali siswa yang berisi penilaian dan hasil evaluasi yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester
                                          ii.   Laporan oleh tenaga kependidikan disampaikan kepada kepala madrasah  dan pihak-pihak lain yang berkepentingan  yang berisi teknis dan pelaksanaan tugas masing-masing dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester
                                        iii.   Laporan dari kepala madrasah disampaikan kepada komite madrasah yang berisi hasil evaluasi dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
                                        iv.   Laporan dari pengawas madrasah disampaikan kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota dan madrasah yang bersangkutan.
Standar pengelolaan di atas kemudian dijabarkan secara rinci dan teknis melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan pendidikan. Dalam permendiknas ini secara teknis mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan program, pelaksanaan program, evaluasi dan pengawasan, kepemimpinan sekolah/madrasah, system informasi manajemen dan penilaian khusus.
Dalam perencanaan program menurut Permendiknas nomor 19 tahun 2007, khususnya perencanaan program madrasah harus memuat 1) Visi madrasah, 2) misi madrasah, 3) tujuan madrasah,dan 4) rencana kerja madrasah, rencana kerja ini meliputi rencana kerja jangka menengah dan rencana kerja tahunan. Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai:
1)      kesiswaan;
2)      kurikulum dan kegiatan pembelajaran;
3)       pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya;
4)      sarana dan prasarana;
5)      keuangan dan pembiayaan;
6)      budaya dan lingkungan sekolah;
7)       peranserta masyarakat dan kemitraan;
8)      rencanarencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu.
Dalam pelaksanaan program madrasah, hal yang diatur dalam permendiknas ini meliputi pedoman madrasah, struktur organisasi madrasah, pelaksanaan kegiatan madrasah, bidang kesiswaan, bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran, bidang pendidik dan tenaga kependidikan, bidang sarana dan prasarana, bidang keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan madrasah,dan  peran serta masyarakat dan kemitraan madrasah.
Dalam kaitannya dengan evaluasi dan pengawasan, permendiknas ini memberikan petunjuk teknis yang meliputi program pengawasan, evaluasi diri, evaluasi dan pengembangan KTSP, evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, dan akreditasi madrasah.Adapun yang berkaitan dengan kepemimpinan madrasah lebih ditekankan pada tugas kepala sekolah/madrasah dalam pengelolaan pendidikan.
Madrasah yang telah melakukan pengelolaan pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ini khususnya PP nomor 19 tahun 2005 dan Permendiknas nomor 19 tahun 2007 ini berarti telah melaksanakan pengelolaan pendidikan dengan standar nasional.


e.    Problematika Pengelolaan Pendidikan Madrasah
Dalam perkembangannya, madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam sekarang ditempatkan sebagai pendidikan sekolah dalam sistem pendidikan nasional. Munculnya SKB 3 Menteri Tahun 1975 (Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri) menandakan bahwa eksistensi madrasah cukup kuat beriringan dengan sekolah umum. Munculnya SKB 3 Menteri merupakan langkah positif untuk meningkatkan mutu madrasah; baik dari status, ijazah, maupun kurikulumnya. Pada awalnya SKB 3 Menteri tersebut juga dipermasalahkan karena komposisi pendidikan umum dan agama 70 % dan 30 %. Namun oleh Menteri Agama pada saat itu, Mukti Ali, dijelaskan bahwa dalam prakteknya kedua mata pelajaran tersebut dapat saling mengisi, sehingga sama-sama 100 %. [17]
Jauh sebelum SKB 3 Menteri tersebut, pemerintah telah meningkatkan penataan madrasah sebagai lembaga pendidikan formal. Penataan itu antara lain; Keputusan Menteri Agama No. 1 Tahun 1952, yang berisi klasifikasi dan penjenjangan pendidikan madrasah. Berdasarkan keputusan itu, pendidikan di madrasah dilaksanakan dalam tiga tingkat, yaitu tingkat dasar 6 tahun (Madrasah Ibtidaiyah), tingkat menengah pertama 3 tahun (Madrasah Tsanawiyah), dan tingkat menengah atas 3 tahun (Madrasah Aliyah). Dalam peraturan ini disebutkan juga bahwa di ketiga tingkat madrasah tersebut minimal harus mengajarkan tiga mata pelajaran akademik yang diajarkan di sekolah umum dan mengikuti standar kurikulum Departemen Agama.[18]
Kemudian pada tahun 1958, Kementerian Agama mengusahakan pengembangan madrasah dengan memperkenalkan model Madrasah Wajib Belajar (MWB) yang ditempuh selama delapan tahun. Pendidikan Madrasah Wajib Belajar ini memuat kurikulum terpadu antara aspek keagamaan, pengetahuan umum, dan ketrampilan. Kendatipun demikian hasilnya belum optimal.
Munculnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, memperjelas posisi madrasah adalah sekolah umum yang berciri khas agama Islam. Madrasah Ibtidaiyah adalah Sekolah Dasar berciri khas Islam, Madrasah Tsanawiyah adalah SLTP berciri khas Islam dan Madrasah Aliyah adalah SMU berciri khas Islam. Konsekwensi dari semua itu adalah bahwa madrasah harus memberikan materi kurikulum minimal sama dengan materi kurikulum yang ada di sekolah umum. Upaya untuk meningkatkan kualitas dan keberadaan madrasah tersebut, dalam perkembangannya tidak pernah lepas dari problematika-problematika yang dihadapi. Di era otonomi pendidikan dengan penerapan manajemen berbasis madrasah ternyata juga masih banyak madrasah yang belum siap melaksankan MBM ini. Beberapa problematika yang terjadi di Madrasah dalam penerapan MBM antara lain sebagai berikut :
1.   Praktek manajemen di madrasah sering menunjukkan model manajemen tradisional, yakni model manajemen paternalistik atau feodalistik. Dominasi senioritas semacam ini terkadang mengganggu perkembangan dan peningkatan kualitas pendidikan. Munculnya kreativitas inovatif dari kalangan muda terkadang dipahami sebagai sikap yang tidak menghargai senior. Kondisi yang demikian ini mengarah pada ujung ekstrem negatif, hingga muncul kesan bahwa meluruskan langkah atau mengoreksi kekeliruan langkah senior dianggap tabiat su’ul adab.
2.   Tidak optimalnya peran serta pengelola madrasah dalam menjalankan prinsip-prinsip manajemen dalam pelaksanaan proses belajar mengajar, pengambilan keputusan, pelaksanaan kurikulum dan aktivitas kurikuler lainnya. Prinsip manajemen seperti bagaimana penerpan planning, organizing, controlling dan evaluating belum dijalankan sepenuhnya.
3.   Pola kepemimpinan sebagai bagian dari manjemen pengelolaan madrasah masih bersifat sentralistik, dimana kebanyakan kepala madrasah masih dominan dalam penentuan kebijakan dan pengambilan keputusan. Tentu hal ini, sangat mengambat pengembangan madrasah untuk mampu bersaing dengan sekolah formal lainnya atau paling tidak menjadi pilihan bagi masyarakat untuk mempercayakan pendidikan anknya kepada madrasah.[19]

f.     Balance Score Card : Sebuah Tawaran Pendekatan Pengelolaan Pendidikan Madrasah
Balance Score Card merupakan metode yang dikembangkan Robert Kaplan dan David Norton untuk mengukur setiap aktivitas yang dilakukan oleh suatu perusahaan dalam rangka merealisasikan tujuan perusahaan tersebut. [20] Konsep ini memang muncul dari dunia bisnis dengan penentuan sasaran, kemudian diintegrasikan dengan manajemen strategic.
Balanced Score Card terdiri atas kata balanced dan score card. Kata benda “score” seperti dijelaskan Olve dalam merujuk kepada makna penghargaan atas poin-poin yang dihasilkan (seperti dalam permainan) dalam kontek sebagai kata kerja “score” berarti memberi angka. Dengan makna yang lebih bebas score card berarti suatu kesadaran bersama dimana segala sesuatu perlu diukur. Jadi ketika bicara Balanced Score Carddimana terdapat tambahan balanced di depan kata score maksudnya adalah bahwa angka (grade) atau score tersebut harus mencerminkan keseimbangan antara sekian banyak elemen penting dalam kinerja.[21]
Balance Score Card merupakan suatu system manajemen, pengukuran dan pengendalian yang secara tepat, cepat dan komprehensif dapat memberikan pemahaman kepada manajer tentang kinerja bisnis. Pengukuran kinerja tersebut memandang unit bisnis dari empat perspektif yaitu perspektif keuangan, pelanggan, proses bisnis internal, serta proses pembelajaran dan pertumbuhan melalui mekanisme sebab akibat (cause and effect), perspektif keuangan menjadi tolak ukur utama yang dijelaskan oleh tolak ukur operasional pada tiga perspektif lainnya sebagai driver (lead indicators).[22]
Robert S. Kaplan dan David Norton menjelaskan bahwa banyaknya perusahaan yang telah mempunyai system pengukuran kinerja yang menyertakan berbagai ukuran financial dan nonfinansial. Namun hal baru dalam konsep balanced score card ini memberikan seperangkat ukuran yang seimbang dan lebih dari sekedar system pengukuran taktis dan operasional. Perusahaan yang inovatif menggunakan score card sebagai sebuah system manajemen strategis, untuk mengelola strategi jangka panjang. Perusahaan menggunakan focus pengukuran score card  untuk menghasilkan berbagai proses manajemen penting antara lain:
1.   Memperjelas dan menerjemahkan visi dan strategi,
2.   Mengkomunikasikan dan mengaitkan berbagai tujuan dan ukuran strategis,
3.   Merencanakan dan menetapkan sasaran dan menyelaraskan berbagai inisiatif strategis’
4.   Meningkatkan umpan balik dan pembelajaran strategis.[23]
Penerapan balanced score card dewasa ini tidak saja diterapkan pada dunia bisnis, tetapi dikalangan pemerintah yang mempunyai fungsi pelayanan public sudah mempergunakannya untuk membantu dalam pengukuran kinerjanya. Vincent Gaspersz menjelaskan bahwa aparatur pemerintah merupakan orang yang dipercaya dan diberi mandate oleh Negara dan rakyat untuk mengelola pemerintahannya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian efektifitasnya harus diukur berdasarkan sejauh mana kemampuan pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dapat diukur menggunakan criteria peningkatan pendidikan, pelayanan kesehatan, pendapatan ekonomi, keamanan lingkungan dan sebagainya.[24]
Model pemberdayaan implementasi Manajemen Berbasis Madrasah dengan pendekatan Balanced Score Card menjelaskan tentang integrasi konsep manajemen strategis dan Balanced Score Card dalam upaya lebih memberdayakan proses implementasi manajemen berbasis madrasah. Integrasi kedua konsep tersebut dalam upaya pemberdayaan didasarkan bahwa pendekatan manajemen strategis yang mencakup pengamatan lingkungan eksternal maupun internal, perumusan strategi, mengimplementasikan strategi, evaluasi dan pengendalian, digunakan untuk mengantisipasi terjadinya perubahan baik internal maupun eksternal, sehingga hal tersebut berpeluang untuk melakukan pemberdayaan implementasi MBS, sedangkan pendekatan Balanced Score Card dengan empat perspektifnya yang mencakup pelanggan, pembelajaran dan pertumbuhan, financial, proses bisnis internal dapat digunakan dalam system pengendalian strategis, sehingga menjadi bagian tak terpisahkan dari siklus manajemen strategis.[25]
Pendekatan Balanced Score Card merupakan sebuah system pengukuran kinerja yang komprehensif yang mampu memanfaatkan informasi multidimensional dalam empat perspektifnya dalam rangka proses perumusan dan implementasi strategi. Bahkan dalam kenyataannya Balanced Score Card tidak saja digunakan sebagai system pengukuran kinerja, namun lebih jauh diaplikasikan dalam rangka system manajemen strategis yang melakukan pendekatan proses-proses manajemen secara integrative, sehingga mengedepankan secara bersama-sama proses manajemen yang mencakup planning, implementing, dan controlling. Hal tersebut juga relevan apabila diaplikasikan dalam tahapan evaluasi dan pengedalian kinerja, sehingga bagian siklus manajemen strategis dalam rangka pemberdayaan implementasi manajemen berbasis madrasah.
Bagaimana balanced scorecard ditinjau dari sistem manajemen strategik perusahaan? Di dalam sistem manajemen strategik (Strategik management sistem) ada 2 tahapan penting yaitu tahapan perencanaan dan implementasi. Posisi balanced scorecard awalnya berada pada tahap implementasi saja yaitu sebagai alat ukur kinerja secara komprehensif bagi para eksekutif dan memberikan feedback tentang kinerja manajemen. Dampak dari keberhasilan penerapan balanced scorecard memicu para eksekutif untuk menggunakanbalanced scorecard pada tahapan yang lebih tinggi yaitu perencanaan strategik. Mulai saat itu, balanced scorecard tidak lagi digunakan sebagai alat pengukur kinerja namun berkembang menjadi strategik management sistem.[26]
Keunggulan pendekatan Balance Score Card sebagai pendekatan manajemen adalah sebagai berikut :
1.      Komprehensif.
 Sebelum konsep Balanced scorecard lahir, perusahaan beranggapan bahwa perspektif keuangan adalah perspektif yang paling tepat untuk mengukur kinerja perusahaan. Setelah balanced scorecard berhasil diterapkan, para eksekutif perusahaan baru menyadari bahwa perspektif keuangan sesungguhnya merupakan hasil dari 3 perspektif lainnya yaitu customer, proses bisnis, dan pembelajaran pertumbuhan. Pengukuran yang lebih holistic, luas dan menyeluruh (komprehensif) ini berdampak bagi perusahaan untuk lebih bijak dalam memilih strategi korporat dan memampukan perusahaan untuk memasuki arena bisnis yang kompleks.
Di dunia pendidikan, model pendekatan Balance Score Card ini sangat membantu madrasah untuk melakukan pengukuran secara holistic dan menyeluruh (komprehensif) sehingga dapat meningkatkan kualitas madrasah.
2.      Koheren
Di dalam balanced scorecard dikenal dengan istilah hubungan sebab akibat(causal relationship) . Setiap perspektif (Keuangan, costumer, proses bisnis, dan pembelajaran-pertumbuhan) mempunyai suatu sasaran strategik (strategic objective) yang mungkin jumlahnya lebih dari satu. Definisi dari sasaran strategik adalah keadaan atau kondisi yang akan diwujudkan di masa yang akan datang yang merupakan penjabaran dari tujuan perusahaan atau lembaga pendidikan. Sasaran strategik untuk setiap perspektif harus dapat dijelaskan hubungan sebab akibatnya, sebagai contoh dalam dunia pendidikan meningkatnya kualitas lulusan ditentukan oleh meningkatnya kualitas pelayanan kepada siswa sebagai customer, pelayanan kepada customer bisa ditingkatkan karena madrasah menerapkan teknologi informasi yang tepat guna. dan keberhasilan penerapan teknologi informasi didukung oleh kompetensi dan komitmen dari guru dan karyawan. Hubungan sebab akibat ini disebut koheren, kalo disimpulkan semua sasaran strategik yang terjadi di madrasah harus bisa dijelaskan. Sebagai contoh mengapa prestasi siswa menurun, mengapa tingkat kelulusan menurun, mengapa komitmen guru dan karyawan menurun dan sebagainya.
3.      Seimbang
Keseimbangan sasaran strategik yang dihasilkan dalam 4 perspektif meliputi Jangka pendek dan panjang yang berfokus pada faktor internal dan eksternal. Keseimbangan dalam balanced scorecard juga tercermin dengan selarasnyascorecard personal staff dengan scorecard madrasah sehingga setiap personal yang ada di dalam madrasah bertanggungjawab untuk memajukan perusahaan.
4.      Terukur
Dasar pemikiran bahwa setiap perspektif dapat diukur adalah adanya kenyakinan bahwa ‘if we can measure it, we can manage it, if we can manage it, we can achieve it’. Sasaran strategik yang sulit diukur seperti pada perspektif customer, proses bisnis/ intern serta pembelajaran dan pertumbuhan dengan menggunakan balanced scorecard dapat dikelola sehingga dapat diwujudkan.[27]

Dalam BSC ada dua jenis pengukuran yang dilakukan, yaitu pengukuran outcome dan pengukuran pengendalian kinerja. Sistem BSC yang baik akan selalu menggunakan kombinasi pengukuran outcome dan pengukuran pengendalian kinerja yang disesuaikan dengan tujuan strategis organisasi.[28] Sehingga dalam mengatur pelaksanaan kinerja rencana kerja sekolah, berdasarkan empat perspektif BSC, maka salah satu pengukuran kinerja sekolah dapat dilakukan sebagai berikut:

Tabel 1
Pengukuran Kinerja Madrasah dengan Pendekatan Balanced Score Card

Tujuan Strategis
Pengukuran Strategis
Outcome
Pengendali Kinerja
Perspektif Keuangan:
Meningkatkan pemerataan layanan pendidikan dengan subsidi pembiayaan pendidikan anak dari keluarga tak mampu
Jumlah anak yang sekolah dari keluarga tak mampu meningkat
Survei dan pendataan penduduk keluarga tidak mampu
Persepektif Pelanggan:
Meningkatnya pemberian layanan pendidikan yang berkualitas oleh madrasah kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu
Angka DO dan mengulang menurun


Angka melanjutkan meningkat
Survey dan pendataan pendidikan di madrasah


Survey dan pendataan pendidikan di madrasah
Persepektif Proses Internal :
Meningkatkan daya tampun dan sarana/prasarana sekolah untuk menampung anak-anak dari keluarga tidak mampu yang disubsidi oleh pemerintah

Meningkatnya daya tamping sekolah


Meningkatkan rombongan belajar di sekolah

Rasio murid : Ruang Kelas



Rasio murid : Rombongan Belajar
Perspektif Pembelajaran dan pertumbuhan:
Meningkatkan kreativitas guru untuk mengembangkan metode pembelajaran yang berkualitas dan terjangkau biaya


Meningkatnya kreativitas guru

Meningkatnya metode pembelajaran


Rasio murid ; guru


Rasio alat peraga : murid

Contoh Penerapan BSC dalam pengelolaan Madrasah
Untuk memperjelas pembaca dalam memahami penerapan pendekatan Balance Score Card  maka di bawah ini penulis mencoba untuk  menerapkan konsep BSC di Madrasah X.  Ada tujuh komponen BSC dalam pengelolaan madrasah X yaitu : visi, tema strategis (atau area fokus), prinsip strategis, perspektif, sasaran, kaitan, serta ukuran & target.
Visi Madrasah X : Unggul dalam mutu, berkepribadian Islami
Tema strategi atau area fokus : Madrasah menentukan tema strategis untuk mencapai visi madrasah yaitu tradisi keilmuan, tradisi keislaman, tradisi mutu, dan tradisi pelayanan super.
Prinsip strategis : Penerapan prinsip strategis adalah untuk membantu memastikan bahwa madrasah X unggul dalam mutu dan memiliki perilaku kehidupan Islami. Untuk itu diperlukan prinsip-prinsip strategis yang harus dimiliki madrasah yaitu budaya ilmiah, budaya islami, budaya mutu dan budaya pelayanan.
Perspektif : Dengan penekanan pada “keseimbangan”, balanced scorecardMadrasah X menggunakan empat perspektif untuk menjawab kebutuhan pelayanan yang diinginkan oleh masyarakat.
1.      Perspektif  Pelanggan : Melayani Pelanggan
Kepala Madrasah dan pengelola madrasah harus mengetahui apakah madrasah betul-betul memenuhi kebutuhan masyarakat. Mereka harus menjawab pertanyaan: Apakah madrasah menyediakan apa yang diinginkan oleh masyarakat yaitu mewujudkan siswa yang bermutu dan berkepribadian Islami ?
2.      Perspektif Proses Internal : Memberikan pelayanan yang kompetitif
Madrasah harus mampu memberikan pelayanan prima kepada para siswanya untuk meningkatkan mutu dan kepribadian Islami pada peserta didik. Untuk itu madrasah harus mampu menjawab pertanyaan Bagaimanakah pelayanan yang harus diberikan Madrasah agar mampu menciptakan siswa yang bermutu dan berkepribadian Islami?
3.      Perspektif Keuangan :  Mengelola anggaran secara akuntabel
Kepala Madrasah dan pengelola madrasah harus berfokus pada pelayanan yang efesien namun berkualitas. Oleh karena itu kepala Madrasah harus mampu menjawab pertanyaan apakah pelayanan yang dilakukan saat ini dengan biaya rendah?
4.      Perspektif Pembelajaran dan Pertumbuhan  : Mengembangkan kapasitas karyawan
Kemampuan madrasah untuk meningkatkan dan memenuhi permintaan masyarakat terkait secara langsung dengan kemampuan guru dan karyawan untuk memenuhi permintaan itu. Oleh karena itu madrasah harus selalu mengembangkan kapasitas guru dan karyawan terutama menyangkut mutu dan kepribadian Islami. Dengan demikian pengelola madrasah harus mampu menjawab pertanyaan apakah madrasah sudah memberikan pelatihan dan pengembangan kapasitas mutu dan kepribadian Islami guru dan karyawan?
Sasaran : untuk menunjang keberhasilan visi madrasah di atas maka madrasah harus menentukan beberapa institusi yang bisa dijadikan mitra kerjasama.
Kaitan : Sasaran yang strategis harus saling dihubungkan dalam suatu hubungan sebab-akibat. Misalnya, jika suatu organisasi memberikan karyawan dengan pelatihan yang perlu untuk “Mempromosikan Pembelajaran & Pertumbuhan”, maka organisasi itu akan dapat “Menyampaikan Pelayanan secara Kompetitif”. Ini akan mempengaruhi kemampuan organisasi itu untuk “Meningkatkan Pelayanan bagi Masyarakat” yang pada akhirnya “Menyediakan Aneka Pilihan Pelayanan”.
Ukuran dan target : Untuk setiap sasaran strategis, ada satu set ukuran dan target strategis. Ini dijabarkan dalam  rencana strategis untuk setiap area fokus.

C.    PENUTUP
Dari pembahasan makalah di atas dapat kita ambil kesimpulan hal-hal sebagai berikut :
a.    Bergulirnya reformasi juga membawa imbas pada terjadinya reformasi pendidikan di Indoensia. Salah satunya telah terjadi perubahan paradigm dalam pengelolaan pendidikan yang semuala sentralistik menjadi desentralistik. Bahkan sekolah/madrasah juga diberikan otonomi untuk melakukan pengelolaan pendidikan secara mandiri dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah.
b.   Dasar hukum pengelolaan pendidikan di Indonesia diatur dalam 1) UU nomor 20 tahun 2003 tentang System Pendidikan Nasional, 2) PP nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan 3) Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
c.    Pembagian kerja pengelolaan pendidikan di Indonesia sebagaimana diatur dalam PP nomor 19 tahun 2005 meliputi 1) standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan, 2) standar pengelolaan pendidikan oleh pemerintah daerah, dan 3) standar pengelolaan pendidikan oleh pemerintah
d.   Pengelolaan pendidikan di madrasah yang ideal adalah pengelolaan pendidikan yang sesuai dengan standar nasional pendidikan sebagaimana telah diatur dalam PP nomor 19 tahun 2005 dan Permendiknas nomor 19 tahun 2007.
e.    Dalam tataran praktek masih ada beberapa kendala dan problematika yang dihadapi madrasah dalam penerapan pengelolaan pendidikan berbasis madrasah antara lain 1) masih kuat model manajemen tradisional yang cenderung paternalistic dan feodalistik di madrasah, 2) Tidak optimalnya peran serta pengelola madrasah dalam menjalankan prinsip-prinsip manajemen, dan 3) Pola kepemimpinan sebagai bagian dari manjemen pengelolaan madrasah masih bersifat sentralistik.
f.    Salah satu alternatif pembenahan pengelolaan pendidikan di madrasah, penulis menawarkan pendekatan Balanced Score Card dalam penerapan MBM di Madrasah. PendekatanBalanced Score Card merupakan sebuah system pengukuran kinerja yang komprehensif yang mampu memanfaatkan informasi multidimensional dalam empat perspektifnya yaitu perspektif pelanggan, keuangan, proses internal dan pertumbuhan dan pembelajaran dalam rangka proses perumusan dan implementasi strategi. Dengan pendekatan ini dapat mempermudah madrasah dalam melakukan pengukuran kinerja madrasah.





























DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, Suharsimi dan Lia Yuliana, Manajemen Pendidikan, Yogyakarta: Aditya Media, 2008
Asep, Manajemen Pendidikan Madrasah dalam  http://asep78.wordpress.com diakses 27 Mei 2011

Dally, Dadang, Balanced Score Card : Suatu Pendekatan dalam Implementasi Manajemen Berbasis Sekolah Bandung: Remaja Rosdakarya, 2010

Danim, Sudarrwan,  Visi Baru Manajemen Sekolah: Dari Unit Birokrasi ke Lembaga Akademik, Jakarta: Bumi Aksara, 2007

Elmudunya, Mengenal Balance Score Card dalam http://elmudunya.wordpress.com diakses 5 Juli 2011

Gaspersz, Vincent, Sistem Manajemen Kinerja Terintegrasi Balanced Score Card dengan Six Sigma Untuk Organisasi Bisnis dan Pemerintah, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002

J.Sofian, Berkenalan dengan Balance Score Card  dalam http://jsofian.wordpress.com diakses 8 Juli 2011

Kaplan , Robert S. dan David Norton, Balanced Score Card terj. Peter Yosi Pasla, Jakarta: Erlangga, 1996

Muhaimin, Wacana Pengembangan Pendidikan Islam, Surabaya: PSAPM, 2004

Mulyasa, E, Manajemen Berbasis Sekolah: Konsep, Strategi dan Implementasi, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004 ,cet.ke VII

--------------, Menjadi Kepala Sekolah Profesional : Dalam Konteks Menyukseskan MBS dan KBK, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005,  Cet.ke.VI

Nurkholis, Manajemen Berbasis Sekolah: Teori, Model dan Aplikasi, Jakarta: Grasindo, 2003

Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan

PP nomor 19 tahun 2005 tentang Standar  Nasional Pendidikan

Usman, Husaini, Manajemen : Teori, Praktik, dan Riset Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara, 2006

UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Yuwono, Sony,  Petunjuk Praktis Penyusunan Balanced Score Card : Menuju Organisasi yang berfokus pada straregi, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002












[1] Sudarrwan Danim, Visi Baru Manajemen Sekolah: Dari Unit Birokrasi ke Lembaga Akademik (Jakarta: Bumi Aksara, 2007), hlm. 4
[2] E. Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah: Konsep, Strategi dan Implementasi (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004),cet.ke VII, hlm. 5
[3] E. Mulyasa, Menjadi Kepala Sekolah Profesional : Dalam Konteks Menyukseskan MBS dan KBK, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005). Cet.ke.VI, hlm. 17
[4] Nurkholis, Manajemen Berbasis Sekolah: Teori, Model dan Aplikasi (Jakarta: Grasindo, 2003), hlm.1
[5] E. Mulyasa, Menjadi Kepala Sekolah…hlm. 33
[6] Sudarwan Danim, Visi Baru…hlm. 34
[7] Nurkholis, Manajemen Berbasis …, hlm. 21
[8]  Husaini Usman, Manajemen : Teori, Praktik, dan Riset Pendidikan (Jakarta: Bumi Aksara, 2006) hlm . 497
[9] Dadang Dally, Balanced Score Card : Suatu Pendekatan dalam Implementasi Manajemen Berbasis Sekolah (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2010), hlm. 19-20
[10] Lihat pasal 49 ayat 1 PP nomor 19 tahun 2005
[11] Pasal 59 PP nomor 19 tahun 2005
[12] Lihat pasal 60 PP nomor 19 tahun 2005
[13] Pasal 61 PP nomor 19 tahun 2005
[14] Muhaimin, Wacana Pengembangan Pendidikan Islam (Surabaya: PSAPM, 2004), hlm. 177
[15] Ibid, 178-179
[16] Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana, Manajemen Pendidikan (Yogyakarta: Aditya Media, 2008), hlm. 17-18
[17] Muhaimin, Wacana Pengembangan…, hlm. 175
[18] Asep, Manajemen Pendidikan Madrasah dalam  http://asep78.wordpress.com diakses 27 Mei 2011
[19] Ibid
[20] Dadang Dally, Balanced Score Card…hlm. 39
[21] Sony Yuwono, Petunjuk Praktis Penyusunan Balanced Score Card : Menuju Organisasi yang berfokus pada straregi, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002), hlm. 103
[22] Robert S. Kaplan dan David Norton, Balanced Score Card terj. Peter Yosi Pasla (Jakarta: Erlangga, 1996), hlm. 6
[23] Robert S. Kaplan dan David Norton, Balanced Score … 1996), hlm. 7-9
[24] Vincent Gaspersz, Sistem Manajemen Kinerja Terintegrasi Balanced Score Card dengan Six Sigma Untuk Organisasi Bisnis dan Pemerintah, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002), hlm.203
[25] Dadang Dally, Balanced …,hlm. 88-89
[26] J.Sofian, Berkenalan dengan Balance Score Card  dalam http://jsofian.wordpress.com diakses 8 Juli 2011
[27] Elmudunya, Mengenal Balance Score Card dalam http://elmudunya.wordpress.com diakses 5 Juli 2011
[28] Ibid, hlm 91
sumberhttp://suroyoagus.blogspot.com/2011/12/pengelolaan-pendidikan-di-madrasah.html

PONPES SHIDIQIIN WARA` PURWOJATI

Sholawat_Badar-Puput_Novel-TOPGAN

Blogger templates

href="http://www.yayasangurungajiindonesia.com" ' rel='canonical'/>>

Adsendiri

Pasang Iklan Disini

adsend

Pasang Iklan Disini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls