Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Dan Inpassing. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Dan Inpassing. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 April 2014

Prosedur Operasional Standar (POS) Penetapan Peserta Sertifikasi 2014

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU 2014

Posted: 12 February 2014 

Penetapan peserta sertifikasi guru harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan sesuai urutan prioritas. Untuk itu BPSDMPK-PMP telah mengembangkan AP2SG secara online dan terintegrasi dengan database NUPTK. Aplikasi tersebut telah difasilitasi dengan informasi persyaratan peserta dan prioritas perangkingan. Aplikasi bekerja secara otomatis menampilkan guru-guru yang memenuhi syarat. AP2SG menampilkan SELURUH daftar bakal calon sertifikasi guru tahun 2014-2015.
Penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan melibatkan beberapa instansi terkait yaitu: 1) BPSDMK-PMP, 2) LPMP, 3) Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan 4) Guru. Kegiatan penetapan peserta akan terlaksana dengan lancar apabila komponen di bawah ini berlangsung dengan baik, yaitu:
  1. informasi mengenai persyaratan calon peserta sertifikasi guru diberikan kepada semua guru sesuai dengan ketentuan;
  2. kebenaran data peserta dalam Format A1; dan
  3. ketepatan jadwal setiap tahap pelaksanaan sertifikasi guru.
Proses penetapan peserta melalui beberapa tahapan yang dijelaskan sebagai berikut ini.
A. TAHAP PERSIAPAN DAN VERIFIKASI DATA CALON PESERTA
1. Pembentukan Panitia Sertifikasi Guru
Sebelum semua aktifitas kegiatan terkait penetapan peserta sertifikasi guru dilakukan, yang pertama harus dilakukan adalah pembentukan Panitia Sertitikasi Guru (PSG) di tingkat LPMP, dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota. PSG bertanggungjawab terhadap suksesnya penyelenggaraan penetapan peserta sertifikasi guru di tingkat LPMP, provinsi, dan kabupaten/kota.
PSG ditetapkan setiap tahun dan harus melibatkan operator NUPTK sebagai salah satu anggota PSG. PSG di tingkat LPMP, provinsi, dan kabupaten/kota juga menjalankan peran lain selain proses penetapan peserta guna membantu pelaksanaan sertifikasi guru secara keseluruhan. Tugas dan tanggungjawab PSG masing-masing unit terkait sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
a. PSG di Tingkat LPMP
1) Melakukan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan pihak terkait lainnya.
2) Melakukan approval terhadap penghapusan calon peserta pada AP2SG yang dilakukan PSG dinas kabupaten/kota setelah menerima format penghapusan calon peserta.
3) Melaksanakan dan memantau uji kompetensi.
4) Melakukan verifikasi berkas pendukung sebagai dasar persetujuan (approval) Format A1 untuk ditetapkan sebagai peserta final.
5) Mencetak Format B1 sebanyak 3 (tiga) rangkap (Dinas Pendidikan Kab./Kota, LPMP dan LPTK) dan memberikan pengesahan pada Format B1 dengan menandatangani dan membubuhi stempel.
b. PSG di Tingkat Dinas Pendidikan Provinsi
1) Melakukan sosialisasi sertifikasi guru kepada guru sesuai dengan kewenangannya.
2) Memfasilitasi guru dalam mencari informasi tentang sertifikasi guru.
c. PSG di Tingkat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
1) Melakukan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada guru dan masyarakat.
2) Mencetak Format Verifikasi dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) dan memberikannya kepada calon peserta uji kompetensi.
3) Mengumpulkan dan melakukan verifikasi dan validasi berkas data calon peserta UKG.
4) Melakukan perbaikan data guru pada AP2SG pada field mata pelajaran uji kompetensi/sertifikasi yang akan digunakan sebagai dasar penetapan peserta uji kompetensi dan sertifikasi guru .
5) Mengusulkan penghapusan calon peserta yang ada pada AP2SG.
6) Menetapkan peserta uji kompetensi, lokasi tempat uji kompetensi (TUK), dan distribusi peserta ke TUK.
7) Mengumpulkan Format Penghapusan Calon Peserta yang sudah ditandatangani berikut data pendukungnya.
8) Mencetak Format A1 sebanyak 4 rangkap (Dinas Pendidikan Kab./Kota, LPMP, LPTK dan peserta sertifikasi guru) dan memberikan pengesahan Format A1 dengan menandatangani dan stempel.
9) Mengumpulkan semua berkas peserta sertifikasi guru 2014.
10) Melakukan verifikasi kelengkapan berkas PSPL, portofolio, dan PLPG peserta sertifikasi guru kemudian mengirimkan ke LPTK.
11) Mendistribusikan Format A1 yang sudah disahkan Dinas kepada peserta sertifikasi guru.
12) Melaksanakan dan memantau uji kompetensi.
13) Mengikuti perkembangan pelaksanaan sertifikasi guru.

2. Publikasi data guru yang belum bersertifikat pendidik
Data guru yang belum bersertifikat pendidik dipublikasikan melalui website www.sergur.kemdiknas.go.id oleh BPSDMPK-PMP. Data guru yang dipublikasi tersebut berdasarkan pemutahiran data guru yang dilakukan secara online pada aplikasi Padamu Negeri.
3. Sosialisasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
Sosialisasi penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2014 dilaksanakan dengan melibatkan peserta dari LPMP, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan guru calon peserta sertifikasi. Materi sosialisasi antara lain alur pelaksanaan sertifikasi guru, persyaratan peserta sertifikasi guru, mekanisme penetapan peserta melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.
  • Sosialisasi oleh BPSDMPK-PMP, BPSDMPK-PMP melakukan sosialisasi kepada ketua PSG dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, LPMP, dan LPTK. Materi sosialisasi antara lain: mekanisme dan pola sertifikasi, persyaratan peserta sertifikasi guru, perbaikan data guru, mekanisme penetapan peserta melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.
  • Sosialisasi oleh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, Dinas pendidikan melakukan sosialisasi kepada calon peserta sertifikasi guru. Materi sosialisasi antara lain: mekanisme dan pola sertifikasi, persyaratan peserta, perbaikan data guru, mekanisme penetapan peserta melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.
4. Pencetakan Format Verifikasi Data
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak format verifikasi data dari AP2SG bagi guru-guru yang belum mengikuti uji kompetensi guru tahun 2013. Dalam format ini sudah berisi data guru yang
diperlukan untuk proses sertifikasi guru berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh guru di aplikasi Padamu Negeri. Format tersebut diberikan kepada peserta untuk diverifikasi dan dikoreksi kebenaran datanya.
5. Verifikasi Data Guru
Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid karena data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi, dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus melakukan verifikasi dan koreksi data yang tercantum pada format verifikasi data. Semua koreksi data didasarkan atas dokumen pendukung, misalnya ijasah S-1 atau D-IV, serta ijazah S-2 dan atau S-3; SK PNS; dan SK tugas mengajar sejak diangkat sampai sekarang. Format verifikasi ditandatangani oleh guru dan kepala sekolah, kemudian diserahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen pendukung perbaikan data.

Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru
Hal yang utama dalam proses sertifikasi guru adalah bidang studi sertifikasi guru yang ditetapkan oleh guru. Guru secara profesional harus menetapkan bidang studi tersebut berdasarkan kompetensi yang dikuasainya. Hal penting yang harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru. Diharapkan tidak terjadi kesalahan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar LPTK dalam melakukan penilaian portofolio dan PLPG. Kesalahan akan menyebabkan terjadinya penundaan proses sertifikasi guru di LPTK. Kode bidang studi sertifikasi guru ditunjukkan pada nomor peserta sertifikasi guru pada digit 7, 8, dan 9.
Bidang studi sertifikasi guru menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu:
- penentuan soal uji kompetensi;
- penentuan pembagian tugas mengajar guru;
- pemberian tunjangan profesi guru;
- penilaian kinerja guru; dan
- pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  1. bagi guru yang sudah S-1/D-IV sesuai dengan program studi S-1/D-IV (linier),
  2. bagi guru yang sudah S-1/D-IV apabila tidak sesuai dengan program studi S-1/D-IV (tidak linier) dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, yang diampunya, dan wajib memiliki masa kerja minimal 5 tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
  3. bagi guru yang belum S-1/D-IV, dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran yang sedang diampu, dan wajib memiliki masa kerja minimal 5 tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.

6. Perbaikan Data Guru
Beberapa ketentuan perbaikan data guru yang belum bersertifikat pendidik sebagai berikut.
  1. Perbaikan data guru dilakukan melalui Aplikasi Padamu Negeri yang merupakan data awal.
  2. Petunjuk teknis perbaikan data menggunakan aplikasi AP2SG secara lengkap dapat dibaca pada Lampiran 1 Buku Pedoman ini.
  3. Batas akhir perbaikan data guru yang belum bersertifikat pendidik untuk kebutuhan penetapan peserta uji komptensi 2014 adalah tanggal 31 Januari 2014.
  4. Seluruh proses pendataan peserta sertifikasi guru harus sudah selesai pada tanggal 25 Maret 2014. Untuk itu dinas pendidikan kabupaten/kota harus memperhatikan batas akhir ini agar proses sertifikasi guru selanjutnya dapat berjalan sesuai jadual

Dalam proses perbaikan data ini, PSG Tingkat Kabupaten/Kota dapat melakukan usulan penghapusan data dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Usulan penghapusan data harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
7. Persetujuan (Approval) Penghapusan Data
LPMP melakukan persetujuan (approval) atas usulan penghapusan calon peserta setelah menerima format penghapusan calon peserta yang telah di tandatangani oleh pihak yang berwenang.
8. Penentuan Peserta Uji Kompetensi dan TUK
Data guru hasil verifikasi dan validasi adalah data calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 s.d. 2015. Seluruh calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 s.d. 2015 harus mengikuti uji kompetensi sebelum ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru. Pelaksanaan uji kompetensi guru tahun 2014 dilakukan bagi guru-guru yang belum mengikuti uji kompetensi guru di tahun 2013 dan guru-guru yang ikut sertifikasi kedua. Oleh karena itu, uji kompetensi akan diselenggarakan sebelum penetapan peserta sertifikasi guru. Dalam hal ini LPMP bertanggungjawab terhadap penentuan peserta uji kompetensi dan penetapan lokasi tempat uji kompetensi (TUK). Informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan uji kompetensi akan dijelaskan dalam Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi.

B. TAHAP PENETAPAN CALON PERSERTA SERTIFIKASI GURU
1. Pelaksanaan Uji Kompetensi
Seluruh calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 s.d. 2015 yang baru terdaftar harus mengikuti uji kompetensi berlokasi di masing-masing kabupaten/kota. Uji kompetensi akan dilakukan secara online bertempat di TUK yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Masing-masing calon peserta akan mendapat Kartu Peserta Uji Kompetensi yang dapat dicetak dari AP2SG.
Bidang studi yang akan diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi guru yang telah ditetapkan. Khusus bagi guru produktif SMK, soal uji kompetensi didasarkan atas program studi keahlian bukan berdasarkan paket keahlian, informasi lengkap tentang program studi keahlian dan paket keahlian dapat dilihat pada Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
Sebelum mengikuti uji kompetensi, guru wajib meneliti nomor peserta, kode bidang studi yang akan disertifikasi dan soal uji kompetensi yang akan diikuti karena penggantian kode bidang studi tidak dapat dilakukan pada saat uji kompetensi berlangsung.
2. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014
BPSDMPK-PMP menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2014 berdasarkan: 1) urutan prioritas penetapan peserta; 2) hasil perangkingan berdasarkan usia, masa kerja, dan pangkat/golongan; 3) skor uji kompetensi. Hasil penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2014 akan diinformasikan melalui website.

3. Penyiapan Dokumen/Berkas Sertifikasi Guru
Guru yang telah ditetapkan sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 mengumpulkan dokumen/berkas yang diperlukan sesuai dengan pola sertifikasi yang dipilih.
Pada tahapan ini guru wajib menetapkan pola sertifikasi guru. Penetapan pola tersebut mempertimbangkan: 1) kesiapan diri dari aspek profesional, 2) kesiapan dan kelengkapan dokumen untuk mengikuti sertifikasi guru sesuai dengan persyarataN. Adapun 3 (tiga) pola sertifikasi guru yaitu:
  • penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL)
  • portofolio (PF)
  • pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG)

pengumpulan dokumen/berkas sertifikasi guru. Jenis dokumen/berkas yang dikumpulkan sesuai pola sertifikasi guru yang dipilih (pola PSPL/ Portofolio/PLPG), sebagai berikut.
Pola PSPL
Untuk guru yang memenuhi persyaratan memiliki kualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b, mengumpulkan dokumen sebagai berikut.
  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas
  2. Fotokopi ijazah S-1/D-IV, fotokopi ijazah dan transkrip nilai S-2 dan/atau S-3 yang telah dilegalisasi (kecuali Ijazah S-3 by research). Ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, untuk ijazah dari perguruan tinggi swasta dilegalisasi oleh kopertis wilayah perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, dan untuk ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
  3. Fotokopi tugas belajar/izin belajar atau surat keterangan tugas belajar dari pejabat berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  4. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir (minimal IV/b) yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  5. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 5 (lima) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  6. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung atau yayasan.
  7. Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk guru PLB.
  8. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
  9. Surat Pernyataan dari peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Untuk Guru yang memenuhi persyaratan memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c, mengumpulkan dokumen sebagai berikut
  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas
  2. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi. Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi dilegalisasi oleh kopertis, dan fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Ijazah SLTA dilegalisasi oleh sekolah yang mengeluarkan ijazah.
  3. Fotokopi SK pangkat/golongan IV/c yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  4. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  5. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
  6. Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas provinsi khusus untuk guru PLB.
  7. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
  8. Surat Pernyataan dari peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Pola PF
Peserta pola PF menyusun dan mengumpulkan portofolio sebanyak dua rangkap sesuai urutan sebagai berikut.
  1. Halaman sampul disisipkan Format A1
  2. Daftar isi
  3. Instrumen portofolio, yang meliputi: (a) identitas peserta dan pengesahan, dan (b) komponen portofolio yang telah diisi.
  4. Bukti fisik atau portofolio meliputi komponen sebagai berikut.
    • Kualifikasi Akademik
    • Pendidikan dan Pelatihan
    • Pengalaman Mengajar
    • Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
    • Penilaian dari Atasan dan Pengawas
    • Prestasi Akademik
    • Karya Pengembangan Profesi
    • Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
    • Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
    • Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan
  5. Dilengkapi dengan pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
  6. Surat Pernyataan dari peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Pola PLPG
Peserta yang memilih pola PLPG harus menyerahkan berkas sebagai berikut.
  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas.
  2. Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
  3. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS).
  4. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 5 tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  5. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
  6. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
  7. Surat Pernyataan dari peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Dokumen/berkas yang dikumpulkan harus dilengkapi dengan format kelengkapan dokumen/berkas sebagaimana Lampiran 4 yang telah diisi. Format verifikasi kelengkapan data ini kemudian diteruskan ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan LPMP untuk diisikan pada kolom yang bersangkutan.
Dokumen/berkas diurutkan sesuai urutan pada format kelengkapan. Setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna. Pengumpulan berkas dimulai setelah pengumuman penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2014, paling lambat tanggal 15 Maret 2014.
4. Verifikasi Dokumen/Berkas Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memverifikasi dokumen/berkas peserta sertifikasi guru. Verifikasi data mencakup kebenaran dan kesesuaian data dengan dokumen/berkas pendukung, dan kelengkapan jenis dokumen/berkas sertifikasi guru. Verifikasi dokumen/berkas menggunakan format verifikasi kelengkapan (Lampiran 4) yang telah diisi oleh guru.
5. Persetujuan (Approval) Format A1 dan Penetapan Nomor Peserta Sertifikasi Guru
LPMP bertanggungjawab atas kelengkapan dokumen/berkas sertifikasi guru bagi peserta sertifikasi tahun 2014 yang telah ditetapkan. LPMP melakukan verifikasi kelengkapan dengan cara mengisi format verifikasi kelengkapan data yang sudah diisi oleh guru dan dinas. LPMP dapat meminta bantuan Dinas untuk memeriksa kelengkapan dokumen/berkas. Kemudian LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap data peserta melalui AP2SG. Setelah persetujuan dilakukan, maka sistem AP2SG akan memberikan nomor peserta. Kemudian Format A1 baru dapat dicetak. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPMP sampai dengan tanggal 17 Maret 2014. Nomor peserta sertifikasi guru tercantum dalam Format A1. Nomor peserta sertifikasi guru adalah nomor identitas yang dimiliki peserta sertifikasi guru dan spesifik untuk masing-masing peserta, oleh karena itu nomor peserta tidak ada yang sama, tidak boleh salah, dan harus diingat. Nomor peserta ini akan digunakan terus oleh peserta mulai pelaksanaan sertifikasi guru sampai dengan penyaluran tunjangan profesi guru.
6. Pencetakan dan Penandatanganan Format B1
LPMP mencetak Format B1 berupa daftar peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014 dan ditandatangani oleh Kepala LPMP.
7. Pencetakan dan Distribusi Format A1 ke Guru
Dinas mencetak Format A1 sebanyak 2 (dua) rangkap dan memberikan pengesahan dengan menandatangani Format A1. Format A1 ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk kemudian dibubuhi stempel. Dinas mengirim 1 (satu) lembar Format A1 yang telah ditandatangani ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk didistribusikan kepada peserta sertifikasi guru.
8. Penerimaan Format A1
Peserta sertifikasi guru menerima Format A1 asli (bukan foto kopi) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format A1 wajib dibawa peserta pada saat datang mengikuti proses pelaksanaan sertifikasi guru di LPTK.
9. Pengiriman Data Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014 ke KSG
BPSDMPK-PMP mengirim seluruh data peserta sertifikasi guru tahun 2014 ke KSG untuk didistribusikan ke LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru. Pendistribusian peserta ke LPTK berbasis program studi yang dimiliki LPTK. Data tersebut dikirim melalui aplikasi sertifikasi guru (ASG).
10.Penerimaan Data dan Dokumen/Berkas Peserta
LPTK menerima data yang dapat diunduh di ASG masing-masing LPTK dan menerima dokumen/berkas dari LPMP setelah menerima berkas/dokumen dari Dinas Pendidikan kab/kota sesuai dengan distribusi peserta sertifikasi guru tahun 2014.

C. TAHAP PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU 2014
1. Pelaksanaan Sertifikasi Guru di LPTK
Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru menerima dokumen, protofolio, dan berkas PLPG dari LPMP untuk sejumlah sasaran peserta sertifikasi guru sebagaimana telah ditetapkan. Pelaksanaan sertifikasi guru di Rayon LPTK berpedoman pada Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam jabatan, Buku 3 Pedoman Penilaian Portofolio, dan Buku 4 Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG. Pelaksanaan di Rayon LPTK harus selesai pada tanggal 30 Agustus 2014.
2. Prosedur Operasional Standar (POS)
`Prosedur operasional standar (POS) tahapan prosedur penetapan peserta dalam bentuk matriks dan gambar dapat dilihat dalam diagram berikut ini.

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2014 Bulan April

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2014 Bulan April

Penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi guru  tahun 2014 akan segera direalisasikan setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor : 61/PMK.07/2014. Berdasarkan pasal 4, PMK Nomor : 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman umum dan alokasi tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah provinsi, Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2014, penyaluran atau pencairan tunjangan profesi / sertifikasi guru dilakukan secara triwulanan dengan mekanisme pemindahan buku dari Rekening Kas Umum Negara Ke Rekening Kas Umum Daerah, yaitu:  

a. Triwulan I paling lambat pada bulan April 2014;
b. Triwulan II paling lambat pada bulan Juni 2014;
c. Triwulan III paling lambat pada bulan September 2014;
d. Triwulan IV paling lambat pada bulan Nopember 2014.

Pada pasal 5 PMK Nomor 61/PMK.07/2014 dinyatakan Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran atau Pencairan Tunjangan Profesi (TP) atau Sertifikasi guru PNS kepada masing-masing guru setelah diterima di rekening kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:
  1. Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan I paling lambat pada bulan April 2014; 
  2. Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi  Triwulan II paling lambat pada bulan Juli 2014; 
  3. Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi  Triwulan III paling lambat pada bulan Oktober 2014; 
  4. Pencairan Tunjangan Profesi / sertifikasi Triwulan IV paling lambat pada bulan Desember 2014.
Berdasarkan info dari website Kemendikbud, Pembayaran atau pencaiaran tunjangan guru PNSD untuk triwulan 1 atau pertama akan dilakukan pada bulan April 2014, yaitu pada tanggal 9-14 April 2014 sambil melakukan kelengkapan administrasi seperti SK Penerima Tunjangan. Kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 pun akan dibayarkan pada triwulan I.


Bagi Anda yang membutuhkan PMK Nomor 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman umum dan alokasi tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah provinsi, Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2014 silahkan klik link download di bawah ini

LINK DOWNLOAD PMK NOMOR 61/PMK.07/2014 (File simple)

LINK DOWNLOAD PMK NOMOR 61/PMK.07/2014 (File lengkap)

Setelah adanya PMK Nomor 61/PMK.07/2014 tersebut guru sebaiknya segera mengecek penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP), karena SKTP menjadi dasar pencairan tunjangan profesi. SKTP yang mulai tahun ini diterbitkan 2 kali dalam setahun diberikan kepada guru yang telah bersertifikat pendidikan yang telah memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam pada mata pelajaran yang linear (dapat juga 24 jam mengajar dengan tugas tambahan yang ekuivalen dengan jam mengajar). Mata Pelajaran Linear dalam istilah SKTP atau dapodik adalah kesesuaian antara bidang studi saat sertifikasi dengan mata pelajaran atau bidang studi yang diajarkan (diampu) dalam proses pembelajaran di sekolah. 

Untuk membantu guru mengecek data guru pada Cek / Validasi Data Guru dan mengecek sudah atau belum diterbitkannya SKTP berikut ini saya berikan link untuk pengecekan.

Selasa, 04 Februari 2014

Syarat Umum Sertifikasi Guru 2014

Syarat Umum Sertifikasi Guru 2014

Sertifikasi Guru Melalui Jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dilaksanakan badan PSDMP dan PMP Kemendikbud memiliki syarat umum yang harus dipenuhi calon peserta PLPG, Persyaratan umum sertifikasi guru PLPG tahun 2014 antara lain :

  1. Guru belum miliki sertifikasi pendidik dan masih aktif mengajar.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana strata satu (S1) atau Diploma IV (DIV).
  3. Guru yangdiangkat dalam jabatan pengawas harus memenuhi ketentuan pengawas satuan pendidikan,
  4. Sudah menjadi guru baik dalam satuan pendidikanbaik itu PNS atau non PNS.
  5. Bagi guru non PNS mengajar di sekolah swasta harus memiliki SK guru tetap.
  6. Bagi guru non PNS mengajat di sekolah negeri harus memiliki SK Bupati/Wakil Bupati
  7. Belum genap 60 tahun per 1 Januari 2014
  8. Sehat jasmani rohani.
  9. memiliki NUPTK aktif pada layanan sistem transaksional.
sebelum dilaksanakan penetapan peserta sertifikasi guru 2014 dilakukan veruikasi dan data calon peserta.Penetapan Kuota peserta sertifikasi guru 2014didasar pada keseimbangan usia serta keadilan proposional jumlah peserta antar propinsi.

Penetapan peserta sertifikasi guru 2014 jalur PLPG dilakukan setelah Uji Kompetensi Guru (UKG)  selesai dan diikuti oleh seluruh guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Perangkingan dilakukan oleh sistem terintegtasi dengan database NUPTK.

Senin, 02 September 2013

PNS Bisa Cek Data Kebenarannya di Layanan Informasi Publik BKN

.



Di era sekarang ini seluruh badan publik sudah bertahap ke era digital, semua bisa di akses, dimanapun, kapanpun tanpa ruang dan waktu, termasuk BKN yang juga punya misi dan visi memberikan kemudahan akses informasi baik yang dibutuhkan perseorangan maupun masyarakat.

Ketika PNS ingin mengecek kebenaran, ke akuratan, ke validtan data SK yang di keluarkan Pihak Pemerintah terkait dengan kerjanya, kini Calon PNS/PNS bisa mencek datanya [DISINI]
Situs resmi milik pemerintah yang berhubungan dengan Kepegawaian Seluruh indonesia, memudahkan para PNS dan pihak pihak terkait yang membutuhkannya. Langkah BKN ini sangat baik dan berpikir kedepan, maju, sehingga para CPNS/ PNS yang mendapatkan SK tidak mudah tertipu oleh oknum oknum yang sering bermain, karena data bisa di cek kebenarannya.
Beberapa tugas PIS BKN diantaranya:
1. Mengidentifikasi/mengumpulkan informasi dan dokumen pada unit kerja masing-masing; mengelola,
2. Menata,
3. Mendistribusikan dan menyimpan informasi dan dokumentasi pada unit kerja di lingkungan kerjanya;
4. Melakukan kerjasama dengan pejabat lain di unit kerjanya untuk melakukan pengujian guna menentukan aksesibilitas atas suatu informasi; dan
5. Menyampaikan informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Sungguh berat tugas para PIS BKN ini, karena berkaitan dengan data CPNS dan PNS di seluruh indonesia. Mereka harus fokus dan konsentrasi dalam menginpout data, agar tidak terjadi kesalah yang fatal terhadap data seseorang.

Sumber :
http://bkn.go.id/

Minggu, 25 Agustus 2013

Seleksi CPNS Dimulai Oktober 2013

Seleksi CPNS Dimulai Oktober 2013

Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) cukup banyak ditunggu oleh masyarakat. Sebanyak 60.000 PNS baru akan disaring tahun ini oleh pemerintah.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN) Eko Prasojo mengatakan, seleksi akan dimulai pada Oktober 2013 nanti.
“Seleksi pelamar umum dilakukan pada Oktober 2013,” kata Eko kepada detikFinance, Jumat (12/7/2013).
Ditambahkan Eko, untuk pertama kalinya sistem perekrutan CPNS akan menggunakan proses baru yang lebih canggih. “Sistem yang digunakan dalam proses tersebut yakni sistem baru Computer Assisted Test (CAT),” ungkap Eko.
Program CAT ini nantinya para peserta yang mengikuti test CPNS tersebut menerima soal secara on-line, kemudian yang bersangkutan langsung menjawabnya pertanyaan-pertanyaan yang ada.
Kemudian secara langsung, jawaban yang diberikan oleh peserta test CPNS/CASN tersebut akan langsung masuk ke server atau database pusat dan dikumpulkan disana.
Dengan sistem ujian yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT) tersebut, setiap peserta test CPNS akan langsung mengetahui skor atau nilai hasil ujian mereka setelah mereka selesai mengerjakan soal-soal test tersebut.
“Diharapkan dengan sistem ini akan objektif dan menghilangkan KKN,” kata Eko.
Sistem tes seperti ini juga tidak bisa direkayasa sebab sistem komputer yang akan langsung memeriksa jawaban tiap peserta. “Meski tesnya tidak serentak, tapi setiap soal dijamin berbeda antarpeserta. Apalagi kita sudah punya bank soal yang memuat hingga puluhan ribu soal,” ujarnya.
Penerapan sistem CAT, merupakan salah satu target sembilan percepatan reformasi birokrasi untuk bidang SDM aparatur. Ada yang hal yang difokuskan dalam reformasi bidang SDM, yaitu kinerja pegawai, promosi secara terbuka, dan rekrutmen. (dru/dnl)
sumber : detik.com

Inilah Jenis Jabatan CPNS yang Banyak Lowong

Inilah Jenis Jabatan CPNS yang Banyak Lowong

JAKARTA - Rekrutmen CPNS jalur umum tahun 2013 akan segera digelar. Deputi Bidang SDM Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja membeber sejumlah jabatan yang menjadi prioritas untuk diisi CPNS tahun ini. Untuk Instansi Pusat adalah guru, yakni Guru Kelas dan Guru Produktif yaitu Guru yang memberi ketrampilan hidup/life skill untuk siswa.
Selain itu, dosen, penegak hukum (pro justice), seperti jaksa, panitera, Pengaman Pemasyarakatan (Sipir).Juga Pengawas Tata Bangunan dan Perumahan, Pengawas Teknik Jalan dan Jembatan, Penata Ruang, Pengawas Teknik Pengairan, Arsitek, Pemeriksa Pajak, Penyuluh Pajak, Pemeriksa Bea Cukai, Pemeriksa Merk, Pemeriksa Dokumen Imigrasi, Mediator Hubungan Industrial, Instruktur, Pengawas Ketenagakerjaan , Pengamat Gunung Api, Inspektur Tambang, Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas Keselamatan Pelayaran, ATC.
"Sedang untuk pemda, adalah Guru (Guru Kelas SD dan Guru Produktif yaitu guru yang memberikan keterampilan kepada siswa seperti Guru Tata Boga, Guru Akuntansi, Guru TIK, Guru Desain Grafis, Guru Seni Kriya dll)," ujar Setiawan.Medis dan Paramedis (Dokter, Dokter Spesialis, Bidan, Perawat, pranata rontgent, Asisten Apoteker, refraksionis optisien, dll).Jabatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat (pro Growth), sesuai potensi dan karakteristik daerah (Penyuluh Pertanian, Perikanan, Kelautan, Penyuluh Koperasi dan UKM, Pengawas Pertambangan, Pengawas Jalan dan Jembatan, Pengawas tata bangunan dan perumahan, dll.Selain itu jabatan untuk menciptakan lapangan kerja (proJob) (Instruktur otomotif, las, tata boga, tata rias).
Jabatan untuk pengurangan kemiskinan (pro poor) (Pamong Belajar, Pembimbing Usaha Mandiri, Pembimbing Terapan Teknologi Tepat Guna, Penggerak Swadaya Masyarakat, dll). Juga jabatan untuk pengendalian pertumbuhan penduduk Penyuluh KB. 

Daftar Tenaga Honorer Kategori 2 Tahun 2013

Daftar Tenaga Honorer Kategori 2 Tahun 2013


A. Daftar Tenaga Honorer Kategori II Instansi Pusat
B. Daftar Tenaga Honorer Kategori II Instansi Daerah

  1. Kanreg I - Yogyakarta
  2. Kanreg II - Surabaya
  3. Kanreg III - Bandung
  4. Kanreg IV - Makassar
  5. Kanreg V - Jakarta
  6. Kanreg VI - Medan
  7. Kanreg VII - Palembang
  8. Kanreg VIII - Banjarmasin
  9. Kanreg IX - Jayapura
  10. Kanreg X - Denpasar
  11. Kanreg XI - Manado
  12. Kanreg XII - Pekanbaru
Sekarang ini, jumlah keseluruhan tenaga honorer kategori 2 mencapai 613.919 orang. Dari jumlah keseluruhan tersebut masih terdapat 21 instansi yang belum melaporkan hasil uji publik dan 41 instansi yang usul penambahan honorernya tidak sesuai aplikasi dan tanpa formulir. Oleh karena itu masih banyak kemungkinan jumlah tenaga honorer kategori 2 akan bertambah atau bahkan berkurang, disesuaikan dengan kebutuhan, dan keuangan masing-masing daerah.

Tenaga honorer kategori 2 tersebut akan mengikuti tes atau ujian CPNS yang akan dilaksanakan bulan Oktober mendatang yang materinya meliputi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).

Rabu, 13 Maret 2013

Informasi Peserta Sertifikasi Guru


Informasi Peserta Sertifikasi Guru 2013

sertifikasi guru 2013Informasi peserta sertifikasi guru 2013 ini merupakan info awal, terkait tahap verifikasi awal data guru. Website sergur kemdiknas telah mengeluarkan daftar guru belum bersertifikat pendidik dan panduan penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013. Namun untuk saat ini daftar belum akurat, karena peserta terdahulu yang telah menerima masih dicantumkan. Untuk melihat daftar, silahkan klik di sini.
Guru belum bersertifikat pendidik adalah guru bukan GTT dan belum memiliki sertifikat pendidik, sertifikasi guru dalam jabatan. Verifikasi data guru bertujuan mendapatkan informasi yang benar sebagai bahan informasi awal dalam penetapan peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2013 dan tahun-tahun berikutnya.
Hampir sama dengan peraturan terdahulu, namun setidaknya bagi calon peserta dapat mengetahui persyaratan dan penetapan peserta sertifikasi guru 2013.

Informasi Peserta Sertifikasi Guru 2013

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru 2013
  • a. Guru yang  belum memiliki sertifikat pendidik dan  masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru  Pendidikan  Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah   diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
  • b. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  • c. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    1. diangkat menjadi  pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
    2. memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  • d.  Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    1. pada 1 Januari  2013  sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    2. mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
  • e. Sudah menjadi guru pada  suatu satuan pendidikan  (PNS atau bukan PNS)  pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
  • f. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap  minimal 2 tahun secara  terus menerus  dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
  • g. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
  • h. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengansuratketerangan sehat dari dokter.  Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG  yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG,  maka LPTK  BERHAK  melakukan pemeriksaan ulang  terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak  menunda atau  membatalkan keikutsertaannya dalam  PLPG.
  • i. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Informasi Peserta Sertifikasi Guru 2013

Penetapan Peserta Peserta Sertifikasi Guru 2013
1.  Ketentuan Umum
  • a. Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.
  • b. Guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru tetapi diskualifikasi pada tahun  pelaksanaan  sebelumnya karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru sebagaimana Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
  • c. Guru yang tidak lulus sertifikasi guru tahun 2012 DAPAT menjadi peserta tahun 2013.
  • d. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan  transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru  diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situswww.sergur.kemdiknas.go.id
  • e. Dinas pendidikan kabupaten/kota dapat  menghapus calon peserta  yang sudah  tercantum namanya dalam daftar  calon peserta sertifikasi guru  atas persetujuan LPMP  dengan  alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
    1. meninggal dunia,
    2.  sakit permanen,
    3. melakukan pelanggaran disiplin,
    4. mutasi ke jabatan selain guru,
    5. mutasi ke kabupaten/kota lain,
    6. mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
    7.  pensiun,
    8. mengundurkan diri dari calon peserta,
    9.  sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun  di Kementerian lain.
  • f.  Peserta  sertifikasi guru  tahun  2013  tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural pada tahun 2013.
 2.  Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Guru yang dapat langsung menjadi peserta  sertifikasi guru  adalah sebagai berikut.
  • a. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
  • b. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2012.
  • c. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,
  • d. Guru yang lulus diklat pasca Uji Kompetensi Awal tahun 2012,
  • e. Peserta luncuran yaitu peserta sertifikasi tahun 2012 yang tidak hadir dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Guru lainnya yang tidak  termasuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) usia, (2) masa kerja, (3) pangkat dan golongan.
Penjelasan kriteria urutan prioritas penetapan peserta  adalah sebagai berikut.
  • a. Usia  Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
  • b. Masa kerja sebagai guru Masa kerja  dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
  • c. Pangkat/Golongan Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah  khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.
Data peserta sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas  akan ditampilkan  pada  AP2SG untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru tahun  2013. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan penetapan peserta langsung pada AP2SG.
Informasi Peserta Sertifikasi Guru 2013 di kutip dari sergur.kemdiknas.go.id
Buku panduan lengkap lihat atau download di sini.

PONPES SHIDIQIIN WARA` PURWOJATI

Sholawat_Badar-Puput_Novel-TOPGAN

Blogger templates

href="http://www.yayasangurungajiindonesia.com" ' rel='canonical'/>>

Adsendiri

Pasang Iklan Disini

adsend

Pasang Iklan Disini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls