Tampilkan postingan dengan label Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Guru. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Maret 2023

Demo Guru Honorer Kemenag Banyumas Maret 2023

 Raras Wuri. Demo Guru Honorer Kemenag Banyumas Maret 2023. Setelah menanti beberapa tahun kebijakan pemerintah khususnya perhatiannya terhadap guru honorer di lingkungan kementeria agama tidak sesuai harapan para guru honorer. Sebagai bentuk kekecewaan tersebut maka guru-guru honorer secara perwakilan per sekolah di lingkungan Kabupaten Banyumas mengadakan demo di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2023. 

Tuntutan guru honorer yaitu adanya perlakuan yang adil terhadap guru honorer di lingkungan agama. Sebagaimana diketahui bahwa guru-guru di lingkungan di Kementerian Pendidikan Nasional telah mengadakan pengangkatan guru P3K melalui test. Namun Guru dilingkungan Kementerian agama seperti dianaktirikan oleh pemerintah padahal mereka adalah sama haknya dengan guru-guru di lingkungan emnterian pendidikan.















CATATAN ANCOP

<script>

var message="MOHON MAAF KALAU ANDA BUTUH TULISAN  DISINI EMAIL ATAU SMS SAYA";

///////////////////////////////////

function clickIE4(){if (event.button==2){alert(message);return false;}}

function clickNS4(e){if (document.layers||document.getElementById&&!document.all){if (e.which==2||e.which==3){alert(message);return false;}}}

if (document.layers){document.captureEvents(Event.MOUSEDOWN);document.onmousedown=clickNS4;}

else if (document.all&&!document.getElementById){document.onmousedown=clickIE4;}

document.oncontextmenu=new Function("alert(message);return false")

</script>

Senin, 02 Maret 2015

Kritik Terbuka Buat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Dengan dikeluarkannya Permendikbud nomor 4 tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan Bagi Guru Yang  Bertugas Pada Smp/Sma/Smk Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 PadaSemester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015

Ada solusi bagi guru SMP/SMA/SMK yang terdampak pergantian kurikulum, yaitu kurikulum 2013 di semester 1 dan kurilkulum 2006 /KTSP di semester 2. Ada sedikit pemecahan masalah bagi guru yang kesulitan memenuhi 24 JTM per minggunya.

Namun sangat disayangkan dalam permendikbud tersebut hanya berlaku untuk guru SMP/SMA/SMK tidak berlaku bagi SD/MI. dan setara. Guru SD/MI sangat dirugikan khusunya bagi guru-guru muatan lokal(mulok) seperti bahasa daerah, bahasa Inggris, Kepala Sekolah/Madrasah yang tidak definitif, Guru berijasah PAI. Mereka juga mengalami kebinguna untuk memenuhi 24 JTM per minggu tersebut.

Sebagai Menteri pendidikan dari kalangan pendidikan harusnya paham akan hal itu, tetapi nyatanya menteri seperti hanya memikirkan popularitas dibandingkan dengan penyelsaian masalah pendidikan. Disamping itu guru -guru yang mengajar rangkap di TK/RA dan yang setara lalu mengajar di PAUD atau yang sejenisnya juga harus mendapat perhatian khusus.

Menteri jangan jadi orang bodoh tidak memeliki rasa kepedulian terhadap guru-guru SD/MI dan TK/RA atau yang sejenisnyya. Dimana nurani bapak menteri Anies Baswedan?

Sebagai sebuah peraturan pendidikan harusnya menyeluruh untuk penyelsaian persoalan pendidikan bukan hanya sebagian-sebagian yang terkesan tidak peduli kepada guru-guru tingkat bawah khususnya di TK dan SD. kalau aturan ini hanya berlaku untuk dibawah kemendiknas maka seharusnya dibuat dengan Keputusan menteri saja. bukan sebagai peraturan menteri. 
 Lalu guru-guru yang dibawah kemenag harus bagaimana? apa harus membuat Peraturan Agama tersendiri tentunya bisa bertentangan dengan Kementerian Pendidikan. Misalnya Tugas wali kelas di kemenag dihargai 4 jam apa  Menteri Pendidikan terima tidak protes?

Minggu, 01 Maret 2015

Permendikbud Ekuivalensi Solusi Kekurangan Jam Mengajar Guru

Terbitnya Permendikbud no 4 tahun 2015 tentang Ekuivalensi  telah menajadi solusi atas permasalahan yang menjadi dampak atas terbitnya Permendikbud No.160 tahun 2014 tentang pemberlakukan KTSP 2006 dan K13.  Pemberlakuan K13 dibatasi  pada 6221, sekolah selebihnya kembali ke KTSP 2006 sehingga terdapat guru-guru yang mengajar kurang dari 24 jam pelajaran.
Ekuivalensi berlaku bagi guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran (mapel) tertentu antara lain  Bahasa Indonesia,Matematika,Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,Ketrampilan Komputer dan lain lain, Peluang ini akan dimanfaatkan oleh sekitar  94.308 guru SMP dan 10.300 guru SMA/SMK.
Menurut Pak Pranata, ada lima jenis kegiatan ekuivalensi atau penyamaan pembelajaran atau pembimbingan yang dapat dipilih guru sesuai kebutuhannya, yaitu guru menjadi wali kelas ekuivalen dengan dua jam pelajaran,membina osis satu jam pelajaran,guru piket satu jam pelajaran, membina ekstrakurikuler seperti kepramukaan,Palang Merah Remaja (PMR),kegiatan ilmiah ,olahraga dan kesenian ekuivalen satu jam pelajaran,serta menjadi tutor Paket A,B,atau. C sesuai dengan alokasi jam pelajaran perminggunya.

JAKARTA- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK.
Permendikbud tersebut merupakan solusi bagi guru-guru yang terancam tidak menerima tunjangan sertifikasi akibat berkurangnya jam mengajar, setelah sekolahnya kembali menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006.
”Disinyalir ada sebagian guru yang tidak bisa mendapatkan SK tunjangan profesi sebagai dampak kebijakan kembali menerapkan KTSP. Untuk itu, kita keluarkan Permen Ekuivalensi,” ujar Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Ditjen Dikdas, Kemdikbud Sumarna Surapranata.
Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan pada akhir tahun lalu mengeluarkan kebijakan untuk membatalkan penerapan Kurikulum 2013 di sebagian besar sekolah.
Bagi sekolah-sekolah yang harus kembali menerapkan KTSP setelah menerapkan Kurikulum 2013, tentu memiliki dampak terhadap beban mengajar para guru. Dengan kembali ke KTSP, maka sebagian besar guru terancam tidak menerima tunjangan profesi karena tidak memenuhi syarat minimal mengajar tatap muka selama 24 jam seminggu.
19 Ribu Guru
Melalui Permendikbud No 4/2015 itu, guru-guru yang kekurangan jam mengajar bisa tetap terpenuhi dengan melakukan sejumlah kegiatan di luar mengajar tatap muka dalam kelas, yang akan dihitung ekuivalen dengan mengajar. Seperti menjadi wali kelas, menjadi pembina OSIS, menjadi pembina ekstrakulikuler, hingga mengajar, atau menjadi tutor di sekolah paket.
”Tapi kebijakan ini hanya belaku bagi guru-guru yang sekolahnya pernah menerapkan Kurikulum 2013, kemudian ditunda dan kembali menerapkan KTSP,” jelasnya. Akan tetapi, batas ekuivalen tersebut hanya bisa dihitung maksimal 6 jam. ”Jadi, minimal guruguru itu harus bisa mengajar 18 jam. Kemudian sisanya bisa ditambah dari ekuivalen itu,” tambah Pranata. Setiap kegiatan tersebut memiliki bobot masing-masing.
”Untuk wali kelas diakui dua jam, pembina OSIS dihitung satu jam, guru piket diakui satu jam, membina kegiatan ekstrakulikuler diakui dua jam. Guru yang menjadi tutor sekolah paket, kejuruan, dan program pendidikan kesetaraan dihitung sesuai jam mengajarnya. Tapi maksimal enam jam,” katanya. Diungkapkan, ada sekitar 19 ribu guru yang diprediksi akan memanfaatkan kebijakan tersebut.
”Kami sudah menghitung, sebanyak 94.908 guru jenjang SMP kemungkinan akan mengambil kebijakan ini. Guru jenjang SMA sekitar 10.300 guru. Ini hitungan guru negeri dan swasta. Kalau memenuhi ini, maka semua dijamin aman (penuhi syarat 24 jam mengajar),” katanya.(K32- 95)


Rabu, 14 Januari 2015

Beban Kerja Guru Masa Depan

Guru masa depan mempunyai beban yang sangat berat disamping sebagai pendidik, yaitu mengubah peserta didik baik itu pengetahuan, sikap dan ketrampilan dari yang tidak bisa menjadi bisa, dari yang tidak baik menjadi baik dan lainnya melalui proses pembelajaran dan keteladanan. Kemampuan guru untuk melakukan proses pendidikan  saja sangat berat lebih-lebih ditambah beban administrasi guru yang sangat variatif dan banyak.

Beban guru yang diharuskan 24 jam dalam seminggu diluar administrasi tentunya sangat berat. Sebagai jabatan profesional hanya guru yang memiliki tanggungjawab dan beban kerja yang sangat berat dibandingkan dengan profesi lainnya. Hal ini membuat penederitaan sendiri bagi guru. lebigh-lebih yang belum PNS dan dibayar jauh dibawah UMR serta tidak mendapat tunjangan.

Melihat kenyataan tersebut harusnya beban administrasi guru dikurangi dengan bertambahnya administrasi guru yang sangat banyak. Guru harus mendidi, mengawasi dan mengevaluasi perkembangan siswa. Orang tua siswa saja sering mengeluh anak mereka sendiri dalam mendidiknya yang hanya seorang apalagi ini dalam satu kelas yang berisi puluhan siswa. Perhatian guru harus ekstra hati-hati karena setiap kesalahan dan kelalaian akan dipertanyakan oleh masyarakat.

Solusi untuk beban kerja guru yang kekurangan jam mengajar klik disini
bersambung .......

Selamat berjuang untuk para guru

Selasa, 13 Januari 2015

Instrumen Penilaian Kinerja Guru Berkelenjutan Kemenag

Buku Panduan Penilaian Kinerja Guru (PKG) Kemenag





pkg
Penilaian Kinerja Guru (PKG) akan berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 sebagaimana Permendiknas 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Untuk itu, buku-buku berikut sangat penting sebagai buku wajib guru, kepala sekolah, pengawas, dan pengelola pendidikan harus segera memahami apa, mengapa, dan bagaimana PKG dilaksanakan.
Berikut kumpulan lengkap peraturan, buku pedoman, dan petunjuk teknis PKG yang diterbitkan Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirjen PMPTK):
  1. Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
  2. Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
  3. Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya
  4. Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
  5. Permendiknas 35/2010 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  6. Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
  7. Panduan Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
  8. Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
  9. Penilaian Kinerja Guru (Pedoman Teknis bagi Pengawas)
Berikut kutipan singkat 9 buku tersebut.
(1). Buku 1 Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Konsekuensi dari guru sebagai profesi adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Oleh karena itu, buku ini disajikan untuk memberi informasi seputar pengembangan keprofesian berkelanjutan guru. Buku pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan salah satu buku dari Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru.
Kegiatan PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Bagi guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau dengan kata lain berkinerja rendah diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar tersebut; sementara itu bagi guru-guru yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB-nya diarahkan kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik.
(2). Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
(3). Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya
Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. PKB merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit. Sedangkan, unsur utama yang lain, sebagaimana dijelaskan pada bab V pasal 11, adalah: (a) Pendidikan dan (b) Pembelajaran / Bimbingan Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu: pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
Buku ini berisi uraian PKB beserta angka kredit setiap unsur.
(4). Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini disusun dengan tujuan memberikan pedoman bagi tim teknis penilai angka kredit terhadap hasil Publikasi Ilmiah Guru dan Karya Inovatif Guru yang selanjutnya ditetapkan angka kreditnya untuk kenaikan pangkat.
Publikasi Ilmiah pada Kegiatan PKB terdiri dari tiga kelompok kegiatan sebagai berikut.
1. Presentasi pada Forum Ilmiah
2. Publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.
3. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru
Isi penting Buku 5 ini antara lain menjelaskan:
  1. Pengertian Publikasi Ilmiah
  2. Alur Penilaian Publikasi Ilmiah
  3. Macam Publikasi Ilmiah dan Alasan Penolakan
  4. Pokok-Pokok Perhatian Tim Penilai dan Alasan Penolakannya
  5. Pengertian Karya Inovatif
  6. Alur Penilaian
  7. Macam Karya Inovatif dan Alasan Penolakan
(5). Permendiknas 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi guru, pengelola pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam melaksanakan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Ruang lingkup petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya meliputi tugas utama guru, pembagian tugas guru, pengangkatan, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat/jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan guru sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Petunjuk Teknis ini diberlakukan secara khusus untuk guru pegawai negeri sipil yang berkedudukan sebagai tenaga fungsional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6). Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
Pedoman penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah ini disusun dengan
tujuan:
  1. Menyediakan acuan bagi kepala laboratorium/bengkel untuk melaksanakan tugasnya sebagai kepala laboratorium/bengkel secara teknis administratif dan manajerial di sekolah di tempat bertugas.
  2. Menyediakan acuan bagi kepala Sekolah untuk melakukan penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala laboratorium/bengkel
  3. Sebagai acuan dalam mengembangkan instrumen penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah.
  4. Sebagai acuan dalam menggunakan instrumen serta bagaimana mengolah hasil penilaian
  5. Sebagai acuan untuk merumuskan rekomendasi hasil penilaian kinerja untuk kebutuhan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Penilaian Angka Kredit Guru (PKG)
Buku ini dilengkapi contoh Pengolahan Penilaian Kinerja: Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, Guru Utama
(7). Panduan Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
Tujuan penilaian kinerja ketua program keahlian adalah:
  1. Mendapatkan gambaran umum tentang tingkat kinerja ketua program keahlian.
  2. Mengidentifikasi kesesuaian antara kinerja ketua program keahlian dengan uraian tugasnya.
Ada 37 kriteria kinerja yang terbagi dalam Aspek  Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian, yaitu:
1. ASPEK Kepribadian : 6 kriteria kinerja
2. ASPEK Sosial : 4 kriteria kinerja
3. ASPEK Perencanaan: 5 kriteria kinerja
4. ASPEK Pengelolaan Pembelajaran: 6 kriteria kinerja
5. ASPEK Pengelolaan Sumber Daya Manusia: 4 kriteria kinerja
6. ASPEK Pengelolaan Sarana dan Prasarana: 4 kriteria kinerja
7. ASPEK Pengelolaan Keuangan: 4 kriteria kinerja
8. ASPEK Evaluasi dan Pelaporan: 4 kriteria kinerja
(8). Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
Isi buku ini antara lain:
  • Pengertian Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
  • Aspek yang Dinilai dalam Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
  • Perangkat Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
  • Langkah‐langkah Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
  • Konversi Nilai Hasil Penilaian Kinerja ke Angka Kredit
  • Sanksi
Tujuan
1. Pedoman pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah ini disusun
untuk:
  1. memperluas pemahaman semua pihak terkait tentang prinsip, proses, dan prosedur pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah.
  2. sebagai suatu sistem penilaian kinerja yang berbasis bukti (evidence based appraisal).
  3. sebagai landasan melakukan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan tugasnya.
  4. sebagai bahan pemetaan mutu pendidikan tingkat kabupaten kota.
2. Pedoman Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah bertujuan untuk:
  1. memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan fungsi‐fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya.
  2. memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin sekolah.
  3. menentukan kualitas kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya.
  4. menentukan program peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya.
  5. menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.
  6. penilaian kinerja akan bermanfaat bagi kepala dinas pendidikan dalam menentukan promosi, penghargaan, mutasi, dan pembinaan lebih lanjut.
  7. bagi pengawas sekolah, hasil penilaian kinerja kepala sekolah dapat dijadikan dasar dalam menyusun program pengawasan, khususnya dalam membina kemampuan profesional kepala sekolah/madrasah
(9). Penilaian Kinerja Guru (Pedoman Teknis bagi Pengawas)
Ada enam dimensi kompetensi yang harus dikuasai pengawas sekolah yakni: (a) kompetensi kepribadian, (b) kompetensi supervisi manajerial, (c) kompetensi supervisi akademik, (d) kompetensi evaluasi pendidikan, (e) kompetensi penelitian dan pengembangan, dan (f) kompetensi sosial. Dari hasil uji kompetensi di beberapa daerah menunjukkan kompetensi pengawas sekolah masih perlu ditingkatkan terutama dimensi kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, dan kompetensi penelitian dan pengembangan. Untuk itu diperlukan adanya diklat peningkatan kompetensi pengawas sekolah baik bagi pengawas sekolah dalam jabatan, terlebih lagi bagi para calon pengawas sekolah.
Untuk menunjang tugas kepengawasan, buku ini menguraikan tugas-tugas guru dan indikator kinerja. Juga, petunjuk pelaksanaan PKG, antara lain:
  • Kompetensi Guru
  • Peran Guru
  • Kinerja Guru
  • Indikator Kinerja Guru
  • Indikator Abilitas Guru
  • Instrumen Penilaian Kinerja Guru
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Materi-materinya bisa download di bawah :
1. 01a Keg 6_Butir Indikator
2. 01b Keg 8_Analisis
3. 02a Keg 9_PKB4. 03 Perhitungan Soal PAK PK GURU6. keg 6_plus modifikasi
7. 02b Buku 4 Pedoman PKB dan Angka Kreditnya




pkg
Penilaian Kinerja Guru (PKG) akan berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 sebagaimana Permendiknas 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Untuk itu, buku-buku berikut sangat penting sebagai buku wajib guru, kepala sekolah, pengawas, dan pengelola pendidikan harus segera memahami apa, mengapa, dan bagaimana PKG dilaksanakan.
Berikut kumpulan lengkap peraturan, buku pedoman, dan petunjuk teknis PKG yang diterbitkan Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirjen PMPTK):
  1. Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
  2. Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
  3. Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya
  4. Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
  5. Permendiknas 35/2010 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  6. Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
  7. Panduan Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
  8. Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
  9. Penilaian Kinerja Guru (Pedoman Teknis bagi Pengawas)
Berikut kutipan singkat 9 buku tersebut.
(1). Buku 1 Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Konsekuensi dari guru sebagai profesi adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Oleh karena itu, buku ini disajikan untuk memberi informasi seputar pengembangan keprofesian berkelanjutan guru. Buku pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan salah satu buku dari Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru.
Kegiatan PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Bagi guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau dengan kata lain berkinerja rendah diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar tersebut; sementara itu bagi guru-guru yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB-nya diarahkan kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik.
(2). Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
(3). Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya
Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. PKB merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit. Sedangkan, unsur utama yang lain, sebagaimana dijelaskan pada bab V pasal 11, adalah: (a) Pendidikan dan (b) Pembelajaran / Bimbingan Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu: pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
Buku ini berisi uraian PKB beserta angka kredit setiap unsur.
(4). Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini disusun dengan tujuan memberikan pedoman bagi tim teknis penilai angka kredit terhadap hasil Publikasi Ilmiah Guru dan Karya Inovatif Guru yang selanjutnya ditetapkan angka kreditnya untuk kenaikan pangkat.
Publikasi Ilmiah pada Kegiatan PKB terdiri dari tiga kelompok kegiatan sebagai berikut.
1. Presentasi pada Forum Ilmiah
2. Publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.
3. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru
Isi penting Buku 5 ini antara lain menjelaskan:
  1. Pengertian Publikasi Ilmiah
  2. Alur Penilaian Publikasi Ilmiah
  3. Macam Publikasi Ilmiah dan Alasan Penolakan
  4. Pokok-Pokok Perhatian Tim Penilai dan Alasan Penolakannya
  5. Pengertian Karya Inovatif
  6. Alur Penilaian
  7. Macam Karya Inovatif dan Alasan Penolakan
(5). Permendiknas 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi guru, pengelola pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam melaksanakan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Ruang lingkup petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya meliputi tugas utama guru, pembagian tugas guru, pengangkatan, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat/jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan guru sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Petunjuk Teknis ini diberlakukan secara khusus untuk guru pegawai negeri sipil yang berkedudukan sebagai tenaga fungsional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6). Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
Pedoman penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah ini disusun dengan
tujuan:
  1. Menyediakan acuan bagi kepala laboratorium/bengkel untuk melaksanakan tugasnya sebagai kepala laboratorium/bengkel secara teknis administratif dan manajerial di sekolah di tempat bertugas.
  2. Menyediakan acuan bagi kepala Sekolah untuk melakukan penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala laboratorium/bengkel
  3. Sebagai acuan dalam mengembangkan instrumen penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah.
  4. Sebagai acuan dalam menggunakan instrumen serta bagaimana mengolah hasil penilaian
  5. Sebagai acuan untuk merumuskan rekomendasi hasil penilaian kinerja untuk kebutuhan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Penilaian Angka Kredit Guru (PKG)
Buku ini dilengkapi contoh Pengolahan Penilaian Kinerja: Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, Guru Utama
(7). Panduan Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
Tujuan penilaian kinerja ketua program keahlian adalah:
  1. Mendapatkan gambaran umum tentang tingkat kinerja ketua program keahlian.
  2. Mengidentifikasi kesesuaian antara kinerja ketua program keahlian dengan uraian tugasnya.
Ada 37 kriteria kinerja yang terbagi dalam Aspek  Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian, yaitu:
1. ASPEK Kepribadian : 6 kriteria kinerja
2. ASPEK Sosial : 4 kriteria kinerja
3. ASPEK Perencanaan: 5 kriteria kinerja
4. ASPEK Pengelolaan Pembelajaran: 6 kriteria kinerja
5. ASPEK Pengelolaan Sumber Daya Manusia: 4 kriteria kinerja
6. ASPEK Pengelolaan Sarana dan Prasarana: 4 kriteria kinerja
7. ASPEK Pengelolaan Keuangan: 4 kriteria kinerja
8. ASPEK Evaluasi dan Pelaporan: 4 kriteria kinerja
(8). Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
Isi buku ini antara lain:
  • Pengertian Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
  • Aspek yang Dinilai dalam Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
  • Perangkat Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
  • Langkah‐langkah Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
  • Konversi Nilai Hasil Penilaian Kinerja ke Angka Kredit
  • Sanksi
Tujuan
1. Pedoman pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah ini disusun
untuk:
  1. memperluas pemahaman semua pihak terkait tentang prinsip, proses, dan prosedur pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah.
  2. sebagai suatu sistem penilaian kinerja yang berbasis bukti (evidence based appraisal).
  3. sebagai landasan melakukan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan tugasnya.
  4. sebagai bahan pemetaan mutu pendidikan tingkat kabupaten kota.
2. Pedoman Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah bertujuan untuk:
  1. memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan fungsi‐fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya.
  2. memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin sekolah.
  3. menentukan kualitas kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya.
  4. menentukan program peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya.
  5. menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.
  6. penilaian kinerja akan bermanfaat bagi kepala dinas pendidikan dalam menentukan promosi, penghargaan, mutasi, dan pembinaan lebih lanjut.
  7. bagi pengawas sekolah, hasil penilaian kinerja kepala sekolah dapat dijadikan dasar dalam menyusun program pengawasan, khususnya dalam membina kemampuan profesional kepala sekolah/madrasah
(9). Penilaian Kinerja Guru (Pedoman Teknis bagi Pengawas)
Ada enam dimensi kompetensi yang harus dikuasai pengawas sekolah yakni: (a) kompetensi kepribadian, (b) kompetensi supervisi manajerial, (c) kompetensi supervisi akademik, (d) kompetensi evaluasi pendidikan, (e) kompetensi penelitian dan pengembangan, dan (f) kompetensi sosial. Dari hasil uji kompetensi di beberapa daerah menunjukkan kompetensi pengawas sekolah masih perlu ditingkatkan terutama dimensi kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, dan kompetensi penelitian dan pengembangan. Untuk itu diperlukan adanya diklat peningkatan kompetensi pengawas sekolah baik bagi pengawas sekolah dalam jabatan, terlebih lagi bagi para calon pengawas sekolah.
Untuk menunjang tugas kepengawasan, buku ini menguraikan tugas-tugas guru dan indikator kinerja. Juga, petunjuk pelaksanaan PKG, antara lain:
  • Kompetensi Guru
  • Peran Guru
  • Kinerja Guru
  • Indikator Kinerja Guru
  • Indikator Abilitas Guru
  • Instrumen Penilaian Kinerja Guru
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Materi-materinya bisa download di bawah :
1. 01a Keg 6_Butir Indikator
2. 01b Keg 8_Analisis
3. 02a Keg 9_PKB4. 03 Perhitungan Soal PAK PK GURU6. keg 6_plus modifikasi
7. 02b Buku 4 Pedoman PKB dan Angka Kreditnya

Jumat, 07 Maret 2014

Makalah Konsep Pendidikan KH. Hasyim Asy’ari

Konsep Pendidikan KH. Hasyim Asy’ari

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
KH. M. Hasyim Asy’ari adalah salah seorang pendiri lembaga peasantren di semping sebagai tokoh yang memiliki pemikiran di berbagai disiplin, diantaranya teologi, tasawuf, fiqh, dan kependidikan. Bahkan, masyarakat Indonesia agaknya lebih mendukung beliau sebagai tokoh awal yang membuat mata rantai trasionalisme di Indonesia, gara-gara dia meletakkan kerangka dasar pendirian Nahdlatul Ulama’, seuah organisasi sosial keagamaan yang saat ini terbesar di Indonesia.
KH. M. Hasyim Asy’ari telah menyediakan sebuah risalah kependidikan secara khusus,yakni kitabAdab al-alim wa al-muta’allim fi ma yahtaj ilaih al-muta’allim fi ahwal ta’limihi wa ma yatawaqaf ‘alaih al-muta’allim fi maqamat ta’limihi. Oleh karena itu, pada penulisan makalah ini akan terfokus pada konsep pendidikan KH. Hasyim Asy’ari pada buku tersebut.
  1.  Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang masalah diatas, maka dalam penulisan makalah ini dapat kami rumuskan sebagai berikut:
    1. Bagaimana risalah hidup KH. M. Hasyim Asy’ari ?
    2. Bagaimanakah konsep pendidikan KH. M. Hasyim Asy’ari?
    3. Bagaimanakah analisis konsep pendidikan KH. M. Hasyim Asy’ari?
  1. Tujuan Penulisan
Dari uraian rumusan masalah di atas maka dapat ditentukan tujuan penulisan makalahini adalah:
    1. untuk menjelaskan risalah hidup KH. M. Hasyim Asy’ari.
    2. untuk menjelaskan konsep pendidikan KH. M. Hasyim Asy’ari.
    3. Untuk menjelaskan analisis konsep pendidikan KH. M. Hasyim Asy’ari.
  1. Manfaat Penulisan
    1. Dapat dijadikan sebagai pedoman oleh para pendidik dan orang tua yang mempunyai tugas dalam hal mendidik anak. Diharapkan mereka dapat menerapkan konsep pendidikan KH. Hasyim Asy’ari yang terdapat dalam buku Adab al-alim wa al-muta’allim yang menjelaskan tentang pelbagai hal yang berkaitan dengan etika orang yang menuntut ilmu dan seorang guru.
    2. Bagi peserta didik, dengan penulisan makalah ini diharapkan dapat dijadikan pedoman landasan dan pedoman dalam belajar dan menuntut ilmu sehingga dapat sukses dan mencapai ilmu yang bermanfaat.
    3. Memberikan wawasan disiplin ilmu baik bagi seorang guru ataupun bagi seorang peserta didik.


BAB II
LANDASAN TEORI
KONSEP PENDIDIKAN KH. M. HASYIM ASY’ARI
  1. A.    Riwayat Hidup KH. M. Hasyim Asy’ari
  1. Biografi.
Nama lengkap KH. Hasyim Asy’ari adalah Muhammad Hasyim Asy’ari ibn ‘Abd al-Wahid ibn ‘Abd al-Halim yang mempunyai gelar Pangeran Bona ibn Abdur ar-Rohman yang dikenal dengan Jaka Tingkir, Sultan Hadiwijaya ibn Abdullah Ibn Abdul Aziz ibn Abd al-Fatih ibn Maulana Ishaq dari Raden Ainul Yaqin disebut Sunan Giri. Ia lahir di Gedang, sebuah desa di daerah Jombang, Jawa Timur pada hari Selasa kliwon 24 Dzulqa’dah 1287 H. bertepatan pada tanggal 14 Februari 1871. KH. Hasyim Asy’ari wafat pada tanggal 25 Juli 1947 pukul 03.45 dini hari bertepatan dengan tanggal 7 Ramadhan tahun 1366 dalam usia 79 tahun.[1]
Pada masa muda KH. Hasyim Asy’ari, ada dua sistem pendidikan bagi penduduk pribumi Indonesia, Pertama adalah sistem pendidikan uyang disediakan untuk para santri muslim di pesantren yang focus pengejarannya adalah ilmu agama. Kedua adalah sistem pendidikan barat yang dikenalkan oleh kolonial Belanda dengan tujuan menyiapkan para siswa untuk menempati posisi-posisi administrasi pemerintahan baik tingkat rendah maupun menengah.[2]
Semasa hidupnya, KH. Hasyim Asy’ari mendapatkan pendidikan dari ayahnya sendiri, Abd al-Wahid, terutama pendidikan di bidang Al-qur’an dan penguasaan beberapa literature keagamaan.Setelah itu ia pergi untuk menuntut ilmu ke berbagai pondok pesantren, terutama di Jawa, yang meliputi Shona, Siwalan Baduran, Langitan Tuban, Demangan Bangkalan, dan Sidoarjo. Setelah menimba ilmu di pondok pesantren Sidoarjo, ternyata KH. Hasyim Asy’ari merasa terkesan untuk terus melanjutkan studinya. Ia berguru kepada KH. Ya’kub yang merupakan kyai di pesantren tersebut. Kyai Ya’kub lambat laun merasakan kebaikan dan ketulusan KH. Hasyim Asy’ari sehingga kemudian ia menjodohkannya dengan putrinya, Khadijah. Tepat pada usia 21 tahun.
Setelah menikah, KH. Hasyim Asy’ari bersama istrinya Segera melakukan ibadah haji. Sekembalinya dari tanah suci, mertuanya menganjurkannya untuk menuntut ilmu di Makkah. Menuntut ilmu di kota mekkah sangat diidam-idamkan oleh kalangan santri saat itu, terutama dikalangan santri yang berasal dari Jawa, Madura,Sumatera dan kalimantan. Secara struktur sosial, seseorang yang mengikuti pendidikan di Makkah biasanya mendapat tempat lebih terhormat dibanding dengan orang yang belum pernah bermukim di Makkah, meski pengalaman kependidikannya masih dipertanyakan.
Dalam perjalanan pencarian ilmu pengetahuan di Makkah, KH.Hasyim Asy’ari bertemu dengan beberapa tokoh yang kemudian dijadikannya sebagai guru-gurunya dalam berbagai disiplin. Diantara guru-gurunya di Makkah yang terkenal adalah sebagai berikut. Pertama, Syaikh Mahfudh al-Tarmisi, seorang putera kyai Abdullah yang memimpin pesantren Tremas. Dikalangan kyai di Jawa, Syeikh mahfudh dikenal sebagai seorang ahli Hadist Bukhari. Kedua, Syaikh Ahmad Khatib dari Minangkabau. Syaikh Ahmad Khatib menjadi ulama bahkan sebagai guru besar yang cukup terkenal di Makkah, di samping menjadi salah seorang imam  di Masjid al-Haram untuk para penganut Mazhab Syafi’i. Ketiga, KH. Hasyim Asy’ari berguru kepada sejumlah tokoh di Makkah, yakni Syaikh al-Allamah Abdul Hamid al-Darutsani dan Syaikh Muhammad Syuaib al-Maghribi. Selain iyu, ia berguru kepada Syaikh Ahmad Amin al-Athar, Sayyid Sultan ibn Hasyim, Sayyid Ahmad ibn Hasan al-Attar, Syaikh Sayid Yamay, Sayyid Alawi ibn Ahmad as-Saqaf, Sayyid Abbas Maliki, Sayyid Abdullah al-Zawawy, Syaikh Shaleh Bafadhal dan Syaikh Sultan Hasyim Dagatsani.[3]
Diantara ilmu-ilmu pengetahuan yang dipelajari oleh KH M. Hasyim Asy’ari selama di Makkah, adalah Fiqh, dengan konsentrasi mazhab Syafi’i, ulum al-Hadist, tauhid, tafsir,  tasawuf, dan ilmualat (nahwu, sharaf,  mantiq, balaghah dan lain-lain). Dari beberapa disiplin ilmu itu,  yang menarik perhatian beliau adalah disiplin hadist imam Muslim. Hal ini didasarkan pada asumsi yang menyatakan bahwa untuk mendalami ilmu hukum Islam, disamping mempelajari al-Qur’an dan tafsirnya secara mendalam, juga harus memiliki pengetahuan yang cukup baik mengenai hadis dengan syarh dan hasyiyah-nya. Untuk itulah, disiplimn hadist menjadi yang sangat penting untuk dipelajari.
Perjalanan intelektal KH. Hasyim Asy’ari di Makkah berlangsung selama 7 tahun. Masa ini tampaknya telah membuat beliau memiliki kecakapan-kecakapan sendiri, terutama dalam pengetahuan keagamaan. Oleh karena itu, pada tahun 1900 M, beliau pulang kampung halamannya. Dalam catatan Zamarkhsyi Dhofier, setelah beberapa bulan kembali ke Jawa, beliau mengajar di pesantren Gedang, sebuah pesantren yang didirikan oleh kakeknya KH. Usman. Setelah mengajar di pesantren ini, ia membawa 28 orang santri untuk mendirikan pesantren baru dengan seizin kyainya.
Dengan dukungan itulah, diantaranya KH. Hasyim Asy’ari berpindah tempat dengan memilih daerah yang penuh tantangan yang dikenal dengan daerah ”hitam”. Tepat pada tanggal 26Rabiul Awwal 1320 H. Bertepatan dengan 6 Februari 1906 M, KH Hasyim Asy’ari mendirikan pondok pesantren Tebuireng. Di pesantren inilah banyak melakukan aktivitas-akivitas sosial-kemanusiaan sehingga ia tidak hanya berperan sebagai pimpinan pesantren secara formal, tetapi juga pemimpin kemasyarakan secara informal.
Sebagai pemimpin pesantren, beliau melakukan pengembangan instiusi pesantrenya, termask mengadakan pembaharuan sistem dan kurikulum. Jika pada saat itu pesantren hanya mengembangkan sistem halaqah, maka beliau mmperkenalkan sistem belajar madrasah dan memasukkan kurikulum pendidikan umum, disamping pendidikan keagamaan.
Aktifitas KH. Hasyim Asy’ari di bidang sosial yang lain adalah mendirikan organisasi Nahdhaul Ulama, bersama dengan ulama besar lainnya, seperti Syaikh Abdul Wahab da Syaikh Bishri Syansuri, pada tanggal 31 Januari 1926 atau 16 Rajab 1344 H. Organisasi yang didirkannya ini memiliki tujuan untuk memperkokoh pengetahuan keagamaan di kalangan masyarakat, sebagaimana termaktub dalam Statuten Perkoempoelan Nahdlatoul-’Oelama,;. Fatsal 2.Adapoen maksoed perkoempoelan ini jaitoe:”memegang dengan tegoeh pada salah satoe dari mazhabnja Imam empat, jaitoe Imam Moehammad bin Idris asj-Sjafi’i, Imam Malik bin Anas, Imam Aboe Hanifah an-Noeman, atau Imam bin Hambal, dan mengerdjakan apa sadja jang mendjadikan kemaslahatan Agama Islam”.
Organisasi Nahdlatul Ulama’ ini didukung oleh para ulama, terutama ulama Jawa dan komunitas pesantren. Memang pada awalnya, organisasi ini dikembangkan untuk meresponi wacana negara khilafah dan gerakan purifikasi yang dimotori oleh Rasyid Ridla di Mesir. Akan tetapi, pada perkembangannya kemudian organisasi itu melakukan rekontruksi social keagamaan yang lebih umum. Dewasa ini, Nahdlatul Ulama berkembang menjadi organisasi sosial keagamaan terbesar di Indonesia.
KH. Hasyim Asy’ari wafat pada tanggal 7 Ramadhan 1366 H di kediaman beliau, yaiu Tebuireng Jombang, dan dimakamkan di Pesantren yang beliau bangun.[4]
Karya tulis KH. Hasyim Asy’ari
Sebagai seorang intelektual, KH Hasyim Asy’ari telah menyumbangkan banyak hal yang berharga bagi pengembangan peradaban , diantaranya adalah sejumlah literatur keagamaan dan sosial. Karya-karya tulis KH. Hasyim Asy’ari yang terkenal adalah sebagai berikut:
    1. Adab al-alim wa al-muta’allim, yang menjelaskan tentang pelbagai hal yang berkaitan dengan etika orang yang menuntut ilmu dan seorang guru.
    2. Ziyadat Ta’liqat, sebuah tanggapan atas pendapat Syaikh Abdullah bin Yasin Pasuruan yang berbeda pendapat tentang NU.
    3. At Tanbihat al Wajibat Liman Yasna’ul  al Maulid bi al Munkarat, yang menjelaskan tentang orang-orang yang mengadakan perayaan maulid nabi dengan kemungkaran.
    4. Ar Risalah al Jami’ah, menjelaskan tentang keadaan orang yang meninggal dunia, tanda-tanda kiamat, serta ulasan tentang sunnah dan bid’ah.
    5. Annur al Mubin fi Mahabbati Sayyid al Mursalin, menjelaskan tentang cinta kepada Rasul dan hal-hal yang berhubungan dengannya, menjadi pengikutnya dan menghidupkan tradisinya.
    6. Ad Durar al Muntasirah fi al masail at Tis’a ’Asyarata, menjelaskan tentang persoalan tarekat, wali, dan hal-ha; penting lainnya yang terkait dengan keduanya atau pengikut tarekat.[5]
    7. Dan banyak karya-karya tulis lainya yang telah dibuat oleh KH Hasyim Asy’ari.

  1. B.     Deskripsi Pemikiran Kependidikan KH.Hasyim Asy’ari
  1. Masterpiece KH. Hasyim Asy’ari: Adab al-Alim
Karya kependidikan KH. Hasyim Asy’ari berjudul Adab al-alim wa al-muta’allim fi ma yahtaj ilaih al-muta’allim fi ahwal ta’limihi wa ma yatawaqaf ‘alaih al-muta’allim fi maqamat ta’limihi. Karya ini selesai disusun oleh KH. M. Hasyim Asy’ari pada hari Ahad 2 Jumaday al-Tsani  1343 H. Beliau menulis kitab ini atas kesadaran akan perlunya literature yang membahas tentang etika (adab)dalam mencari ilmu pengetahuan. Menuntut ilmu merupakan pekerjaan agama yang sangat luhur sehingga orang yang mencarinya harus memperlihatkan etika-etika yang luhur pula. Dalam hal ini, beliau tampaknya berkeinginan bahwa dalam melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan itu disertai oleh perilaku sosial yang santun (akhlakul karimah).
Bagi kalangan pesantren, kitab ini bukanlah literature baru yang mereka jumpai. Terutama di pesantren Jawa timur, kitab tersebut menjadi buku Dars yang selalu dikaji. Buku ini telah dicetak dalam jumlah yang relatif banyak untuk terbitan pertama di cetak tahun 1415 H. Oleh maktabah al-turats al-islamy pondok pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur.[6]
  1. Kandungan ‘Adab al-‘Alim
Kitab Adab al-alim wa al-muta’allim, secara keseluruhan terdiri dari 8 bab, yang berisi tentang:
  1. Kelebihan ilmu dan ilmuwan.
Tujuan utama ilmu pengetahuan yang sesungguhnya adalah mengamalkan ilmu dalam tingkat lebih praktis, yakni dengan memanifestasikan dalam bentuk perbuatan. Perbuatan-perbuatan yang didasarkan atas ilmu pengetahuan akan memberi kemnfaatan tersendiri yang menjadi bekal dalam kehidupan di akhirat. Mengingat hal ini, syariat Islam mewajibkan umat Islam, dengan tidak membedakan jenis kelamin  untuk menuntut ilmu pengetahuan. Menurut KH Hasyim Asy’ari dalam menuntut ilmu itu perlu diperhatikan dua hal, yakni: Pertama, Bagi murid hendaknya memiliki niat yang suci dan luhur, yakni semata-mata menuntut ilmu. Kedua, sebagaimana bagi murid, demikian juga bagi seorang guru/ulama yang mengajarkan ilmu hendaknya mempunyai niat yang lurus, tidak mengharapkan materi semata-mata. Selain itu, guru hendaknya menyesuaikan antara perkataan dengan perbuatan.
Mengenai kelebihan ilmuwan dengan orang awam, itu bagaikan bulan purnama dan cahaya bintang oleh karena itu, siapa saja yang mengusahakan mencari ilmu pengetahuan maka ia akan ditinggikan derajatnya.[7]
  1. Tugas dan tanggung jawab peserta didik
-          Etika yang harus dicamkan dalam diri peserta didik
Untuk mendapatkan ilmu pengetahuan yang bermanfaat, ada sepuluh tuntunan etika yang perlu diperhatikan oleh peserta didik. Tuntunan itu adalah (1) membersihkan hati dari berbagai gangguan material keduniaan dan hal-hal yang merusak sistem kepercayaan; (2) membersihkan niat, dengan cara meyakini bahwa menunut ilmu hanya didedikasikan kepada Allah swt semata; (3) mempergunkan kesempatan belajar (waktu)dengan sebaiknya;(4) merasa cukup dengan apa yang ada dan menggunakan segala sesuatu yang lebih muda sehingga tidak merasa sulit; (5) pandai mengatur waktu; (6) tidak berlebihan dalam makan dan minum; (7) berusaha menjaga diri (wara’); (8) menghindarkan makan dan minum yang menyebabkan kemalasan dan kebodohan; (9) menyedikitkan waktu tidur selagi tidak merusak kesehatan; (10) meninggalkan hal-hal yang kurang berfaedah.[8]
-          Etika seorang peserta didik terhadap Pendidik/guru
Menurut KH. Hasyim Asy’ari paling tidak ada 12 etika yang perlu dilakukan, yakni: (1) melakukan perenungan dan meminta petunjuk kepada Allah swt dalam memilih guru; (2) belajar sungguh-sungguh dengan menemui pendidik secara langsung, tidak hanya melalui tulisan-tulisannya semata; (3) mengikuti guru, terutama dalam kecerundungan pemikiran; (4) memuliakan guru; (5) memperhatikan hal-hal yang menjadi hak pendidik; (6) bersabar terhadap kekerasan pendidik; (7) berkunjung kepada guru pada tempatnya atau meminta izin terlebih dahulu; (8) menempati posisi duduk dengan rapih dan sopan bila berhadapan dengannya; (9) berbicara dengan halus dan lemah lembut; (10) menghafal dan memperhatikan fatwa hukum, nasihat, kisah, dari para guru; (11) jangan sekali-kali menyela ketika guru belum selesai menjelaskan; (12) menggunakan anggota badan yang kanan bila menyerahkan sesuatu kepada pendidik.[9]
-           Etika Peserta didik tehadap Pelajaran
Dalam pelajaran peserta didik hendaknya memperhatikan etika berikut; (1) mendahulukan ilmu yang bersifat Fardhu ain dari pada ilmu-ilmu yang lain;(2) harus mempelajari ilmu pendukung ilmufardhu ’ain; (3) hati-hati dalam menanggapi ikhtilaf para ulama’; (4) mengulang dan menghafal bacaan-bacaan (menyetorkan) hasil bejalar kepada orang yang dipercayainya; (5) senantiasa menyimak dan menganalisa ilmu-ilmu pengetahuan, terutama ilmu hadist dan ilmu ushul Fiqh; (6) merencanakan cita-cita yang tinggi; (7) bergaul dengan guru dan teman, lebih-lebih kepada orang yang berilmu tinggi dan pintar; (8) mengucapkan salam bila sampai di majlis ta’lim/sekolah/madrasah;(9) bila menjumpai hal-hal yang belum dipahami maka hendaknya ditanyakan; (10) bila kebetulan bersamaan dengan banyak teman dengan kepentingan yang sama atau hendak menanyakan persoalan yang sama maka sebakiknya jangan mendahului anrtrian kecuali ada izin; (11) kemanapun kita pergi dan dimanapun kita berada jangan lupa membawa catatan; (12) mempelajari pelajaran yang telah diajarkan dengan kontinyu/istiqomah dan (13) menanamkan rasa antusias dan semangat untuk belajar.[10]
  1. Tugas dan tanggung jawab Pendidik
-          Etika Pendidik terhadap dirinya
KH. M. Hasyim Asy’ari memberikan catatan bagi seorang pendidik agar dirinya tertanam atika-etika sebagai berikut; (1) beruasaha sekuat tenaga untuk mendekatkan diri kepada Allah; (2) senaniasa takut kepada Allah; (3) bersikap tenang; (4) berhati-hati (wara’); (5) tidak mempunyai sikap tinggi hati tetapi tawadhu’; (6) konsentrasi(khusyu’); (7) mengadukan segala persoalannya kepada Allah swt; (8) tidak menggunakan ilmunya untuk meraih kepentingan duniawi semata; (9) tidak terlalu memanjakan anak didik; (10) membiasakan pola zuhud dalam kehidupan sehari-hari; (11) menghindari tempat-tempat bermaksiat; (12) menjauhi tempat-tempat yang mengurangi martabat guru; (13) memberi perhatian terhadap peradaban Islam dan realisasi syari’at; (14) mengamalkan sunnah nabi; (15) menjaga kebiasaan-kebiasaan keagamaan, seperti membaca al-Qur’an; (16) bersikap ramah, ceria dan suka memberi ucapan selamat (Salam); (17) membersihkan diri dari perbuatan-perbuatan yang tidak disukai Allah; (18) menumbuhkan semangat untuk menambah ilmu pengetahuan; (19) tidak menyalahgunakan ilmu dengan cara menyombongkannya; (20) membiasakan diri menulis, mengarang, meringkas.[11]
-          Etika Pendidik terhadap Pelajaran
Seorang pendidik hendaknya memperhatikan etka-etika yang berkaitan dengan pelajaran. Diantara etika dalam konteks itu, menurut KH. M. Hasyim Asy’ari adala sebagai berikut; (1) mensucikan diri dari hadast dan kotoran; (2) menggunakan pakaian yang sopan, rapih dan usahakan memakai wangi-wangian; (3) ketika mengajarkan ilmu kepada peserta didik hendaknya berniat untuk beribadah; (4) menyampakan hal-hal yang diajarkan oleh Allah; (5) membiasakan membaca guna menambah ilmu pengetahuan; (6) memberi salam ketika masuk dalam ruangan; (7) bila mulai mengajar berdoalah terlebih dahulu untuk para ahli ilmu terdahulu; (8) berpenampilan yang kalem dan menjauhi hal-hal yang tidak pantas dipandang mata; (9) mengusahakan untuk menjauhkan diri dari bergurau dan banyak ketawa; (10) jangan sekali-kali mengajar ketika keadaan lapar, marah, mengantuk dan sebagainya; (11) pada waktu mengajar, hendaknya duduk di tempat yang strategis; (12) usahakan agar tampilannya ramah, lemah lembut, jelas, dan lugas serta tidak sombong; (13)dalam mengajar hendaknya mendahulukan materi yang paling penting dan sesuaikan dengan profesi yang dimiliki; (14) jangan sekali-kali mengajarkan hal-hal yang subhat yang bisa membinasakan; (15) memberi perhatian terhadap kemampuan masing-masing murid dalam mengajar dan mengajarnya itu tidak terlalu lama; (16) menciptakan ketenangan ruang belajar; (17) menasehati dan menegur dengan bak bila ada peserta didik yang bandel; (18) bersikaplah terbuka terhadapa berbagai macam persoalan yang ditemukan; (19) berilah kesempatan kepada peserta didik yang datangnya terlambat dan ulangilah penjelasannya agar tahu apa yang dimaksud; (20) bila sudah selesai berilah kesempatan kepada peserta didik untuk menanyakan hal-hal yang belum jelas/belum dipahami.[12]
-          Etika Pendidik terhadap Peserta didik
Diantara etika pendidik terhadap peserta didik adalah sebagai berikut; (1)berniat mendidik dan menyebarkan ilmu pengetahuan serta menghidupkan syari’at Islam; (2) guru hendaknya memiliki keihlasan dalam mengajar; (3) mencintai peserta didik sebagaimana mencinta dirinya sendiri; (4) memberi kemudahan dalam mengajar dan menggunakan kata-kata yang dapat dipahami; (5) membangkitkan semangat peseta didik dengan jalan memotivasinya; (6) memberkan latihan-latihan yang bersifat membantu; (7) selalu memperhatikan kemampuan anak didik; (8) tidak menampakkan kelebihan sebagian peserta didik terhadap peserta didik yang lain; (9) mengerahkan minat anak didik; (10) bersikap terbuka dan lapang dada kepada peserta didik; (11) membantu memecahkan kesulitan anak didik; (12) bila ada anak didik yang berhalangan hadar hendaknya menanyakan hal itu kepada teman-temannya; (13) Tunjukkan sikap arif dan tawadhu’ketika memberi bimbingan kepada peserta didik; (14) menghormati peserta didik dengan memanggil namanya yang baik.[13]
-          Etika Pendidik dan Peseta didik terhadap Buku
Sebagai seorang pendidik atau peserta didik yang senantiasa bergelut dengan buku, hendaknya memperhatikan hal-hal berikut; (1) mengusahakan untuk mendapatkan buku-buku yang dibutuhkan; (2) mengizinkan bila ada kawan meminjam buku, bagi peminjam harus menjaga pinjamannya itu; (3) jira tulisan itu rusak atau tidak dipakai  hendaknya tidak sembarangan membuang tulisan itu, tetapi meletakkannya pada tempat yang layak dan terhormat; (4) memeriksa terlebih dahulu bila membeli atau meminjam buku , khawatir ada yang kurang lembaranny; (5) bila menyalin buku pelajaran syari’ah hendaknya bersuci terlebih dahulu, menghadap kiblat, memakai pakian yang bersih dan wangi, dan mengawalinya dengan tulisan basmalah. Bila yang disalinnya adalah buku-buku nasehat atau semacamnya, maka mulailah dengan Hamdalah (pepujian) dan shalawat nabi setelah menulih bismillah terlebih dahulu.[14]
  1. C.    Analisis Pemikiran Kependidikan KH. M. Hasyim Asy’ari
Karakteristik pemikiran pendidikan Islam yang berkembang sejak masa awal Islam hingga sekarang sangat beragam. Keberagaman ini dipengaruhi oleh kontruk sosial, politik dan keagamaan yang berkembang sehingga antara ciri khas sebuah pemikiran atau literature dengan keadaan sosial ketika iu memiliki korelasi yang signifikan. Namun demikian menurut Hasan Langgung, tokoh kependidikan kontemporer pada dasarnya literatur kependidikan Islam itu digolongkan ke beberapa corak. Pertama, corak pemikiran pendidikan yang awalnya adalah sajian dalam spesifikasi fiqh, tafsir, dan hadist kemudian mendapatkan perhatian tersendiri dengan mengembangkan aspek-aspek pendidikan. Model ini diwakili oleh Ibn Hazm (384-456 H). Kedua,corak pemikiran pendidikan yang bermuatan sastera. Contohnya adalah Abdullah bin al-Muqaffa’ (106-142 H/724-759M). Ketiga, corak pemikiran pendidikan Islam filosofis. Sebagai contohnya adalah corak kependidikan yang dikembangkan oleh aliran Mu’tazilah, ikhwah al-Shafa dan para filosof. Keempat, Pemikiran pendidikan Islam yang bediri sendiri dan berlainan dari beberapa corak diatas, tetapi ia tetap berpegang teguh pada semangat al-Qur’andan al-Hadist. Jika mengacu pada klasifikasi Hasan Langgulung di atas maka tampaknya Adab al-Alim wa al-Muta’allim dapat digolongkan pada corak yang terakhir. Hal ini didasarkan atas kandungan dalam kitab-kitab tersebut tidak memuat kajian-kajian dalam spesifikasi fiqh, sastera, dan filasafat. Adab ’al-Alim semata-mata memberi petunjuk praktis bagi siapa saja yang terlibat dalam proses pendidikan, sebagaimana yang dikemukakan oleh KH. M. Hasyim Asy’ari tentang latar belakang penulisannya.
Selain itu,  Adab ’al-Alim mempunyai banyak kesamaan dengan Ta’lim al-Muta’allim karya al-Zarnuji. Disisi lain, karakter pemikiran kependidikan KH. M. Hasyim Asy’ari dapat dimasukkan kedalam garis mazhab Syafi’iyyah. Bukti kuat menunjukkan hal itu adalah beliau sering mengutip tokoh-tokoh syafi’iyyah, termasuk Imam al-Syafi’i sendiri ketimbang tokoh mazhab yang lain.
Kecerendungnan lain dalam pemikiran KH. Hasyim Asy’ari adalah mengetengahkan nilai-nilai estetika yang bernafaskan sufistik. Untuk sekedar meyakinkan hal itu dapat dikemukakan bahwa bagi beliau keutamaan ilmu yang sangat isitimewa adalah bagi orang yang benar-benar lillahi ta’alaa. Kemudian ilmu dapat diraih jika jiwa seseorang yang mencari ilmu tersebut suci dan bersih dari aspek sifat yang jahat dan aspek-aspek keduniawian. Bagi KH. M. Hasyim Asy’ari ilmu pengetahuan iu lebih ditekankan pada klasifikasi ’lm fardlu ain, yang menurutnya terbagi ke dalam empat macam. Pertama, ilmu pengetahuan dzatiyyah ketuhanan, yakni suatu ilu pengetahuan yang mampu meyakinkan bahwa Allah itu ada (maujud). Kedua, ilmu pengetahuan Shifatiyyahketuhanan, yakni suatu ilmu pengetahuan yang mampu meyakinkan bahwa Allah itu berkuasa (qudrah). Ketiga, ilmu pengetahuan fiqh, yaitu ilmu pengetahuan yang mampu memberi pemahaman tentang cara ibadah secara eksoterik. Keempat, ilmu ’Ahwal dan Maqamat serta ilmu tentang kondisi jiwa. Ilmu terakhir agaknya lebih merujuk pada ilmu tasawuf.
BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan.
    1. Nama lengkap KH. Hasyim Asy’ari adalah Muhammad Hasyim Asy’ari ibn ‘Abd al-Wahid ibn ‘Abd al-Halim.
    2. Ia lahir di Gedang, sebuah desa di daerah Jombang, Jawa Timur pada hari Selasa kliwon 24 Dzulqa’dah 1287 H. bertepatan pada tanggal 14 Februari 1871. KH. Hasyim Asy’ari wafat pada tanggal 25 Juli 1947 pukul 03.45 dini hari bertepatan dengan tanggal 7 Ramadhan tahun 1366 dalam usia 79 tahun.
    3. Konsep Pendidikan KH. M. Hasyim Asy’ari terdapat dalam buku Adab al-alim wa al-muta’allim fi ma yahtaj ilaih al-muta’allim fi ahwal ta’limihi wa ma yatawaqaf ‘alaih al-muta’allim fi maqamat ta’limihi.
    4. Konsep Pendidikan beliau yang terdapat dalam kitab Adab al-alim wa al-muta’allim yang terdiri dari 8 bab yang berisi tentang, Kelebihan ilmu dan ilmuwan, etika yang harus dicamkan dalam diri peserta didik, etika seorang peseta didik terhadap pendidik, etika seorang peseta didik terhadap pelajaran, etika pendidik terhadap dirinya, etika pendidik terhadap pelajaran, etika pendidik terhadap peserta didik, etika pendidik dan peserta didik terhadap buku.
    5. Jika mengacu pada klasifikasi Hasan Langgulung maka tampaknya Adab al-Alim wa al-Muta’allim dapat digolongkan pada pemikiran pendidikan Islam yang bediri sendiri dan berlainan dari beberapa corak yangl ain, tetapi ia tetap berpegang teguh pada semangat al-Qur’an dan al-Hadist.. Hal ini didasarkan atas kandungan dalam kitab-kitab tersebut tidak memuat kajian-kajian dalam spesifikasi fiqh, sastera, dan filasafat. Adab ’al-Alimsemata-mata memberi petunjuk praktis bagi siapa saja yang terlibat dalam proses pendidikan.
  1. Saran dan Harapan
    1. Bagi Pendidik
Dengan mengetahui konsep pendidikan yang ditulis oleh KH. Hasyim Asi’ari, guru dapat menyampaikan materi dengan baik dan benar serta dengan atika yang sesuai bagi seorang guru sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai.
  1. Bagi Siswa
Konsep Pendidikan yang ditawarkan KH. Hasyim Asyari yang terdapat dalam buku Adab al-alim wa al-muta’allim fi ma yahtaj ilaih al-muta’allim fi ahwal ta’limihi wa ma yatawaqaf ‘alaih al-muta’allim fi maqamat ta’limihi telah memberikan petunjuk bagi seorang guru dan murid. Dengan adanya buku tersebut dapat dijadikan pedoman siswa bagaimana etika seorang murid dalam menuntut ilmu Allah sehingga mendapatkan ilmu yang bermanfaat.
DAFTAR PUSTKA

M.Ag, Suwendi, 2005, Konsep Pendidikan KH. Hasyim Asy’ari, Jakarta: LeKDis
Khuluq, Drs. Lathiful, 2008, Fajar Kebangunan Ulama-Biografi KH. Hasyim Asy’ari, Jogjakarta: PT. LkiS Pelangi Aksara, cet. Ke-III
Bakar Atjeh, Abu, 1975, Sejarah Hidup KH A Wahid Hasyim dan Karang Tersiar, Jakarta: Panitia Buku Peringatan KHA Wahid Hasyim
Asy’ari, KH.M. Hasyim, 2003, Menjadi Orang Pinter dan Bener (Adab al-Alim wa al-Muta’alim),Yogyakarta: CV. Qalam, cet. pertama



[1] Suwendi, M.Ag. Konsep Pendidikan KH. Hasyim Asy’ari. (Jakarta: LeKDis, 2005) hlm. 13
[2] Drs. Lathiful Khuluq, Fajar Kebangunan Ulama-Biografi KH. Hasyim Asy’ari, cet. Ke-III(Jogjakarta: PT. LkiS Pelangi Aksara, 2008), hlm. 26
[3] H. Abu Bakar Atjeh, Sejarah Hidup KH A Wahid Hasyim dan Karang Tersiar, (Jakarta: Panitia Buku Peringatan KHA Wahid Hasyim, 1975), hlm. 35
[4] KH.M. Hasyim Asy’ari, Menjadi Orang Pinter dan Bener (Adab al-Alim wa al-Muta’alim), cet. pertama (Yogyakarta: CV. Qalam, 2003), hlm. xiv
[5] Ibid, hlm. xii
[6] Suwendi, op. Cit. Hlm. 42
[7] Ibid, hlm. 46
[8] Ibid, hlm. 47
[9] Ibid, hlm. 48
[10] Ibid, hlm. 49
[11] Ibid, hlm. 51
[12] Ibid, hlm. 53
[13] Ibid, hlm. 54
[14] Ibid, hlm. 55

PONPES SHIDIQIIN WARA` PURWOJATI

Sholawat_Badar-Puput_Novel-TOPGAN

Blogger templates

href="http://www.yayasangurungajiindonesia.com" ' rel='canonical'/>>

Adsendiri

Pasang Iklan Disini

adsend

Pasang Iklan Disini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls