Tampilkan postingan dengan label OPINI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label OPINI. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Oktober 2016

Hijrah dari Kegelapan dan Kedzoliman di Tahun Baru Hijriyah

Raras Wuri Miswandaru. Hijrah dari Kegelapan dan Kedzoliman di Tahun Baru Hijriyah

Dalil Hijrah

( اَÙ„ْÙ…ُÙ‡َاجِرُ Ù…َÙ†ْ Ù‡َجَرَ Ù…َا Ù†َÙ‡َÙ‰ اللهُ عَÙ†ْÙ‡ُ ) رواه البخاري
“Orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan segala hal yang dilarang Allah Subhanahu wa Ta’ala ” (HR. Al Bukhari)

Pada saat Islam di turunkan kepada Nabi Muhammad SAW, keadaan masyarakat sedang melakukan berbagai kejahilan (kebodohan). Kebodohan pada saat itu apakah karena tidak bisa membaca atau berhitung? tentu bukan. Bahkan pada saat itu seni bidang prosa dan lainnya sedang mengalami yang sangat baik dibanding saat ini.

Kebodohohan yang dimaksud pada saat itu, orang-orang cerdas tetapi melakukan bebagai perbuatan yang membuat kehancuran bagi diri sendiri, keluarga, kelompok/bani dan negaranya. Kebodohan-kebodojhan itu doantaranya yaitu: Membunuh manusia, mengubur anak-anak wanita mereka, berjudi, berzina, korupsi, kolusi, dan memilih pemimpin-pemimpin hanya berdasarkan kekuatan / harta kelompok tersebut dan lainnya

Di saat ini di jaman modern dan era globalisasi masyarakat Indonesia juga kembali kedalam kejahilan (masa jahiliyah) dengan bentuk lama yang dikemas baru. Berbagai kemunkaran dianggap wajar dan umum/biasa. Pembunuhan, pelecehan seksual, korupsi & kolusi mega proyek secara sistemik dan terstruktur, serta memilih pemimpin berdasarkan penampilan klise di depan televisi tetapi nyata memiliki agenda yang sangat busuk untuk menghancurkan orang lain kelompok lain bahkan negara Indonesia.

Sebagai orang Islam yang berfikir dan mengikuti perjuangan nabi maka kita harus menghidari kebodohan-kebodohan seperti yang disebutkan tadi. Mari di tahun baru Hijriyah ini (1438H) kita benar-benar berhijrah baik secara total untuk melakukan berbagai hal yang positif, diantaranya:
  1. Lakukan perbaikan diri dengan banyak belajar untuk kemajuan diri, keluarga dan lingkungan (allah tidak akan merubah suaru kaum/kelompok/negara kalau diri mereka sendiri tidak merubahnya terlebih dahulu)
  2. Jangan membuat kerusakan pada diri sendiri terhadap orang lain, dan lingkungannya
  3. Hindari dari malakukan cara-cara yang dapat mendatangkan kemurkaan Allah. Kalau dalil sudah jelas tidak perlu dicari-cari kelemahannya.
  4. Memilih pemimpin /partai dalam pemilu didasarkan perintah al-quran, apabila orang/kelompok tersebut kafir maka jangan dipilih, berperilaku buruk maka hindari jangan dipilih karena sudah sangat jelas dalam al-quran
  5. berdoa untuk selalu diberi petunuk dan kesabaran dalam mengamalkan kebajikan.
Selamat Tahun Baru Hijriyah, saatnya muslim untuk berubah ke arah yang lebih baik

Selasa, 15 Maret 2016

Tidak Cukup Iktikad Baik Tapi Harus Legal Prosedural

Raras Wuri Miswandaru. Tidak Cukup Iktikad Baik Tapi Harus Legal Prosedural
http://raraswurimiswandaru.blogspot.co.id/2016/03/visi-raras-banyumas-cablaka-untuk.html
Raras : Harus Legal Prosedural tidak hanya Iktikad Baik

Dari tingkat nasional sampai pedesaan sekarang banyak dilakukan budaya untuk melakukan program pembangunan hanya dengan iktikad baik. Dalam melakukan kegiatan atau program pemerintah baik di tingkat Nasional maupun Desa semua harus Legal dan Prosedural


Pemerintah hanya bermodal iktikad baik untuk melakukan berbagai program, contohnya 3 kartu Sakti Kokowi yang dipersoalkan dasar hukumnya. Tidak ada payung hukum dalam Undamg-Undang mengarah adanya Kartu Sakti tersebut. Kartu Sakti yang berjumlah 3 kartu atau 10 kartu harus jelas dan anggran diambil dari POS apa juga harus jelas.


Hal ini senada dengan pernyataan Hahri Hamzah Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah di Gedung DPR, Rabu (5/11/15) dalam menanggapi Kartu Sakti Jokowi, Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bahwa dia mencontohkan kasus dana talangan Century. Menurutnya, pemerintah di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu menyatakan beritikad baik menyelamatkan kondisi negara dari krisis ekonomi global. “Tapi akhirnya apa?, orang masuk bui kok. Jadi itikad baik tidak satu-satunya, tetapi legal prosedural harus dipenuhi,” ujarnya.


Lebih lanjut Fahri memahami itikad baik pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, penggunaan anggaran sejatinya mesti sesuai prosedur dan legal. Kendati demikian, Fahri menampik tindakan pemerintah ilegal. Hanya saja, ia khawatir itikad baik pemerintahan Jokowi justru disalahartikan.


Di tingkat Desa juga banyak progaram yang hanya dilandasi beriktikat baik untuk melangsungkan pembangunan agar berjalan baik. Hal ini sangat keliru dan bisa dituntut pertanggungjawabannya ke pemerintah. Kalau hanya beriktikad baik berarti ada orang membawa anak dibawah umur untuk dinikahi seara agama juga tidak boleh disalahkan. Karena orang yang membawa lari tersebut beriktikad baik untuk membangun rumah tangga, sebagai contoh kasus syech Puji. Waktu itu dia dan orang tuanya berpedoman beriktikad baik membangun rumah tangga.


Di desa sekarang pembangunan yang tidak sesuai dengan RPJMDes.Padahal menurut peraturan yang berlaku semua program pembangunan fisik dan non fisik harus berdasarkan RPJMdes. dari RPJMDes dijabarkan dalam RKP dan dimasukan kedalam RAPBDes. Kalau tiba-tiba masuk dalam RPJMDes sudah dipastikan tidak legal prosedural walau dengan niatan beriktikad baik. Itu jelas Pelanggaran berat.



Rabu, 15 Oktober 2014

Rencana Pemekaran Banyumas Hanya Bagi-bagi Kekuasan ?

Raras Wuri Miswandaru, Kabupaten Banyumas rencananya akan dimekarkan pada tahun 2018. setelah melalui studi penelitian oleh pemerintah kabupaten Banyumas. Studi kelayakan harusnya dilakukan melalui pembahasan di tingkat akademisi. Dikasji melalui uji studi kultural apakah memang merupakan kebutuhan atau memang hanya pembagian kekuasaan.

Patut dipertanyakan kenapa baru sekarang pemerintah propinsi menanggapinya . Seingat saya pembahasan ini sudah sejak lama dilakukan. Tanggapan Pemerintah Propinsi atas pemekaran setelah partai PDIP menang dalam pemilihan Kabupaten Banyumas dan di Propinsi baik itu dalam pemilu Legislatif mnaupun pemilukada. 

Pak Ganjar Pranowo memberikan sinyal akan mengabulkan permintaan Pemerintah Kabupaten, dengan syarat harus terukur. Pemerintah Kabupaten Banyumas yang baru harus mempunyai persedian anggaran dalam 1-3 tahun.


Bupati Banyumas Achmad Husein kembali menggulirkan wacana pemekaran Kabupaten Banyumas yang sempat mengemuka pada tahun 2002 dengan tujuan sebagai pemerataan pembangunan.
“Tujuan pemekaran ini bukan untuk bagi-bagi kekuasaan, tetapi untuk pemerataan pembangunan,” katanya di Purwokerto, Sabtu (10/10).
Menurut penulis yang sebagai warga Banyumas, setuju saja dengan berbagai syarat yang harus terpenuhi, diantaranya :
  1. Segera studi kultural juga harus dilakukan oleh pemerintah Banyumas
  2. Perencanaan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak jangan hanya konsultan bayaran.
  3. Ibukota kabupaten harus dipindah diwilayah Banyumas bagian barat misalnya di Kecamatan Wangon,  Ajibarang, Jatilawang 
  4. Khusus dalam pemisahan dinas tentunya akan berusan dengan pembagian pegawai maka pengawasan harus dilakukan sangat ketat.
  5. Adanya jaminan kemudahan usaha untuk rakyat bawah. agar jangan ada penguasaan perekonomian oleh golongan tertentu.
Semoga pemerintah Kabupaten Banyumas dan Propinsi Jawa Tengah memikirkan dengan baik juga disamping dengan sangat terukur juga terarah.


Data diambil dari
http://www.solopos.com/2014/10/15/rencana-pemekaran-banyumas-ganjar-pranowo-minta-realisasi-pemekaran-harus-terukur-544333

Jumat, 03 Oktober 2014

#SayaPilihHidupMudah Kenapa Dibuat Susah Oleh Pemimpin

Sebagai seorang muslim penulis mempunyai keyakinan bahwa kalau kita memilih yang muddah dalam setiap pengambilan keputusan maka akan dimudahkan oleh Allah sebagai sang pencipta. Allah memberikan kemudahan pada setiap hal yang berdassarkan aturan pokok atau dasar.

Di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia maka Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar semua aturan dan Undang-undang yang ada di Indonesia. Pancasila dan UUD 45 adalah sama walau ada perubahan sedikit tetapi kenapa dalam pelaksanaannya ada perbedaan dari kemerdekaan Republik Indonesia sampai era kepemimpinan SBY. Dahulu jaman Sukarno kepala daerah dipilih tidak langsung oleh rakyat (perwakilan) apakah dahulu itu tidak sesuai dengan pancasila dan UUD 45?

Yang protes dan mencaci maki (di Sosmed) terhadap parpol juga presiden mengenai pilkada tak lansung ini mereka patut dicurigai apakah mereka dari basis yang sama ? jangan-jangan memang benar dugaan sebagian orang bahwa Indonesia sedang dilemahkan oleh komunis gaya baru. kalau memang demikian maka  penulis akan melawan setiap yang berbau komunis. Gerakan di sosmed mengenai bangkitnya komunisme sudah sangat tampak jelas. sangat disayangkan banyak masyarakat lebih-lebih generasi mudanya tidak tahu bahwa pemikiran yang dilontarkan oleh tokoh-tokoh yang mengaku pembela rakyat dan sosial adalah berhaluan kiri semuanya.

Waspadalah pemuda Islan karena Islam akan terus dibantai dalam perpolitikan di tanah air. jangan terlena dan silau oleh pe,mikiran tokoh-tokoh haluan kiri.

#KembalikePancasila_UUD45 bila Pemimpin mementingkan Golongannya

Kekisruhan politik di Indonesia semakin melebar, karena adanya kepentingan-kepentingan tertentu. Apalagi yang punya kepentingan sampai menggerakan Sosial media untuk sosialisasi keinginannya maka yang menguasai media akan mudah dipercaya sebagai suatu kebenaran.

Dalam masalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru-baru ini, Indonesia dibuat seperti dalam keadaan genting, seperti mau adanya peperangan. Padahal masyarakat atau Rakyat butuh makan-Usaha bukan Pilkada langsung atau tidak langsung sehingga kegaduhan politik itu membuat rakyat muak. Kami ( dan jaringan kegiatan kami) sebagai rakyat Indonesia tidak pernah meributkan Pilkada langsung atau tidak yang teropenting hal itu ada aturan hukumnya atau tidak kalau ada sudah sesuai dengan falsafa negara kita atau tidak. Kala memang tidak maka kita harus #KembalikePancasila_UUD45 agar tidak terjadi perpecahan semakin dalam dan melebar.

Sebagai Presiden SBY sangat tidak memahami dasar negara kita, dalam Pancasila ada istilah Permusyawaratan / Perwakilan jadi pilkada tak langsung merupakan amanat Pancasilakenapa dicap tidak sesuai dengan hati nutani rakyat? apakah itu bukan artinya tidak sesuai dengan Pancasila?

Kenapa Mr. Presiden takut terhadap kecaman di sosial media padahal aturan Pilkada taklangsung sudah dijamin Pancasila dan UUD 45. Mereka yang mengecam hanya mencari keuntungan dalam kekisruhan ini. Maka kita sebagai rakyat yang cinta pada Pancasila dan UUD 45 sudah seharusnya memegang prinsip kembali ke Pancasila dan UUd 45 bila ada kegaduhan dalam tata negara. Seperti kasus Pemilihan Presiden yangdiputus tidak sesuai dengan UUD 45 ketika di gugat guru besar Tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra. Diputus bahwa calon presiden harus paket dalam pemilihan legislatif . itu baru namanya menggunakan Pancasila dan UUD 45

Sabtu, 27 September 2014

Rakyat Butuh Makan-Usaha Bukan Pilkada Langsung atau Tidak Langsung

Setelah diberlakukannya Undang-undang Pilkada tak langsung, sebagian rakyat ada yang protes tidak setuju, dari yang tidak setuju ada 2 golongan yaitu korban informasi dan pemberitaan bodoh dan sebagian karena adanya kepentingan para pimpinan yang tidak mau dikontrol, dengan alasan dia dipilih oleh rakyat , walau yang memilihnya 60 % mau mengoreksi pemimpin tersebut dia akan berkelit bahwa mereka itu bukan pemilihnya,  padahal mereka pemilihnya dan yang bukan pemilihnya akan diakui sebagai pendukungnya. itulah mulut politikus busuk, seperti kita lihat pemimpin DKI sekarang. Dia akan melawan siapa saja yang tidak se-ide dengan dia, padahal dahulu yang sekarang digusur dalam bedeng-bedeng itu adalah pemilih mereka semua.

Politik demokrasi seperti itu terus diperjuangkan oleh sebagian kecil orang yang melek internet, tetapi kenyataan dimasyarakat adalah yang terpenting adalah mereka mudah memperolah pekerjaan, berusaha dan barang-barang kebutuhan sehari-hari. Kalau ada yang tidak percayamengenai hal ini, silahkan buat survai dan penelitian dengan disuruh memilih :
pilihan Pertama :PILKADA LANGSUNG TAPI TIDAK ADA JAMINAN berusaha, pekerjaan dan kebutuhan mudah atau dengan
Pilihan kedua : Hidup dengan kondisi pemerintahan mudah dalam berusaha , mendapat pekerjaan dan memenuhi kebutuhan dengan mudah dan murah.

Kalau ada yang mengatakan pilihan pertama pasti akan menang, mereka adalah orang yang tidak pernah hidup dimasyarakat kelas bawah, atau tidak pernah tanya kepada orang-orang yang digusur itu. atau tidak tanya kepada ibu-ibu ketika berbelanja dan memenuhi kebutuhannya.

Rakyat butuh usaha,. pekerjaan , kebutuhan murah dan mudah. Apakah dalam 10 tahun dalam proses pilkada langsung hal tersebut sudah didapatkan oleh rakyat ?

Belum lagi secara perundang-undangan , Bahwa Pilkada langsung adalah sangat bertentangan dengan UUD 1945, karena yang diatur dalam UUD adalah pilpres.atas dasar apa dilakukannya Pilkada langsung.

Kalau semuanya karena keinginan sebagian orang kenapa ada sebagian besar umat Islam menginginkan kembalinya Piagam Jakarta juga tidak diperbolehkan? pasti jawabannya akan berbelit-belit , padahal hal tersebut sudah ada sejak RI mau didirikan tetapi apa pernah mereka memikirkan keinginan sebagian masyarakat tersebut sampai sekarang?

Selasa, 23 September 2014

Transparansi dan Kapabilitas DPRD Banyumas Patut Dipertanyakan

Raras Wuri Miswandaru, Sebagai lembaga legislatif DPRD Banyumas dilihat dari masyarakat tidak banyak berpengaruh, hal ini karena fungsi sebagai legislator untuk periode 2009-2014 sangat kurang. Masyarakat harusnya diberi kenyamanan dan kemudahan serta jaminan keadilan dalam hidup dan berusaha di Kabupaten Banyumas. Produk-produk perda banyak yang tidak tercapai untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Perda Banyumas.

Kita perlu pertanyakan transparasi dalam pengelolaan keuangan dan kinerja DPRD Kabupaten Banyumas, apakah bisa dipertanggungjawabkan dengan baik atau tidak. Kita lihat kemampuannya dan keseriusan DPRD Banyumas untuk bisa lebih dekat kepada rakyat seharusnya lembaga DPRD harus memiliki website tersendiri sebagai pertanggungjawaban moral dan hukum karena harus mensosialisasikan produk-produk hukum yang telah dibahas. Untuk mengoperasikan sebuah website pemerintahan apalagi hanya DPRD harusnya mudah, karena dana memang ada.

Sebagai seorang anggota DPRD juga nharus memiliki website baik berbayar atau yang gratisan selain berfungsi untuk pengenalan sosok dan perjuangannya dalam membela rakyat juga sebagai alat komunikas yang efisien terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan. kalau memang snggota tersebut memang benar kerja dalam membela rakyat.

Dalam kolom legislatif di website pemerintahan kabupaten banyumas khususnya di laman  http://www.banyumaskab.go.id/menu/313/pemerintah-daerah/legislatif  kosong menandakan adanya ketidakharmonisan lembaga legislatif dan eksekutif . program-program kerja Pemerintah Daerah harusnya tersosialisasikan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Banyumas dengan baik.

Penulis hanya sebagai guru ngaji saja telah membantu mencerdaskan dan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai program dan peraturan yang ada di lebih dari 100 website tidak berbayar, hal itu bentuk kepedulian penulis terhadap pembangunan khususnya transparasi informasi kepada masyarakat.
penulis melakukan dengan ikhlas tanpa berbayar dan dilakukan dengan terencana dan terukur agar masyarakat memahami mengenai informasi pemerintahan lebih baik. Dalam era kemudahan infrmasi harusnya DPRD Banyumas memberikan kemudahan kepada masyarakat untu mencari informasi awal mengenai lembaga legislatif. Sebagai seorang guru, saya mengharapkan sekali adanya keterbukaan informasi karena mendidik bagi siswa-siswa agar lebih mengetahui mengenai anggota legislatif dan wakil mereka di DPED Banyumas.

PONPES SHIDIQIIN WARA` PURWOJATI

Sholawat_Badar-Puput_Novel-TOPGAN

Blogger templates

href="http://www.yayasangurungajiindonesia.com" ' rel='canonical'/>>

Adsendiri

Pasang Iklan Disini

adsend

Pasang Iklan Disini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls