Kamis, 04 April 2013

Standar Kompetensi Guru Ngaji YGNI

Standar Kompetensi Guru Ngaji YGNI


Shidiqiin Wara`, Simbah Wuri
Shidiqiin Wara` , Gurungaji YGNI
Raras Wuri Miswandaru, 4 April 2013, Adalah Pedoman pokok berisi seperangkat kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh Guru Ngaji YGNI yaitu guru yang mengadakan kegiatan dakwah, pendidikan dan sosial dibawah Yayasan Guru Ngaji Indonesia (YGNI)  dan berguna untuk mengikat unsur-unsur yang terlibat dalam penyelenggara atau pengajar satuan pendidikan keagamaan seperti pesantrenMadrsah Diniyah (Madin ) atau sering disebut Diniyah Takmiliyah baik formal maupun non formal, TPQ, TKQ, dan lainnya, peningkatan kemampuan guru ngaji YGNI, dan pengelolaan lembaga Keagamaan dibawah Yayasan YGNI.


Kenapa standarisasi kompetensi guru ngaji YGNI sangat penting dan diperlukan ? karena dari survai dan penelitian kami bahwa banyak guru ngaji berkemampuan rendah dalam penguasaan agama Islam sehingga menciptakan santri yang mutu keislamannya juga rendah pula. rendah dalam keilmuan maupun kualitas kepribadian Islamnya.

Diantara kendala yang dihadapi para guru ngaji atau asatidz dan asatidzah yaitu :
  1. Guru ngaji hanya mengajarkan baca alquran saja padahal banyak orang non Islam juga sudah bisa baca alquran.
  2. Memahami dalil berdasarkan kelompoknya saja sehingga mengaku paling benar sendiri lainnya sesat.
  3. Hanya mengajar berdasarkan pendapatnya atau golongannya dan tidak punya ghirah menghidupkan sunnah dan atau mempersatukan Islam demi kejayaan Umat Islam.
  4. Guru ngaji hanya mengajarkan metode pembelajaran IQRA lalu Al Insan Min ` Alaq padahal harus mengadirkan Allah dalam setiap dakwah dan kegiatan kita.


Sebetulnya masih ada beberapa yang menjadi kendala tetapi yang terbesar adalah yang diatas.

Standar Kompetensi Guru ngaji YGNI
Dari hasil penelitian tadi maka Yayasan Guru Ngaji Indonesia memutuskan guru ngaji YGNI harus punya standar kompetensi sendiri yang bisa diandalkan baik di lingkungan sendiri maupun oleh kelompok lain atau bahkan oleh Pemerintah.

Adapun Standar Kompetensi Gurungaji YGNI tersebut yaitu :


  • 1.    Beraqidah Islamiyah yang kuat
Guru ngaji YGNI beraqidah Islamiyah yang kuat dan tidak terpengaruh aqidah atheism, materialisme, sosialisme dan lainnya, sehingga perlu pendidikan dan pelatihan materi Aqidah Islam agar terjadi kesepahaman.
  • 2.   Ikhlas dalam menghidupkan sunnah
Mengajarkan keislaman harus berdasarkan Alquran dan sunnah serta guru ngaji harus punya kemamuan untuk menghidupkan sunnah diwaktu orang lain menjauhi sunnah, sehingga menjadi contoh bagi lingkungannya.


  • 3.  Punya ghirah memajukan dan mengembalikan kejayaan umat dengan persatuan dan kesatuan Umat Islam
Setiap guru ngaji YGNI harus punya ghirah atau kemauan yang kuat untuk menghidupkan Islam dan mengembalikan kejayaan Umat Islam tanpa membedakan faham, golongan dan suku karena dasar kehancuran Umat Islam disebabkan oleh perpecahan yang disebabkan oleh ashobiyah tersebut. Dan setiap guru ngaji tidak mudah terpengaruh oleh pemahaman yang keliru yang menyebabkan perpecahan umat. Kita ambil i`tibar kasus Ali RA dan Aisyah bersama kelompoknya masing-masing,  mereka sama-sama mengalami bertemu nabi Muhammad SAW dan juga sama-sama keluarga Rasulullah tapi mereka bertempur. Siapakah yang benar ? Mereka semua AHLI SUNNAH .
  • 4.   Punya kemampuan untuk mengembangkan umat secara sosial  ekonomi bukan secara pengetahuan islam saja.
Setiap Guru ngaji YGNI harus mampu dan punya keinginan kuat untuk mensejahterakan lingkungannya sehingga perlu dukungan dari lingkungannya. sehingga umat tidak dalam penderitaan yang berkepanjangan akibat politik materialisme orang-orang kafir.
  • 5.  Berpendidikan cukup sesuai kebutuhan sehingga perlu pendidikan dan pelatihan yang terstruktur dan memadai.
  • 6.  Hormat kepada guru yang mengajari ilmu walau hanya 1 ayat, karena dari ayat tersebut bisa diselamatkan oleh allah
  •    “Dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Berkah Allah bersama orang-orang besar di antara kamu.” (HR. Ibn Hibban (1912), Abu Nu’aim dalam al-Hilyah (8I172), al-Hakim dalam al-Mustadrak (1I62) dan al-Dhiya’ dalam al-Mukhtarah (64I35I2). Al-Hakim berkata, hadits ini shahih sesuai kriteria al-Bukhari, dan al-Dzahabi menyetujuinya.)
Demikian pokok standar kompetensi Guru Ngaji YGNI sehingga nantinya Guru Ngaji YGNI ilmunya bertambah dan bisa menjadi  contoh bagi para penggerak dakwah dan tidak mudah dikalahkan oleh orang-orang kafir.



Follow:
https://twitter.com/GurungajiYGNI

0 komentar:

Posting Komentar

Akan bijak bila memberi komentar bukan spam

PONPES SHIDIQIIN WARA` PURWOJATI

Sholawat_Badar-Puput_Novel-TOPGAN

Blogger templates

href="http://www.yayasangurungajiindonesia.com" ' rel='canonical'/>>

Adsendiri

Pasang Iklan Disini

adsend

Pasang Iklan Disini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls