Pendidikan adalah hak setiap warga negara itu bunyi Undang-Undang , tetapi orang yang berhak mendapat pendidikan juga harus mematuhi kewajiban-keajiban yang ditentukan dalam suatu aturan yang berlaku.
Permasalahan Siswa yang menikah atau hamil maka tentunya telah melanggar kewajiban di sekolah, karena disekolah mempunyai Aturan bahwa anak sekolah tidak boleh menikah, kalau boleh menikah maka kita biarkan saja anak-anak kelas 5 SD yaag mau berpacaran dan hamil, toh di UUD juga tidak ada larangan berpacaran sampai hamil dalam UUD yang dilarang dalam UU adalah menikah dibawah usia 17 tahun.
Disamping itu tuntuan Tujuan Pendidikan adalah mewujudkan pendidikan yang bertakwa kepada ntuhan yang maha esa. dan dalam Undang Undang Pendidikan Nasional ada mata pelajaran Agama, artinya orang yang tidak bisa menjalankan apa yang sangat dilarang oleh agama adalah maka dia telah gagal nilainya Nol (0) dan sekolah punya aturan bisa mengeluarkan anak kalau terbukti terlibat kejahatan dan tindak asusila, contohnya Zina.
Jadi Jangan karena hak anak dalam pendidikan dijamin undang-undang berarti anak boleh melakukan apa saja termasuk zina, lalu Tujuan pendidikan itu apa ? Seperti keinginan ketua KPAI memaksa gar mereka yang hamil dan menikah ikut UN, tapi dia tidak tahu dan proses pendidikan itu sendiri , itu namanya bukan melindungi generasi bangsa tapi malah akan menghancurkan bangsa . GANTI KETUA KPAI ANAK KARENA DIA SENDIRI TIDAK TAHU HAK DAN KEWAJIBAN ANAK HARUS SEIMBANG
Bagi saya maka anak yang menikah dan atau hamil TIDAK BOLEH IKUT UN MAUPUN SUSULANNYA TETAPI BOLEH IKUT PAKET C.
Dana Hibah Madrasah Tahun 2019
6 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar
Akan bijak bila memberi komentar bukan spam