Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Maret 2016

Visi Raras: Banyumas Cablaka untuk Keadilan Soial & Demokrasi

Raras Wuri Miswandaru..Visi Raras: Banyumas Cablaka untuk Keadilan Sosial dan Demokrasi

Visi Misi Raras Wuri Calon Bupati Banyumas Pembina Pemuda Pakarti YGNI Purwojati-Media CerdikGuru Ngaji
Visi Raras Calon Bupati: Banyumas Cablaka untu Keadilan Sosial & Demokrasi
Raras Wuri Miswandaru, SPdI, MPdI yang memiliki niat untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyumas merupakan bentuk kepedulian Raras akan pembangunan Banyumas. Oleh karena itu Raras mempersiapkan segala sesuatunya untuk dapat mewujudkan hal tersebut. Hal pertama yang diperlukan oleh seorang pemimpin adalah memiliki visi jauh kedepan sebagai landasan pembangunan. Seorang pemimpin tidak memiliki visi yang jelas, apalagi visi tersebut dibuat oleh orang lain tim suksesnya misalnya maka hal sangat membahayakan bagi daerah tersbut maupun bagi dirina sendiri.

Raras Wuri Miswandaru, memiliki visi dalam pembangunan Kabupaten Banyumas adalah Banyumas Cablaka merupakan kependekan dari "Tercapainya Banyumas yang Citra baik, Agamis, Berbudaya, Layak Lingkungan dan Keadilan -Sosial.(CABLAKA)" Visi merupakan brand politik dan sosial bagi Simbah Wuri Miswandaru, sehingga apabila ada pihak lain yang meniru dianggap melanggar paten seseorang.
Visi Misi Raras Wuri Calon Bupati Banyumas Pembina Pemuda Pakarti YGNI Purwojati-Media CerdikGuru Ngaji
Calon Bupati dari Warga Purwojati Banyumas

Raras Wuri atau dikenal Simbah Wuri merupakan Ketua Yayasan Guru Ngaji Indonesia Kab. Banyumas dan Pimpinan dan Guru Ngaji Pondok Pesantren Shidiqiin Wara` YGNI Purwojati serta Rumah Piramida. Memiliki dan memegang teguh sifat CABLAKA dalam kehidupan sehari-hari artinya selalu memegang sifat (Shidiq/Jujur/apa adanya) kalau salah ya salah maka jangan perlu ditutup-tutupi walau itu keluarga sendiri. Cablaka memiliki arti yang sangat mendalam bagi budaya dan orang Banyumas (Wong Penginyongan).

Seandainya tidak didukungpun dalam mewujudkan visi tersebut lewat jalur politik maka akan diwujudkan dalam kehidupan sosial masyarakat yang selama ini telah diterapkan. Bagi dirinya untuk didukukung dalam tahap awal karena belum mengertina masyarakat itu sudah menjdai hal biasa. Dalam kehidupan sehari-hari langkah dan visinyauntuk memperbaiki lingkungan selalu mendapat pertentangan hal ini dianggap sudah menjadi bagian berdemokrasi.

Kehidupan yang berkeadilan sosial dan berdemokrasi Pancasila menjadi tujuan landasan pemikiran Raras Wuri dalam ikut membangun daerahnya menurut keahlian dan sumber daya yang ada. Sehingga untuk ikut membangun Kabupaten baik pemerintahan dan masyarakat tidak harus ikut duduk dalam Pemerintahan.

Untuk mempermudah tercapinya visi tersebut maka dibentuklah Rumah Piramida sebagai pusat kajian dan informasi mengenai Banyumas Cablaka.


Sabtu, 29 Agustus 2015

Keterpurukan Rupiah Bagi Jokowi dan Simbah Wuri

Raras Wuri Miswandaru, SPdI, MPdI. Keterpurukan Rupiah Bagi Jokowi dan Simbah Wuri
Sejak Jokowi menjadi Presiden uang pernah mengalami penguatan cuma sebentar saja, setelah itu terus mengalami keterpurukan. Janji-Janji Jokowi dan JK ketika kampanye hanyalah dusta saja bahkan. Mereka berjanji adanya perbaikan dalam berbagai bidang tetapi melah mengalami penurunan berbagai bidang. yang meningkat hanyalah harga barang-barang khususnya kebutuhan sehari-hari, BBM dan Pajak.

Bagi orang yang pernah berjanji terhadap rakyatnya dan bagi pendukungnya yang menyuarakan salam 2 jari merka ikut dalam timbulnya kesengsaraan baru bagi rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia semakin susah untuk bertahan hidup, untuk mengenyam pendidikan dan pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan sangat buruk dengan berlakunya BPJS yang terbukti bangkrut (kesulitan keuangan) dan orang sakit diusir (disuruh pilang) wlau belum dinyatakan sehat oleh ruma sakit.

Masih Banyak kesengsaraan yang ditimbulkan oleh janji-janji Jokowi-JK dan pengikutnya serta dalam kepemimpinan mereka yang terlihat dan dirasakan hanya kegaduhan politik dan kesengsaraan. Keterpurukan rupiah yang mencapai titik terlemah dari tahun 1998 menjadi penyebab ketidakstabilan negara,Kenaikan pajak, harga BBM dan  pengurangan subsidi tidak efektif menangani masalah-masalah kenegaraan.
PDIP sebagaiu pendukung utama Jokowi-JK sebagai pembela rakyat kecil (wong cilik) diam seri bahasa melihat kehancuran ekonomi Indonesia. Padahal ketika jaman Habibie dahulu banyak yang berkoar-koar tentang tingginya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. Namun Habibie bisa sukses dalam menurunkan nilai tukar rupiah tersebut walau dalam keadaan yang sangat genting.

Sekarang Keadaan aman malah membuat ketikdakstabilan pemerintahan dan ketidaknyamanan dalam masyarakat. Seandainya Simabh Wuri atau Raras Wuri menjadi Presiden Indonesia akan kemudahan-kemudahan bagi rakyat khususnya dalam pembukaan usaha baru dan penguatan usaha kecil dan menengah. Dunia pendidikan dilibatkan penuh untuk meneliti berbagai masalah persoalan rakyat dilingkungan satuan pendidikan mereka. BLT dihilangkan yang dikuatkan adalah perpajakan yang diperbaiki, lembga zakat, infak dan shodaqah, mencari alternatif baru dari non pajak.

Menteri jangan hanya disuruh membuat sensasi seperti terlihat hebat dalam menangani masalah namun dampaknya sangat kecil bagi kemajuan bangsa. Langkah-langkah tersebut harus segera dikurangi rakyat sudah muak dengan pencitraan.

Rabu, 08 April 2015

Arah Pendampingan Desa

ARAH PENDAMPINGAN DESA
APBN 2015 telah ditetapkan melalui paripurna DPR pada 29 September 2014. Bagi kalangan pegiat pemberdayaan desa, penetapan APBN 2015 menjadi jawaban pasti atas perdebatan dan silang sengkarut mengenai besaran alokasi dana desa maupun keberlanjutan PNPM.
Dalam APBN 2015, dana desa yang bersumber dari APBN ditetapkan sebesar 9,1 Triliun. Besaran dana desa itu berasal dari realokasi anggaran PNPM di Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Keuangan sendiri juga sudah menetapkan rincian alokasi dana desa per kabupaten.
Meski demikian, kemungkinan besar APBN akan dilakukan perubahan lebih cepat pasca pelantikan Presiden terpilih, Jokowi, pada 20 Oktober2014 nanti. Berdasarkan pemberitaan media akhir-akhir ini, perubahan utama yang akan dilakukan pada APBN setidaknya terkait dengan review alokasi subsidi BBM dan dana desa. Subsidi BBM dikurangi dan otomatis harga BBM naik, sedangkan alokasi dana desa akan ditingkatkan secara signifikan dari alokasi sebelumnya.
Pada perubahan nanti, alokasi BLM PNPM kemungkinan kecil akan mendapat alokasi dari APBN-P 2015. Hal ini sejalan dengan implementasi UU Desa, dimana meminjam istilah Budiman Sujatmiko, UU Desa adalah PNPM plus. Keberhasilan PNPM telah menjadikan para pengambil kebijakan untuk melembagakannya melalui undang-undang ini. Alhasil, meneruskan PNPM di tengah implementasi UU Desa justru akan menjadi tumpang tindih dan tidak efektif.
Kunci Sukses Pendampingan PNPM.
Komponen penting yang menjadi kunci sukses PNPM, salah satunya adalah efektifitas pengelolaan pendampingan. Fasilitator PNPM dikelola oleh Kemendagri melalui SOP yang sangat tegas dan terstandard. Tidak sedikit fasilitator yang di PHK karena terbukti melanggar kode etik. Meskipun hal-hal teknis dilimpahkan (dekonsentrasi) kepada Bapemas Provinsi, namun hal-hal strategis tetap tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan pusat.
Alhasil, meski lokasi tugas fasilitator ada ditingkat kecamatan, namun ia menjadi kepanjangan tangan bagi pemerintah pusat. Posisi seperti inilah yang menjadikan fasilitator mampu membebaskan diri dari intervensi birokrasi, baik ditingkat kabupaten maupun birokrasi kecamatan.
"Fasilitator itu asset program yang digaji dari APBN, bukan Pegawai Bapemas, apalagi anak buah camat" demikian kalimat yang disering terlontar dari para fasilitator untuk menangkal intervensi birokrasi lokal.
Sukses program lepas dari intervensi aparat birokrasi lokal, oleh pihak-pihak tertentu, sering diputarbalikkan dengan memunculkan stigma yang mendiskreditkan, seperti "PNPM membuat negara sendiri", "PNPM berdiri sendiri", "PNPM tidak melibatkan birokrasi" dan berbagai sebutan lainnya. Meskipun kenyatannya tidak demikian, namun fasilitator pasti memahami suasana batin mereka yang menyampaikan perkataan seperti itu.
Mengawal UU Desa.
Seiringan ditepatkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, issue pendampingan desa juga semakin santer diperbincangkan kalangan fasilitator pemberdayaan masyarakat (FMP), utamanya Fasilitator PNPM. Hal ini wajar karena salah satu misi UU Desa, sebagaimana tersirat dalam pertimbangan, adalah untuk melindungi, menguatkan dan memberdayakan desa agar lebih maju, mandiri dan demokratis.
Semangat pemberdayaan sangat mewarnai UU Desa. Setidaknya terdapat 24 kata pemberdayaan dan puluhan kata yang semakna menjejali uu desa ini. Sedangkan pendampingan selalu melekat sebagai salah satu strategi dalam pemberdayaan.
Disamping itu, kucuran dana desa yang begitu besar akan sangat berbahaya jika tanpa adanya program pendampingan yang mengawalnya. Banyak pihak yang meragukan profesionalitas dan integritas aparat desa dalam mengelola dana desa ini. Atas keraguan itu, baik dari LSM, akademisi maupun DPR hingga Bank Dunia merekomendasikan adanya pendampingan seiring implementasi UU Desa yang berbasis pemberdayaan ini.
Pasal 1 UU Desa menegaskan Istilah pemberdayaan masyarakat desa sebagai upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Konsepsi pendampingan desa ini, lebih lanjut dijabarkan dalam PP 43 / 2014 Tentang Peraturan pelaksana UU Desa pasal 128 - 131 dengan sub paragraf Pendampingan Masyarakat Desa. Hal-hal baru yang diatur dalam pasal pendampingan antara lain.
Pertama: Tugas pendampingan menjadi tugas dari jenjang pemerintah disemua level, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi hingga pemerintah kabupaten (pasal 128 ayat 1). Namun pendampingan langsung / pendampingan teknis hanya menjadi tugas SKPD kabupaten sebagai wilayah otonom terdekat dengan desa (pasal 128 ayat 2). Camat sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah kabupaten, bertugas mengkoordinasikan pendampingan masyarakat desa di wilayah kerjanya (pasal 128 ayat 3).
Dengan demikian, jika sebelumnya makna pendampingan identik dengan tugas dari tenaga pendamping profesional / fasilitator, maka sekarang pendampingan masyarakat desa menjadi tugas dari pemerintah disemua level. Dalam menjalankan tugas pendampingan, aparatur pemerintah tentu juga memposisikan diri sebagai fasilitator. Istilah fasilitator kemudian mengalami perluasan makna, tidak hanya menjadi monopoli kalangan FPM.
Kedua: Fasilitator pemberdayaan masyarakat (FPM) dipertegas sebutannya sebagai tenaga pendamping profesional yang terbagi atas pendamping desa, pendamping teknis dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat. Tidak disebut sebagai fasilitator, karena fungsi fasilitator bisa diperankan siapa saja termasuk pemerintah.
Tenaga pendamping profesional bertugas membantu peran pendampingan masyarakat desa yang menjadi tugas dari pemerintah. Jika ternyata pemerintah melalui SKPD, dinilai sudah mampu -dari sisi kualitas dan kuantitas- memposisikan diri sebagai fasilitator, maka keberadaan tenaga pendamping profesional ini tidak diperlukan lagi.
Ketiga: Tenaga Pendamping Profesional yang boleh direkrut untuk membantu tugas pendampingan masyarakat desa hanyalah mereka yang memiliki sertifikasi kompetensi. Saat ini satu-satunya lembaga sertifikasi profesi itu adalah LSP-FPM yang berdiri atas prakarsa asosiasi profesi, pemerintah dan perguruan tinggi. Sayangnya Tempat Uji Kompetensi (TUK) LSP ini masih sangat terbatas.
Keempat: Istilah Pendamping desa bukanlah dimaksudkan untuk membatasi wilayah tugas pendamping, melainkan sebagai sebutan bagi pendamping yang direkrut untuk mengawal implementasi UU Desa. Pendamping dilevel desa tetap dipegang oleh KPMD.
Dengan demikian, dalam satu kecamatan bisa saja hanya akan ada 2 orang pendamping desa atau menyesuaikan dengan jumlah desa dalam kecamatan terkait. Bukan setiap desa harus ada pendamping desa. Jika ada asumsi bahwa pendamping desa itu hanya mendampingi satu desa, tentu akan tumpang tindih dengan tugas KPMD.
Sedangkan pendamping teknis adalah pendamping yang secara khusus bertugas mendampingi desa dalam kaitannya pelaksanaan program yang menjadikan desa sebagai sasarannya. Contoh PNPM.
Kelima: Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten punya hak mengadakan tenaga pendamping profesional. Hak ini, dalam pelaksanaannya tentu disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan yang dimiliki.
Jika yang melakukan rekrutmen pendamping adalah pemerintah, maka biaya pengadaan dan penggajian pendamping berasal dari dipa kementerian. Demikian juga provinsi dan kabupaten, maka dipa berasal dari anggaran SKPD terkait.
Sedangkan dana desa hanya bisa dipakai untuk melakukan pengadaan dan operasional dari KPMD. Pendamping desa atau pendamping teknis tidak bisa digaji dari APBDesa, melainkan dari APBN atau APBD.
Keenam: Kementerian Dalam Negeri berkewajiban menyusun Pedoman pendampingan desa sebagai SOP pengelolaan pendamping yang akan dipakai oleh pemerintah dan pemerintah daerah dalam mengelola tenaga pendamping profesional.
Pendamping Teknis vs Pendamping Desa.
UU Desa tidak hanya melembagakan kebiasaan baik di PNPM, namun lebih dari itu, UU Desa telah melampaui apa yang selama ini ada di PNPM. Prinsip partisipasi, transparansi dan akuntabilitas diformalkan dengan lebih apik.
PP 43 / 2014, Pasal 126 ayat 1 merumuskan tujuan Pemberdayaan masyarakat Desa adalah untuk memampukan Desa dalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola Pemerintahan Desa, kesatuan tata kelola lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat, serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan. Dengan tujuan seperti itu, pendamping desa akan menghadapi tantangan yang lebih kompleks dibandingkan dengan pendamping teknis.
Pendamping teknis seperti Fasilitator PNPM, selama ini hanya bersinggungan dengan sisi luar aktifitas pemerintahan desa. Penyusunan perencanaan pembangunan desa hanya selesai sampai tahap formalisasi RPJMDesa dan RKPDesa. Sampai disini, PNPM dan desa berjalan sendiri-sendiri. Tidak pernah ada singkronisasi rencana kerja anggaran pembangunan desa melalui APBDes.
Pada saat selesai penganggaran di MAD Penetapan Usulan, Fasilitator PNPM juga hanya fokus pd kegiatan yang didanai PNPM. Begitu juga pemantauan Tim Monitoring juga hanya fokus pada kegiatan PNPM. Tidak pernah ada pengawasan terpadu atas pelaksanaan pembangunan di desa. Fasilitator PNPM memang tidak bisa masuk terlalu jauh ke dalam sistem pemerintahan desa karena itu tidak diperintahkan PTO.
Konsep integrasi juga hanya sampai pada dokumen RPJMDesa dan RKPDesa. Upaya mengawal penyusunan APBDesa seperti mengorek sumber dan besaran pendapatan desa seperti mencari masalah, apalagi mempertanyakan alokasi hingga penggunaanya. Tindakan seperti itu bagi Fasilitator PNPM akan dianggap telah mengobok-obok desa. Begitulah keterbatasan wewenang pendamping teknis. Berbeda dengan pendamping desa.
Pada saatnya nanti, pendamping desa akan jauh melampaui Fasilitator PNPM. Mereka nantinya harus masuk lebih jauh kedalam tatakelola pemerintahan desa. Memastikan pemerintah desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan dan komponen desa lainnya, mengambil peran secara maksimal dalam kerangka pemberdayaan masyarakat.
Pasal 127 PP 43 / 2014 memberikan arahan lebih detail. Pendamping desa harus mengawal penyusunan perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal;
Jika Pendamping PNPM hanya fokus pada penganggaran BLM saja, maka pendamping desa harus mengawal konsolidasi keuangan desa melalui APBDesa. Sumber pendapatan desa, mulai dari PADesa, ADD dari APBN, ADD dari APBD, bagi hasil pajak dan retribusi, serta berbagai sumber pendapatan lainnya harus dikelola secara transparan dan akuntabel melalui APBDesa.
Bukan hanya memastikan pembangunan desa dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, namun juga penyelenggaraan pemerintahan desa juga harus demikian. Lebih dari itu, juga harus dikembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas tata pemerintahan desa. Terkait dengan semangat ini, komunitas Gerakan Desa Membangun (GDM) telah mengawali aksi dengan meluncurkan domain desa.id yang arahnya menjadi media transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.
Terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ini, Pasal 86 UU Desa mengamanatkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan, meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
Sistem informasi Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan harus memberikan akses kepada masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan. Dalam jangka panjang, penerapan teknologi informasi dan komunikasi ini dapat menjadi pintu masuk bagi penerapan e audit dana desa.
Pendamping desa juga memegang peran penting dalam mendorong pendayagunaan lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat. Bukan tugas yang mudah, karena selama ini dibanyak tempat, lembaga kemasyarakatan seakan hanya lembaga papan nama saja. Kondisi ini terjadi karena memang lembaga kemasyarakatan di desa tidak pernah mendapat sentuhan. Di PNPM Perdesaan, LPM, salah satu lembaga kemasyarakatan ini baru disentuh setelah konsep integrasi digaungkan pada awal 2011.
Dalam menguatkan lembaga kemasyarakatan ini, Pasal 98 UU Desa menegaskan, Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan lembaga non-Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.
Tidak kalah penting, pendamping desa juga dituntut mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan Desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa. Kebijakan-kebijakan strategis yang berkaitan dengan desa, utamanya pengelolaan pembangunan desa, harus dipertanggungjawabkan melalui musyawarah desa.
Selanjutnya, Pendamping desa juga bertugas mendorong pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa. Pengawasan secara kelembagaan menjadi tugas utama BPD dan secara partisipatif menjadi hak dan kewajiban masyarakat desa. Karena itu mendorong penguatan fungsi BPD
UU Desa Pasal 61, BPD berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan desa kepada Pemerintah Desa. BPD juga berhak menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Hak-hak inilah yang harus dikuatkan oleh pendamping desa.
Kepala desa memang pemegang kuasa atas pengelolaan keuangan desa, namun UU Desa juga memberi ruang kepada BPD untuk terus terlibat dalam pengambilan keputusan strategis. RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa adalah dokumen strategis yang ditetapkan dengan melibatkan BPD.
Jika sebelumnya, di PNPM, masyarakat dididik mengawasi pelaksanaan kegiatan melalui kelembagaan program yang bernama Tim Monitoring, kemudian dikembangkan menjadi konsep CBM, maka UU Desa mengembangkan konsep Community Based Monitoring (CBM) meluas ke ranah penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pada tahap selanjutnya, pendamping desa bahkan dituntut untuk melakukan penyadaran kepada masyarakat desa akan hak dan kewajibannya sebagai warga desa. Pada tahap ini, pendamping desa harus memerankan diri sebagai community organizer yang harus jeli membaca fenomena hubungan sosial antar kelembagaan dan masyarakat.
Untuk itulah, UU Desa Pasal 68 merinci hak Masyarakat Desa antara lain:
a. meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
b. memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
c. menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, masyarakat Desa; dan pemberdayaan
d. memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi: 1. Kepala Desa; 2. perangkat Desa; 3. anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau 4. anggota lembaga kemasyarakatan Desa. e. mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.
Kemudian Masyarakat Desa juga berkewajiban:
a. membangun diri dan memelihara lingkungan Desa;
b. mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik;
c. mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa;
d. memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan
e. berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.
Sejalan dengan penguatan kelembagaan dan penyadaran masyarakat desa, paradigma pemerintah desa juga harus dirubah. Dominasi pemerintah desa yang terlalu kuat dalam hubungannya dengan kelembagaan desa, harus mulai ditata ulang. Kita tahu, salah satu kompenen yang mendesakkan aspirasi dana desa dari APBN adalah Asosiasi Kepala Desa (AKD), karena itu jangan sampai UU Desa hanya dipahami dana desanya saja. Pemerintah desa harus memahami bahwa essensi pengaturan desa sebagaimana pasal 4 UU Desa adalah membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab.
Itulah sekilas tantangan kerja-kerja pendampingan era UU Desa. Dibutuhkan tidak hanya sekedar ketrampilan teknis fasilitasi, melainkan juga kemampuan membaca hubungan sosial yang terbingkai dalam kesatuan masyarakat hukum yang bernama desa. Jika Pendamping Teknis mendasarkan aktifitas pendampingannya pada aturan program, maka pendamping desa mengorganisasikan pendampingan masyarakat desa berdasarkan UU Desa dan peraturan pelaksananya.
Mengutip arahan Direktur Usaha Ekonomi Masyarakat, Ditjen PMD, Kemendagri, Bito Wikantosa, implementasi UU Desa menuntut pembaharuan konsep pendampingan dari model pendamping teknis Community Sriven Development (CCD), menjadi paradigma pendamping desa Village Driven Development (VDD).
Saran Bito Wikantosa, Fasilitator PNPM, sebagai pendamping teknis, harus segera mengambil langkah-langkah menyongsong pendampingan desa dengan Menambah ketrampilan diri untuk mampu mendampingi Desa dalam kerangka kerja VDD, mereorientasi diri dari pekerja proyek yang taat menjalankan PTO menjadi community organizer yang secara kreatif memfasilitasi Desa tumbuh menjadi kesatuan masyarakat hukum yang demokratis dan berkeadilan sosial.
Mengubah sikap diri dari pekerja proyek yang berada dalam pusaran kekuasaan jalur fungsional menjadi Pemberdaya Masyarakat yang Mandiri dan Berpikir Kritis-Kontekstual serta memanfaatkan waktu yang terbatas dalam skala kerja PNPM Mandiri Perdesaan untuk melakukan Pembaharuan Diri.
Rabiah Adawiyah
sumberhttps://www.facebook.com/permalink.php?id=357520247601217&story_fbid=860132170673353

Selasa, 19 November 2013

SBY Bahas Pelaksanaan APBN-P 2013

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tanggal 14 Nopember 2013 menggelar sidang paripurna yang dihadiri jajaran menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dan Komite Ekonomi Nasional (KEN).
Rapat yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB di Kantor Kepresidenan, Jakarta, khusus membahas tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2013 dan APBN Tahun 2014.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI melaporkan bahwa hingga 31 Oktober 2013 realisasi belanja negara mencapai Rp 1.238,0 triliun atau 71,7% dari pagu APBN-P 2013 sebesar Rp 1.726,2 triliun.
Realisasi belanja negara berasal dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 808,7 triliun dari pagu Rp 1.196,8 triliun dan transfer ke daerah Rp 429,3 triliun dari pagu Rp 529,4 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja pegawai telah mencapai 80,5% dari pagu anggaran sebesar Rp 233 triliun, sedangkan realisasi belanja barang 47,3% dari pagu Rp 206,5 triliun.
Realisasi belanja modal tercatat Rp 87,4 triliun atau 45,4% dari pagu Rp 192,6 triliun, realisasi belanja subsidi energi sebesar Rp 253,9 triliun atau 84,7% dari pagu Rp 299,8 triliun.
Selanjutnya, realisasi pendapatan negara dan hibah tercatat Rp 1.098,4 triliun atau 73,1% dari target sebesar Rp 1.502 triliun, yang terdiri atas penerimaan dalam negeri Rp 1.096,7 triliun atau 73,2 % dari target Rp 1.497,5 triliun dan hibah Rp 1,8 triliun atau 39,2% dari target Rp 4,5 triliun.
Penerimaan perpajakan dilaporkan telah mencapai Rp 839 triliun atau 73,1% dari target dalam APBN-P 2013 sebesar Rp 1.148,4 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 257,7 triliun atau 73,8% dari target Rp 349,2 triliun.
Sedangkan realisasi pajak dalam negeri sebesar Rp 801,8 triliun atau 72,9% dari target Rp 1.099,9 triliun dan pajak perdagangan internasional Rp 37,3 triliun atau 77% dari target Rp48,4 triliun.
Sumber :www.beritasatu.com

Senin, 18 November 2013

Cara menentukan harga rumah berdasarkan luas tanah dan bangunan dan perbagian bangunan rumah

Cara menentukan harga rumah berdasarkan luas tanah dan bangunan dan perbagian bangunan rumah


Cara menentukan harga rumah berdasarkan luas tanah dan bangunan dan perbagian bangunan rumah, cara ini belum termasuk lokasi strategis dan juga kondisi alam, yuk kita mulai.
Caranya ketahui dulu Luas tanah dan bangunan rumah tersebut, contoh seperti dibawah ini.
Luas tanah = 6 m x 12 m = 72 m2.
Luas bangunan = 6 m x 6 m = 36 m2.
Setelah itu mencari tahu harga satuan per m2, dengan cara melihat NJOP (nilai jual objek pajak) yang  tertera pada PBB (pajak bumi dan bangunan), atau bisa juga memantau perkembangan harga jual bangunan disekitar rumah tersebut.
Misalnya NJOP harga tanah = Rp.1.000.000 / m2
Harga Bangunan = Rp.2.000.000 /m2
Maka harga tanah dan bangunan adalah :
Total harga tanah = 72 m2 x Rp.1.000.000 /m2 = Rp.72.000.000
Total harga bangunan = 36 m2 x Rp.2.000.000 / m2 = Rp.72.000.000
Total harga rumah + Tanah Rp.72.000.000,00 + Rp.72.000.000,00 = Rp.144.000.000,00 Terbilang (seratus empat puluh empat juta rupiah).
Begitulah cara tercepat yang bisa dilakukan untuk memperkirakan harga jual sebuah rumah, bagi calon pembeli juga perlu menghitungnya sebelum melakukan transaksi agar harganya tidak kemahalan. Cara lain yang bisa dilakukan yaitu menggunakan sistem analisa harga satuan bangunan. yaitu menghitung satu persatu bagian rumahlalu menjumlahkan secara utuh satu kesatuan bangunan ditambah luas tanah.
Luas tanah = 70 m2 x Rp.1.000.000 / m2 = Rp.70.000.000
2 Kamar tidur 6 m2 ( 6 x Rp. 2.000.000 / m2)  x 2 kamar = Rp. 24.000.000
1 Kamar mandi 6 m2 x Rp. 2.000.000 / m2 = Rp.12.000.000
1 Ruang Keluarga 12m2 x Rp.2.000.000 / m2 = Rp.24.000.000
Total harga rumah berdasarkan bagian bangunan rumah  + Tanah = Rp.130.000.000  Terbilang (seratus tiga puluh juta rupiah).
Bagaimana dengan Rumah bekas, sama saja, yang penting perlu disepakati kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli.

Kamis, 14 November 2013

APBN 2014

APBN 2014
Oleh : Prof. Firmanzah, Ph.D, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan
Hasil rapat paripurna DPR tanggal 25/10/2013 telah mengesahkan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2014. Sejumlah asumsi makro telah disepakati antara Pemerintah dan DPR-RI. Pertumbuhan ekonomi disepakati sebesar 6 persen pada 2014. Inflasi ditetapkan sebesar 5.5 persen atau lebih tinggi dari pengajuan pada RUU APBN sebesar 4,5 persen. Nilai tukar rupiah Rp 10.500 per dolar Amerika Serikat. Tingkat Suku Bunga Perbendaharaan Negara (SPN) untuk 3 bulan ditetapkan sebesar 5,5 persen. Serta harga ICP minyak ditetapkan 105 dollar AS, lifting minyak 870 ribu barel/hari, dan lifting gas 1.240 ribu barel/hari setara minyak. 
Anggaran belanja negara tahun 2014 ditetapkan sebesar Rp 1.842,4 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.249,9 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 592,5 triliun. Angka tersebut naik 6,74 persen atau Rp 116,2 triliun dari APBN-P 2013 yang sebesar Rp 1.726,2 triliun. Belanja pemerintah pusat 2014 sebesar Rp 1.249,9 triliun ini meningkat 4,4 persen dibanding belanja pemerintah pusat tahun 2013 sebesar Rp1.196,8 triliun. Begitu pula 
untuk belanja modal meningkat dari 192,6 triliun rupiah pada APBN-P 2013 menjadi Rp 205,8 triliun di APBN-2014. Belanja modal ini tumbuh sebesar 6,8 persen dan menjadi salah satu faktor penting untuk peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur di Indonesia.
Sementara itu, pendapatan negara disepakati Rp 1667,1 triliun atau naik Rp 165,1 triliun (10,99 persen) dari APBN P 2013. Pendapatan negara terdiri dari penerimaan dalam negeri Rp 1.665,7 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp 385,3 triliun. Defisit anggaran disepakati sebesar Rp 175,348 triliun (1,69 persen  dari PDB) atau turun Rp 48,85 triliun (21,7%) dari APBN-P 2013 yang sebesar Rp 224,2 triliun. Pembiayaan defisit anggaran 2014 bersumber dari pembiayaan utang sebesar Rp 185,1 triliun dan pembiayaan non-utang sebesar negatif Rp 9,7 triliun. Pembiayaan utang sebagian besar dilakukan antara lain dengan penerbitan Surat Berharga Negara/SBN.
Dari sisi penerimaan, dalam APBN 2014, pemerintah menargetkan pendapatan sebesar Rp1.667,1 triliun atau tumbuh di atas 10 persen dari target 2013. Penerimaan ini terdiri dari penerimaan dalam negeri sebesar Rp1665,7 triliun dan hibah sebesar Rp1,36 triliun. Penerimaan dalam negeri utamanya masih disumbang oleh perpajakan sebesar Rp1.280,4 triliun serta pendapatan negara bukan pajak sebesar Rp385,39 triliun. Dari sisi pengeluaran, pemerintah akan terus melanjutkan kebijakan efisiensi belanja termasuk pengurangan pos belanja yang kurang produktif seperti belanja subsidi dan biaya perjalanan dinas.
Postur APBN 2014 diarahkan untuk mengantisipasi potensi risiko ekonomi global yang penuh ketidakpastian dengan tigkat volatilitas tinggi seperti yag terjadi beberpa waktu terkahir. Untuktahun 2013, proyeksi pertumbuhan ekonomi global diproyeksikan hanya di kisaran 3.0-3.1% atau lebih rendah dari pertumbuhan 2012 (3.2%). Perlambatan ekonomi global dikontribusikan oleh proses pemulihan negara negara maju yang masih diselimuti kehati-hatian sementara pertumbuhan negara-negara berkembang yang awalnya diharapkan dapat mendorong pemulihan global juga melambat akibat perlambatan di Tiongkok dan India.
Lambatnya pemulihan global juga telah mengkhawatirkan sejumlah realisasi pembangunann ekonomi di emerging countries. Negara-negara yang memiliki catatan pertumbuhan positif sejak krisis 2008 mulai tertekan efek krisis di negara-negara maju. Neraca perdagangan global melemah secara umum, akibat melemahnya permintan dunia dan volatilitas risiko lintas batas.Tertekannya permintaan global berdampak pada penurunan produksi sehingga kapasitas penggunaan sumber daya menjadi idle dan berimbas pada pemutusan hubungan kerja di sebagian Negara maju. Pelemahan ekonomi global juga dikhawatirkan berdampak pada realisasi target pembangunan di banyak negara berkembang dan emerging-countries.
Meskipun diprediksi lebih baik dari tahun 2013, ekonomi global 2014 masih akan terus dibayang-bayangi oleh volatilitas harga komoditas dan energi. Pertumbuhan perdagangan global juga diprediksikan mengalami perlambatan. Misalnya, pada awal September 2013, WTO kembali memangkas proyeksi pertumbuhan perdagangan global tahun ini menjadi sebesar 2.5% dari perkiraan 3.3% pada April 2013. Permintaan impor di negara-negara berkembang melambat dari perkiraan. Kondisi ini menghambat pertumbuhan ekspor negara maju dan berkembang pada paruh pertama 2013. Di samping itu Uni Eropa sebagai pengguna 30 persen barang-barang yang diperdagangan dunia masih fikus pada pemulihan ekonomi akibat krisis utang yang menekan permintaan di kawasan tersebut.
Sebagai antisipasi ketidakpastian ekonomi global, APBN 2014 disusun dengan prinsip kehati-hatian namun tetap memberikan ruang ekspansi ekonomi yang memadai. Tekanan eksternal di 2014 tentunya masih berkutat dengan stagnasi pertumbuhan zona eropa dan beberapa negara maju, realisasi pengurangan stimulus moneter oleh The Fed, dan volatilitas komoditas global. Dari dalam negeri, 2014 merupakan tahun politik penyelenggaraan pemilu. Di satu sisi belanja politik selama Pemilu 2014 akan mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi sebsar 0,5-1,0 persen. Namun hal ini hanya bisa terjadi ketika kita mampu untuk terus menjaga dan meningkatkan stabilitas politik dan keamanan. Melihat pemilu 2004 dan 2009 tentunya kita merasa optimis bahwa tahun depan kita akan mampu menjalankan pesta demokrasi dengan baik. Hal ini mengingat stabilitas politik dan keamanan merupakan prasyarat utama bagi perekonomian nasional.

Meskipun target pertumbuhan ekonomi tidak setinggi periode sebelumnya, namun target 6 persen pada 2014 menempatkan Indonesia sebagai negara emerging-countries dengan pertumbuhan tertinggi di dunia setelah Tiongkok. Pertumbuhan ekonomi penting untuk mendorong daya tahan ekonomi. Selain itu, anggaran belanja dialokasikan pada sektor-sektor produktif dan memberi efek pengganda tinggi pada peningkatan daya beli masyarakat, penyerapan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan. Pemerintah juga akan terus meningkatkan upaya penyerapan anggaran melalui perbaikan sistem penganggaran dan mekanisme pencairannya. Tentunya hal ini dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip dalam pengelolaan anggaran sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Selasa, 17 September 2013

Riwayat Dan Jumlah Propinsi Indonesia

Jumlah Propinsi Indonesia dari pertama Indonesia merdeka sampai sekarang mengalami perubahanm berikut ini riwayat dan jumlah propinsi di Indonesia :
Pada jaman Kemerdekaan ( 1945 ) jumlah propinsi berjumlah : 8 Propinsi yaitu

  1. Sumatra, 
  2. Kalimantan, 
  3. Sulawesi, 
  4. Sunda Kecil, 
  5. Maluku, 
  6. Jawa Timur, 
  7. Jawa Tengah dan 
  8. Jawa Barat
Periode Pemerintahan Sukarno tahun 1950 berjumlah : 11 propinsi ditambah 
  1. mm\
  2. mmm
  3. mmm
Periode Sukarno tahun 1956 berjumlah 13 propinsi ditambah yaitu :
  1. kk
  2. ll
Periode Sukarno tahun 1957 berjumlah 16 propinsi ditambah yaitu :
  1. ss
  2. ss
  3. ss
Periode Sukarno tahun 1959 berjumlah 20 propinsi ditambah yaitu :
  1. mm
  2. dd
  3. dd
  4. dd
Periode Sukarno tahun 1960 berjumlah 21 propinsi ditambah yaitu :
  1. kkk
Periode Sukarno tahun 1963 berjumlah 22 propinsi ditambah yaitu :
  1. mm
Periode Sukarno tahun 1964 berjumlah 23 propinsi ditambah yaitu :
  1. mm
Periode Sukarno tahun 1967 berjumlah 25 propinsi ditambah yaitu :
  1. gg
  2. gg
Periode orde baru Pemerintahan Suharto tahun 1968 berjumlah 26 propinsi ditambah yaitu :
  1. ff
Periode orde baru Pemerintahan Suharto tahun 1976 berjumlah 27 propinsi ditambah yaitu :
  1. Timor Timur Pecahan dari NTT 
Periode orde baru Pemerintahan BJ Habibie tahun 1999 berjumlah 26 propinsi berkurang yaitu :
  • Timor Timur
Periode orde baru Pemerintahan BJ. Habibie tahun 1920 berjumlah  propinsi 30 ditambah yaitu :
  1. Bangka Belitung Dari Sumatera Selatan dan Bangka Belitung


Senin, 17 Juni 2013

#Degle Pemerintah Tetap Tidak Perhatikan UUD 45 Atas Naiknya BBM

Simbah Wuri Tolak Harga BBM Naik
BBM naik bukti pemerintah antek Asing dlm kelola Migas
Rencana Pemerintah untuk menaikan harga BBM tetap ngotot dengan mengungakapkan berbafgai alasan yang merupakan membodohi masyarakat. Pemmerintah dengan jelas tidak mampu kendalikan harga makanan poko juga termasuk daging.

Diantara pembodohan pemerintah kepada masyarakat diantaranya yaitu :

  1. Pemerintah sudah melakukan kesalahan dalam pengelolaan MIGAS di hulu yang sudah dikuasai asing.(bukan milik negara lagi)
  2. Kebocoran anggaran tidak pernah diperhatikan dalam penegakkan hukumnya.
  3. Bantuan BLSM hanya untuk pencitraan dimana pembagian tidak merata sama sekali bagi orang miskin , apalagi setiap bantuan diberikan waktu menghadapi pemilu, ( Pemerintah Laknatullah)
  4. Uang BLSM diambil dari hutang bukan pengalihan harga BBM.
  5. Jangan membodohi rakyat, karena mobil mewah dengan mobil angkutan umum, angkutan barang dan mesin industri kecil banyakan mana ?
  6. Pengetat Anggaran tidak pernahdilakukan malah permintaan dan penambahan anggaran makin naik.
  7. Penyelesaian kasus - kasus korupsi besar tidak serius penanganannya. bahkan melindungi para konglomerat dan pejabat.
  8. Kenaikan BBM harusnya diikuti juga dengan kenaikan upah buruh dan bantuan usaha kecil dan mikro
TOLAK BBM apapun alasannya , kalau tidak bisa kelola anggaran maka  lebih baik mundur dari pemerintahan,, jangan biarkan pejabat tidakpedulipenderitaan rakyat kecil memimpin negeri ini.

Ya allah , Timpakan kehancuran dan balasan yang sangat menghinakan di dunia dan ahkirat bagi para pemimpin negeri ini yang selalu membuat penderitaan terhadap rakyat kecil. hancurkanlah Jiwa , raga , harta, jabatan , keluarga dan kelompoknya baik itu dari golongan manuasia dan jin. engakau yang memegang jiwa meraka ya allah , hancurkanlah mereka sehancur-hancurnya.

Selasa, 05 Juni 2012

Posisi Wakil Menteri Dibatalkan oleh Putusan MK


Posisi Wakil Menteri Dibatalkan oleh Putusan MK

Putasan Mahkamah Konstitusi (MK) keputusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011 telah membatalkan  Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan bahwa wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet, bertentangan dengan UUD 1945 serta menurut Ketua MK Mahfud MD, Tidak mempeunyai kekuatan hukum yang mengikat (Selasa, 5/6/2012)

Dengan Adanya Putusan MK di atas, maka keberadaan dan fungsi Wakil Menteri yang kini adalah pejabat karir bukan anggota kabinet itu tidak punya sandaran hukum yang kuat.

Presiden harus segera memberhentikan para wakil menteri yang ada sekarang. Nantinya apakah presiden berniat mengangkat kembali atau tidak itu hak Presiden tapi harus menggunakan Kepres yang baru yang sesuai dengan keputusan MK tersebut, Kepres itu harus menegaskan bahwa Wakil Menteri adalah anggota Kabinet dan bukan pejabat karier. sebab hal iini bertentangan dengan susunan organisasi kementerian sebagaimana diatur Pasal 9 UU Kementerian Negara.
Disamping itu adanya posisi wakil menteri menambah anggaran negara dan hasilnya dibanding dengan tidak adanya wakil menteri biasa-biasa saja, negara juga tidak punya tambahan pendapatan negara sehingga adanyaposisi wakil menteri adalah pemborosan uang negara, 
Posisi wamen hanya untuk membagi-bagi kekuasaan setelah adanya deal-deal politik. jadi bubarkan dan tiadakan posisi wkil menteri optimalkan posisi Dirjen.

PONPES SHIDIQIIN WARA` PURWOJATI

Sholawat_Badar-Puput_Novel-TOPGAN

Blogger templates

href="http://www.yayasangurungajiindonesia.com" ' rel='canonical'/>>

Adsendiri

Pasang Iklan Disini

adsend

Pasang Iklan Disini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls