Selasa, 15 Maret 2016

Tidak Cukup Iktikad Baik Tapi Harus Legal Prosedural

Raras Wuri Miswandaru. Tidak Cukup Iktikad Baik Tapi Harus Legal Prosedural
http://raraswurimiswandaru.blogspot.co.id/2016/03/visi-raras-banyumas-cablaka-untuk.html
Raras : Harus Legal Prosedural tidak hanya Iktikad Baik

Dari tingkat nasional sampai pedesaan sekarang banyak dilakukan budaya untuk melakukan program pembangunan hanya dengan iktikad baik. Dalam melakukan kegiatan atau program pemerintah baik di tingkat Nasional maupun Desa semua harus Legal dan Prosedural


Pemerintah hanya bermodal iktikad baik untuk melakukan berbagai program, contohnya 3 kartu Sakti Kokowi yang dipersoalkan dasar hukumnya. Tidak ada payung hukum dalam Undamg-Undang mengarah adanya Kartu Sakti tersebut. Kartu Sakti yang berjumlah 3 kartu atau 10 kartu harus jelas dan anggran diambil dari POS apa juga harus jelas.


Hal ini senada dengan pernyataan Hahri Hamzah Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah di Gedung DPR, Rabu (5/11/15) dalam menanggapi Kartu Sakti Jokowi, Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bahwa dia mencontohkan kasus dana talangan Century. Menurutnya, pemerintah di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu menyatakan beritikad baik menyelamatkan kondisi negara dari krisis ekonomi global. “Tapi akhirnya apa?, orang masuk bui kok. Jadi itikad baik tidak satu-satunya, tetapi legal prosedural harus dipenuhi,” ujarnya.


Lebih lanjut Fahri memahami itikad baik pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, penggunaan anggaran sejatinya mesti sesuai prosedur dan legal. Kendati demikian, Fahri menampik tindakan pemerintah ilegal. Hanya saja, ia khawatir itikad baik pemerintahan Jokowi justru disalahartikan.


Di tingkat Desa juga banyak progaram yang hanya dilandasi beriktikat baik untuk melangsungkan pembangunan agar berjalan baik. Hal ini sangat keliru dan bisa dituntut pertanggungjawabannya ke pemerintah. Kalau hanya beriktikad baik berarti ada orang membawa anak dibawah umur untuk dinikahi seara agama juga tidak boleh disalahkan. Karena orang yang membawa lari tersebut beriktikad baik untuk membangun rumah tangga, sebagai contoh kasus syech Puji. Waktu itu dia dan orang tuanya berpedoman beriktikad baik membangun rumah tangga.


Di desa sekarang pembangunan yang tidak sesuai dengan RPJMDes.Padahal menurut peraturan yang berlaku semua program pembangunan fisik dan non fisik harus berdasarkan RPJMdes. dari RPJMDes dijabarkan dalam RKP dan dimasukan kedalam RAPBDes. Kalau tiba-tiba masuk dalam RPJMDes sudah dipastikan tidak legal prosedural walau dengan niatan beriktikad baik. Itu jelas Pelanggaran berat.



1 komentar:

Unknown mengatakan...

Betul, Banyak penyelenggara pemerintah yang tidak baca aturan, sehingga menyusahkan diri mereka sendiri. Apakah tidak baca karena sibuk atau malas mengikuti perkembangan aturan?

Posting Komentar

Akan bijak bila memberi komentar bukan spam

PONPES SHIDIQIIN WARA` PURWOJATI

Sholawat_Badar-Puput_Novel-TOPGAN

Blogger templates

href="http://www.yayasangurungajiindonesia.com" ' rel='canonical'/>>

Adsendiri

Pasang Iklan Disini

adsend

Pasang Iklan Disini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls