Perubahan Data serta Perpindahan WP
Peraturan terbaru nih mengenai pendaftaran NPWP, PKP perubahan data serta perpindahan WP PER-44/PJ/2008 & Lampiran I dan Lampiran II, peraturan ini mengubah formulir pendaftaran yang dahulu cuma satu formulir (pendaftaran NPWP/Perubahan Data) sekarang dipecah menjadi delapan formulir yakni :
- Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak untuk Orang Pribadi (Lampiran II.1 & Petunjuk Pengisian)
- Permohonan Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah untuk Orang Pribadi (Lampiran II.2 & Petunjuk Pengisian )
- Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak untuk Badan/Joint Operation (Lampiran II.3 &Petunjuk Pengisian)
- Permohonan Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah untuk Badan/Joint Operation (Lampiran II.4 & Petunjuk Pengisian)
- Permohonan Pendaftaran untuk Bendahara (Lampiran II.5 & Petunjuk Pengisian)
- Permohonan Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah untuk Bendahara (Lampiran II.6& Petunjuk Pengisian)
- Permohonan Pengukuhan PKP untuk OP/Badan/Joint Operation (Lampiran II.7 &Petunjuk Pengisian)
- Permohonan Perubahan Data dan PKP Pindah (Lampiran II.8 & Petunjuk Pengisian)
Hal ini dilakukan mungkin untuk lebih memudahkan Wajib Pajak dalam pengisiannya dan menghindarkan kesalahan pengisian serta memudahkan Wajib Pajak memahami formulir yang dimaksud. dan diharapkan formulir ini lebih komunikatif.
0 komentar:
Posting Komentar
Akan bijak bila memberi komentar bukan spam