Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
syarat Pengurusan tdp :
- F.Copy KTP penanggung jawab /Direktur
- F.Copy Akta pendirian /perubahan + SK Menkumham
- ASLI Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- F.Copy NPWP
- SIUP Asli
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3 X 4 = 2 lbr berwarna
- Foto Kantor
Lama Proses : sesuai kebutuhan
untuk biaya dan keterangan lebih lanjut bisa hubungi kami
untuk biaya dan keterangan lebih lanjut bisa hubungi kami
0 komentar:
Posting Komentar
Akan bijak bila memberi komentar bukan spam