Tampilkan postingan dengan label Ormas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ormas. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 Maret 2014

PEMUDA PAKARTI: AD/ART PEMUDA PAKARTI PURWOJATI

PEMUDA PAKARTI: AD/ART PEMUDA PAKARTI PURWOJATI: ANGGARAN DASAR PEMUDA KARANG TARUNA DESA PURWOJATI (PEMUDA PAKARTI) Pembukaan Bahwasanya dalam sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, ...

Senin, 23 September 2013

Syarat-syarat Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan

Syarat-syarat Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan
  1. Surat  Permohonan pendaftaran;
  2. Akta pendirian atau status orkesmas yang disahkan notaris;
  3. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disahkan notaris;
  4. Tujuan dan program kerja organisasi
  5. Surat keputusan tentang susunan pengurus orkesmas secara lengkap yang sah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
  6. Biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan lainnya;
  7. Pas fhoto pengurus organisasi berwarna ,ukuran 4 x 6terbaru dalam 3(tiga) bulan terakhir;
  8. Fota copy kartu tanda penduduk pengurus organisasi;
  9. Surat keterangan domisili organisasi dari kepala Desa/Lurah/Camat atau sebutan lainnya;
  10. Nomor pajak wajib pajak organisasi
  11. Foto kantor atau sekretariat orkesmas tampak depan yang memuat papan nama organisasi;
  12. Keabsahan kantor atau sekretariat orkesmas dilampiri bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola;
  13. Surat pernyataan kesediaan menerbitkan kegiatan, pengurus dan/atau anggota organisasi ;
  14. Surat peryataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai  yang ditanda tangani oleh ketua dan/atau sekretaris atau sebutan lainnya;
  15. Surat pernyataan tidak terjadi konfik kepengurusan, yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
  16. Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda, gambar, simbol, atribut, cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten  dan/atau hak cipta pihak lain, yang di tandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
  17. Surat pernyataan bahwa sanggup menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan  orkesmas setiap akhir tahun  yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
  18. Surat pernyataan bertanggung jawab terhadap keabsahan keseluruhan isi, data dan informasi dokumen/berkas yang diserahkan dan bersedia dituntut secara hukum, yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
  19. Rekomendasi dari kementerian agama untuk orkesmas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan
  20. Rekomendasi dari Kementerian dan SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk orkesmas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  21. Rekomendasi  dari kementrian /lembaga dan/atau SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk orkesmas serikat buruh dan serikat pekerja;dan
  22. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan, untuk orkesmas yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama pejabat Negara, pejabat pemerintah, dan tokoh masyarakat;

Jumat, 03 Agustus 2012

LAZISWAQ YGNI : Mari Kita Berinfaq dan Bershodaqah


LAZISWAQ YGNI
LAZISWAQ YGNI adalah Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh dan Wakaf serta Qurban Yayasan Guru Ngaji Indonesia (YGNI) yang sudah berdiri sejak 2005 yang lalu.
LAZISWA YGNI telah menerima dan menyalurkan Zakat,,infaq, Shodaqah, Wakaf dan hewan Qurban kepada yang berhak menerima. diantara diberikan untuk :
  1. Faqir Miskin
  2. anak - anak yatim
  3. Dhuafa lainnya
  4. Lembaga Pendidikan Diniyah baik formal maupun non formal yang sedang dijalankan oleh YGNI maupun ke masyarakat
  5. sosial (kepemudaan dan perempuan)
  6. Keberlangsungan Lembaga Pendidikan Gratis Kami
Penerimaan :
  • Baru-baru ini LAZISWAQ YGNI telah menenerima wakaf 2 bidang tanah di Bogor untuk dibangun Lembaga Pendidikan seluas : 1000 m2
  • di Purwojati Banyumas luas lahan : 1500 m2
PERMOHONAN
Kepada YTH :
  1. PARA AGHNIA (ORANG YANG MAMPU)
  2. USAHAWAN
  3. MUSLIMIN DAN MUSLIMAT
Assalamu`alaikum Wr. Wb.
Melalui Tulisan ini kami mohon bantuan dalam bentuk Zakat , Infaq, Shadaqah, Wakaf dan Hewan Qurban untuk disalurkan yang berhak seperti yang tercantum diatas. salurkan bantuan anda ke nomor rekening :
  1. Rek. YGNI Banyumas : Bank BPD Jateng : 3-003-119121 a/n.YGNI Banyumas
  2. Rek. YGNI Pusat :
  3. Hub. Kontak kami
Bentuk wakaf  :
  • bisa per meter tanah dan per bagian untuk bangunan gedung sekolah diniyah. Yaitu Wakaf Per meter : Rp. 215.000 dan wakaf per bagian (ada 500 bagian ) untuk bangunan sebesar  : Rp. 300.000,-
  • Wakaf Buku (baru maupun bekas ) dan Alquran
  • Wakaf peralatan kantor Komputer baru maupun bekas
  • Wakaf Fungsi dan kegunaan lainnya
Mari kita ber infaq dan bershodaqoh untuk kepedulian lingkungan karena masih banyak dhuafa yang perlu untuk dibantu, Sebelumnya para Muzaki (orang yang berkewajiban zakat) harus tahu Cara Menghitung Zakat Yang Benar sesuai Syariat Islam,

Shodaqoh berfungsi melipat gandakan harta kita bukan mengurangi dan untuk perlindungan dari marabahaya dan api neraka
Atas bantuan yang diberikan dari para dermawan kami ucapkan : JAZAKALLAH KHOIRON KATSIROO, BAROKALLAH FIIH
SEMOGA HARTA ANDA BERLIMPAH , ANDA DAN ORANG YANG DISAYANGI SELALU MENDAPAT KEIMANAN, KEAMANAN, BAROKAH DAN KESELAMATAN DUNIA DAN AKHIRAT AMIN YA ROBAL `ALAMIIN
Horma kami
Pengurus LAZISWAQ YGNI
Logo Amil Zakat

PONPES SHIDIQIIN WARA` PURWOJATI

Sholawat_Badar-Puput_Novel-TOPGAN

Blogger templates

href="http://www.yayasangurungajiindonesia.com" ' rel='canonical'/>>

Adsendiri

Pasang Iklan Disini

adsend

Pasang Iklan Disini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls