Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Juni 2016

Landasan Pendidikan Inklusi

Landasan Pendidikan Inklusi
Ada empat landasan yang harus dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif. Keempat landasan tersebut antara lain landasan filosofis, landasan religi, landasan historis, dan landasan yuridis.
1.    Landasan Filosofis
Setiap bangsa memiliki pandangan hidup atau filosofi sendiri, begitu pula halnya dengan bangsa Indonesia. Sebagai bangsa yang memiliki pandangan atau filosofi sendiri, maka dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif harus diletakkan atas dasar pandangan hidup atau filosofi bangsa Indonesia sendiri.
Landasan filosofis utama penerapan pendidikan inklusif di Indonesia adalah Pancasila yang merupakan lima pilar sekaligus cita-cita yang didirikan atas fondasi yang lebih mendasar lagi, yang disebut Bhineka Tunggal Ika. Filsafat ini sebagai wujud pengakuan kebinekaan manusia, baik kebinekaan vertikal maupun horisontal, yang mengemban misi tunggal sebagai umat Tuhan di bumi.
Kebinekaan vertikal ditandai dengan perbedaan kecerdasan, kekuatan fisik, kemampuan finansial, kepangkatan, kemampuan pengendalian diri, dan sebagainya. Sedangkan kebinekaan horisontal diwarnai dengan perbedaan suku bangsa, ras, bahasa, budaya, agama, tempat tinggal, daerah, afiliasi politik, dan sebagainya. Karena berbagai keberagaman namun dengan kesamaan misi yang diemban di bumi ini, misi, menjadi kewajiban untuk membangun kebersamaan dan interaksi dilandasi dengan saling membutuhkan. Filosofi Bhinneka Tunggal Ika meyakini bahwa di dalam diri manusia bersemayam potensi yang bila dikembangkan melalui pendidikan yang baik dan benar dapat berkembang hingga hampir tak terbatas. Bertolak dari perbedaan antar manusia, filosofi ini meyakini adanya potensi unggul yang tersembunyi dalam diri individu apabila dikembangkan secara optimal dan terintegrasi dengan semua potensi kemanusiaan lainnya dapat menghasilkan suatu kinerja profesional.
Tugas pendidikan adalah menemukan dan mengenali potensi unggul yang tersembunyi yang terdapat dalam diri setiap individu peserta didik untuk dikembangkan hingga derajat yang optimal sebagai bekal manusia beribadah kepada Tuhan. Dengan demikian pendidikan dapat diartikan sebagai usaha sadar untuk memberdayakan semua potensi kemanusiaan yang mencakup potensi fisik, kognitif, afektif, dan intuitif secara optimal dan terintegrasi. Keunggulan dan kekurangan adalah suatu bentuk kebhinnekaan seperti halnya ras, suku, agama, latar budaya, dan sebagainya. Di dalam individu dengan segala keterbatasan dan kelebihan, di mana yang memiliki keterbatasan sering bersemayam keunggulan, dan di dalam diri individu yang memiliki keunggulan sering bersemayam keterbatasan. Dengan demikian keunggulan dan keterbatasan tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk memisahkan peserta didik yang memiliki keterbatasan atau keunggulan dari pergaulannya dengan peserta didik lainnya, karena pergaulan antara mereka akan memungkinkan terjadi saling belajar tentang perilaku dan pengalaman.
2.        Landasan Religi
Sebagai bangsa yang beragama, penyelenggaraan pendidikan tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan agama. Di dalam Al-Qur‟an disebutkan bahwa hakikat manusia adalah makhluk yang satu sama lain berbeda (individual differences). Tuhan menciptakan manusia berbeda satu sama lain dengan maksud agar dapat saling berhubungan dalam rangka saling membutuhkan (QS. AlHujurat 49:13). Adanya siswa yang membutuhkan layanan pendidikan khusus pada hakikatnya adalah manifestasi dari hakikat manusia sebagai individual differences tersebut. Interaksi manusia harus dikaitkan dengan upaya pembuatan kebajikan. Ada dua jenis interaksi antar manusia, yaitu kooperatif dan kompetitif (QS. Al-Maidah, 5:2&48). Begitu pula dengan pendidika, yang juga harus menggunakan keduanya dalam rangka mencapai tujuan pendidikan dan pembelajaran.
Bertolak dari ayat-ayat Al-Qur‟an yang telah diuraikan, menunjukkan bahwa ada kesamaan antara pandangan filosofis dengan religi tentang hakikat manusia. Keduanya merupakan upaya menemukan kebenaran hakiki; filsafat menggunakan nalar belaka sedangkan agama menggunakan wahyu. Keduanya akan bertemu karena sumber kebenaran hakiki hanya satu yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Landasan filosofis dan religi akan bertemu untuk selanjutnya dapat menjadi landasan dalam pemanfaatan hasil-hasil penelitian sebagai produk kegiatan keilmuan, termasuk di dalamnya untuk penyelenggaran pendidikan.
3.        Landasan Historis
Masa-masa awal. Pada awalnya, masyarakat bersikap acuh tak acuh bahkan menganggap sebagai sampah dan menolak, orang-orang yang memiliki ketidakmampuan (disability) tertentu (Olsen&Fuller, 2003:161). Di satu sisi, hal ini terjadi karena rasa takut akan takhayul bahwa ibu melahirkan anak cacat merupakan hukuman baginya atas dosa-dosa nenek moyangnya. Oleh sebab itu, harus dihindari, penolakan itu juga terjadi karena takut tertular.
Namun dilain sisi penolakan itu terjadi karena perjuangan untuk bertahan hidup. Anggota kelompok yang terlalu lemah dan tidak berkontribusi terhadap kelangsungan hidup kelompoknya dikeluarkan dari keanggotaannya. Mereka sering kali tidak diberi makanan yang cukup dan tidak memperoleh kasih saying dan kontak sosial yang bermakna. Mereka kesepian, terasing dari kelompok sosialnya dan merasa tidak berguna. Mereka yang berbeda karena kecacatannya akan dikurung atau dibiarkan mati (Skjorten, 2001).
Zaman purbakala dan pada zaman pertengahan. Pada masa ini, muncul seorang fisikawan yakni Hippokrates (460-377 SM) yang mulai mendobrak paradigma lama dengan menggagas bahwa berbagai permasalahan emosional lebih merupakan kekuatan natural daripada kekuatan supra natural sebagaimana yang selama ini diyakini. Lebih tegas lagi pada tahun 427-347 SM, Plato, seorang filosof besar Yunani, yang merupakan murid Socrates, mengatakan bahwa mereka yang tidak stabil secara mental tidak bertanggungjawab atas perilaku mereka.
Gagasan kedua tokoh besar ini membawa perubahan. Hal ini terbukti dalam abad pertengahan. Dimana dalam abad itu, muncul berbagai kelompok religious yang memberikan pelayanan dan tempat tinggal bagi mereka yang diabaikan oleh keluarganya (Olsen&Fuller, 2003:161).
Abad Sembilan belas dan abad dua puluh (masa transisi). Dalam abad ini, masyarakat semakin terbuka bagi mereka yang mengalami ketidakmampuan tertentu. Hal ini bertolak dari keyakinan bahwa setiap orang dapat belajar jika diberi stimulus secara tepat. Dengan demikian, sejak abad sembilan belas di Amerika Serikat telah berdiri sekolah bagi mereka yang buta dan tuli (Olsen&Fuller, 2003:162).
Dalam abad keduapuluhan, muncul berbagai pernyataan dan kesepakatan internasional berkaitan dengan hak manusia. Misalnya saja pada tahun 1948 ada Deklarasi Hak Asasi Manusia, termasuk hak atas pendidikan dan partisipasi penuh di masyarakat untuk semua orang; pada tahun 1989 ada Konvensi PBB tentang Hak Anak; pada tahun 1990 ada Konferensi Dunia tentang Pendidikan Untuk Semua di Jomtien, Thailand, yang menghasilkan tujuan utama untuk membawa semua anak masuk sekolah dan memberikan semua anak pendidikan yang sesuai; tahun 1993dicetuskan Peraturan Standar tentang Kesamaan Kesempatan bagi Penyandang Cacat, oleh PBB, yang diumumkan tahun 1994 (Skjorten, 2001).
Pencetusan pendidikan inklusif ini terjadi karena selama jangka waktu yang cukup lama, para siswa penyandang cacat dididik secara ekslusif (Watterdal, 2002). Dengan kata lain, mereka tetap diperlakukan sebagai orang-orang yang bukan merupakan bagian dari masyarakat. Akibatnya, masyarakat umum masih merasa aneh dengan kehadiran mereka. Tidak hanya itu, penggunaan sistem integrasi yang telah diterapkan dulu juga meninggalkan berbagai persoalan. Sistem integrasi mengandung makna bahwa siswa penyandang cacat diikutkan ke dalam sekolah reguler setelah anak tersebut mengikuti kelas khusus dan dianggap siap untuk mengikuti suatu kelas di sekolah reguler. Sayangnya, di sana mereka sering ditempatkan dalam suatu kelas berdasarkan tingkat keberfungsiannya dan pengetahuannya bukan menurut usianya. Misalnya kita dapat menemukan anak berusia 12 tahun berada di kelas satu.
Karena situasi tersebut dan semakin munculnya kesadaran akan kesamaan hak dan martabat sebagai manusia maka disuarakanlah hak anak berkebutuhan khusus untuk mendapatkan hak dan pelayanan yang sama. Di mana semua anak (atau orang dewasa) adalah anggota kelompok yang sama, berinteraksi dan berkomunikasi satu sama lain, membantu satu sama lain untuk belajar dan berfungsi, saling mempertimbangkan satu sama lain, menerima kenyataan bahwa anak (atau orang dewasa) tertentu mempunyai kebutuhan yang berbeda dengan mayoritas dan kadang-kadang akan melakukan hal yang berbeda. Dan hal itu dikukuhkan dengan adanya Pernyataan Salamanca tentang Pendidikan Inklusif oleh UNESCO pada 1994.
4.        Landasan Yuridis
Landasan yuridis memiliki hirarki dari undang-undang dasar, undangundang, peraturan pemerintah, kebijakan direktur jendral, peraturan daerah, kebijakan direktur, hingga peraturan sekolah. Juga melibatkan kesepakatankesepakatan internasional yang berkenaan dengan pendidikan. Dalam kesepakatan UNESCO di Salamanca, Spanyol pada tahun 1994 telah ditetapkan agar pendidikan di seluruh dunia dilaksanakan secara inklusif. Dalam kesepakatan tersebut juga dinyatakan bahwa pendidikan adalah hak untuk semua (educational for all), tidak peduli orang itu memiliki hambatan atau tidak, kaya atau miskin, pendidikan juga tidak membedakan ras, warna kulit, suku, dan agama. Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus sedapat mungkin dintegrasikan dengan pendidikan reguler, pemisahan dalam bentuk segregrasi hanya untuk keperluan pembelajaran (instruction), bukan untuk keperluan pendidikan (education). Untuk keperluan pendidikan, anak-anak berkebutuhan khusus harus disosialisasikan dalam lingkungan yang nyata dengan anak-anak lain pada umumnya.
Adapun landasan yuridis pendidikan inklusif sebagai berikut: Instrumen Internasional
a.    1948: Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
b.    1989: Konvensi PBB tentang Hak Anak
c.    1990: Deklarasi Dunia tentang Pendidikan Untuk Semua (Jomtien)
d.   1993: Peraturan Standar tentang Persamaan Kesempatan bagi para Penyandang Cacat
e.    1994: Pernyataan Salamanca dan Kerangka Aksi tentang Pendidikan Kebutuhan Khusus
f.     1999: Tinjauan 5 tahun Salamanca
g.    2000: Kerangka Aksi Forum Pendidikan Dunia (Dakar)
h.    2000: Tujuan Pembangunan Millenium yang berfokus pada Penurunan Angka Kemiskinan dan Pembangunan
i.      2001: Flagship PUS tentang Pendidikan dan Kecacatan
Instrumen Nasional
a.    UUD 1945 (amandemen) pasal 31
b.    UU No. 20 Tahun 2003 pasal 3, 5, 32, 36 ayat (3), 45 ayat (1), 51, 52, 53.
c.    UU No 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat pasal 5
d.   Deklarasi Bandung (Nasional) ”Indonesia Menuju Pendidikan Inklusif” 8-14 Agustus 2004
e.    Deklarasi Bukit Tinggi (Internasional) Tahun 2005
f.     Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 380/C.C6/MN/2003 tanggal 20 Januari 2003 tentang pendidikan inklusif
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa

Rabu, 25 Mei 2016

Manfaat Pendidikan Inklusif

Manfaat Pendidikan Inklusif
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh banyak ahli, ditemukan bahwa pendidikan inklusif memiliki banyak manfaat bagi semua siswa dan personil sekolah karena berfungsi sebagai sebuah contoh atau model bagi masyarakat yang inklusif (Florida State University Center for Prevention & Early Intervention Policy 2002).
Adapun keuntungan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif adalah:
a.  Dalam pendidikan dasar maupun menengah, ditemukan bahwa prestasi akademis siswa pada sekolah inklusif sama dengan atau lebih baik dari pada siswa yang berada di sekolah yang tidak menerapkan prinsip iklusi (Baker, Wang, & Walbreg, 1994).
b.   Adanya penerapan belajar co-teaching, siswa yang memiliki ketidakmampuan tertentu dan siswa yang lambat dalam menyerap informasi mengalami peningkatan dalam keterampilan sosial dan semua siswa mengalami peningkatan harga diri dalam kaitan dengan kemampuan dan kecerdasan mereka.
c. Siswa yang memiliki ketidakmampuan tertentu mengalami peningkatan harga diri atau kepercayaan diri semata-mata hanya karena belajar di sekolah reguler daripada sekolah luar biasa.

d.   Siswa yang tidak memiliki ketidakmampuan tertentu mengalami pertumbuhan dalam pemahaman sosial dan memiliki pemahaman dan penerimaan yang lebih besar terhadap siswa yang memiliki ketidakmampuan tertentu karena mereka mengalami program inklusif (Freeman & Alkin, 2000).

Pengertian Pendidikan Inklusi

Pengertian Pendidikan Inklusi
Inklusif merupakan sebuah kata yang berasal dari terminologi Inggris yakni inclusion yang berarti : termasuknya atau pemasukan. Sementara Olsen&Fuller (2003:167), inklusif merupakan sebuah terminologi yang secara umum digunakan untuk mendidik siswa baik yang memiliki maupun tidak memiliki ketidakmampuan tertentu di dalam sebuah kelas reguler. Dewasa ini, terminologi inklusif digunakan untuk mengagas hak anak-anak yang memiliki ketidakmampuan tertentu untuk dididik dalam sebuah lingkungan pendidikan (sekolah) yang tidak tersepisah dari anak-anak lain yang tidak memiliki ketidakmampuan tertentu.
Florida State University Center for Prevention & Early Intervention Policy (2002) mendefinisikan pendidikan inklusif sebagai sebuah usaha untuk membuat para siswa yang memiliki ketidakmampuan tertentu pergi ke sekolah bersama teman-teman dan sesamanya serta menerima apa pun dari sekolah seperti teman-teman yang lainnya terutama dukungan dan pengajaran yang didesain secara khusus yang mereka butuhkan untuk mencapai standar yang tinggi dan sukses sebagai pembelajar.
Banyak pendapat yang berbeda-beda tentang pengertian inklusif, yang mana inklusif adalah istilah terbaru yang dipergunakan untuk mendeskripsikan penyatuan bagi anak-anak berkelainan (penyandang hambatan/cacat) ke dalam program-program sekolah. Inklusif berasal dari kata bahasa Inggris yaitu inclusion. Bagi sebagian besar pendidik, istilah ini dilihat sebagai deskripsi yang lebih positif dalam usaha-usaha menyatukan anak-anak yang memiliki hambatan dengan cara-cara yang realistis dan kompeherensif dalam kehidupan pendidikan yang menyeluruh[1].
Inklusif dapat berarti bahwa tujuan pendidikan bagi siswa memiliki hambatan adalah, keterlibatan yang sebenarnya dari tiap anak dalam kehidupan sekolah yang menyeluruh. Inklusif dapat berarti penerimaan anakanak yang memiliki hambatan ke dalam kurikulum, lingkungan, interaksi sosial dan konsep diri (visi-misi) sekolah. Tentu saja, inklusif dapat mempunyai arti berbeda-beda bagi tiap orang. Sedangkan menurut Shapon-Shevin dalam buku Mengenal Pendidikan Terpadu (Direktorat Pendidikan Luar Biasa) bahwasanya pendidikan inklusi adalah system layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar semua anak berkelainan dilayani di sekolah terdekat, di kelas regular bersama-sama teman seusianya[2]. untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat dasar dan menengah. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya di Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak sebagaimana anak-anak normal lainnya[3].
Dari definisi tentang inklusif di atas, kita dapat mengatakan bahwa sekolah inklusif adalah lembaga pendidikan formal yang menyediakan layanan belajar bagi anak-anak berkebutuhan khusus untuk belajar bersama-sama dengan anak normal dalam komunitas sekolah reguler di mana setiap anak diterima menjadi bagian dari kelas, diakomodir, dan direspon kebutuhannya sehingga setiap anak mendapat peluang dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensinya.
Dengan demikian, perlu diingat bahwa pendidikan atau sekolah inklusif bukan sebuah sekolah bagi siswa yang memiliki kebutuhan khusus melainkan sekolah yang memberikan layanan efektif bagi semua (education fol all). Dengan kata lain, pendidikan inklusif adalah pendidikan di mana semua anak dapat memasukinya, kebutuhan setiap anak diakomodir atau dirangkul dan dipenuhi bukan hanya sekedar ditolerir (Watterdal, 2002).




[1] J. David Smith,ed. Mohammad Sugiarmin, Mif Baihaqi, Inklusi Sekolah Ramah Untuk Semua, (Bandung:Nuansa,2006), 6
[2] Direktorat PLB,Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi (Mengenal Pendidikan Terpadu), (Jakarta: Depdiknas, 2004), 9.
[3] www.ditplb.or.id/2006/index.php?menu:profile&pro:42-64k-3k

Sejarah Pendidikan Inklusi

Sejarah Pendidikan Inklusi
Pendidikan inklusi merupakan konsekuensi lanjut dari kebijakan global Education for All (Pendidikan untuk semua) yang dicanangkan oleh UNESCO 1990. Kebijakan Education for All itu sendiri merupakan upaya untuk mewujudkan hak asasi manusia dalam pendidikan yang dicanangkan dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia 1949. Konsekuensi logis dari hak ini adalah bahwa semua anak memiliki hak untuk menerima pendidikan yang tidak diskriminatif atas dasar hambatan fisik, etnisitas, agama, bahasa, gender dan kecakapan. Pendidikan inklusi yang di deklarasikan dalam Konferensi Dunia tentang Pendidikan (mereka yang membutuhkan) kebutuhan khusus di Salamanca, Spanyol, 1994 bahwasanya Prinsip mendasar pendidikan inklusi yaitu mengikutsertakan anak berkelainan dikelas regular bersama dengan anak-anak normal lainnya, berarti melibatkan seluruh peserta didik tanpa kecuali[1].
Model pendidikan khusus tertua adalah model segregation yang menempatkan anak berkelainan di sekolah-sekolah khusus, terpisah dari teman sebayanya. Dari segi pengelolaan, model segregasi memang menguntungkan, karena mudah bagi guru dan administrator. Namun, dari sudut pandang peserta didik, model segregasi merugikan. Reynolds dan Birch menyatakan bahwa model segregatif tidak menjamin kesempatan anak berkelainan mengembangkan potensi secara optimal, karena kurikulum dirancang berbeda dengan kurikulum sekolah biasa dan yang tidak kalah penting adalah model segregatif relatif mahal.
Kemudian pada pertengahan abad XX muncul model mainstreaming. Belajar dari berbagai kelemahan model segregatif, model mainstreaming memungkinkan berbagai alternative penempatan pendidikan bagi anak berkelainan. Dan model inilah yang saat ini dengan istilah pendidikan inklusi. Menurut Staub dan Peck mengemukakan bahwa pendidikan inklusi adalah penempatan anak berkelainan tingkat ringan, sedang dan berat secara penuh di kelas regular.
Jadi, melalui pandidikan inklusi, anak berkelainan di didik bersamasama anak lainnya (normal), untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya. Yang mana pendidikan inklusi ini merupakan sekolah yang diperuntukkan bagi semua siswa, tanpa melihat kondisi fisiknya. Hal ini dilandasi oleh kenyataan bahwa dalam masyarakat terdapat keberagaman yang tidak dapat dipisahkan sebagai satu komunitas. Dan keberagaman itu justru akan menjadi kekuatan bagi kita untuk menciptakan suatu dorongan untuk saling menghargai, saling menghormati dan toleransi[2].




[1] PENA, Vol. 6, No. 03, Maret 2008, 6.
[2] Jerome S. Arcaro, Pendidikan Berbasis Mutu (Prinsip-prinsip Perumusan dan Tata Langkah Penerapan), (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007), 64.

Sabtu, 12 Maret 2016

Pendidikan Pemuda Pakarti sebagai Pager Bangsa-NKRI

Raras Wuri Miswandaru. Pendidikan Pemuda Pakarti sebagai PagerBangsa-NKRI

Raras Wuri Miswandaru sebagai Pimpinan Rumah Piramida selalu membuka masyarakat dan pemuda untuk berkonsultasi dalam berbagai hal tentang soal-soal kemasyarakatan dan kebangsaan. Khususnya Pemuda Pakarti Purwojati sebagai generasi muda menjadi perhatian khusus bagi Raras Wuri untuk selalu diarahkan dalam berbangsa dan bernegara agar tidak terpengaruh oleh paham-paham radikalisme, anarkisme dan lainnya yang dapat merugikan dirinya, keluarga,lingkungan dan masyarakat.

Rumah Piramida berkewajiban untuk  terus memberikan bimbingan dan pendidikan bagi mereka agar terus bermanfaat bagi diri, keluarga, masyarakat dan negaranya. Sehingga Pemuda Pakarti tidak menjdai beban bagi persolana bangsa khususnya masalah-masalah degradasi moral, radikalisme, anarkisme dan lainnya.

Pemuda Pakarti juga tidak bosan-bosan untuk selalu berkonsultasi dan meminta berbagai pengarahan dan pendidikan dari umah Piramida. Terjadi sinergi yang cukup baik adanya minat dari para pemuda dan masyarakat dan keseriusan Rumah Piramida dalam pendidikan kepada masyarakat.

Sabtu, 29 Agustus 2015

Keterpurukan Rupiah Bagi Jokowi dan Simbah Wuri

Raras Wuri Miswandaru, SPdI, MPdI. Keterpurukan Rupiah Bagi Jokowi dan Simbah Wuri
Sejak Jokowi menjadi Presiden uang pernah mengalami penguatan cuma sebentar saja, setelah itu terus mengalami keterpurukan. Janji-Janji Jokowi dan JK ketika kampanye hanyalah dusta saja bahkan. Mereka berjanji adanya perbaikan dalam berbagai bidang tetapi melah mengalami penurunan berbagai bidang. yang meningkat hanyalah harga barang-barang khususnya kebutuhan sehari-hari, BBM dan Pajak.

Bagi orang yang pernah berjanji terhadap rakyatnya dan bagi pendukungnya yang menyuarakan salam 2 jari merka ikut dalam timbulnya kesengsaraan baru bagi rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia semakin susah untuk bertahan hidup, untuk mengenyam pendidikan dan pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan sangat buruk dengan berlakunya BPJS yang terbukti bangkrut (kesulitan keuangan) dan orang sakit diusir (disuruh pilang) wlau belum dinyatakan sehat oleh ruma sakit.

Masih Banyak kesengsaraan yang ditimbulkan oleh janji-janji Jokowi-JK dan pengikutnya serta dalam kepemimpinan mereka yang terlihat dan dirasakan hanya kegaduhan politik dan kesengsaraan. Keterpurukan rupiah yang mencapai titik terlemah dari tahun 1998 menjadi penyebab ketidakstabilan negara,Kenaikan pajak, harga BBM dan  pengurangan subsidi tidak efektif menangani masalah-masalah kenegaraan.
PDIP sebagaiu pendukung utama Jokowi-JK sebagai pembela rakyat kecil (wong cilik) diam seri bahasa melihat kehancuran ekonomi Indonesia. Padahal ketika jaman Habibie dahulu banyak yang berkoar-koar tentang tingginya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. Namun Habibie bisa sukses dalam menurunkan nilai tukar rupiah tersebut walau dalam keadaan yang sangat genting.

Sekarang Keadaan aman malah membuat ketikdakstabilan pemerintahan dan ketidaknyamanan dalam masyarakat. Seandainya Simabh Wuri atau Raras Wuri menjadi Presiden Indonesia akan kemudahan-kemudahan bagi rakyat khususnya dalam pembukaan usaha baru dan penguatan usaha kecil dan menengah. Dunia pendidikan dilibatkan penuh untuk meneliti berbagai masalah persoalan rakyat dilingkungan satuan pendidikan mereka. BLT dihilangkan yang dikuatkan adalah perpajakan yang diperbaiki, lembga zakat, infak dan shodaqah, mencari alternatif baru dari non pajak.

Menteri jangan hanya disuruh membuat sensasi seperti terlihat hebat dalam menangani masalah namun dampaknya sangat kecil bagi kemajuan bangsa. Langkah-langkah tersebut harus segera dikurangi rakyat sudah muak dengan pencitraan.

Rabu, 15 Juli 2015

Pendidikan Inklusive

Pengertian Pendidikan Inklusive

A.   PENGERTIAN PENDIDIKAN INKLUSIF

Pendidikan inklusif adalah pendidikan reguler yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik yang memiliki kelainan dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa pada sekolah regular dalam satu kesatuan yang sistemik. Pendidikan inklusif adalah pendidikan di sekolah biasa yang mengakomodasi semua anak berkebutuhan khusus yang mempunyai IQ normal diperuntukan bagi yang memiliki kelainan (intelectual challenge), bakat istimewa, kecerdasan istimewa dan atau yang memerlukan pendidikan layanan khusus.



Menurut Prof. Dr. Muyono Abdur rahman (UNJ) pendidikan inklusif adalah gabungan pend. Regular dan pend. Khusus ke dalam satu system persekolahan yang dipersatukan untuk mempertemukan perbedaan kebutuhan semua siswa.
Pend. Inklusif bukan sekedar metode atau pendekatan pendidikan melainkan suatu bentuk implementasi filosofi yang mengakui kebhinekaan antar manusia yang mengemban misi tunggal untuk membangun kehidupan bersama yang lebih baik dalam rangka meningkatkan kualitas pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa

Menurut Sapon-Shevin dalam O’Neil 1994 pendidikan inklusif adalah suatu sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan kepada anak yang berkebutuhan khusus untuk belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman yang seusianya.

Sekolah inklusif merupakan sebuah perkembangan terbaru dari pendidikan terpadu. Di sekolah inklusif setiap anak sesuai dengan kebutuhan khususnya, semua itu diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasi atau penyesuaian, sarana dan prasarana, mulai dari kurikulum, tenaga pendidikan dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai dengan sistem penilaiannya. Sekolah ini menyediakan berbagai program pendidikan yang layak dan menantang, tetapi tetap disesuaikan pula dengan kemampuan dan kebutuhan dari setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru, agar anak-anak tersebut berhasil.

Alasan penerapan pendidikan inklusif ini ialah :

1. Sebab semua anak mempunyai hak sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan tidak

didiskriminasi.

2. Hak setiap anak untuk dapat mengikuti pelajaran tanpa harus memandang kecacatan dan kelainan seorang anak.

3. Perbedaan harus dijadikan sebagai penguat untuk meningkatkan mutu pembelajaran semua anak.

4. Sekolah dan guru harus dapat belajar merespon dari kebutuhan pembelajaran yang berbeda.

Pendidikan inklusif tersebut kini telah menjadi perhatian masyarakat di dunia. Beberapa pertemuan internasional pernah membahas tentang pendidikan inklusif sebagai pergerakan menuju pendidikan yang berkualitas untuk semua anak. Pergerakan menuju pendidikan inklusif di Indonesia mempunyai landasan hukum dan landasan konseptual, berikut penjelasannya:

1. Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948

2. Konveksi Hak Anak Tahun 1989

3. Konferensi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua Tahun 1990

4. Persamaan Kesempatan bagi orang berkelainan Tahun 1993

5. Pernyataan Salamanca tentang Pendidikan Inklusi Tahun 1994

6. Komitmen Dasar mengenai Pendidikan untuk semua Tahun 2000

7. Deklarasi Bandung Tahun 2004

Harapan dari pendidikan inklusif adalah dapat membangun rasa sadar dan menghilangkan sikap atau nilai diskriminatif pada anak. Pendidikan inklusif juga melibatkan dan memberdayakan masyarakat supaya ikut serta dalam menganalisis situasi pendidikan lokal, dengan cara mengumpulkan informasi tentang anak pada suatu wilayah untuk mengetahui alasan mereka kenapa tidak sekolah.


TUJUAN DAN MANFAAT PENDIDIKAN INKLUSIF

Pendidikan inklusif dimaksudkan sebagai sistem layanan pendidikan yang mengikut-sertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama dengan anak sebayanya di sekolah reguler yang terdekat dengan tempat tinggalnya.

Penyelenggaraan pendidikan inklusif menuntut pihak sekolah melakukan penyesuaian baik dari segi kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan, maupun sistem pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan individu peserta didik.

Manfaat pendidikan inklusif adalah :
Membangun kesadaran dan konsensus pentingnya pendidikan inklusif sekaligus menghilangkan sikap dan nilai yang diskriminatif.
Melibatkan dan memberdayakan masyarakat untuk melakukan analisis situasi pendidikan lokal, mengumpulkan informasi semua anak pada setiap distrik dan mengidentifikasi alasan mengapa mereka tidak sekolah.
Mengidentifikasi hambatan berkaitan dengan kelainan fisik, sosial dan masalah lainnya terhadap akses dan pembelajaran.
Melibatkan masyarakat dalam melakukan perencanaan dan monitoring mutu pendidikan bagi semua anak.

Hal-hal yang harus diperhatikan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif :
Sekolah harus menyediakan kondisi kelas yang hangat, ramah, menerima keaneka-ragaman dan menghargai perbedaan.
Sekolah harus siap mengelola kelas yang heterogen dengan menerapkan kurikulum dan pembelajaran yang bersifat individual
Guru harus menerapkan pembelajaran yang interaktif.
Guru dituntut melakukan kolaborasi dengan profesi atau sumberdaya lain dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.

Guru dituntut melibatkan orang tua secara bermakna dalam proses pendidikan.


B.    PERBEDAAN PENDIDIKAN INKLUSIF DENGAN  PENDIDIKAN REGULER DAN PENDIDIKAN TERPADU
Perbedaan Pendidikan Inklusif Dengan Pendidikan Reguler
            Pendidikan pada umumnya adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengem¬bangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
             Pada umumnya peserta didik dalam pendidikan umum/pendidikan reguler adalah peserta didik normal, sehingga kurikulum, tenaga guru, sarana dan prasarana, lingkungan belajar dan proses pembelajarannya dirancang untuk anak normal. Hal ini karena asumsi yang melandasi adalah bahwa peserta didik memiliki kemampuan yang homogin. Sebaliknya pada pendidikan inklusif peserta didiknya adalah peserta didik yang memiliki kelainan dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa yang ada di sekolah reguler. Sehingga kurikulum, tenaga guru, sarana dan prasarana, lingkungan belajar dan proses pembelajarannya harus dirancang sedemikian rupa untuk memungkinkan semua peserta didik dapat mengembangkan potensinya.
Perbedaan Pendidikan Inklusif Dengan Pendidikan Terpadu
Pendidikan terpadu merupakan pendidikan yang memberi kesempatan kepada peserta didik yang memiliki kelainan dan/atau memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan di sekolah reguler. Perbedaan yang menonjol antara pendidikan terpadu dengan pendidikan inklusif terletak pada sistem pendidikan yang ada di sekolah tersebut. Sekolah terpadu, peserta didiknya mengikuti sistem yang ada di sekolah reguler. Sedangkan pendidikan inklusif, sistem pendidikan yang digunakan menyesuaikan dengan kebutuhan peserta didiknya.
C.   LATAR BELAKANG PENDIDIKAN INKLUSIF
Dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab IV pasal 5 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap warganegara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Warganegara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Hal ini menunjukkan bahwa anak yang memiliki kelainan dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak pula memperoleh kesempatan yang sama dengan anak lainnya (anak normal) dalam pendidikan.
              Selama ini, pendidikan bagi anak yang memiliki kelainan dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa atau anak berkebutuhan khusus (ALB) disediakan dalam tiga macam lembaga pendidikan, yaitu Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Pendidikan Terpadu. SLB sebagai lembaga pendidikan khusus tertua, menampung anak berkebutuhan khusus dengan jenis kelainan yang sama, sehingga ada SLB Tunanetra, SLB Tunarungu, SLB Tunagrahita, SLB Tunadaksa, SLB Tunalaras, dan SLB Tunaganda. Sedangkan SDLB menampung berbagai jenis anak berkebutuhan khusus, sehingga di dalamnya mungkin terdapat anak tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, dan tunaganda.
               Sementara itu, pendidikan terpadu adalah sekolah biasa yang juga menampung anak berkebutuhan khusus, dengan kurikulum, guru, sarana pengajaran, dan kegiatan belajar mengajar yang sama. Namun selama ini baru menampung anak tunanetra, itupun perkembangannya kurang menggembirakan karena banyak sekolah umum yang keberatan menerima anak berkebutuhan khusus. Di samping itu keberadaan sekolah khusus lokasinya sebagian besar berada di Ibu Kota Kabupaten, padahal anak-anak berkebutuhan khusus tersebar hampir di seluruh daerah (Kecamatan/Desa). Akibatnya, sebagian anak-anak berkebutuhan khusus, terutama yang kemampuan ekonomi orang tuanya lemah, terpaksa tidak disekolahkan karena lokasi SLB jauh dari rumah; sementara kalau akan disekolahkan di SD terdekat, SD tersebut tidak bersedia menerima karena merasa tidak mampu melayaninya. Sebagian yang lain, mungkin selama ini dapat diterima di SD terdekat, namun karena ketiadaan pelayanan khusus bagi mereka, akibatnya mereka beresiko tinggal kelas dan akhirnya putus sekolah. Permasalahan di atas apabila dibiarkan akan berakibat pada kegagalan program wajib belajar. Akibat lebih lanjut, mutu sumber daya manusia (SDM) akan semakin tertinggal.
                Dalam rangka mewujudkan wajib belajar pendidikan dasar dan mengatasi permasalahan pendidikan anak berkebutuhan khusus, dipandang perlu meningkatkan perhatian terhadap anak-anak berkebutuhan khusus, baik yang telah memasuki sekolah umum (SD) tetapi belum mendapatkan pelayanan pendidikan khusus maupun anak-anak berkebutuhan khusus yang belum sempat mengenyam pendidikan sama sekali karena tidak diterima di SD terdekat atau karena lokasi SLB jauh dari tempat domisilinya.
Melalui pendidikan inklusif, anak berkebutuhan khusus dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki anak melalui pendidikan di sekolah terdekat. Sudah barang tentu sekolah terdekat tersebut perlu dipersiapkan segala sesuatunya.
D.   CIRI-CIRI PENDIDIKAN INKLUSIF
Menurut Prof Dr. Mulyono Abdur Rohman, ciri-ciri pendidikan inklusif adalah sebagaiberikut:
Siswa yang berusia sama duduk dalam kelas yg sama
Siswa saling bekerja sama dgn sesamanya
Siswa merasa kelas sebagai milik bersama
Siswa memiliki pengalaman berhasil
Siswa belajar mengembangkan sikap toleransi
Siswa belajar mengembangkan sikap empati
Guru menerima perbedaan siswa
Guru mengembangkan dialog dgn siswa
Guru mendorong terjadinya interaksi promotif antar siswa
Guru menjadikan sekolah menarik bagi siswa
Guru membuat siswa aktif Guru mempertimbangkan perbedaan antar siswa dlm kelasnya
Guru menyiapkan tugas2 yg berbeda untuk siswa2 nya
Guru fleksibel dan kreatif

E.   LANDASAN PENDIDIKAN INKLUSIF
 Menurut Prof Dr. Mulyono Abdur Rahman, landasan-landasan pendidikan Inklusif adalah
Filosofis
Bhinneka tunggal ika : pengakuan kebhinekaan antar manusia yang mengemban misi tunggal sebagai khilafah Tuhan di muka bumi untuk mebangun kehidupan bersama yang lebih baik dalam rangka meningkatkan kualitas pengabdian manusia kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Religi
a. Manusia sebagai khalifah di muka bumi
b. Manusia diciptakan sebagai makhluk yg individual differences agar dapat saling berhubungan dlm rangka saling membutuhkan
Keilmuan
c. Psikologi
d. Sosiologi
e. Antropologi
f. Biologi
g. Neuroscience
h. Ekonomi
i. Politik
Yuridis
j. Declaration of human rights (1948)
k. Convention of Human Rights The Child (1989)
l. Life Long Education > Education for All (Bangkok 1991)
m. Kesepakatan UNESCO di Salamanca tentang Inclusive Education (1994)
n. Dekkar Statement
o. UUD 1945
p. UU Nomor 20 tahun 2003 ttg system pendidikan Nasional
Selain itu terdapat Landasan Yuridis yang lain, yakni:
UUD 1945 (amandemen) pasal 31 ayat 1: “setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan”.
UU No. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional, pasal 3 menyatakan bahwa ” pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Pasal 5 ayat 2 menyatakan bahwa ” warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus”. Pasal 32 menyebutkan ”penidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa” .
UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,
UU No. 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat,
PP No. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan,
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Depdiknas No.380 /C.66/MN/2003, 20 Januari 2003 perihal Pendidikan Inklusi bahwa di setiap Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia sekurang kurangnya harus ada 4 sekolah penyelenggara inklusi yaitu di jenjang SD, SMP, SMA dan SMK masing-masing minimal satu sekolah,
Deklarasi Bandung tanggal 8-14 Agustus 2004 tentang ”Indonesia menuju Pendidikan Inklusi”,
Deklarasi Bukittinggi tahun 2005 tentang ” ”Pendidikan untuk semua” yang antara lain menyebutkjan bahwa ”penyelenggaraan dan pengembangan pengelolaan pendidikan inklusi ditunjang kerjasama yang sinergis dan produktif antara pemerintah, institusi pendidikan, istitusi terkait, dunia usaha dan industri, orangtua dan masyarakat”.
            Berdasarkan landasan yuridis yang sebagian telah disebutkan di atas, menunjukkan bahwa pendidikan inklusi perlu diselenggarakan yang implemetasinya memerlukan kesungguhan dan komitmen dari berbagai pihak.
F.   KONSEP PENDIDIKAN INKLUSIF
Menurut Pro. Dr. Mulyono A, pendidikan inklusif merupakan perkembangan terkini dari model pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus yang secara normal kemudian ditegaskan dalam Salamanca pada Konferensi Dunia tentang Pendidikan Berkelainan Bulan Juni  1994 bahwa “prinsip mendasar dari pendidikan inklusif adalah selama memungkinkan semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan atau perbedaan yang mungkin ada pada mereka
Model pendidikan khusus tertua adalah model segregasi yang menempatkan anak berkelainan di sekolah-sekolah khusus terpisah dari teman sebayanya. Sekolah-sekolah ini memiliki kurikulum, metode mengajar, sarana pembelajaran system evaluasi, guru khusus. Namun demikian dari sudut pandang peserta didik, model segregasi merugikan. Model ini tidak menjamin kesempatan anak berkebutuhan khusus mengembangkan potensi secara optimal karena kurikulum dirancang berbeda dengan kurikulum sekolah biasa.
Selain itu, secara filosofis model ini tidaklah logis karena menyiapkan peserta didik untuk kelak dapat berinteraksi denagn masyarakat normal tetapi mereka dipisahkan dengan masyarakat normal. Kelemahan lainnya yang tidak kalah penting adalah bahwamodel ini relative mahal
Model yang muncul pada pertengahan abad XX adalah model mainstreaming. Belajar dari kelemahan model segregatif, model ini memungkinkan berbagai alternative penempatan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Alternatif yg tersedia mulai dari yang sangat bebas (kelas biasa penuh) sampai yang paling terbatas (sekolah khusus sepanjang hari) oleh karena itu model ini juga dikenal dengan model tidak terbatas ( the least restrictive environment) artinya seorang anak berkebutuhan khusus harus ditempatkan pada lingkungan yang tidak terbatas menurut potensinya.

G. MODEL-MODEL PENDIDIKAN INKLUSIF MENURUT PENDAPAT PARA AHLI
Pendidikan inklusif merupakan model pendidikan anak berkebutuhan khusus yang terkini. Sejak digulirkannya konsep mainstreaming dalam pendidikan khusus, ada upaya kuat melaksanakan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus secara terpadu, bahkan terpadu penuh (inklusif), dengan anak normal di sekolah biasa.
Model pendidikan inklusif semakin meluas pengkajiannya sejak ada pernyataan Salamanca pada Konferensi Dunia tentang Pendidikan khusus bulan Juni 1994 bahwa “prinsip mendasar dari pendidikan inklusif adalah: selama memungkinkan, semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada mereka.”
Perkembangan pendidikan inklusif mempunyai pengertian yang beragam, diantaranya:
Stainback dan Stainback (1990) mengemukakan bahwa sekolah iinklusif adalah sekolah yang menampung semua siswa di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan setiap siswa. Di samping itu ada pula bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru agar anak-anak berhasil. Bahkan sekolah inklusif juga merupakan tempat setiap anak dapat diterima menjadi bagian dari kelas tersebut dan saling membantu baik dari guru, teman sebaya, maupun anggota masyarakat lain agar kebutuhan individual anak berkelainan dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa dapat terpenuhi.
Staub dan Peck (1995) (dalam Sunardi, 2002) mengemukakan bahwa pendidikan inklusif adalah penempatan anak berkebutuhan khusus tingkat ringan, sedang, dan berat secara penuh di kelas reguler. Hal ini menunjukkan bahwa kelas reguler merupakan tempat belajar yang relevan bagi anak berkebutuhan khusus, apapun jenis kelainannya dan bagaimanapun gradasinya.
Sapon-Shevin (O’Neil, 1995) (dalam Sunardi, 2002) menyatakan bahwa pendidikan inklusif sebagai system layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar semua anak berkebutuhan khusus dilayani di sekolah-sekolah terdekat, di kelas reguler bersama-sama teman seusianya. Konsekuensinya antara lain ditekankan adanya restrukturisasi sekolah, sehingga menjadi komunitas yang mendukung pemenuhan kebutuhan khusus setiap anak, artinya kaya dalam sumber belajar dan mendapat dukungan dari semua pihak, yaitu para siswa, guru, orang tua, dan masyarakat sekitarnya.
Vaughn, Bos, dan Schumm (2000), mengatakan bahwa dalam praktik, istilah inklusif sering dipakai bergantian dengan istilah mainstreaming, yang secara teori diartikan sebagai penyediaan layanan pendidikan yang layak bagi anak berkebutuhan khusus sesuai dengan kebutuhan individualnya.
            Benang merah yang dapat ditarik dari adanya variasi pendapat para ahli diantaranya adalah bahwa melalui pendidikan inklusif, anak berkebutuhan khusus dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki.

H.  ALASAN PERLUNYA PENDIDIKAN INKLUSIF

 Menurut Prof Dr. Mulyono Abdur Rahman, alasan perluya di adakan pendidikan Inklusif adalah:
Sesuai dengan filosofi bhinneka tunggal ika dan ajaran agama
Sekolah segregratif menghambat anak yang membutuhkan pendidikan khusus dalam melakukan penyesuaian social
Menjamin terbentuknya masyarakat yang demokratis
Sesuai dengan nilai-nilai kemanuisaan
Menghindarkan siswa dari rendah diri dan arogansi
Membiasakan siswa menghargai pluraritas
Memudahkan siswa melakukan penyesuaian social
Guru dapat saling belajar tentang siswa

I.   SARAN UNTUK PENDIDIKAN INKLUSIF (Prof. Dr. Mulyono Abdur Rahman)
1. Pendidikan Inklusi hendaknya dilakukan secara perlahan-lahan, selangkah demi selangkah dan dapat dimulai dari PAUD
2. Sebaiknya pihak sekolah yang hendak melaksanakan dan menerapkan pendidikan inklusi menggunakan nara sumber yang dapat memberikan bimbingan dan informasi yang dibutuhkan pihak sekolah.
3. Sekolah perlu untuk mengembangkan ruang dan pusat sumber  belajar serta sarana dan prasarana agar dapat menunjang pelaksanaan pendidikan inklusif
4. Memberikan pelatihan kepada semua tenaga kependidikan dan orang tua
5. Guru atau tenaga kependidikan harus bersifat fleksibel, kreatif, dan menghargai ke pluralitasan
6. Guru harus mampu mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan individual anak
7. Selain itu, guru harus dapat bekerja sama dalam suatu tim kerja demi tercapainya pelaksanaan pendidikan inklusif secara optimal dan baik di sekolah.
8. Guru juga harus dapat mengembangkan iklim belajar dan bekerja yang sehat di dalam lingkungan sekolah
Sumber :
http://inti.student.fkip.uns.ac.id/2009/01/15/pendidikan-inklusive/
http://bintangbangsaku.com/artikel/

Senin, 15 Juni 2015

Manfaat Teknologi Pendidikan

Apa yang saat ini kita rasakan sangatlah jauh berbeda dengan apa yang kita rasakan 10 tahun kebelakang, teknologi yang semakin canggih ini bisa kita nikmati di berbagai bidang. Saat ini teknologi sudah masuk dalam bidang pendidikan. Di zaman yang serba canggih ini para pelajar dituntut dapat menguasai komputer dan internet. Namun, sangat disayangkan beberapa dari pelajar yang mulai mengerti dunia komputer dan internet memanfaatkan teknologi tersebut untuk bermain berbagai jejaring social seperti facebook dan twitter.

Kehadiran teknologi yang terus berkembang saar ini terutama pada komputer dan internet sudah lama dimanfaatkan oleh negara-negara maju. Misalnya, di negara seperti Amerika, Inggris, dan Jepang, teknologi sudah digunakan di dalam kegiatan pembelajaran di sekolah-sekolah dengan memanfaatkan komputer yang didukung oleh akses internet. Di dukungnya dengan teknologi komputer dan internet, para siswa atau mahasiswa ini bukan hanya dapat belajar di dalam kelas saja. Akan tetapi mereka dapat belajar dimana pun karena hampir semua materi pelajaran dapat diperoleh melalui CD atau langsung diakses melalui Internet.


Banyak sekali manfaat teknologi bagi pendidikan, diantaranya :


1. Teknologi pendidikan dijadikan alat untuk

mendukung pengembangan pengetahuan para siswa.

2. Dapat mewakili gagasan pelajar dalam hal pemahaman dan kepercayaan

3. Teknologi pendidikan merupakan sarana informasi yang mendukung proses belajar siswa dalam hal pencarian informasi yang diperlukan siswa. 

4. Sebagai perbandingan perspektif, kepercayaan dan pandangan terhadap dunia. 

5. Bermanfaat sebagai media sosial dalam mendukung pelajaran siswa dengan berbicara. 

6. Untuk berkolaborasi dengan orang lain. 

7. Untuk mendiskusikan, menyampaikan pendapat dan membangun konsensus antara anggota social.

8. Teknologi pendidikan sebagai mitra intelektual untuk mendukung para pelajar 

9. Untuk membantu pelajar mengartikulasikan dan memprentasikan apa yang mereka ketahui tentang sesuatu.

10. Teknologi pendidikan dapat meningkatkan mutu pendidikan atau sekolah. 

11. Tekonologi pendidikan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses belajar mengajar. 

12. Teknologi pendidikan dapat mempermudah pelajar dalam mencapai tujuan pendidikan.
sumberhttp://seputarpendidikan003.blogspot.com/2013/06/manfaat-teknologi-pendidikan.html

PONPES SHIDIQIIN WARA` PURWOJATI

Sholawat_Badar-Puput_Novel-TOPGAN

Blogger templates

href="http://www.yayasangurungajiindonesia.com" ' rel='canonical'/>>

Adsendiri

Pasang Iklan Disini

adsend

Pasang Iklan Disini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls