A. PENGERTIAN PENDIDIKAN INKLUSIF
Pendidikan inklusif adalah pendidikan reguler yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik yang memiliki kelainan dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa pada sekolah regular dalam satu kesatuan yang sistemik. Pendidikan inklusif adalah pendidikan di sekolah biasa yang mengakomodasi semua anak berkebutuhan khusus yang mempunyai IQ normal diperuntukan bagi yang memiliki kelainan (intelectual challenge), bakat istimewa, kecerdasan istimewa dan atau yang memerlukan pendidikan layanan khusus.
Menurut Prof. Dr. Muyono Abdur rahman (UNJ) pendidikan inklusif adalah gabungan pend. Regular dan pend. Khusus ke dalam satu system persekolahan yang dipersatukan untuk mempertemukan perbedaan kebutuhan semua siswa.
Pend. Inklusif bukan sekedar metode atau pendekatan pendidikan melainkan suatu bentuk implementasi filosofi yang mengakui kebhinekaan antar manusia yang mengemban misi tunggal untuk membangun kehidupan bersama yang lebih baik dalam rangka meningkatkan kualitas pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa
Menurut Sapon-Shevin dalam O’Neil 1994 pendidikan inklusif adalah suatu sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan kepada anak yang berkebutuhan khusus untuk belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman yang seusianya.
Sekolah inklusif merupakan sebuah perkembangan terbaru dari pendidikan terpadu. Di sekolah inklusif setiap anak sesuai dengan kebutuhan khususnya, semua itu diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasi atau penyesuaian, sarana dan prasarana, mulai dari kurikulum, tenaga pendidikan dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai dengan sistem penilaiannya. Sekolah ini menyediakan berbagai program pendidikan yang layak dan menantang, tetapi tetap disesuaikan pula dengan kemampuan dan kebutuhan dari setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru, agar anak-anak tersebut berhasil.
Alasan penerapan pendidikan inklusif ini ialah :
1. Sebab semua anak mempunyai hak sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan tidak
didiskriminasi.
2. Hak setiap anak untuk dapat mengikuti pelajaran tanpa harus memandang kecacatan dan kelainan seorang anak.
3. Perbedaan harus dijadikan sebagai penguat untuk meningkatkan mutu pembelajaran semua anak.
4. Sekolah dan guru harus dapat belajar merespon dari kebutuhan pembelajaran yang berbeda.
Pendidikan inklusif tersebut kini telah menjadi perhatian masyarakat di dunia. Beberapa pertemuan internasional pernah membahas tentang pendidikan inklusif sebagai pergerakan menuju pendidikan yang berkualitas untuk semua anak. Pergerakan menuju pendidikan inklusif di Indonesia mempunyai landasan hukum dan landasan konseptual, berikut penjelasannya:
1. Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948
2. Konveksi Hak Anak Tahun 1989
3. Konferensi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua Tahun 1990
4. Persamaan Kesempatan bagi orang berkelainan Tahun 1993
5. Pernyataan Salamanca tentang Pendidikan Inklusi Tahun 1994
6. Komitmen Dasar mengenai Pendidikan untuk semua Tahun 2000
7. Deklarasi Bandung Tahun 2004
Harapan dari pendidikan inklusif adalah dapat membangun rasa sadar dan menghilangkan sikap atau nilai diskriminatif pada anak. Pendidikan inklusif juga melibatkan dan memberdayakan masyarakat supaya ikut serta dalam menganalisis situasi pendidikan lokal, dengan cara mengumpulkan informasi tentang anak pada suatu wilayah untuk mengetahui alasan mereka kenapa tidak sekolah.
TUJUAN DAN MANFAAT PENDIDIKAN INKLUSIF
Pendidikan inklusif dimaksudkan sebagai sistem layanan pendidikan yang mengikut-sertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama dengan anak sebayanya di sekolah reguler yang terdekat dengan tempat tinggalnya.
Penyelenggaraan pendidikan inklusif menuntut pihak sekolah melakukan penyesuaian baik dari segi kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan, maupun sistem pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan individu peserta didik.
Manfaat pendidikan inklusif adalah :
Membangun kesadaran dan konsensus pentingnya pendidikan inklusif sekaligus menghilangkan sikap dan nilai yang diskriminatif.
Melibatkan dan memberdayakan masyarakat untuk melakukan analisis situasi pendidikan lokal, mengumpulkan informasi semua anak pada setiap distrik dan mengidentifikasi alasan mengapa mereka tidak sekolah.
Mengidentifikasi hambatan berkaitan dengan kelainan fisik, sosial dan masalah lainnya terhadap akses dan pembelajaran.
Melibatkan masyarakat dalam melakukan perencanaan dan monitoring mutu pendidikan bagi semua anak.
Hal-hal yang harus diperhatikan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif :
Sekolah harus menyediakan kondisi kelas yang hangat, ramah, menerima keaneka-ragaman dan menghargai perbedaan.
Sekolah harus siap mengelola kelas yang heterogen dengan menerapkan kurikulum dan pembelajaran yang bersifat individual
Guru harus menerapkan pembelajaran yang interaktif.
Guru dituntut melakukan kolaborasi dengan profesi atau sumberdaya lain dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
Guru dituntut melibatkan orang tua secara bermakna dalam proses pendidikan.
B. PERBEDAAN PENDIDIKAN INKLUSIF DENGAN PENDIDIKAN REGULER DAN PENDIDIKAN TERPADU
Perbedaan Pendidikan Inklusif Dengan Pendidikan Reguler
Pendidikan pada umumnya adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengem¬bangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pada umumnya peserta didik dalam pendidikan umum/pendidikan reguler adalah peserta didik normal, sehingga kurikulum, tenaga guru, sarana dan prasarana, lingkungan belajar dan proses pembelajarannya dirancang untuk anak normal. Hal ini karena asumsi yang melandasi adalah bahwa peserta didik memiliki kemampuan yang homogin. Sebaliknya pada pendidikan inklusif peserta didiknya adalah peserta didik yang memiliki kelainan dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa yang ada di sekolah reguler. Sehingga kurikulum, tenaga guru, sarana dan prasarana, lingkungan belajar dan proses pembelajarannya harus dirancang sedemikian rupa untuk memungkinkan semua peserta didik dapat mengembangkan potensinya.
Perbedaan Pendidikan Inklusif Dengan Pendidikan Terpadu
Pendidikan terpadu merupakan pendidikan yang memberi kesempatan kepada peserta didik yang memiliki kelainan dan/atau memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan di sekolah reguler. Perbedaan yang menonjol antara pendidikan terpadu dengan pendidikan inklusif terletak pada sistem pendidikan yang ada di sekolah tersebut. Sekolah terpadu, peserta didiknya mengikuti sistem yang ada di sekolah reguler. Sedangkan pendidikan inklusif, sistem pendidikan yang digunakan menyesuaikan dengan kebutuhan peserta didiknya.
C. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN INKLUSIF
Dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab IV pasal 5 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap warganegara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Warganegara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Hal ini menunjukkan bahwa anak yang memiliki kelainan dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak pula memperoleh kesempatan yang sama dengan anak lainnya (anak normal) dalam pendidikan.
Selama ini, pendidikan bagi anak yang memiliki kelainan dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa atau anak berkebutuhan khusus (ALB) disediakan dalam tiga macam lembaga pendidikan, yaitu Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Pendidikan Terpadu. SLB sebagai lembaga pendidikan khusus tertua, menampung anak berkebutuhan khusus dengan jenis kelainan yang sama, sehingga ada SLB Tunanetra, SLB Tunarungu, SLB Tunagrahita, SLB Tunadaksa, SLB Tunalaras, dan SLB Tunaganda. Sedangkan SDLB menampung berbagai jenis anak berkebutuhan khusus, sehingga di dalamnya mungkin terdapat anak tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, dan tunaganda.
Sementara itu, pendidikan terpadu adalah sekolah biasa yang juga menampung anak berkebutuhan khusus, dengan kurikulum, guru, sarana pengajaran, dan kegiatan belajar mengajar yang sama. Namun selama ini baru menampung anak tunanetra, itupun perkembangannya kurang menggembirakan karena banyak sekolah umum yang keberatan menerima anak berkebutuhan khusus. Di samping itu keberadaan sekolah khusus lokasinya sebagian besar berada di Ibu Kota Kabupaten, padahal anak-anak berkebutuhan khusus tersebar hampir di seluruh daerah (Kecamatan/Desa). Akibatnya, sebagian anak-anak berkebutuhan khusus, terutama yang kemampuan ekonomi orang tuanya lemah, terpaksa tidak disekolahkan karena lokasi SLB jauh dari rumah; sementara kalau akan disekolahkan di SD terdekat, SD tersebut tidak bersedia menerima karena merasa tidak mampu melayaninya. Sebagian yang lain, mungkin selama ini dapat diterima di SD terdekat, namun karena ketiadaan pelayanan khusus bagi mereka, akibatnya mereka beresiko tinggal kelas dan akhirnya putus sekolah. Permasalahan di atas apabila dibiarkan akan berakibat pada kegagalan program wajib belajar. Akibat lebih lanjut, mutu sumber daya manusia (SDM) akan semakin tertinggal.
Dalam rangka mewujudkan wajib belajar pendidikan dasar dan mengatasi permasalahan pendidikan anak berkebutuhan khusus, dipandang perlu meningkatkan perhatian terhadap anak-anak berkebutuhan khusus, baik yang telah memasuki sekolah umum (SD) tetapi belum mendapatkan pelayanan pendidikan khusus maupun anak-anak berkebutuhan khusus yang belum sempat mengenyam pendidikan sama sekali karena tidak diterima di SD terdekat atau karena lokasi SLB jauh dari tempat domisilinya.
Melalui pendidikan inklusif, anak berkebutuhan khusus dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki anak melalui pendidikan di sekolah terdekat. Sudah barang tentu sekolah terdekat tersebut perlu dipersiapkan segala sesuatunya.
D. CIRI-CIRI PENDIDIKAN INKLUSIF
Menurut Prof Dr. Mulyono Abdur Rohman, ciri-ciri pendidikan inklusif adalah sebagaiberikut:
Siswa yang berusia sama duduk dalam kelas yg sama
Siswa saling bekerja sama dgn sesamanya
Siswa merasa kelas sebagai milik bersama
Siswa memiliki pengalaman berhasil
Siswa belajar mengembangkan sikap toleransi
Siswa belajar mengembangkan sikap empati
Guru menerima perbedaan siswa
Guru mengembangkan dialog dgn siswa
Guru mendorong terjadinya interaksi promotif antar siswa
Guru menjadikan sekolah menarik bagi siswa
Guru membuat siswa aktif Guru mempertimbangkan perbedaan antar siswa dlm kelasnya
Guru menyiapkan tugas2 yg berbeda untuk siswa2 nya
Guru fleksibel dan kreatif
E. LANDASAN PENDIDIKAN INKLUSIF
Menurut Prof Dr. Mulyono Abdur Rahman, landasan-landasan pendidikan Inklusif adalah
Filosofis
Bhinneka tunggal ika : pengakuan kebhinekaan antar manusia yang mengemban misi tunggal sebagai khilafah Tuhan di muka bumi untuk mebangun kehidupan bersama yang lebih baik dalam rangka meningkatkan kualitas pengabdian manusia kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Religi
a. Manusia sebagai khalifah di muka bumi
b. Manusia diciptakan sebagai makhluk yg individual differences agar dapat saling berhubungan dlm rangka saling membutuhkan
Keilmuan
c. Psikologi
d. Sosiologi
e. Antropologi
f. Biologi
g. Neuroscience
h. Ekonomi
i. Politik
Yuridis
j. Declaration of human rights (1948)
k. Convention of Human Rights The Child (1989)
l. Life Long Education > Education for All (Bangkok 1991)
m. Kesepakatan UNESCO di Salamanca tentang Inclusive Education (1994)
n. Dekkar Statement
o. UUD 1945
p. UU Nomor 20 tahun 2003 ttg system pendidikan Nasional
Selain itu terdapat Landasan Yuridis yang lain, yakni:
UUD 1945 (amandemen) pasal 31 ayat 1: “setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan”.
UU No. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional, pasal 3 menyatakan bahwa ” pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Pasal 5 ayat 2 menyatakan bahwa ” warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus”. Pasal 32 menyebutkan ”penidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa” .
UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,
UU No. 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat,
PP No. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan,
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Depdiknas No.380 /C.66/MN/2003, 20 Januari 2003 perihal Pendidikan Inklusi bahwa di setiap Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia sekurang kurangnya harus ada 4 sekolah penyelenggara inklusi yaitu di jenjang SD, SMP, SMA dan SMK masing-masing minimal satu sekolah,
Deklarasi Bandung tanggal 8-14 Agustus 2004 tentang ”Indonesia menuju Pendidikan Inklusi”,
Deklarasi Bukittinggi tahun 2005 tentang ” ”Pendidikan untuk semua” yang antara lain menyebutkjan bahwa ”penyelenggaraan dan pengembangan pengelolaan pendidikan inklusi ditunjang kerjasama yang sinergis dan produktif antara pemerintah, institusi pendidikan, istitusi terkait, dunia usaha dan industri, orangtua dan masyarakat”.
Berdasarkan landasan yuridis yang sebagian telah disebutkan di atas, menunjukkan bahwa pendidikan inklusi perlu diselenggarakan yang implemetasinya memerlukan kesungguhan dan komitmen dari berbagai pihak.
F. KONSEP PENDIDIKAN INKLUSIF
Menurut Pro. Dr. Mulyono A, pendidikan inklusif merupakan perkembangan terkini dari model pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus yang secara normal kemudian ditegaskan dalam Salamanca pada Konferensi Dunia tentang Pendidikan Berkelainan Bulan Juni 1994 bahwa “prinsip mendasar dari pendidikan inklusif adalah selama memungkinkan semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan atau perbedaan yang mungkin ada pada mereka
Model pendidikan khusus tertua adalah model segregasi yang menempatkan anak berkelainan di sekolah-sekolah khusus terpisah dari teman sebayanya. Sekolah-sekolah ini memiliki kurikulum, metode mengajar, sarana pembelajaran system evaluasi, guru khusus. Namun demikian dari sudut pandang peserta didik, model segregasi merugikan. Model ini tidak menjamin kesempatan anak berkebutuhan khusus mengembangkan potensi secara optimal karena kurikulum dirancang berbeda dengan kurikulum sekolah biasa.
Selain itu, secara filosofis model ini tidaklah logis karena menyiapkan peserta didik untuk kelak dapat berinteraksi denagn masyarakat normal tetapi mereka dipisahkan dengan masyarakat normal. Kelemahan lainnya yang tidak kalah penting adalah bahwamodel ini relative mahal
Model yang muncul pada pertengahan abad XX adalah model mainstreaming. Belajar dari kelemahan model segregatif, model ini memungkinkan berbagai alternative penempatan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Alternatif yg tersedia mulai dari yang sangat bebas (kelas biasa penuh) sampai yang paling terbatas (sekolah khusus sepanjang hari) oleh karena itu model ini juga dikenal dengan model tidak terbatas ( the least restrictive environment) artinya seorang anak berkebutuhan khusus harus ditempatkan pada lingkungan yang tidak terbatas menurut potensinya.
G. MODEL-MODEL PENDIDIKAN INKLUSIF MENURUT PENDAPAT PARA AHLI
Pendidikan inklusif merupakan model pendidikan anak berkebutuhan khusus yang terkini. Sejak digulirkannya konsep mainstreaming dalam pendidikan khusus, ada upaya kuat melaksanakan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus secara terpadu, bahkan terpadu penuh (inklusif), dengan anak normal di sekolah biasa.
Model pendidikan inklusif semakin meluas pengkajiannya sejak ada pernyataan Salamanca pada Konferensi Dunia tentang Pendidikan khusus bulan Juni 1994 bahwa “prinsip mendasar dari pendidikan inklusif adalah: selama memungkinkan, semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada mereka.”
Perkembangan pendidikan inklusif mempunyai pengertian yang beragam, diantaranya:
Stainback dan Stainback (1990) mengemukakan bahwa sekolah iinklusif adalah sekolah yang menampung semua siswa di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan setiap siswa. Di samping itu ada pula bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru agar anak-anak berhasil. Bahkan sekolah inklusif juga merupakan tempat setiap anak dapat diterima menjadi bagian dari kelas tersebut dan saling membantu baik dari guru, teman sebaya, maupun anggota masyarakat lain agar kebutuhan individual anak berkelainan dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa dapat terpenuhi.
Staub dan Peck (1995) (dalam Sunardi, 2002) mengemukakan bahwa pendidikan inklusif adalah penempatan anak berkebutuhan khusus tingkat ringan, sedang, dan berat secara penuh di kelas reguler. Hal ini menunjukkan bahwa kelas reguler merupakan tempat belajar yang relevan bagi anak berkebutuhan khusus, apapun jenis kelainannya dan bagaimanapun gradasinya.
Sapon-Shevin (O’Neil, 1995) (dalam Sunardi, 2002) menyatakan bahwa pendidikan inklusif sebagai system layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar semua anak berkebutuhan khusus dilayani di sekolah-sekolah terdekat, di kelas reguler bersama-sama teman seusianya. Konsekuensinya antara lain ditekankan adanya restrukturisasi sekolah, sehingga menjadi komunitas yang mendukung pemenuhan kebutuhan khusus setiap anak, artinya kaya dalam sumber belajar dan mendapat dukungan dari semua pihak, yaitu para siswa, guru, orang tua, dan masyarakat sekitarnya.
Vaughn, Bos, dan Schumm (2000), mengatakan bahwa dalam praktik, istilah inklusif sering dipakai bergantian dengan istilah mainstreaming, yang secara teori diartikan sebagai penyediaan layanan pendidikan yang layak bagi anak berkebutuhan khusus sesuai dengan kebutuhan individualnya.
Benang merah yang dapat ditarik dari adanya variasi pendapat para ahli diantaranya adalah bahwa melalui pendidikan inklusif, anak berkebutuhan khusus dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki.
H. ALASAN PERLUNYA PENDIDIKAN INKLUSIF
Menurut Prof Dr. Mulyono Abdur Rahman, alasan perluya di adakan pendidikan Inklusif adalah:
Sesuai dengan filosofi bhinneka tunggal ika dan ajaran agama
Sekolah segregratif menghambat anak yang membutuhkan pendidikan khusus dalam melakukan penyesuaian social
Menjamin terbentuknya masyarakat yang demokratis
Sesuai dengan nilai-nilai kemanuisaan
Menghindarkan siswa dari rendah diri dan arogansi
Membiasakan siswa menghargai pluraritas
Memudahkan siswa melakukan penyesuaian social
Guru dapat saling belajar tentang siswa
I. SARAN UNTUK PENDIDIKAN INKLUSIF (Prof. Dr. Mulyono Abdur Rahman)
1. Pendidikan Inklusi hendaknya dilakukan secara perlahan-lahan, selangkah demi selangkah dan dapat dimulai dari PAUD
2. Sebaiknya pihak sekolah yang hendak melaksanakan dan menerapkan pendidikan inklusi menggunakan nara sumber yang dapat memberikan bimbingan dan informasi yang dibutuhkan pihak sekolah.
3. Sekolah perlu untuk mengembangkan ruang dan pusat sumber belajar serta sarana dan prasarana agar dapat menunjang pelaksanaan pendidikan inklusif
4. Memberikan pelatihan kepada semua tenaga kependidikan dan orang tua
5. Guru atau tenaga kependidikan harus bersifat fleksibel, kreatif, dan menghargai ke pluralitasan
6. Guru harus mampu mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan individual anak
7. Selain itu, guru harus dapat bekerja sama dalam suatu tim kerja demi tercapainya pelaksanaan pendidikan inklusif secara optimal dan baik di sekolah.
8. Guru juga harus dapat mengembangkan iklim belajar dan bekerja yang sehat di dalam lingkungan sekolah
Sumber :
http://inti.student.fkip.uns.ac.id/2009/01/15/pendidikan-inklusive/
http://bintangbangsaku.com/artikel/
0 komentar:
Posting Komentar
Akan bijak bila memberi komentar bukan spam