Tampilkan postingan dengan label Piramida. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Piramida. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Maret 2016

Tidak Cukup Iktikad Baik Tapi Harus Legal Prosedural

Raras Wuri Miswandaru. Tidak Cukup Iktikad Baik Tapi Harus Legal Prosedural
http://raraswurimiswandaru.blogspot.co.id/2016/03/visi-raras-banyumas-cablaka-untuk.html
Raras : Harus Legal Prosedural tidak hanya Iktikad Baik

Dari tingkat nasional sampai pedesaan sekarang banyak dilakukan budaya untuk melakukan program pembangunan hanya dengan iktikad baik. Dalam melakukan kegiatan atau program pemerintah baik di tingkat Nasional maupun Desa semua harus Legal dan Prosedural


Pemerintah hanya bermodal iktikad baik untuk melakukan berbagai program, contohnya 3 kartu Sakti Kokowi yang dipersoalkan dasar hukumnya. Tidak ada payung hukum dalam Undamg-Undang mengarah adanya Kartu Sakti tersebut. Kartu Sakti yang berjumlah 3 kartu atau 10 kartu harus jelas dan anggran diambil dari POS apa juga harus jelas.


Hal ini senada dengan pernyataan Hahri Hamzah Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah di Gedung DPR, Rabu (5/11/15) dalam menanggapi Kartu Sakti Jokowi, Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bahwa dia mencontohkan kasus dana talangan Century. Menurutnya, pemerintah di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu menyatakan beritikad baik menyelamatkan kondisi negara dari krisis ekonomi global. “Tapi akhirnya apa?, orang masuk bui kok. Jadi itikad baik tidak satu-satunya, tetapi legal prosedural harus dipenuhi,” ujarnya.


Lebih lanjut Fahri memahami itikad baik pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, penggunaan anggaran sejatinya mesti sesuai prosedur dan legal. Kendati demikian, Fahri menampik tindakan pemerintah ilegal. Hanya saja, ia khawatir itikad baik pemerintahan Jokowi justru disalahartikan.


Di tingkat Desa juga banyak progaram yang hanya dilandasi beriktikat baik untuk melangsungkan pembangunan agar berjalan baik. Hal ini sangat keliru dan bisa dituntut pertanggungjawabannya ke pemerintah. Kalau hanya beriktikad baik berarti ada orang membawa anak dibawah umur untuk dinikahi seara agama juga tidak boleh disalahkan. Karena orang yang membawa lari tersebut beriktikad baik untuk membangun rumah tangga, sebagai contoh kasus syech Puji. Waktu itu dia dan orang tuanya berpedoman beriktikad baik membangun rumah tangga.


Di desa sekarang pembangunan yang tidak sesuai dengan RPJMDes.Padahal menurut peraturan yang berlaku semua program pembangunan fisik dan non fisik harus berdasarkan RPJMdes. dari RPJMDes dijabarkan dalam RKP dan dimasukan kedalam RAPBDes. Kalau tiba-tiba masuk dalam RPJMDes sudah dipastikan tidak legal prosedural walau dengan niatan beriktikad baik. Itu jelas Pelanggaran berat.



Jumat, 04 Maret 2016

Visi Raras: Banyumas Cablaka untuk Keadilan Soial & Demokrasi

Raras Wuri Miswandaru..Visi Raras: Banyumas Cablaka untuk Keadilan Sosial dan Demokrasi

Visi Misi Raras Wuri Calon Bupati Banyumas Pembina Pemuda Pakarti YGNI Purwojati-Media CerdikGuru Ngaji
Visi Raras Calon Bupati: Banyumas Cablaka untu Keadilan Sosial & Demokrasi
Raras Wuri Miswandaru, SPdI, MPdI yang memiliki niat untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyumas merupakan bentuk kepedulian Raras akan pembangunan Banyumas. Oleh karena itu Raras mempersiapkan segala sesuatunya untuk dapat mewujudkan hal tersebut. Hal pertama yang diperlukan oleh seorang pemimpin adalah memiliki visi jauh kedepan sebagai landasan pembangunan. Seorang pemimpin tidak memiliki visi yang jelas, apalagi visi tersebut dibuat oleh orang lain tim suksesnya misalnya maka hal sangat membahayakan bagi daerah tersbut maupun bagi dirina sendiri.

Raras Wuri Miswandaru, memiliki visi dalam pembangunan Kabupaten Banyumas adalah Banyumas Cablaka merupakan kependekan dari "Tercapainya Banyumas yang Citra baik, Agamis, Berbudaya, Layak Lingkungan dan Keadilan -Sosial.(CABLAKA)" Visi merupakan brand politik dan sosial bagi Simbah Wuri Miswandaru, sehingga apabila ada pihak lain yang meniru dianggap melanggar paten seseorang.
Visi Misi Raras Wuri Calon Bupati Banyumas Pembina Pemuda Pakarti YGNI Purwojati-Media CerdikGuru Ngaji
Calon Bupati dari Warga Purwojati Banyumas

Raras Wuri atau dikenal Simbah Wuri merupakan Ketua Yayasan Guru Ngaji Indonesia Kab. Banyumas dan Pimpinan dan Guru Ngaji Pondok Pesantren Shidiqiin Wara` YGNI Purwojati serta Rumah Piramida. Memiliki dan memegang teguh sifat CABLAKA dalam kehidupan sehari-hari artinya selalu memegang sifat (Shidiq/Jujur/apa adanya) kalau salah ya salah maka jangan perlu ditutup-tutupi walau itu keluarga sendiri. Cablaka memiliki arti yang sangat mendalam bagi budaya dan orang Banyumas (Wong Penginyongan).

Seandainya tidak didukungpun dalam mewujudkan visi tersebut lewat jalur politik maka akan diwujudkan dalam kehidupan sosial masyarakat yang selama ini telah diterapkan. Bagi dirinya untuk didukukung dalam tahap awal karena belum mengertina masyarakat itu sudah menjdai hal biasa. Dalam kehidupan sehari-hari langkah dan visinyauntuk memperbaiki lingkungan selalu mendapat pertentangan hal ini dianggap sudah menjadi bagian berdemokrasi.

Kehidupan yang berkeadilan sosial dan berdemokrasi Pancasila menjadi tujuan landasan pemikiran Raras Wuri dalam ikut membangun daerahnya menurut keahlian dan sumber daya yang ada. Sehingga untuk ikut membangun Kabupaten baik pemerintahan dan masyarakat tidak harus ikut duduk dalam Pemerintahan.

Untuk mempermudah tercapinya visi tersebut maka dibentuklah Rumah Piramida sebagai pusat kajian dan informasi mengenai Banyumas Cablaka.


Sabtu, 29 Agustus 2015

Keterpurukan Rupiah Bagi Jokowi dan Simbah Wuri

Raras Wuri Miswandaru, SPdI, MPdI. Keterpurukan Rupiah Bagi Jokowi dan Simbah Wuri
Sejak Jokowi menjadi Presiden uang pernah mengalami penguatan cuma sebentar saja, setelah itu terus mengalami keterpurukan. Janji-Janji Jokowi dan JK ketika kampanye hanyalah dusta saja bahkan. Mereka berjanji adanya perbaikan dalam berbagai bidang tetapi melah mengalami penurunan berbagai bidang. yang meningkat hanyalah harga barang-barang khususnya kebutuhan sehari-hari, BBM dan Pajak.

Bagi orang yang pernah berjanji terhadap rakyatnya dan bagi pendukungnya yang menyuarakan salam 2 jari merka ikut dalam timbulnya kesengsaraan baru bagi rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia semakin susah untuk bertahan hidup, untuk mengenyam pendidikan dan pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan sangat buruk dengan berlakunya BPJS yang terbukti bangkrut (kesulitan keuangan) dan orang sakit diusir (disuruh pilang) wlau belum dinyatakan sehat oleh ruma sakit.

Masih Banyak kesengsaraan yang ditimbulkan oleh janji-janji Jokowi-JK dan pengikutnya serta dalam kepemimpinan mereka yang terlihat dan dirasakan hanya kegaduhan politik dan kesengsaraan. Keterpurukan rupiah yang mencapai titik terlemah dari tahun 1998 menjadi penyebab ketidakstabilan negara,Kenaikan pajak, harga BBM dan  pengurangan subsidi tidak efektif menangani masalah-masalah kenegaraan.
PDIP sebagaiu pendukung utama Jokowi-JK sebagai pembela rakyat kecil (wong cilik) diam seri bahasa melihat kehancuran ekonomi Indonesia. Padahal ketika jaman Habibie dahulu banyak yang berkoar-koar tentang tingginya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. Namun Habibie bisa sukses dalam menurunkan nilai tukar rupiah tersebut walau dalam keadaan yang sangat genting.

Sekarang Keadaan aman malah membuat ketikdakstabilan pemerintahan dan ketidaknyamanan dalam masyarakat. Seandainya Simabh Wuri atau Raras Wuri menjadi Presiden Indonesia akan kemudahan-kemudahan bagi rakyat khususnya dalam pembukaan usaha baru dan penguatan usaha kecil dan menengah. Dunia pendidikan dilibatkan penuh untuk meneliti berbagai masalah persoalan rakyat dilingkungan satuan pendidikan mereka. BLT dihilangkan yang dikuatkan adalah perpajakan yang diperbaiki, lembga zakat, infak dan shodaqah, mencari alternatif baru dari non pajak.

Menteri jangan hanya disuruh membuat sensasi seperti terlihat hebat dalam menangani masalah namun dampaknya sangat kecil bagi kemajuan bangsa. Langkah-langkah tersebut harus segera dikurangi rakyat sudah muak dengan pencitraan.

Rabu, 08 April 2015

Arah Pendampingan Desa

ARAH PENDAMPINGAN DESA
APBN 2015 telah ditetapkan melalui paripurna DPR pada 29 September 2014. Bagi kalangan pegiat pemberdayaan desa, penetapan APBN 2015 menjadi jawaban pasti atas perdebatan dan silang sengkarut mengenai besaran alokasi dana desa maupun keberlanjutan PNPM.
Dalam APBN 2015, dana desa yang bersumber dari APBN ditetapkan sebesar 9,1 Triliun. Besaran dana desa itu berasal dari realokasi anggaran PNPM di Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Keuangan sendiri juga sudah menetapkan rincian alokasi dana desa per kabupaten.
Meski demikian, kemungkinan besar APBN akan dilakukan perubahan lebih cepat pasca pelantikan Presiden terpilih, Jokowi, pada 20 Oktober2014 nanti. Berdasarkan pemberitaan media akhir-akhir ini, perubahan utama yang akan dilakukan pada APBN setidaknya terkait dengan review alokasi subsidi BBM dan dana desa. Subsidi BBM dikurangi dan otomatis harga BBM naik, sedangkan alokasi dana desa akan ditingkatkan secara signifikan dari alokasi sebelumnya.
Pada perubahan nanti, alokasi BLM PNPM kemungkinan kecil akan mendapat alokasi dari APBN-P 2015. Hal ini sejalan dengan implementasi UU Desa, dimana meminjam istilah Budiman Sujatmiko, UU Desa adalah PNPM plus. Keberhasilan PNPM telah menjadikan para pengambil kebijakan untuk melembagakannya melalui undang-undang ini. Alhasil, meneruskan PNPM di tengah implementasi UU Desa justru akan menjadi tumpang tindih dan tidak efektif.
Kunci Sukses Pendampingan PNPM.
Komponen penting yang menjadi kunci sukses PNPM, salah satunya adalah efektifitas pengelolaan pendampingan. Fasilitator PNPM dikelola oleh Kemendagri melalui SOP yang sangat tegas dan terstandard. Tidak sedikit fasilitator yang di PHK karena terbukti melanggar kode etik. Meskipun hal-hal teknis dilimpahkan (dekonsentrasi) kepada Bapemas Provinsi, namun hal-hal strategis tetap tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan pusat.
Alhasil, meski lokasi tugas fasilitator ada ditingkat kecamatan, namun ia menjadi kepanjangan tangan bagi pemerintah pusat. Posisi seperti inilah yang menjadikan fasilitator mampu membebaskan diri dari intervensi birokrasi, baik ditingkat kabupaten maupun birokrasi kecamatan.
"Fasilitator itu asset program yang digaji dari APBN, bukan Pegawai Bapemas, apalagi anak buah camat" demikian kalimat yang disering terlontar dari para fasilitator untuk menangkal intervensi birokrasi lokal.
Sukses program lepas dari intervensi aparat birokrasi lokal, oleh pihak-pihak tertentu, sering diputarbalikkan dengan memunculkan stigma yang mendiskreditkan, seperti "PNPM membuat negara sendiri", "PNPM berdiri sendiri", "PNPM tidak melibatkan birokrasi" dan berbagai sebutan lainnya. Meskipun kenyatannya tidak demikian, namun fasilitator pasti memahami suasana batin mereka yang menyampaikan perkataan seperti itu.
Mengawal UU Desa.
Seiringan ditepatkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, issue pendampingan desa juga semakin santer diperbincangkan kalangan fasilitator pemberdayaan masyarakat (FMP), utamanya Fasilitator PNPM. Hal ini wajar karena salah satu misi UU Desa, sebagaimana tersirat dalam pertimbangan, adalah untuk melindungi, menguatkan dan memberdayakan desa agar lebih maju, mandiri dan demokratis.
Semangat pemberdayaan sangat mewarnai UU Desa. Setidaknya terdapat 24 kata pemberdayaan dan puluhan kata yang semakna menjejali uu desa ini. Sedangkan pendampingan selalu melekat sebagai salah satu strategi dalam pemberdayaan.
Disamping itu, kucuran dana desa yang begitu besar akan sangat berbahaya jika tanpa adanya program pendampingan yang mengawalnya. Banyak pihak yang meragukan profesionalitas dan integritas aparat desa dalam mengelola dana desa ini. Atas keraguan itu, baik dari LSM, akademisi maupun DPR hingga Bank Dunia merekomendasikan adanya pendampingan seiring implementasi UU Desa yang berbasis pemberdayaan ini.
Pasal 1 UU Desa menegaskan Istilah pemberdayaan masyarakat desa sebagai upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Konsepsi pendampingan desa ini, lebih lanjut dijabarkan dalam PP 43 / 2014 Tentang Peraturan pelaksana UU Desa pasal 128 - 131 dengan sub paragraf Pendampingan Masyarakat Desa. Hal-hal baru yang diatur dalam pasal pendampingan antara lain.
Pertama: Tugas pendampingan menjadi tugas dari jenjang pemerintah disemua level, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi hingga pemerintah kabupaten (pasal 128 ayat 1). Namun pendampingan langsung / pendampingan teknis hanya menjadi tugas SKPD kabupaten sebagai wilayah otonom terdekat dengan desa (pasal 128 ayat 2). Camat sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah kabupaten, bertugas mengkoordinasikan pendampingan masyarakat desa di wilayah kerjanya (pasal 128 ayat 3).
Dengan demikian, jika sebelumnya makna pendampingan identik dengan tugas dari tenaga pendamping profesional / fasilitator, maka sekarang pendampingan masyarakat desa menjadi tugas dari pemerintah disemua level. Dalam menjalankan tugas pendampingan, aparatur pemerintah tentu juga memposisikan diri sebagai fasilitator. Istilah fasilitator kemudian mengalami perluasan makna, tidak hanya menjadi monopoli kalangan FPM.
Kedua: Fasilitator pemberdayaan masyarakat (FPM) dipertegas sebutannya sebagai tenaga pendamping profesional yang terbagi atas pendamping desa, pendamping teknis dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat. Tidak disebut sebagai fasilitator, karena fungsi fasilitator bisa diperankan siapa saja termasuk pemerintah.
Tenaga pendamping profesional bertugas membantu peran pendampingan masyarakat desa yang menjadi tugas dari pemerintah. Jika ternyata pemerintah melalui SKPD, dinilai sudah mampu -dari sisi kualitas dan kuantitas- memposisikan diri sebagai fasilitator, maka keberadaan tenaga pendamping profesional ini tidak diperlukan lagi.
Ketiga: Tenaga Pendamping Profesional yang boleh direkrut untuk membantu tugas pendampingan masyarakat desa hanyalah mereka yang memiliki sertifikasi kompetensi. Saat ini satu-satunya lembaga sertifikasi profesi itu adalah LSP-FPM yang berdiri atas prakarsa asosiasi profesi, pemerintah dan perguruan tinggi. Sayangnya Tempat Uji Kompetensi (TUK) LSP ini masih sangat terbatas.
Keempat: Istilah Pendamping desa bukanlah dimaksudkan untuk membatasi wilayah tugas pendamping, melainkan sebagai sebutan bagi pendamping yang direkrut untuk mengawal implementasi UU Desa. Pendamping dilevel desa tetap dipegang oleh KPMD.
Dengan demikian, dalam satu kecamatan bisa saja hanya akan ada 2 orang pendamping desa atau menyesuaikan dengan jumlah desa dalam kecamatan terkait. Bukan setiap desa harus ada pendamping desa. Jika ada asumsi bahwa pendamping desa itu hanya mendampingi satu desa, tentu akan tumpang tindih dengan tugas KPMD.
Sedangkan pendamping teknis adalah pendamping yang secara khusus bertugas mendampingi desa dalam kaitannya pelaksanaan program yang menjadikan desa sebagai sasarannya. Contoh PNPM.
Kelima: Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten punya hak mengadakan tenaga pendamping profesional. Hak ini, dalam pelaksanaannya tentu disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan yang dimiliki.
Jika yang melakukan rekrutmen pendamping adalah pemerintah, maka biaya pengadaan dan penggajian pendamping berasal dari dipa kementerian. Demikian juga provinsi dan kabupaten, maka dipa berasal dari anggaran SKPD terkait.
Sedangkan dana desa hanya bisa dipakai untuk melakukan pengadaan dan operasional dari KPMD. Pendamping desa atau pendamping teknis tidak bisa digaji dari APBDesa, melainkan dari APBN atau APBD.
Keenam: Kementerian Dalam Negeri berkewajiban menyusun Pedoman pendampingan desa sebagai SOP pengelolaan pendamping yang akan dipakai oleh pemerintah dan pemerintah daerah dalam mengelola tenaga pendamping profesional.
Pendamping Teknis vs Pendamping Desa.
UU Desa tidak hanya melembagakan kebiasaan baik di PNPM, namun lebih dari itu, UU Desa telah melampaui apa yang selama ini ada di PNPM. Prinsip partisipasi, transparansi dan akuntabilitas diformalkan dengan lebih apik.
PP 43 / 2014, Pasal 126 ayat 1 merumuskan tujuan Pemberdayaan masyarakat Desa adalah untuk memampukan Desa dalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola Pemerintahan Desa, kesatuan tata kelola lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat, serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan. Dengan tujuan seperti itu, pendamping desa akan menghadapi tantangan yang lebih kompleks dibandingkan dengan pendamping teknis.
Pendamping teknis seperti Fasilitator PNPM, selama ini hanya bersinggungan dengan sisi luar aktifitas pemerintahan desa. Penyusunan perencanaan pembangunan desa hanya selesai sampai tahap formalisasi RPJMDesa dan RKPDesa. Sampai disini, PNPM dan desa berjalan sendiri-sendiri. Tidak pernah ada singkronisasi rencana kerja anggaran pembangunan desa melalui APBDes.
Pada saat selesai penganggaran di MAD Penetapan Usulan, Fasilitator PNPM juga hanya fokus pd kegiatan yang didanai PNPM. Begitu juga pemantauan Tim Monitoring juga hanya fokus pada kegiatan PNPM. Tidak pernah ada pengawasan terpadu atas pelaksanaan pembangunan di desa. Fasilitator PNPM memang tidak bisa masuk terlalu jauh ke dalam sistem pemerintahan desa karena itu tidak diperintahkan PTO.
Konsep integrasi juga hanya sampai pada dokumen RPJMDesa dan RKPDesa. Upaya mengawal penyusunan APBDesa seperti mengorek sumber dan besaran pendapatan desa seperti mencari masalah, apalagi mempertanyakan alokasi hingga penggunaanya. Tindakan seperti itu bagi Fasilitator PNPM akan dianggap telah mengobok-obok desa. Begitulah keterbatasan wewenang pendamping teknis. Berbeda dengan pendamping desa.
Pada saatnya nanti, pendamping desa akan jauh melampaui Fasilitator PNPM. Mereka nantinya harus masuk lebih jauh kedalam tatakelola pemerintahan desa. Memastikan pemerintah desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan dan komponen desa lainnya, mengambil peran secara maksimal dalam kerangka pemberdayaan masyarakat.
Pasal 127 PP 43 / 2014 memberikan arahan lebih detail. Pendamping desa harus mengawal penyusunan perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal;
Jika Pendamping PNPM hanya fokus pada penganggaran BLM saja, maka pendamping desa harus mengawal konsolidasi keuangan desa melalui APBDesa. Sumber pendapatan desa, mulai dari PADesa, ADD dari APBN, ADD dari APBD, bagi hasil pajak dan retribusi, serta berbagai sumber pendapatan lainnya harus dikelola secara transparan dan akuntabel melalui APBDesa.
Bukan hanya memastikan pembangunan desa dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, namun juga penyelenggaraan pemerintahan desa juga harus demikian. Lebih dari itu, juga harus dikembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas tata pemerintahan desa. Terkait dengan semangat ini, komunitas Gerakan Desa Membangun (GDM) telah mengawali aksi dengan meluncurkan domain desa.id yang arahnya menjadi media transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.
Terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ini, Pasal 86 UU Desa mengamanatkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan, meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
Sistem informasi Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan harus memberikan akses kepada masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan. Dalam jangka panjang, penerapan teknologi informasi dan komunikasi ini dapat menjadi pintu masuk bagi penerapan e audit dana desa.
Pendamping desa juga memegang peran penting dalam mendorong pendayagunaan lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat. Bukan tugas yang mudah, karena selama ini dibanyak tempat, lembaga kemasyarakatan seakan hanya lembaga papan nama saja. Kondisi ini terjadi karena memang lembaga kemasyarakatan di desa tidak pernah mendapat sentuhan. Di PNPM Perdesaan, LPM, salah satu lembaga kemasyarakatan ini baru disentuh setelah konsep integrasi digaungkan pada awal 2011.
Dalam menguatkan lembaga kemasyarakatan ini, Pasal 98 UU Desa menegaskan, Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan lembaga non-Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.
Tidak kalah penting, pendamping desa juga dituntut mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan Desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa. Kebijakan-kebijakan strategis yang berkaitan dengan desa, utamanya pengelolaan pembangunan desa, harus dipertanggungjawabkan melalui musyawarah desa.
Selanjutnya, Pendamping desa juga bertugas mendorong pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa. Pengawasan secara kelembagaan menjadi tugas utama BPD dan secara partisipatif menjadi hak dan kewajiban masyarakat desa. Karena itu mendorong penguatan fungsi BPD
UU Desa Pasal 61, BPD berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan desa kepada Pemerintah Desa. BPD juga berhak menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Hak-hak inilah yang harus dikuatkan oleh pendamping desa.
Kepala desa memang pemegang kuasa atas pengelolaan keuangan desa, namun UU Desa juga memberi ruang kepada BPD untuk terus terlibat dalam pengambilan keputusan strategis. RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa adalah dokumen strategis yang ditetapkan dengan melibatkan BPD.
Jika sebelumnya, di PNPM, masyarakat dididik mengawasi pelaksanaan kegiatan melalui kelembagaan program yang bernama Tim Monitoring, kemudian dikembangkan menjadi konsep CBM, maka UU Desa mengembangkan konsep Community Based Monitoring (CBM) meluas ke ranah penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pada tahap selanjutnya, pendamping desa bahkan dituntut untuk melakukan penyadaran kepada masyarakat desa akan hak dan kewajibannya sebagai warga desa. Pada tahap ini, pendamping desa harus memerankan diri sebagai community organizer yang harus jeli membaca fenomena hubungan sosial antar kelembagaan dan masyarakat.
Untuk itulah, UU Desa Pasal 68 merinci hak Masyarakat Desa antara lain:
a. meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
b. memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
c. menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, masyarakat Desa; dan pemberdayaan
d. memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi: 1. Kepala Desa; 2. perangkat Desa; 3. anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau 4. anggota lembaga kemasyarakatan Desa. e. mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.
Kemudian Masyarakat Desa juga berkewajiban:
a. membangun diri dan memelihara lingkungan Desa;
b. mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik;
c. mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa;
d. memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan
e. berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.
Sejalan dengan penguatan kelembagaan dan penyadaran masyarakat desa, paradigma pemerintah desa juga harus dirubah. Dominasi pemerintah desa yang terlalu kuat dalam hubungannya dengan kelembagaan desa, harus mulai ditata ulang. Kita tahu, salah satu kompenen yang mendesakkan aspirasi dana desa dari APBN adalah Asosiasi Kepala Desa (AKD), karena itu jangan sampai UU Desa hanya dipahami dana desanya saja. Pemerintah desa harus memahami bahwa essensi pengaturan desa sebagaimana pasal 4 UU Desa adalah membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab.
Itulah sekilas tantangan kerja-kerja pendampingan era UU Desa. Dibutuhkan tidak hanya sekedar ketrampilan teknis fasilitasi, melainkan juga kemampuan membaca hubungan sosial yang terbingkai dalam kesatuan masyarakat hukum yang bernama desa. Jika Pendamping Teknis mendasarkan aktifitas pendampingannya pada aturan program, maka pendamping desa mengorganisasikan pendampingan masyarakat desa berdasarkan UU Desa dan peraturan pelaksananya.
Mengutip arahan Direktur Usaha Ekonomi Masyarakat, Ditjen PMD, Kemendagri, Bito Wikantosa, implementasi UU Desa menuntut pembaharuan konsep pendampingan dari model pendamping teknis Community Sriven Development (CCD), menjadi paradigma pendamping desa Village Driven Development (VDD).
Saran Bito Wikantosa, Fasilitator PNPM, sebagai pendamping teknis, harus segera mengambil langkah-langkah menyongsong pendampingan desa dengan Menambah ketrampilan diri untuk mampu mendampingi Desa dalam kerangka kerja VDD, mereorientasi diri dari pekerja proyek yang taat menjalankan PTO menjadi community organizer yang secara kreatif memfasilitasi Desa tumbuh menjadi kesatuan masyarakat hukum yang demokratis dan berkeadilan sosial.
Mengubah sikap diri dari pekerja proyek yang berada dalam pusaran kekuasaan jalur fungsional menjadi Pemberdaya Masyarakat yang Mandiri dan Berpikir Kritis-Kontekstual serta memanfaatkan waktu yang terbatas dalam skala kerja PNPM Mandiri Perdesaan untuk melakukan Pembaharuan Diri.
Rabiah Adawiyah
sumberhttps://www.facebook.com/permalink.php?id=357520247601217&story_fbid=860132170673353

Sabtu, 04 April 2015

Visi Misi Simbah Wuri Calon Bupati Banyumas 2018

Visi Misi Simbah Wuri Calon Bupati Banyumas
Raras Wuri Purwojati Calon Bupati Banyumas
Simbah Wuri Sang Guru Ngaji YGNI dari Purwojati Banyumas. Berniat mencalonkan diri menjadi Calon Bupati Banyumas 2018-2023. Dia sebagai guru ngaji sekaligus guru madrasah yang aktif dalam berbagai kegiatan, Dia juga Ketua Yayasan Guru Ngaji Indonesia Banyumas, Pembina Pemuda Pakarti, Majelis Pager Bangsa dan Rumah Piramida.

Kegiatnnya sebagai warga masyarakat aktif dalam pembinaan anak-anak dan remaja melalui berbagai kegiatan baik melalui taman bacaan msyarakat (TBM) Media Cerdik, Penyembuhan alternatif Karomah Maunah, dan berbagai bidang pendidikan. Disamping itu Raras merupakan salah satu pimpinan Pondok Pesantren Shidiqiin Wara` Purwojati. Anak dari Pasangan Kyai Muhammad Syechan dan Nyai Rukiyah, dan masih keturunan dari Senopati Yudanegara melalui jalur Bapak dan masih keturunan dari Syech Lemah Abang atau Syech Siti Jennar dan Sunan Gunung Jati Cirebon melalui jalur Ibu (data didperoleh dari kajian ilmiah). Raras Wuri juga memiliki hubungan kekeluargaan dengan mantan Bupati Banyumas Mardjoko melalui jalur bapak yang masih satu Buyut,artinya Kakek Simbah Wuri masih kakak beradik dengan Kakeknya Istrinya Marjoko. Hal ini juga sudah dikonfimasi dengan bu lik Pak Marjoko (Ibu Ambong). 

Melihat perkembangan pembangunan Kabupaten Banyumas yang cukup ter tinggal dengan Kabupaten lain maka dia berniat untuk ikut dalam pembangunan Banyumas agar menjadi lebih baik. Pembangunan Kabupaten Banyumas akan berhasil baik bila visi dan misi kabupaten jelas dan diwujudkan oleh Seluruh masyarakat Banyumas khususnya para penyelenggara pemerintah daerah. Apabila ada wakil-wakil atau aparat yang tidak mendukung program tersebut maka dapat dikatakan sebagai pemnghambat pembangunan di Banyumas.
Raras Wuri Purwojati Calon Bupati Banyumas
Calon Bupati Banyumas-Cablaka


Visinya dalam pencalonan Bupati Banyumas adalah:BANYUMAS CABLAKA atau
"Tercapainya Banyumas yang Citra baik, Agamis, Berbudaya, Layak lingkungan dan Keadilan-Sosial. (CABLAKA)"
atau disingkat "BANYUMAS yang CABLAKA"

Misinya:
  1. Menyelenggarakan pemerintahan yang berCitra baik yaitu : bersih dari korupsi serta aparat pemerintahan yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemerintahan serta menyelenggarakan pemerintahan yang memiliki budaya yang tinggi seperti bergotong royong, guyub rukun, tepa slira dan membumikan semangat tersebut dimasyarakat.
  2. Mempercepat Pelaksanaan Reformasi Birokrasi untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Bersih, Transparan dan Akuntabel; dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu didukung oleh aparatur yang profesional dan bersih, serta responsif terhadap permasalahan–permasalahan yang timbul di masyarakat dengan membangun akuntabilitas dan transparansi berbasis teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mewujudkan visi dan misi.
  3. Meningkatkan produktivitas hasil-hasil pertanian, peternakan, perikanan dan pertambangan dalam mendukung pendapatan daerah dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
  4. Meningkatnya kecerdasan dan kualitas hidup masyarakat dengan program-program yang terintegrasi dan terpadu.
  5. Meningkatkan kenyamanan lingkungan untuk berusaha dan bertempat tinggal 
  6. Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Infrastruktur untuk Mewujudkan Kemajuan dan Daya Saing Daerah dengan Memperhatikan Keseimbangan dan Kelestarian Lingkungan; pembangunan fisik dan infrastruktur yang memiliki peran penting dalam mendukung urusan pembangun lainnya, diarahkan kepada sasaran–sasaran yang dapat meningkatkan pertumbuhan dan kelancaran roda ekonomi, dengan memperhatikan aspek keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup serta tata ruang daerah.
  7. Menyelnggarakan pemerintahan yang berkeadilan dan adanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
  8. Memperkokoh semangat kemandirian daerah dengan meningkatkan mutu pariwasata dan budaya daerah.
  9. Meningkatnya kualitas dan kuantitas produk hukum dan mempercepat revisi peraturan daerah yang kurang efektif dan efisien dalam mendukung pembangunan Banyumas
  10. Memperbaharui program dan perencanaan Pembanguna Kabupaten Banyumas dalam rangka menguatkan dan memperjelas tujuan Pembangunan Daerah.
Strategi dan Tujuan 
Strategi:


Untuk menjadi bakal calon Bupati Banyumas maka Simbah Wuri atau Raras Wuri Miswandaru, SPdI, MPdI membutuhkan dukungan warga Banyumas minimal 104.363 orang sebagai calon Independen di tahun 2018. Dimana dukungan tersebut berada tersebar di minimal 14 kecamatan di Banyumas.

Oleh sebab itu Raras Wuri sangat membutuhkan dukungan warga, agar bisa maju menjadi bakal calon Bupati Banyumas periode 2018-2023 mendatang. Terimakasih atas dukungan warga yang mau peduli atas perubahan Banyumas.

Selasa, 27 Mei 2014

Raras Wuri Pendiri Rumah Piramida

Raras Wuri Miswandaru. Rumah Piramida adalah sejenis lembaga pendidikan dan sosial yang bergerak dalam pendidikan, informasi dan sosial masyarakat. Pendirian Rumah Piramida merupakan keprihatinan atas pendidikan maupun Informasi yang beredar dimasyarakat yang tidak berimbang. Banyak sekali informasi terballik-balik baik itu masalah politik, ekonomi, pendidikan dan lainnya.

Rumah Piramida didirikan oleh Raras Wuri Miswandaru bersama kawan-kawannya baik itu pendidik maupun yang lainnya. Raras Sendiri yang sedang menyelesaikan studi Magister Pendidikan Islam di Kebumen merupakan tokoh pendidikan bahkan pelopor Pendidikan Diniyah Formal di Indonesia karena Raras Wuri Miswandaru merupakan pendiri Diniyah Formal baik itu Diniyah Athfal, , Diniyah Ula, Diniyah Wustho,Diniyah `Ulya dan lainnya. Sehingga Raras Wuri sangat paham akan masalah pendidikan di Indonesia.

Sebagai lembaga pendidikan dan informasi maka Rumah Piramida memberikan berbagai program Pendidikan dan Pelatihan serta informasi bagi masyarakat. Bahkan program tersebut ada yang dilakukan debngan gratis tanpa dipungut biaya sedikitpun. Kita sudah paham pendidikan kita sudah berorientasi pada pendapatan bukan lagi sosial. sehingga masyarakat banyak tidak bisa mendapatkan pendidikan yang berkualitas

PONPES SHIDIQIIN WARA` PURWOJATI

Sholawat_Badar-Puput_Novel-TOPGAN

Blogger templates

href="http://www.yayasangurungajiindonesia.com" ' rel='canonical'/>>

Adsendiri

Pasang Iklan Disini

adsend

Pasang Iklan Disini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls