Syarat-syarat Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan
- Surat Permohonan pendaftaran;
- Akta pendirian atau status orkesmas yang disahkan notaris;
- Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disahkan notaris;
- Tujuan dan program kerja organisasi
- Surat keputusan tentang susunan pengurus orkesmas secara lengkap yang sah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
- Biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan lainnya;
- Pas fhoto pengurus organisasi berwarna ,ukuran 4 x 6terbaru dalam 3(tiga) bulan terakhir;
- Fota copy kartu tanda penduduk pengurus organisasi;
- Surat keterangan domisili organisasi dari kepala Desa/Lurah/Camat atau sebutan lainnya;
- Nomor pajak wajib pajak organisasi
- Foto kantor atau sekretariat orkesmas tampak depan yang memuat papan nama organisasi;
- Keabsahan kantor atau sekretariat orkesmas dilampiri bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola;
- Surat pernyataan kesediaan menerbitkan kegiatan, pengurus dan/atau anggota organisasi ;
- Surat peryataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai yang ditanda tangani oleh ketua dan/atau sekretaris atau sebutan lainnya;
- Surat pernyataan tidak terjadi konfik kepengurusan, yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
- Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda, gambar, simbol, atribut, cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain, yang di tandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
- Surat pernyataan bahwa sanggup menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan orkesmas setiap akhir tahun yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
- Surat pernyataan bertanggung jawab terhadap keabsahan keseluruhan isi, data dan informasi dokumen/berkas yang diserahkan dan bersedia dituntut secara hukum, yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
- Rekomendasi dari kementerian agama untuk orkesmas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan
- Rekomendasi dari Kementerian dan SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk orkesmas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Rekomendasi dari kementrian /lembaga dan/atau SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk orkesmas serikat buruh dan serikat pekerja;dan
- Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan, untuk orkesmas yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama pejabat Negara, pejabat pemerintah, dan tokoh masyarakat;
0 komentar:
Posting Komentar
Akan bijak bila memberi komentar bukan spam