Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setiap Perorangan atau Badah Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
Setiap Perorangan atau Badah Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
Syarat Pengurusan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan):
- KTP Penanggung Jawab / Direktur;
- N PWP
- Persetujuan dari Atasan bagi Pegawai Negeri
- Domisili Perusahaan atau surat keterangan tempat usaha dari lingkungan
- Akte Pendirian yang disahkan Menteri Kehakiman dan HM
- Bukti Kepemiliki Tempat Usaha
- Surat Penunjukkan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang)
- Pas Foto (3×4) sebanyak 2 (dua) lembar.
KLASIFIKASI SIUP
1. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil > s.d. 50 Juta ; > 50 Juta – 200 Juta
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah > 201 Juta – 500 Juta
3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar > 501 Juta – 1 Milyar > 1 Milyar – 5 Milyar
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah > 201 Juta – 500 Juta
3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar > 501 Juta – 1 Milyar > 1 Milyar – 5 Milyar
Lama Prosese : Sesuai kebutuhan
untuk keterangan lebih lanjut bisa hubungi kami
untuk keterangan lebih lanjut bisa hubungi kami
0 komentar:
Posting Komentar
Akan bijak bila memberi komentar bukan spam