Izin usaha jasa boga adalah termasuk perijinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada orang atau badan usaha untuk melakasankan kegiatan usaha yang menyediakan tempat atau fasilitas untuk mengolah makanan dan minuman yang melayani pesanan sekurang kurangnya 50 orang.
Persyaratan Dan Dokumen Yang Diurus:
- Identitas Pemohon
- Surat Keterangan Penyanding
- Salinan Ijin Prinsip
- Salinan Ijin Mndirikan Bangunan (Imb)
- Salinan Ijin Ho Dan Situ
- Daftar Menu
- Data Karyawan
- Hasil Pengecekan Hygiene Dan Sanitasi Tahun Terakhir
- Bukti Hak Atas Lokasi Yang Dimohonkan
- Data Bar Yang Direncanakan Akan Dibangun
- Salinan Akta Perusahaan (Untuk Yang Berbadan Hukum)
- Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Dan Upaya Pemantauan Lingkunan
Lama Proses : sesuai kebutuhan
Untuk biaya dan keterangan lebih lanjut bisa menghubungi kami di
NB. Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput)
0 komentar:
Posting Komentar
Akan bijak bila memberi komentar bukan spam