Surat izin gangguan atau biasa disebut dengan HO (Hinderordonnantie) adalah surat yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang kita jalankan. Salah satu syarat umum untuk mendapatkan surat ini adalah tidak adanya pencemaran lingkungan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang kita lakukan.
Kami bali ijin usaha.com adalah biro jasa di bali yang siap membantu mengurus izin HO usaha anda di badung ataupun denpasar.
Persyaratan UUG/HO
1. Foto copy KTP Penanggung Jawab
2. Foto copy Domisili Usaha.
3. Foto copy NPWP.
4. Foto copy PBB Terakhir atau Surat Sewa-Menyewa.
5. Foto copy IMB.
6. Denah Lokasi.
7. Surat Persetujuan Tetangga.
8. Sertifikat Tanah.
2. Foto copy Domisili Usaha.
3. Foto copy NPWP.
4. Foto copy PBB Terakhir atau Surat Sewa-Menyewa.
5. Foto copy IMB.
6. Denah Lokasi.
7. Surat Persetujuan Tetangga.
8. Sertifikat Tanah.
- Lama Proses Pengurusan : 25 hari kerja
- Harga tergantung luas bangunan dan range amdal
NB. Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput)
- Harga tergantung luas bangunan dan range amdal
NB. Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput)
0 komentar:
Posting Komentar
Akan bijak bila memberi komentar bukan spam