Mohon penjelasan bagaimana cara mengurus ijin P-IRT (industri rumah tangga) untuk produk makanan ringan. ?
P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal. Izin P-IRT tersebut hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah.
Mengacu pada peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan dan Keputusan Kepala Badan POM RI No. HK. 00.05.5.1640. Di dalam SPP-IRT produsen akan mendapat 2 ( dua ) sertifikat yaitu Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan ( PKP ) dan Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga ( P-IRT ).
Sedangkan pada kasus hanya mengambil hasil produk orang lain kemudian dikemas kemudian diperjualbelikan, diperbolehkan dengan catatan, produk yang anda pasarkan itu sudah memiliki izin dan SPP-IRT Produsen yang jelas dari dinas. S-PIRT dikeluarkan oleh dinas dimana produksi itu dijalankan.
Legalitas itu perlu diketahui agar mudah bagi anda untuk memasarkan produk dan mempengaruhi perkembangan usaha mengemas makanan yang anda lakukan. Jika belum maka, prosedur standar untuk memperoleh Sertifikat PIRT adalah :
1. Pengajuan Permohonan (Mengisi Form yang disediakan oleh dinas kesehatan kabupaten setempat.)
2. Persyaratan (Pemilik atau penanggung jawab) dan memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan pangan dari dinkeskab/kota.
Produsen produk itu datang Dinas Kesehatan (Dinkes) di masing masing wilayah (kabupaten atau kota). Persyaratan yang harus dibawa, antara lain:
1. Fotokopi KTP.
2. Pas foto 3x4 sebanyak dua lembar.
3. Surat Keterangan Domisili Usaha dari kecamatan.
4. Surat keterangan puskesmas atau dokter.
5. Denah lokasi dan denah bangunan.
6. Rincian modal usaha dari kelurahan setempat.
7. Surat keterangan usaha dari kelurahan setempat
8. Contoh draf label/kemasan.
9. Sampel pangan
10. Surat pernyataan kepemilikan jika berbentuk badan usaha berupa CV/PT.
Isilah formulir pendaftaran, selanjutnya petugas Dinkes akan akan mengadakan survei secara langsung ke lokasi pembuatan makanan kecil yang didaftarkan. Setelah survei, izin PIRT akan dikeluarkan dalam waktu sekitar dua pekan. Dinkes akan mengeluarkan dua sertifikat, yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT.
1 komentar:
kalau boleh tau ne p-irt untuk daerah mna mas?..
biasa nya tiap daerah kan beda2....
Posting Komentar
Akan bijak bila memberi komentar bukan spam