Menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, serta untuk mendorong agar generasi muda menjadi wirausaha andal dan menjadi generasi yang menciptakan pekerjaan, pemerintah merancang sistem pembiayaan bagi Wirausaha Muda Pemula melalui pembentukan Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda atau yang disingkat dengan LPKP.
Pembentukan LPKP itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 12 September 2013, dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin.
Dalam PP itu disebutkan LPKP merupakan lembaga fasilitasi permodalan guna mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda, yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. “LPKP berfungsi memfasilitasi akses pernodalan bagi Wirausaha Muda Pemula untuk mulai menjalankan usahanya,” bunyi Pasal 3 PP tersebut.
Tugas LPKP di antaranya adalah: a. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan permodalan Wirausaha Muda Pemula; b. Melakukan pendataan sumber dana permodalan; c. Memfasilitasi penyaluran permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula; d. Mengusulkan Wirausaha Muda Pemula untuk mendapatkan permodalan dari lembaga permodalan; dan e. Menyiapkan panduan bimbingan teknis di bidang manajemen keuangan.
Susunan Organisasi
Dalam PP ini dijelaskan, organisasi LPKP terdiri atas: a. Pengarah; dan b. Pelaksana.
Dalam struktur pengarah, Presiden SBY bertindak sebagai Pembina, adapun Wakil Presiden sebagai Ketua, dan Sekretaris merangkap anggota adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Adapun anggota pengarah terdapat 16 menteri yang bertugas secra ex officio.
“Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan dan pembinaan kepada pelaksana,” bunyi Pasal 7 PP No. 60/2013 itu.
Sedangkan yang bertindak sebagai Pelaksana adalah Unit Kerja Eselon I di Kemenpora yang meimbidangi urusan kewirausahaan Pemuda, yang dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) kelompok kerja, dan masing-masing kelompok kerja paling banyak memiliki 5 (lima) otang anggota.
“Anggota Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud berasal dari unsure Pemerintah dan professional, yang ditetapkan oleh Ketua Pelaksana,” bunyi Pasal 10 Ayat (4,5) Peraturan Pemerintah Nomor60 Tahun 2013 itu.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, LPKP dibantu oleh sebuah secretariat yang secara ex officio dilaksanakan oleh unit kerja yang membicangi kewirausahaan pemuda di Kemenpora.
Menurut PP ini, Pemerintah Daerah dapat membantuk LPKP daerah, dimana di tingkat provinsi bisa dibentuk oleh Gubernur, dan di tingkat Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bupati/Walikota.
“Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LPKP dibebankan kepada APBN melalui anggaran Kemenpora, sedangkan pendanaan bagi pelaksanaan tugas LPKP provinsi, kabupaten/kota dibebankan pada APBD masing-masing,” bunyi Pasal 21 PP tersebut.
Selain fungsi dan tugas yang telah disebutkan, dalam PP ini ditegaskan, bahwa LPKP juga melaksanakan fungsi penguatan kapasitas kelembagaan bagi WIrausaha Muda Pemula.(Pusdatin/ES)
0 komentar:
Posting Komentar
Akan bijak bila memberi komentar bukan spam