Cara menentukan harga rumah berdasarkan luas tanah dan bangunan dan perbagian bangunan rumah
Cara menentukan harga rumah berdasarkan luas tanah dan bangunan dan perbagian bangunan rumah, cara ini belum termasuk lokasi strategis dan juga kondisi alam, yuk kita mulai.
Caranya ketahui dulu Luas tanah dan bangunan rumah tersebut, contoh seperti dibawah ini.
Luas tanah = 6 m x 12 m = 72 m2.
Luas bangunan = 6 m x 6 m = 36 m2.
Luas bangunan = 6 m x 6 m = 36 m2.
Setelah itu mencari tahu harga satuan per m2, dengan cara melihat NJOP (nilai jual objek pajak) yang tertera pada PBB (pajak bumi dan bangunan), atau bisa juga memantau perkembangan harga jual bangunan disekitar rumah tersebut.
Misalnya NJOP harga tanah = Rp.1.000.000 / m2
Harga Bangunan = Rp.2.000.000 /m2
Harga Bangunan = Rp.2.000.000 /m2
Maka harga tanah dan bangunan adalah :
Total harga tanah = 72 m2 x Rp.1.000.000 /m2 = Rp.72.000.000
Total harga bangunan = 36 m2 x Rp.2.000.000 / m2 = Rp.72.000.000
Total harga bangunan = 36 m2 x Rp.2.000.000 / m2 = Rp.72.000.000
Total harga rumah + Tanah Rp.72.000.000,00 + Rp.72.000.000,00 = Rp.144.000.000,00 Terbilang (seratus empat puluh empat juta rupiah).
Begitulah cara tercepat yang bisa dilakukan untuk memperkirakan harga jual sebuah rumah, bagi calon pembeli juga perlu menghitungnya sebelum melakukan transaksi agar harganya tidak kemahalan. Cara lain yang bisa dilakukan yaitu menggunakan sistem analisa harga satuan bangunan. yaitu menghitung satu persatu bagian rumahlalu menjumlahkan secara utuh satu kesatuan bangunan ditambah luas tanah.
Luas tanah = 70 m2 x Rp.1.000.000 / m2 = Rp.70.000.000
2 Kamar tidur 6 m2 ( 6 x Rp. 2.000.000 / m2) x 2 kamar = Rp. 24.000.000
1 Kamar mandi 6 m2 x Rp. 2.000.000 / m2 = Rp.12.000.000
1 Ruang Keluarga 12m2 x Rp.2.000.000 / m2 = Rp.24.000.000
2 Kamar tidur 6 m2 ( 6 x Rp. 2.000.000 / m2) x 2 kamar = Rp. 24.000.000
1 Kamar mandi 6 m2 x Rp. 2.000.000 / m2 = Rp.12.000.000
1 Ruang Keluarga 12m2 x Rp.2.000.000 / m2 = Rp.24.000.000
Total harga rumah berdasarkan bagian bangunan rumah + Tanah = Rp.130.000.000 Terbilang (seratus tiga puluh juta rupiah).
Bagaimana dengan Rumah bekas, sama saja, yang penting perlu disepakati kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli.
0 komentar:
Posting Komentar
Akan bijak bila memberi komentar bukan spam