Secara umum syarat-syarat untuk mengajukan IMB cukup mudah, yakni dengan menyiapkan berkas-berkas di bawah ini:
- Mengisi formulir Permohonan Ijin.
- Foto Copy surat tanah
- Gambar konstruksi bangunan (denah, tampak muka, samping,belakang,rencana utilitas)
- Fotocopy KTP
- Persetujuan tetangga (khusus bangunan bertingkat)
- Bukti pelunasan PBB
- Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari dinas tata ruang kota di kecamatan, disini akan diketahui peruntukan lokasi yang akan dibangun yang sudah ditetapkan oleh dinas tata kota, misal jika kita mengurus imb untuk rumah tinggal sementara lokasi yang ditetapkan untuk non rumah tinggal maka proses imb rumah tinggal tidak dapat diproses.
- Surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon
- Surat Kohir Verponding Indonesia, disertai pernyataan bahwa Pemilik sudah menempati, menguasai tanah Verponding tersebut selama 10 tahun atau lebih, baik sebagian atau seluruhnya dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat
Tarif dan Biaya
Ada beberapa komponen tarif dab biaya dalam mengurus IMB, yaitu:
Namun, tidak semua bangunan rumah harus disertai IMB. Menurut Perda No. 7/1991, pasal 17 ayat 2 menyatakan bahwa pembangunan atau renovasi rumah yang kurang dari 12 m2 tidak perlu menggunakan IMB. Berikut ini ada beberapa kegiatan yang tidak memerlukan izin:
Jadi bagi Anda yang ingin mendirikan bangunan atau merenovasi rumah diatas 12 m2, segeralah untuk mengurus IMBnya terlebih dahulu, jika tidak, rumah Anda bisa disegel, dan pastinya dendanya justru lebih banyak daripada biaya pembuatan IMB itu sendiri. Bagaimana siap untuk membangun rumah Anda?
Ada beberapa komponen tarif dab biaya dalam mengurus IMB, yaitu:
- Tarif dasar retribusi dihitung per m2
- Tarif dasar bangunan non gedung : pagar, jalan dan parkir, teras/bangunan terbuka, saluran dan jembatan, kolom, menara, cerobong dan sejenisnya. Dihitung per m2.
- Tarif bangunan induk disesuaikan dengan kelas jalan (jalan utama, jalan lokal, jalan desa, gang), jenis bangunan (sosial, non komersial, komersial), jumlah lantai (I, II, III, dst), luas bangunan (0-100m2, 101-250m2, >251m2)
Namun, tidak semua bangunan rumah harus disertai IMB. Menurut Perda No. 7/1991, pasal 17 ayat 2 menyatakan bahwa pembangunan atau renovasi rumah yang kurang dari 12 m2 tidak perlu menggunakan IMB. Berikut ini ada beberapa kegiatan yang tidak memerlukan izin:
- Pekerjaan yang termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan bangunan yang bersifat biasa.
- Mendirikan kandang pemeliharaan binatang atau bangun-bangunan di halaman belakang dan isinya tidak lebih dari 12 m2.
- Bangun-bangunan di bawah tanah.
- Perbaikan-perbaikan yang ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Jadi bagi Anda yang ingin mendirikan bangunan atau merenovasi rumah diatas 12 m2, segeralah untuk mengurus IMBnya terlebih dahulu, jika tidak, rumah Anda bisa disegel, dan pastinya dendanya justru lebih banyak daripada biaya pembuatan IMB itu sendiri. Bagaimana siap untuk membangun rumah Anda?
TIDAK SEMUA
Namun, tidak semua renovasi rumah atau bangunan rumah harus disertai IMB. Menurut Perda No. 7/1991, pasal 17 ayat 2 menyatakan bahwa pembangunan atau renovasi rumah yang kurang dari 12 m2 tidak perlu menggunakan IMB. Berikut ini ada beberapa kegiatan yang tidak memerlukan izin:
- Pekerjaan yang termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan bangunan yang bersifat biasa.
- Mendirikan kandang pemeliharaan binatang atau bangun-bangunan di halaman belakang dan isinya tidak lebih dari 12 m2.
- Bangun-bangunan di bawah tanah.
- Perbaikan-perbaikan yang ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah.
- Jika renovasi rumah yang dilakukan tergolong kecil dan bangunan tersebut telah memiliki IMB, maka tidak perlu mengurus IMB baru. Cukup dengan surat keterangan membangun. Misalnya, renovasi rumah berupa penambahan ruang yang luasnya tidak lebih dari 30% luas bangunan lama. Luas ruang tambahan juga tidak lebih dari 250 meter persegi.
- Jika renovasi rumah berupa penambahan lantai, luas lantai atas tidak lebih dari dari 50% luas lantai bawah. Ukurannya juga tidak lebih dari 250 meter persegi.
Lain halnya jika renovasi rumah yang dilakukan berupa perubahan fasad, tata letak ruangan atau struktur bangunan keseluruhan. Renovasi rumah seperti ini butuh IMB baru. Hal ini juga berlaku pada renovasi rumah dengan penambahan ruang lebih dari 30% luas bangunan lama.
Jadi bagi Anda yang ingin melakukan bangun rumah atau renovasi rumah diatas 12 m2 dengan hati tenang, segeralah mengurus IMB-nya terlebih dahulu, jika tidak, rumah Anda bisa disegel. Dendanya justru lebih banyak daripada biaya pembuatan IMB. Nah, sudahkah Anda memahami syarat dan tata cara mengurus IMB
1 komentar:
terima kasih atas informasinya..
semoga dapat bermanfaat bagi kita semua :) mesin mobil
Posting Komentar
Akan bijak bila memberi komentar bukan spam