Jumat, 31 Januari 2014

Pengertian Contempt of Court

Pengertian Mengenai Contempt of Court  ada beberapa referensi yang membahas beberapa definisi dari Contempt of Court . beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Menurut Sejarah Berlakunya Contempt of Court 
Contempt of Court adalah suatu mekanisme hukum yang pertama kali timbul dalam sistem Common Law dengan case law-nya, diantaranya adalah Inggris dan Amerika Serikat. Menurut sejarah, Contempt atau penghinaan merupakan perbuatan dalam menentang setiap perintah langsung raja atau setiap penentangan langsung kepada raja atau perintahnya. Sejak tahun 1742, Inggris telah menerapkan contempt of court dengan adanya doktrin pure streams of justice yang dianggap sebagai dasar untuk memberlakukan Contempt of Court yang selanjutnya pada tahun 1981 diadakan pembaruan dengan diterapkannya Contempt Of Court Act 1981. Amerika Serikat pertama kali diundangkan Contempt of Court ialah pada tahun 1789. 
Pengaturan tentang Contempt of Court dimaksudkan untuk menegakkan dan menjamin proses peradilan berjalan tanpa rongrongan dari berbagai pihak, antara lain pihak yang terlibat dalam proses peradilan, mass media, maupun pejabat pengadilan itu sendiri. Pengaturan tentang contempt of court merupakan upaya hukum untuk membela kepentingan umum dan supremasi hukum agar proses peradilan dapat dilaksanakan dengan sewajarnya dan adil, tanpa diganggu, dipengaruhi atau dirongrong oleh pihak-pihak lain, baik selama proses peradilan berlangsung dipengadilan maupun diluar gedung pengadilan.
2. Menurut Black Laws dictionary
Dalam dijelaskan bahwa: 
Contempt of court is any act which is calculated to embarrass, hinder or obstruct court in administration of justice or which is calculated to lessen its authority or dignity or tending to impede or frustate the administration of justice or by one who being under the court’s authority as a party to a proceeding therein, willfull disobeyes its lawfull order or fail to comply with an undertaking which he has give. 
(Terjemahan bebas: Contempt of Court adalah suatu perbuatan yang dipandang mempermalukan, menghalangi atau merintangi pengadilan di dalam penyelenggaraan peradilan, atau dipandang sebagai mengurangi kewibawaan atau martabatnya. Dilakukan oleh orang yang sungguh melakukan suatu perbuatan yang melanggar secara sengaja kewibawaan atau martabat atau cenderung merintangi atau menyia-nyiakan penyelenggaraan peradilan atau oleh seseorang yang berada dalam kekuasaan pengadilan sebagai pihak dalam perkara di pengadilan itu, dengan sengaja tidak menaati perintah pengadilan yang sah atau tidak memenuhi hal yang ia telah akui)
3. Menurut penjelasan umum UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung butir 4 alinea ke-4.
istilah contempt of court pertama kali ditemukan dalam penjelasan umum UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung butir 4 alinea ke-4, yaitu sebagai berikut:
“Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelanggara peradilan gunan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila, maka perlu dibuat suatu Undang-undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai contempt of court”.
4. Definisi Terminologis
contempt of court berasal dari kata contempt and court. contempt diartikan melanggar, menghina, memandang rendah. Court diartikan pengadilan. Dengan demikian Contempt of Court adalah upaya melaggar, menghina, memandang rendah pengadilan.
5. Undang-undang Federal Amerika Serikat
contempt of court diartikan sebagai misbehavior in the presence of the court or so near threato as to obstruct the administration. Jika diterjemahkan secara bebas membawa pengertian Tindak tanduk yang tidak wajar di muka pengadilan atau tempat berdekatan dengannya, sehingga dapat merintangi proses peradilan
6. Menurut Oemar Seno Adji
Contempt of court secara singkat dirumuskan sebagai suatu tidak berbuat atau suatu perbuatan yang secara substansial menimbulkan distrubsi ataupun suatu obstruksi terhadap suatu proses peradilan dalam suatu perkara tertentu.
7. Menurut Muladi
Makna court dalam contempt of court adalah court of judicature a body established by law to exercise, either generally or subject to defined lemits, the judicial power harus dibedakan dengan kekuasaan legislatif, eksekutif dan judikatif. 
Berdasarkan definisi Contempt of Court di atas, maka secara singkat Contempt of Court dapat diartikan sebagai suatu perbuatan baik secara aktif maupun pasif, yang dilakukan baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan yang dianggap melecehkan atau merongrong kewibawaan pengadilan.

Syarat Keabsahan Suatu Perkawinan

Keabsahan Perkawinan


PENGERTIAN PERKAWINAN
Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Dasar-dasar perkawinan dibentuk oleh unsur-unsur alami dari kehidupan manusia itu sendiri yang meliputi kebutuhan dan fungsi biologis, melahirkan keturunan, kebutuhan akan kasih sayang dan persaudaraan, memelihara anak-anak tersebut menjadi anggota-anggota masyarakat yang sempurna.

SYARAT SAHNYA PERKAWINAN
Syarat sahnya suatu perkawinan diatur dalam pasal 6 – 12 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (UU perkawinan). Menurut R. Soetojo Prawirohamidjojo, syarat-syarat perkawinan terbagi menjadi syarat-syarat intern (materiil) dan syarat-syarat perkawinan ekstern (formal). Syarat intern berkaitan dengan para pihak yang akan melangsungkan perkawinan. Sedangkan syarat ekstern berhubungan dengan formalitas-formalitas yang harus dipenuhi dalam melangsungka perkawinan. Syarat syarat intern terdiri dari :
1.      Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua belah pihak (pasal 6 ayat (1) UU perkawinan.
2.      Harus mendapat izin dari kedua orang tua, bilamana masing masing calon belum mencapai umur 21 tahun (pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan).
3.      Bagi pria harus bisa mencapai usia 19 tahun dan wanita 16 Tahun, kecuali ada dispensasi yang diberikan oleh penngadilanatau pejabat lain yang ditunjuk oleh orang tua kedua belah pihak (pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan).
4.      Bahwa kedua belah pihak dalam keadaan tidak kawin, kecuali bagi mereka yang agamanya mengizinkan untuk berpoligami (pasal 9 Jo. Pasal 3 ayat (2) dan pasal 4 UU perkawinan).
5.       Bagi seorang wanita yang akan melakuka perkawinan untuk kedua kali dan seterusnya, undang-undang mensyaratkan setelah lewatnya masa tunggu, yaitu sekurang-kurangnya 90 haribagi yang putus perkawinanya karena perceraian, 130 hari bagi mereka yang putus perkawinannya karena kematian suaminya (pasal 10 dan 11 UU perkawinan).

KEABSAHAN PERKAWINAN
1.      Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Adat
Sahnya perkawinan menurut hukum adat bagi masyarakat hukum adat di Indonesia pada umumnya bagi penganut agama tergantung pada agama yang dianut masyarakat adat bersangkutan. Maksudnya jika telah dilaksanakan menurut tata tertib hukum agamanya, maka perkawinan itu sudah sah menurut hukum adat. Kecuali bagi mereka yang belum menganut agama yang diakui pemerintah, seperti halnya mereka yang masih menganut kepercayaan agama lama (kuno) seperti ‘sipelebegu’ (pemuja roh) di kalangan orang Batak.
Hanya saja walaupun sudah sah menurut agama kepercayaan yang dianut masyarakat adat belum tentu sah menjadi warga adat dari masyarakat adat yang bersangkutan. Misalnya di Lampung, walaupun sudah terlaksana perkawinan yang sah menurut agama, tetapi apabila mempelai belum diresmikan masuk menjadi warga adat (kugrug adat) Lampung, berarti mereka belum diakui sebagai warga kekerabatan adat.
Upacara meresmikan masuk menjadi warga adat ini merupakan upacara perkawinan adat. Misalnya di Lampung, Tulang-bawang upacara perkawinan adat ini dilaksanakan dengan acara ‘mosok-majew’ (menyuap mempelai) dengan tindih sila. Upacara mosok ini dipimpin oleh tua adat wanita, biasanya isteri atau penyimbang (pemuka adat) dan dibantu oleh beberapa wanita sehingga juru bicara dan pembawa syair perkawinan.

2.      Sahnya Perkawinan Menurut Perundang-undangan
Dalam pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Jadi menurut pandangan Perundangan perkawinan adalah “ikatan antara seorang pria dengan seorang wanita” dengan kata lain bahwa perkawinan sama dengan perikatan seperti yang terdapat dalam aturan sebagai berikut:
Pasal 26 KUHPerdata
Dijelaskan bahwa “Undang-undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan perdata
Pasal 81 KUHPerdata
tidak ada upacara keagamaan yang boleh diselenggarakan sebelum kedua pihakmembuktikan kepada pejabat agama mereka bahwa perkawinan dihadapan pegawai pencatatan sipil telah berlangsung” diperkuat dengan
Pasal 530 ayat 1 KUHPidana
Menyatakan bahwa “ seorang petugas agama yang melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat dilangsungkan dihadapan pejabat catatan sipil, sebelum dinyatakan kepadanya bahwa pelangsungan dihadapan pejabat itu sudah dilakukan, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah Kalimat “yang hanya dapat dilangsungkan dihadapan pejabat catatan sipil” tersebut menunjukkan bahwa peraturan ini tidak berlaku bagi mereka yang menggunakan Hukum Islam atau Hukum Adat.

Jelas bahwa di dalam KUHPerdata, perkawinan itu hanya dilihat dari segi keperdataan dengan mengabaikan keagamaan dimana hal ini bertentangan dengan falsafah Negara Indonesia, sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, bahkan menyangkut masalah perkawinan yang merupakan sakramen dimana berhubungan erat dengan agama sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/batin tetapi juga unsur batin/rohani yang mempunyai peranan penting. Jadi terlihatlah disini perbedaan pengertian perkawinan menurut KUHPerdata dan menurut UU No. 1 Tahun 1974 dimana perkawinan menurut KUHPerdata hanya sebagai “Perikatan Perdata” sedangkan perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 tidak hanya sebagai ikatan perdata, namun juga merupakan “Perikatan Keagamaan”. Hal ini dapat dilihat dari tujuan perkawinan yang dijelaskan dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun1974 bahwa perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Penjelasan tersebut berbeda dengan BW yang diumumkan oleh Maklumat tanggal 30 April 1987 dan berlaku di Indonesia sampai Tahun 1974.




3.      Keabsahan Perkawinan yanDilakukan di Luar Indonesia
Dasar hukum dalam melakukan perkawinan antara warga negara Indonesia dengan warga negara Indonesia atau warga negara Indonesia dengan warga negara asing yang dilangsungkan di luar negeri adalah pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, tentang perkawinan yang harus dilaksanakan oleh seorang warga negara Indonesia secara kumulatif, bukan alternatif secara terpisah dan berdiri sendiri. Pendaftaran perkawinan merupakan hal yang wajib dilaksanakan sebab hal ini sangat erat hubunganya dengan masalah pembuktian kepada pihak ketiga maupun kepada negara sehingga dapat tercapai kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak.
Perkawinan  antara warga negara Indonesia dengan warga negara Indonesia maupun antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing di luar negeri harus memenuhi syarat hukum positif di indonesia, memenuhi syarat materiil yaitu persetujuan kedua mempelai, ijin orang tua, batas usia kawin untuk pria  19 (sembilan belas) tahun untuk wanita 16 (enam belas) tahun, dan larangan kawin, untuk syarat formalnya harus mengikuti hukum di negara mana perkawinan itu dilangsungkan.
Dan setelah kembali ke indonesia perkawinan tersebut harus dicatat di kantor catatan sipil di Jakarta sebagai domisili antar warga negara.
Untuk status anak hasil perkawinan beda kewarganegaraan mendapat status kewarganegaraan  ganda terbatas dan pada umur 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah harus memilih tetap menjadi warga negara Indonesia atau warga negara asing.

§  Menurut UU No. 1 Tahun 1974 Bab XII bagian kedua tentang perkawinan di luar Indonesia pasal 56 :
(1)   Perkawinan di Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan ini.
(2)   Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami istri itu kembali ke wilayah Indonesia, surat bukti perkawnan mereka harus didaftarkan di kantor pencatat perkawinan tempat tinggal mereka.

§  Menurut UU No. 1 Tahun 1974 Bab XII bagian ketiga tentang perkawinan campuran pasal 57:
Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu  pihak berkewarganegaraan asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

§  Menurut UU No. 1 Tahun 1974 Bab XII bagian ketiga tentang perkawinan campuran Pasal 58 :
Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalamUndang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.

§  Menurut UU No. 1 Tahun 1974 Bab XII bagian ketiga tentang perkawinan campuran Pasal 59 ayat (2) :
Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut undang-undang perkawinan ini.

§  Menurut UU No. 1 Tahun 1974 Bab XII bagian ketiga tentang perkawinan campuran Pasal 60:
(1)   Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.
(2)   Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran,maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi.


§  Menurut UU No. 1 Tahun 1974 Bab XII bagian ketiga tentang perkawinan campuran Pasal 61 :
(1)   Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang.
(2)   Barang siapa yang melangsungkan perkawinan campuran tanpa memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat yang berwenang surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan yang disebut dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-undang ini dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan.

Contoh Esai Indonesia Negara Kaya

 Indonesia mempunyai berbagai macam suku dan budaya dengan ragam bahasa dan kekayaan alam yang sangat  melimpah. Beragamnya suku dan budaya menjadikan bangsa Indonesia terkenal dengan tempat pariwisatanya baik dalam bidang budaya maupun panorama keindahan alam sehingga membuat negara Indonesia seakan-akan menjadi sebuah surga yang banyak diincar oleh parawisatawan baik dalam negeri, mancanegara, maupun internasional. Seiring dengan derasnya arus globalisasi, bangsa Indonesia seakan menjadi terlelap dengan perubahan zaman sebab banyak sekali kekayaan alam dari tanah surga yang rampas oleh bangsa asing seperti pertambangan PT. Freeport Indonesia (PTFI atau Freeport) di Irian Jaya, perkebunan sawit di pulau Kalimanan, Sumatra dan Sulawesi yang sebagian besar merupakan milik perusahanan asing sedangkan bangsa Indonesia hanya bisa terdiam dan asyik menyaksikan kekayaan alam yang mereka punya dikuras oleh bangsa lain. Alam seakan-akan menjadi murka dengan ketidakpedulian bangsa ini sebab banyak bencana dan kekacauan yang terjadi diseluruh negeri seperti banjir, kemarau dan kekeringan yang berkepanjangan yang disebabkan karena ketidakseimbang alam dan lingkungan yang rusak akibat dari pengexploitasian sehingga membuat bumi Indonesia yang dulunya merupakan tanah surga menjadi sebuah neraka yang penuh dengan bencana dan kekacauan sosial seperti meningkatnya kasus korupsi dan tindakan kriminal lainnya.
Kekayaan bangsa Indonesia sangat beragam, dari salah satu yang telah dipaparkan sebelumnya, bahasa daerah merupakan salah satu dari kekayaan yang dimiliki bangsa Indonesia. Indonesia memliki berbagai macam bahasa daerah yakni 748 bahasa daerah yang merupakan sebagai bahasa ibu. Bahasa Indonesia bukanlah bahasa ibu bagi kebanyakan penuturnya, ini dapat dilihat dari peresentase penggunaan bahasa keseharian dalam berkomunikasi dan bersosialisai yaitu lebih dari 90% warga Indonesia menggunakan salah satu dari 748 bahasa daerah sebagai bahasa kesaharian mereka.
Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi Republik Indonesia yang saat ini mulai meluntur dan kurang diminati dari banyak kalangan baik pelajar maupun masyarakat umum, ini disebabkan mulai dari kebiasaan menggunakan bahasa daerah dibandingkan bahasa Indonesia sebagai bahasa ibu dan yang menjadi faktor besarnya yaitu sebagian besar dari persyaratan lapangan kerja yang tersedia dan program beasiswa yang ditawarkan oleh pemerintah dan perguruan tinggi yang harus mewajibkan mempunyai penguasaan dalam berbahasa asing seperti Bahasa Inggris, sehingga menyebabkan kecerdasan anak bangsa dinilai dari kemampuan bisa atau tidaknya dalam penguasaan bahasa asing tanpa melihat dari skill  dan prestasi akademis yang mereka miliki. Fakta yang menjadi sebuah bukti nyata bahwa kurangnya minat dan kemapuan berbahsa indonesia dibandingkan bahasa asing dikalangan pelajar yaitu dapat dilihat dari hasil belajar siswa melalui Nilai Ujian (UN). Dari sebuah data Tahun 2012 tercatat bahwa siswa SMA yang tidak lulus UN mencapai 7.579 siswa, dari 1.524.704 peserta UN. Menurut Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, kebanyakan siswa jatuh di nilai Bahasa Indonesia dan Matematika.
Meskipun Bahasa Indonesia bukan bahasa ibu, namun kesadaran akan pentingnnya menjaga, dan memperdalami pelajaran Bahasa Indonesia perlu tetap ditingkatkan demi mempertahankan keutuhan dan kelestarian Bahasa Indonesia di negeri sejuta pahlawan ini. Tindakan yang dapat diterapkan yaitu menumbuhkan rasa Nasionalisme dan kesadaran diri masing-masing individu akan pentingnnya belajar dan menggunakan Bahasa Indonesia, baik dalam lingkungan berkomunikasi antarsesama maupun dilingkungan skala nasional. Jika hal tersebut tidak segera dilakukkan maka lambat laun Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional akan segera tersingkirkan oleh bahasa asing.
Ada sebuah pertanyaan besar untuk bangsa ini, “Ini Indonesia ku atau Negerinya bangsa asing ?” itulah yang harus kita jawab sekarang, sebab seiring dengan berkembangnya zaman dieraglobalisasi banyak sekali keadaan yang telah berubah dari negeri tanah surga (Indonesia). Negeri Indonesia soalah berubah menjadi negerinya bangsa asing sebab banyak sekali jati diri  dari bangsa Indonesia yang telah hilang, mulai dari bergesernya secara perlahan-lahan Nasionalisme bangsa Indonesia terhadap Bahasa Indonesia ke bahasa asing ( Bahasa Inggris), pengexploitasian sumber daya alam dibumi Indonesia secara besar-besaran oleh perusahaan asing dan budaya barat yang menggantikan budaya timur sehingga sekarang ini banyak sekali masyarakat Indonesia terutama pemuda-pemudi yang bergaya dan berpenampilan ala budaya barat dari sisi negatifnya membawa dampak buruk seperti meningkatnya kasus-kasus kriminal, mengundang maksiat, tindakan asusila dan lainnya.
Saat ini banyak sekali negara-negara luar yang berusaha mempelajari bahasa Indonesia, dengan tujuan supaya dapat berbahasa Indonesia dengan baik sehingga dapat berkomunikasi dengan penduduk Indonesia. Banyak sekali penawaran kepada guru-guru dan dosen pengajar Bahasa Indonesia untuk dapat menjadi tenaga pengajar dinegeri mereka, ini menunjukan ada sesuatu yang menjadi daya tarik bangsa asing terhadap negara Indonesia. Mungkin hal tersebut merupakan sebuah informasi yang sangat membanggakan bagi bangsa Indonesia tetapi kita sebagai bangsa Indonesia jangan segera berpuas diri dan terlarut dalam kegembiraan karena kita harus tetap memfilter Negeri Indonesia dari segala aspek, jangan sampai bangsa Indonesia ini dijajah lagi oleh bangsa asing meskipun bentuk penjajahnya secara tidak langsung dapat berupa pegexploitasian kekayaan alam, asimilasi budaya timur kebudaya barat dan sumber daya manusia di Negeri Indonesia.
Segala bentuk kecemasan akan pergeseran budaya dan perubahan jati diri bangsa Indonesia serta pengexploitasian kekayaan yang ada dibumi Indonesia setidaknya membuat kita segera menyadari bahwa negeri ini harus segera bangkit jangan biarkan kekayan di tanah surga  diexplotasi dan oleh bangsa asing. Ini Indonesia ku, ini Indonesia kita, ini indonesia milik seluruh bangsa Indonesia bukan negerinya bangsa asing yang sekehendak kemauan mereka menguasainya. Apakah kita sebagai bangsa Indonesia tetap tinggal diam dengan segala bentuk penjajahan terhadap negara Indonesia ?. Segera lakukanlah perubahan dan rebut kembali kekayaan alam yang menjadi hak milik bangsa ini sehingga anak bangsa sendiri yang nantinya mengolah hasil alam yang ada di Indonesia demi kemajuan dan kemakmuran negara tanah air Indonesia.

Pengertian Akting

a. Pengertian Akting
Akting adalah segala kegiatan, gerak, atau perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku. Akting meliputi mimik, pantomim, dialog, dan segala sesuatu yang berhubungan dengan adegan aktor atau pemain drama.

b. Tujuan Akting
Tujuan akting adalah “to be a character”, yaitu mengekspresikan suatu perwatakan yang khas dari seorang tokoh.

c. Teknik Akting

Teknik akting terbaik ialah yang paling efektif dan yang berhasil mengekspresikan intent (maksud/ ide) penulis, intent adegan, dan intent karakter. Untuk dapat berakting dengan baik, ada 10 teknik yang perlu diperhatikan.
- Metode tindak lahir
Aktor harus mengetahui lebih dulu motivnya berakting (dasar dan tujuan).
- Kemampuan mengandaikan
Bila seseorang menjadi tokoh tertentu, maka ia harus memikirkan apa dan bagaimana yang harus ia lakukan ?
- Kemampuan imajinasi
Menggambarkan / membayangkan sesuatu yang tidak ada.
- Konsentrasi
Seorang aktor harus memusatkan perhatian dan pikirannya pada peran yang ia bawakan.
- Emosional memori
Seorang aktor hendaknya mengingat-ingat atau mengenang kembali pengalaman atau kejadian-kejadian yang pernah dialami sendiri yang kira-kira serupa dengan adegan yang dimainkannya.
- Kesatuan
Antar aktor yang satu dengan yang lain harus ada kerjasama yang bersifat kolektif.
- Harmoni
Setiap aktor harus berusaha menyesuaikan dirinya dengan peran/ perwatakan yang dibawakan (menghayati/ menjiwai setiap elemen yang berkaitan dengannya).
- Tempo irama
Tiap akting harus ada iramanya. Artinya, akting tidak boleh tergesa-gesa juga tidak boleh dilambat-lambatkan.
- Super objektif
Tiap aktor harus tahu siapa yang sedang memegang peranan penting dalam suatu adegan yang sedang berlangsung.
- Kebenaran dan keyakinan
Setiap aktor harus yakin akan peran yang dibawakan.

Pengertian Drama


* Pengertian umum:
Drama adalah setiap karya yang dibuat untuk dipentaskan di atas panggung oleh para
aktor.
* Pengertian khusus:
Drama adalah suatu pertunjukan yang serius tentang hal-hal yang dianggap penting.

Pengertian ini berasal dari Prancis pertengahan abad ke-18, ketika Diderot dan
Beaumarchais menggunakan istilah tersebut untuk menyebut drama-drama mereka tentang
kehidupan masyarakat kelas menengah. Di jaman modern, istilah ini mencakup semua
pertunjukan teater yang serius (Ibnu Wahyudi, dkk., 2006:117).

* Pendapat Elizabeth Lutters (2004:35):

Drama adalah sebuah genre sastra yang penampilan fisiknya memerlihatkan secara
verbal adanya dialog atau percakapan di antara tokoh-tokoh yang ada.

* Dalam bahasa Yunani
:
Drama berasal dari bahasa Yunani “draomai” yang berarti berbuat, berlaku, bertindak,
dan sebagainya. Drama juga berari hidup yang dilukiskan dengan gerak. Konflik dari
sifat manusia merupakan sumber pokok drama.

* Dalam bahasa Belanda:
Drama adalah toneel yang kemudian oleh PKG Mangkunegara VII dibuat istilah
“sandiwara” (Vignet, mentorplus.multiply.com: 2008).

Gerakan Wakaf Buku

Bagi masyarakat yang mempunyaai buku bekas atau mau membelikan buku baru untuk perpustakaan masyarakay boleh dikirimkan ke TBM Media Cerdik,
Buku yang dwakafkan boelh dalam bentuk buku ataupun uang yang nantinya akan kami belikan kebutuhan buku, atau boleh menghubungi kami terlebih dahuku'

Pengertian Resensi Buku-Karangan-Laporan-Logika

   Resensi
Resensi ialah sebuah bentuk tulisan yang berupa uraian atau ulasan mengenai nilai (mutu) sebuah buku yang berisi pertimbangan baik buruknya sebuah buku. Tujuan resensi ialah untuk memberi rangsangan kepada pembaca agar membaca dan memiliki buku tertentu. Resensi dapat membantu penerbit atau pengarang memperkenalkan buku yang baru diterbitkan.
Susunan resensi:
  1. Identitas buku, meliputi: judul buku, nama pengarang, nama penerbit, tempat dan tahun terbit, dan tebal buku.
  2. Latar belakang buku, dimulai dengan: mengemukakan tema buku secara singkat dengan dilengkapi deskripsi isi buku. Deskripsi buku menyangkut isi atau atau ringkasan buku, tetapi dapat juga menyangkut badan mana yang menerbitkan buku, kapan dan di mana diterbitkan, berapa tebalnya, dan bila perlu formatnya. Penulis resensi dapat pula memperkenalkan pengarang buku serta hasil karya-karyanya.
  3. Macam atau jenis buku. Penulis harus mengklasifikasikan jenis buku, apakah ia termasuk fiksi, atau nonfiksi.
  4. Keunggulan buku. Penulis mengemukakan sisi-sisi menarik dari buku tersebut. Keunggulan buku dapat dikemukakan berkaitan dengan organisasi atau kerangka karangan, isi, bahasa, serta teknik penulisan buku yang digunakan.
  5. Nilai buku. Nilai sebuah buku baru akan makin jelas bila dibandingkan dengan karya-karya lainnya, baik ditulis oleh pengarang itu sendiri atau orang lainnya.
a.  Kritik adalah tulisan yang berisi penilaian secara jujur dan ilmiah terhadap karya
     orang lain.
b. Esai ialah karangan yang berisi pokok masalah yang berkaitan dengan ilmu
     pengetahuan secara  sepintas lalu   dari sudut pandang pribadi penulisnya.
c.   Notulen adalah catatan singkat mengenai pembicaraan keputusan dan jalannya
      rapat atau persidangan.
d. Memorandum adalah pengertian nota atau surat peringatan tidak resmi, surat
     pernyataan dalam hubungan diplomasi, bentuk komunikasi yang berisi saran,  
     arahan, atau penerangan.

B.      Membaca
Membaca adalah proses pemahaman terhadap lambang-lambang tulisan. Membaca merupakan salah satu kegiatan untuk mendapatkan informasi. Pada umumnya membaca bertujuan memahami isi wacana atau bacaan.
Jenis-jenis Membaca
Ditinjau dari terdengar atau tidaknya suara sewaktu membaca, makna proses membaca dapat dibagi sebagai berikut:
1.       Membaca nyaring
Membaca nyaring adalah cara membaca dengan bersuara atau cara     membaca yang dilakukan dengan lisan.
2.       Membaca dalam hati (silent reading)
Membaca dalam hati adalah cara membaca yang dilakukan dengan tidak   dikeraskan, yang hanya menggunakan kegiatan visual.
Pada saat membaca dalam hati, perlu diperhatikan:
1.       Mata kita gunakan untuk melihat dan menyapu halaman-halaman bacaan      dengan cepat.
2.       Ingatan berperan sebagai penyimpanan dan penyaring isi bacaan yang kita tangkap lewat mata.

Berdasarkan tujuannya, membaca diklasifikasikan sebagai berikut:
  1. Membaca Ekstensif
Membaca ekstensif merupakan cara membaca yang dilakukan terhadap sebanyak-banyaknya teks dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Tujuan membaca ekstensif adalah
a. Untuk memperoleh pemahaman umum, atau
b. Untuk menemukan hal tertentu dari suatu teks.
Secara umum membaca ekstensif dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
a.       Mensurvey halaman judul, kata pengantar, daftar isi, dan indeks.
b.       Men-skim halaman demi halaman teks dengan cepat Untuk menemukan gagasan pokok dari halaman-halaman teks itu atau
c.        Melirik setiap halaman teks hanya untuk menemukan kata atau keterangan tertentu yang diinginkan.
  1. Membaca Intensif
Membaca intensif merupakan cara membaca yang dilakukan secara seksama terhadap rincian-rincian suatu teks atau bacaan.

Berdasarkan tingkat kecepatannya, membaca terbagi ke dalam beberapa jenis.
  1. Membaca reguler
Membaca reguler adalah cara membaca dengan kecepatan relatif lambat. Cara ini dilakukan dengan membaca baris demi baris.
  1. Membaca sekilas
Membaca sekilas dilakukan melihat secara sekilas bagian-bagian teks, terutama judul, daftar isi, kata pengantar, atau hal-hal umum lainnya.
  1. Membaca cepat (skimming)
Membaca cepat dilakukan dengan lebih cepat. Pandangan mata langsung meluncur, menyapu halaman-halaman teks. Teknik ini digunakan ketika membaca surat kabar dengan tujuan untuk,
a.       mencari angka-angka statistik.
b.       Melihat acara siaran televisi, dan
c.        Melihat daftar perjalanan kereta api
Di samping itu, cara membaca ini tepat juga digunakan ketika: a) mencari nomor telepon, b) mencari kata pada kamus, c) mencari arti pada indeks
  1. Membaca kecepatan tinggi (warp speed)
Adalah cara membaca suatu teks dengan kecepatan tinggi dengan disertai pemahaman yang tinggi pula.

Untuk mengukur kecepatan membaca, seorang pembaca harus mencocokkan tabel berikut ini.
Waktu
Kecepatan Membaca (Kata/Menit)
1 menit 00 detik
1 menit 10 detik
1 menit 20 detik
1 menit 30 detik
1 menit 40 detik
2 menit 00 detik
2 menit 10 detik
2 menit 20 detik
2 menit 30 detik
2 menit 40 detik
2 menit 50 detik
3 menit 00 detik
3 menit 10 detik
3 menit 20 detik
3 menit 30 detik
3 menit 40 detik
3 menit 50 detik
4 menit 00 detik
589

505

442

382

321

295

272

252

236

221

208

196

186

177

168

161

153

147

C.      Menulis Karangan
1.       Penentuan Tema Karangan
Tema atau topik  memiliki makna yang relatif sama, tetapi jika dilihat dalam penggunaan sehari-hari dalam masyarakat  akan tampak bahwa kata tema memilki cakupan makna yang lebih luas. Tema adalah pokok pembicaraan, atau jiwa dari karangan yang tersaji yang bermuara pada tema.
Cara mencari tema pada wawancara:
a.       Tentukan kata dan kalimat kunci pada tiap kalimat.
b.      Tentukan apa tujuan dari penulisan wacana tersebut.
c.       Hubungan antara kalimat kunci yang satu dengan yang lainnya.
Judul karangan dapat diberikan sebelum karangan dibuat. Pada waktu karangan sedang dibuat atau setelah karangan dibuat.
Fungsi judul:
a.       Nama sebuah karangan
b.       Slogan promosi penarik minat baca
c.        Bayangan tema karangan
d.       Kata atau tema kreatif yang dapat menunjang nama pengarang
Sebagai nama karangan hendaknya judul dibuat sesingkat mungkin, semakin pendek sebuah judul maka akan semakin mudah orang untuk mengingatnya. Dalam karangan ilmiah, judul merupakan topik besar yang memberikan gambaran tema, sedangkan dalam karangan rekaan (sastra), judul hendaknya memiliki daya rangsang imajinasi yang mampu menimbulkan minat baca.
2.       Bentuk Karangan 
A.       Narasi
Narasi adalah jenis karangan yang bertujuan untuk menceritakan suatu pokok persoalan.
Persoalan atau peristiwa dalam narasi:
1)      Biasanya disampaikan secara kronologis atau mengandung plot atau rangkaian cerita.
2)      Di dalamnya ada tokoh yang diceritakan, baik manusia maupun bukan manusia.
Narasi dibagi atas:
Narasi Sugesti/
Narasi runtun peristiwa
Narasi Ekspositoris/
Narasi runtun kejadian
1. Menyampaikan makna/ amanat secara   tersirat
2. Menggugah imajinasi
3. Penalaran difungsikan sebagai alat pengungkap makna kalau perlu dapat diabaikan
4. Bahasanya cenderung figuratif dan menitikberatkan penggunaan konotasi 
1. Menyampaikan informasi yang memperluas pengetahuan
2. Memperluas pengetahuan/ wawasan
3. Penalaran digunakan sebagai sarana untuk mencapai kesepakatan rasional
4. Bahasanya cenderung informatif, dan menitikberatkan penggunaan denotasi


B.       Deskripsi atau lukisan
Deskripsi adalah karangan penggambaran dengan kata-kata secara jelas dan terperinci. Ciri karangan deskripsi adalah:
1.      Bersifat informatif
2.      Pembaca  diajak  menikmati apa yang telah dinikmati (meniru kesan) penulis
3.      Susunan peristiwa tidak menjadi pertimbangan  utama, yang
        penting pesan sampai kepada pembaca
4.      Karangan deskripsi yang spasial ialah karangan deskripsi
        yang menggambarkan tempat atau waktu
5.      Karangan Deskripsi yang objektif menggambarkan sesuatu
        dengan sebenarnya.
C.      Eksposisi dan Paparan
Karangan ekposisi merupakan karangan yang secara keseluruhan merupakan paparan (uraian) mengenai suatu hal atau  barang. Karangan ini juga bertujuan untuk menerangkan suatu pokok masalah/ pikiran yang dapat memperluas pengetahuan seorang atau pembaca. Dalam karangan eksposisi mempertegas masalah yang disampaikan biasanya dilengkapi dengan data-data kesaksian, seperti gambar, grafik, statistik, dan sebagainya. Jika dalam deskripsi kesan subjektif pengarang tampak lebih menonjol maka eksposisi tidak.
D.      Argumentasi
Karangan argumentasi merupakan salah satu jenis pengungkapan hortatoris, yakni bentuk retorika yang berusaha mempengaruhi dan meyakinkan orang lain agar mengakui kebenaran gagasan pembicara. Ada tiga hal yang perlu diungkapkan
1.      Opini penulis/ pembaca mengenai suatu hal
Upaya pembuktian untuk memperkuat kebenaran opini yang telah diungkap
2.      Penegasan bahwa opini yang diungkapkan di bagian awal
                                ialah benar dan tidak terbantah              kebenarannya
Jadi, jenis karangan argumentasi ini berisi ide/ gagasan yang dilengkapi bukti-bukti kesaksian yang dijalin menurut proses penalaran yang kritis dan logis jika dalam eksposisi penutup karangan berupa kesimpulan.
E.                                           Persuasi
Karangan yang disampaikan dengan cara-cara tertentu, bersifat ringkas, menarik, dan mempengaruhi secara kuat kepada pembaca sehingga si pembaca terhanyut oleh siratan isinya.

B.       Logika
Logika ialah pengetahuan tentang kaidah berpikir. Di dalam menarik suatu simpulan kita bisa menggunakan daya nalar kita secara logis dan sistematis.
Penalaran dapat dibedakan:
1.      Penalaran induktif adalah proses penalaran yang bertolak dari peristiwa-peristiwa yang bersifat khusus menuju pernyataan umum.
2.      Generalisasi adalah proses penalaran yang bertolak dari sejumlah
fakta atau gejala khusus yang diamati lalu ditarik simpulan umum tentang sebagian atau seluruh gejala yang diamati.
3.      Analogi adalah proses penalaran yang berdasarkan pembagian dan
terhadap sejumlah gejala khusus yang memiliki kesamaan kemudian ditarik kesimpulan.
4.      Sebab akibat adalah proses penalaran yang dimulai dengan
menggunkan fakta yang berupa sebab sampai pada simpulan yang merupakan akibat.
5.      Penalaran deduktif adalah proses penalaran yang bertolak dari
pernyataan yang bersifat umum menuju pada pernyataan atau kesimpulan khusus.

C.      Penyusunan Kerangka Karangan
Kerangka karangan adalah miniatur bentuk karangan. Kerangka karangan dapat membantu penulis untuk mewujudkan gagasan dalam sekilas dapat diketahui kesatuan idenya sudah sistematik atau belum.
Karangan terdiri atas beberapa paragraf dan biasanya mempunyai pola dasar umum seperti:
            1.      Pargraf pembuka berisi pengantar gagasan utama karangan
            2.      Paragraf penghubung yang memuat inti karangan (gagasan utama)
            3.      Paragraf penutup berisi kesimpulan, karangan berbentuk argumentasi
Untuk memperoleh sesuatu susunan kerangka yang teratur biasanya dipergunakan cara atau tipe susunan, yakni:
  1. Pola alamiah        : urutan waktu (kronolgis), urutan ruang (spasial)
b.                                          Pola logis                      : klimaks antiklimaks, kausal pemecahan masalah,   
  umum khusus, familiaritas, akseptabilitas.

D.      Pengembangan Paragraf
Pengembangan paragraf dapat dilakukan dengan pengembangan:
1.      klimaks-antiklimaks
2.      sudut pandang
3.      analogi
4.      contoh
5.      proses
6.      sebab akibat
7.      klasifikasi
8.      umum khusus
9.      definisi

E.       Pikiran Utama dan Pikiran Penjelas
Paragraf ialah bagian suatu kerangka yang mengandung suatu kalimat utama dan beberapa kalimat penjelas. Kalimat utama juga dapat disebut  kalimat topik, sementara kalimat penjelas dapat disebut sebagai kalimat pengembang.  Kalimat utama merupakan ide pokok paragraf yang sifatnya abstrak atau umum, sedangkan kalimat pengembang merupakan perluasan ide pokok.
Berdasarkan metode pengembangan kalimat utama, paragraf dapat dikembangkan sebagai berikut:
1.       Metode penjelasan proses adalah suatu paragraf yang berisikan urutan
tindakan perbuatan untuk menciptakan urutan kejadian atau peristiwa.
        Penggunaan metode ini harus memperhatikan faktor-faktor berikut:
a.       Mengetahui rincian-rincian secara menyeluruh
b.       Dapat membagi proses tersebut menjadi tahap-tahap kejadian, dipilah, dan diurutkan secara kronologis.
c.        Memberi penjelasan pada setiap tahap secara detail sehingga pembaca dapat melihat proses tersebut secara jelas.
2.       Metode penjelasan awal dan akhir adalah pengembangan paragraf,
pada awal dan akhir pada suatu wacana.

F.       Menulis Kutipan, Catatan Kaki, dan Daftar Pustaka
Kutipan adalah pengambilalihan suatu kalimat atau lebih dari karya tulisan lain untuk tujuan ilustrasi atau memperkokoh argumen dalam tulisan sendiri. Kutipan sering kita pakai dalam karya ilmiah. Bahan-bahan yang dimasukkan ke dalam kutipan adalah yang tidak/ belum menjadi pengetahuan umum. Hasil-hasil penelitian terbaru, pendapat-pendapat seseorang yang yang tidak, belum menjadi pendapat umum, data/ fakta yang belum diketahui umum bisa dipakai sebagai kutipan. Jadi, pendapat pribadi tidak perlu dimasukkan sebagai kutipan. Dalam mengutip kita harus menyebutkan sumbernya. Hal itu dimaksudkan sebagai pernyataan penghormatan kepada orang yang pendapatnya dikutip dan sebagai pembuktian akan kebenaran kutipan tersebut. Cara penyebutan sumber kutipan ada dua, yaitu sistem catatan kaki dan sistem catatan langsung (catatan perut). Kita harus memilih salah satu dan harus konsisten.
1.    Kutipan Langsung
Kutipan langsung adalah kutipan yang sama persis dengan aslinya, tidak boleh ada perubahan. Kalau ada hal yang dinilai salah/ meragukan, kita beri tanda (sic!), yang artinya kita sekedar mengutip sesuai dengan aslinya dan tidak bertanggung jawab atas kesalahan itu. Demikian juga kalau kita melakukan penyesuaian ejaan, memberi huruf kapital, garis bawah, atau huruf miring kita perlu menjelaskan hal tersebut. Misalnya: [huruf miring dari pengutip], [ejaan disesuaikan dengan EYD], dan lain-lain. Bila dalam kutipan terdapat huruf atau kata yang salah, lalu dibetulkan oleh pengutip, harus digunakan huruf [.....]. Kutipan langsung yang sebanyak-banyaknya berjumlah empat baris ditulis menyatu dengan teks yang kita buat.
Contoh:
a.       Penyebutan sumber dengan catatan kaki

Tidak semua masalah dapat dipecahkan dengan kemampuan berpikir dan nurani manusia. Oleh karena itu, manusia memerlukan sumber kebenaran yang berupa wahyu Tuhan. ” … pengetahuan yang disampaikan-Nya [sic !] itu merupakan kebenaran yang tidak perlu disangsikan lagi. ”
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..uraian lebih lanjut………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..
1) Haadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial, (Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, 1985), Hal. 4.
Keterangan :
1.  Jika dalam mengutip ada bagian kalimat yang dihilangkan, bagian itu diganti
dengan tanda titik tiga (…)
2.   Isi catatan kaki di atas adalah: nama pengarang, judul buku, kota tempat terbit,
nama penerbit, tahun terbit, halaman yang dikutip.
3.       Judul buku ditulis dengan garis bawah atau huruf miring.

b.    Penyebutan sumber dengan catatan langsung (catatan perut)
Tidak semua masalah dapat dipecahkan dengan kemampuan berpikir dan nurani manusia. Oleh karena itu, manusia memerlukan sumber kebenaran yang berupa wahyu Tuhan. ”… pengetahuan yang disampaikan-Nya [sic!] itu merupakan kebenaran yang tidak perlu disangsikan lagi. ” [Nawawi, 1985: 4]………………………….
………………………………………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………. uraian lebih lanjut…………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………

Catatan:
Keterangan tentang (Nawawi, 1984:4) pada kutipan di atas terdapat pada halaman biografi atau daftar pustaka. Contohnya sebagai berikut:
DAFTAR PUSTAKA
…………………………………………………………data buku…………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………..
Nawawi, Haadari. 1985. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
……………………………………data buku………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………………………………..


Jika teks yang dikutip langsung lebih dari empat baris, tata caranya sebagai berikut:
(1)     Tidak disatukan dengan teks, tetapi dipisah dengan jarak 2,5
spasi.
(2)     Ditulis dengan spasi rapat (satu spasi).
(3)     Ditulis menjorok kekanan 5 karakter, dan alinea baru berarti
menjorok ke kanan 10 karakter.
(4)     Boleh diapit tanda kutip boleh juga tidak.
(5)     Pada akhir kutipan diberi nomor penunjuk (untuk diberi
penjelasan pada catatan kaki, atau diberi catatan langsung/
catatan perut)
Contoh :

Tidak semua masalah dapat dipecahkan dengan kemampuan berpikir dan nurani manusia. Oleh karena itu, manusia memerlukan sumber kebenaran yang berupa wahyu Tuhan. ”… pengetahuan yang disampaikan-Nya [sic!] itu merupakan kebenaran yang tidak perlu disangsikan lagi. ”
……………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………uraian lebih lanjut……………………………….
……………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………….
3) Haadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial, (Yogyakarta, Gadjahmada University Press.1985).   hal 5. 

Penyebutan sumber di atas dapat juga dengan sistem catatan langsung (catatan perut) seperti telah dicontohkan di muka.

2.    Kutipan Tidak Langsung (kutipan isi)
Dalam kutipan tidak langsung kita hanya mengambil intisari pendapat yang kita kutip. Kutipan tidak langsung ditulis menyatu dengan teks yang kita buat dan tidak usah diapit. Penyebutan sumber dapat dibuat dengan sistem catatan kaki, dapat juga dengan sistem catatan langsung (catatan perut) seperti telah dicontohkan. Daftar buku: daftar judul buku beserta nama pengarang. Nama penerbit, kota dan tahun penerbitannya. Daftar buku ditulis sesuai dengan urutan abjad, dan biasanya diiletakkan pada halaman terakhir buku.

G.      Alinea
  1. Syarat Pembentukan Alinea yang Baik
a.       Prinsip kesatuan (unity): maksudnya setiap paragraf sebaiknya mengandung satu gagasan pokok.
b.       Prinsip kepaduan (koherensi): setiap paragraf haruslah merupakan kumpulan kalimat  yang saling berhubungan secara padu, tidak berdiri sendiri atau lepas dengan yang lainnya.
c.        Kelengkapan: dikatakan lengkap jika berisi kalimat-kalimat penjelas yang cukup untuk menunjang     kejelasan kalimat   topik . Dikatakan tidak lengkap jika tidak dikembangkan atau hanya diperluas dengan pengulangan-pengulangan.
  1. Macam Alinea
a.       Berdasarkan Tujuannya
(1)     Alinea pembuka: alinea pembuka biasanya memiliki sifat ringkas, menarik, dan bertugas untuk menyiapkan pikiran pembaca kepada masalah yang akan diuraikan.
(2)     Alinea penghubung: alinea penghubung berisi  inti masalah yang hendak disampaikan kepada pembaca. Secara fisik, alinea ini lebih panjang dari alinea pembuka.
(3)     Alinea penutup: biasanya berisi kesimpulan (untuk argumentasi) atau penegasan kembali (untuk eksposisi) mengenai hal-hal yang dianggap penting.
b.       Berdasarkan Letak Kalimat Utama
(1)  Alinea Deduktif
·         Letak kalimat utama di awal paragraf.
·         Dimulai dengan pernyataan umum disusun dengan uraian
                        atau penjelasan khusus.
(2)  Alinea induktif
·         Letak kalimat utama di akhir paragraf.
·         Diawali dengan uraian/ penjelasan yang bersifat khusus dan di akhiri dengan pernyataan umum.
(3)  Alinea campuran
·         Letak kalimat utama di awal dan di akhir paragraf.
·         Kalimat utama yang terletak di akhir bersifat penegasan kembali, dengan kalimat susunan yang agak berbeda.
c.        Berdasarkan isi,  antara lain:
(1)     Alinea deskripsi: kalimat utama tidak tercantum secara nyata; tema paragraf tersirat dalam keseluruhan paragraf; biasa dipakai untuk melakukan suatu hal, keadaan, situasi, dalam cerita.
(2)     Alinea proses: tidak terdapat kalimat utama; pikiran utama tersirat dalam kalimat-kalimat penjelas; memaparkan urutan suatru kejadian/ proses, meliputi : waktu, ruang, klimaks, dan antiklimaks.
Alinea efektif : alinea yang memenuhi ciri alineia yang baik, yaitu; alinea terdiri dari beberapa kalimat; terdiri atas satu pikiran utama dan lebih dari satu pukiran penjelas; tidak boleh ada kalimat sumbang; ada koherensi antar kalimat;

H.      Laporan
Laporan dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang dilaporkan atau berita, tetapi secara khusus laporan dapat diartikan sebagai  dokumen yang menyampaikan suatu informasi mengenai suatu masalah yang telah atau sedang diselidiki.
Jenis-jenis laporan dapat dibagi atas:
1.       Laporan pengamatan
                Di mana penyusun laporan ini berdasarkan tujuan sesuatu secara kuat.
2.       Laporan penelitian
                Laporan ini biasanya sudah baku, ini dapat dilihat dari susunan format:
A.       Pendahuluan
1.       Latar belakang
2.       Rumusan masalah
3.       Tujuan penelitian
4.       Hipotesis
B.       Tinjauan kepustakaan
1.       Penemuan yang terdahulu
2.       Teori yang mendasari
C.      Metode
D.      Hasil penelitian
1.       Paparan hasil
2.       Analisis hasil
3.       Diskusi hasil
E.       Penutup
1.       Simpulan
2.       Saran
  1. Laporan Pengalaman
Laporan ini disusun apabila kita mempunyai pengalaman menarik, baik itu sewaktu berlibur, atau pengalaman lainnya dengan menguraikan uraian singkat perjalanan, dan memaparkan hal yang manis dan pahit selama di dalam perjalanan. Terakhir berupa saran bila ada.
  1. Laporan Hasil Diskusi/ Rapat          
Laporan ini disusun berdasarkan kegiatan rapat yang dilakukan. Biasanya ini ditulis oleh seorang notulen yang dijabati oleh sekretaris. Laporan ini ditulis berdasarkan garis besarnya saja, dan memperhatikan beberapa hal:
a.       Pembukaan oleh pemimpin diskusi
b.       Penguraian makalah oleh pembicara
c.        Proses tanggapan dari para peserta
d.       Menyimpulkan hasil tim diskusi
e.       Menyampaikan hasil diskusi

I.          Poster, Surat Perjanjian, Angket
1.    Poster
                Adalah suatu alat promosi.
                Hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat promosi
a.       Gambar harus sesuai dengan ide yang disampaikan
b.       Gambar harus dapat menjelaskan ide
c.        Gambar (warna) dapat mencolok sehingga dapat mengundang perhatian.
Poster dibagi menjadi beberapa macam
a.       Poster hiburan
b.      Poster niaga
c.       Poster pendidikan atau penerangan
d.      Poster kegiatan
  1. Surat Perjanjian
Surat perjanjian yaitu surat yang berisi kesepakatan antarpihak mengenai suatu urusan bersama. Surat perjanjian pada dasarnya terdiri dari dua macam yaitu:
a.       Surat perjanjian autentik (disahkan pejabat pemerintah dan mempunyai kekuatan hukum)
b.       Surat perjanjian tidak autentik  (tidak disahkan pejabat pemerintah dan tidak memiliki kekuatan hukum)
  1. Angket
Angket adalah daftar pertanyaan tertulis mengenai masalah tertentu beserta ruang tempat jawabannya. Angket juga dipakai untuk menyaring data.

J.        Diskusi
Diskusi adalah bentuk komunikasi lisan dengan cara bertukar pikiran untuk mencapai kesepakatan.
  1. Peserta Diskusi
  2. Pihak-pihak yang terlibat dalam diskusi:
a.       Moderator
b.       Peserta
c.        Peninjau
d.       Pengunjung
  1. Syarat-syarat moderator yang baik:
a.       Tahu aturan main diskusi.
b.       Sabar, rendah hati, dan menguasai pendapat setiap pembicara.
c.         jujur, ramah, adil/ tidak berat sebelah.
  1. Syarat-syarat peserta diskusi yang baik ;
a.       Mematuhi aturan main diskusi
b.       mematuhi/ menguasai pokok/ materi diskusi.
c.        Aktif menyumbangkan buah pikiran
d.       Menghargai pendapat orang lain
e.       Menghindari sifat emosional
f.         Berbicara dengan sopan, jelas, sederhana, tidak berbelit-belit.
g.       Berpendapat dan berbicara dengan terbuka.
  1. Macam-macam diskusi
a.    Seminar adalah pertemuan para pakar (sarjana, ahli) yang berusaha mendapatkan kata sepakat mengenai suatu masalah.
b.    Simposium/ sarasehan adalah pertemuan yang diselenggarakan untuk mendengarkan pendapat para ahli mengenai suatu masalah dalam bidang tertentu.
c.    Lokakarya/ sanggar kerja adalah pertemuan yang membahas suatu karya.
d.    Konggres/ Muktamar adalah (rangkaian) pertemuan para wali organisasi (sosial, politik, profesi) untuk mendiskusikan dan membahas mengenai suatu masalah yang dihadapai bersama.
e.    Santiaji adalah pertemuan yang diselenggarakan untuk memberikan pengarahan (petunjuk, penjelasan) singkat menjelang pelaksanaan kegiatan.
f.     Konferensi adalah pertemuan untuk berdiskusi atau bertukar pendapat mengenai suatu masalah yang dihadapi bersama.
g.    Diskusi Panel adalah diskusi yang dilangsungkan oleh peneliti dan disaksikan atau dihadiri oleh beberapa pendengar, serta diatur oleh seorang moderator.
h.    Diskusi kelompok adalah penyelesaian masalah dengan melibatkan kelompok-kelompok kecil.
Diskusi Panel adalah diskusi yang dilakukan sekelompok orang (panelis). Mereka membahas suatu topik yang menjadi perhatian umum dihadapan khalayak, pendengar (siaran radio), atau penonton (siaran Televisi). Peserta yang menghadiri diskusi panel diberi kesempatan untuk bertanya. Personel diskusi panel terdiri  atas beberapa orang panelis, seorang ketua atau moderator, seorang sekretaris atau notulis, beberapa orang peserta dan para pendengar.
Langkah-langkah pelaksanaan diskusi sebagai berikut:
1.       Tentukan dahulu masalah yang akan didiskusikan
2.       Pilihlah beberapa orang siswa untuk  menempati posisi sebagai ketua diskusi, notulis, dan peserta             diskusi
3.       Pilihlah salah seorang  siswa dikelas anda untuk bertindak sebagai panelis. Jumlah panelis sesuai            dengan jumlah masalah yang dibahas.
4.       Buatlah kesepakatan untuk menentukan lama waktu yang digunakan para panelis untuk membahas materi dan berdiskusi dengan peserta.
5.       Laksanakan diskusi dengan utusan yang ditetapkan.
  1. Ajukan pertanyaan melalui moderator dengan menyebut nama panelis yang dituju. 

K.       Pidato  
Pidato merupakan salah satu proses komunikasi antara si pembaca dengan si pendengar .
Dalam proses pidato sering diperlukan enam unsur, yaitu:
1.       Ide pidato
Berisi isi pokok pikiran yang akan disampaikan kepada pendengar (hadirin).
2.       Tema pidato
        Pokok persoalan atau buah pikiran yang akan diuraikan dalam pidato.
3.       Materi pidato
        Ini dapat bersumber dari:
a.       Lembaga-lembaga pemerintah
b.      Aparat-aparat pemerintah
c.       Ketua organisasi
d.      Badan-badan swasta
e.       Media masa

4.       Subjek pidato
Subjek pidato adalah orang yang membicarakan (komunikator) di depan sejumlah orang (massa).
Subjek pidato dapat diartikan:
a.       Si pembicara
b.       Juru propaganda
c.        Juru penerangan
d.       Juru Khotbah
e.       Juru kampanye
f.         Penceramah
5.       Obyek Pidato
Obyek pidato adalah para pendengar (komunikasi).
6.       Efek pidato
Pidato dianggap berhasil jika mempunyai efek atau pengaruh dan tergugah pendengarnya.
A.       Jenis Pidato
1.       Pidato Propaganda
Pidato propaganda adalah pidato menyiarkan, menguasai supaya diakui oleh umum.
2.       Pidato Agitasi
Pidato agitasi adalah pidato yang bersifat menggoncangkan dan menimbulkan pergerakan.
3.       Pidato Penerangan
Pidato ini lebih banyak menggunaklan otak dibanding menggunakan perasaan yang menerangkan suatu masalah atau keadaan.
4.       Pidato Kampanye
Dilakukan oleh kekuatan sosial politik di dalam menyampaikan program-programnya di depan massa yang  cukup besar.
5.       Pidato Khotbah
        Dilakukan oleh alim ulama
6.       Pidato Ilmiah
        Disampaikan pada acara khusus dan mendalam oleh seorang  ahli sesuai dengan keahliannya.
B.       Sistematika Pidato
1.       Salam pembuka                  -  Pembukaan
2.       Pendahuluan
3.       Materi atau isi pidato                          -  Isi
4.       Kesimpulan
5.       Himbauan                                             - Penutup
6.       Penutup
C.      Faktor Penunjang
  1.  
    1. Faktor moral  : Jangan sampai pendengar mempunyai kesan bicara cukup mantap tetapi berbeda dengan yang diucapkan .
2.    Pidato Fisik: Kelihatan gagah, gerakan jangan berlebihan.
D.      Metode Berpidato
1.       Impromtu/sertamerta) : pembicara menggunbakan spontanitas. Ini biasanya disajikan apabila sifatnya mendadak.
2.       Mengingat atau menghafal : Metode ini mempunyai beberapa kelemahan. Ini
terjadi apabila terlupa gagasan tidak tersampaikan. Terkait terhadap teks sehingga kita mengabaikan pendengar.
3.       Naskah : metode ini disampaikan pada acara resmi misalnya pada acara
televisi atau radio.
4.       Metode konsep/ ekstemporan : metode dimana pembicara menyusun garis besar yang akan disampaikan.
  1. Pembacaan Pidato
Untuk membacakan pidato dengan baik, harus memperhatikan faktor-faktor berikut ini.
a.       formalitas acara
b.       isi pidato yang sesuai dengan acara
c.        pemahaman isi pidato secara utuh
d.       sistematika penyampaian isi pidato
e.       pemilihan bentuk dan gaya penyampaian pidato
f.         tempat acara: indoor atau outdoor
g.       memperhatikan klasifikasi audien
h.       kualitas komunikasi,
i.         totalitas performansi
j.         kualitas vokal, meliputi volume suara, irama (tekanan dinamik, tekanan nada, tekanan tempo)
k.        kesesuaian gerak
l.         pemilihan kostum yang sesuai

PONPES SHIDIQIIN WARA` PURWOJATI

Sholawat_Badar-Puput_Novel-TOPGAN

Blogger templates

href="http://www.yayasangurungajiindonesia.com" ' rel='canonical'/>>

Adsendiri

Pasang Iklan Disini

adsend

Pasang Iklan Disini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls