Senin, 04 Juni 2012

Pidato Hemat Energi Presiden Bukan Retorika akan Ditindaklanjuti DPR

Pidato Presiden mengenai Gerakan Penghematan Energi bukan merupakan retorika hal iitu diungkapkan oleh Hatta Rajasa,selanjutnya hatta mengungkapkan, gerakan ini mempunyai keefetivitasan 80%.

Hatta juga meminta semua ppihak untuk mensukseskan programn ini dan juga segera melaporkan apabila ada pelanggaran dari ketentuan yang ada.

Penegasan mengenai keseriusan pemerintah tentang penghematan energi datang dari DPR, Anggota Komisi XI DPR Achsanul Qosasi, DPR akan menyusun Undang-undang tentang penghematan energi. Tujuannya, tidak lain DPR ingin mendukung gerakan hemat energi yang dicanangkan pemerintah dan lebih tegas mengaturnya.

DPR akan mencari pola yang tepat dan cara sanksi bagi yang melanggarnya, serta bagaimana hemat ini bisa mengarah pada masing-masing sektor.

senada dengan itu, instruksi Presiden dan Peraturan Menteri ESDM akan menjadi acuan hukum untuk saat ini, agar program ini bisa cepat berjalan.

Tapi banyak pengamat yang meragukan kefektivitasan dari program hemat energi ini.

Minggu, 03 Juni 2012

Terima Kasih Kepada UPK Purwojati Banyumas atas Dukungan Lomba Pidato Tingkat Propinsi

Sebagaimana telah diketahui bahwa dari hasil lomba pidato dalam ajang Festifal dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) tingkat kabupaten Banyumas pada tanggal 30 April 2012 yang menjadi juara pertama adalah PUTRI SABIQ SHIDIQIA RABANY wakil dari SD Negeri 2 Purwojati.

Berkat asuhan Bapak Heru Sutanto,dan pembimbingnya bapak Masrur Putri Sabiq SR menmpuyai kemampuan untuk berpidato dengan baik. walau dalam ajang FLS2N tingkat propinsi belum memuaskan tapi sudah berbuat yang terbaik tapi dewan Juri menentukan lain.

Dalam proses lomba mendapat dukungan yang sangat baik dari UPK Purwojati khusunya Kepala SD sekecamatan Purwojati ikut mendukung di Donohudan Solo pada tanggal 25-26 Mei 2012.

Terimakasih Kepada UPK Purwojati dan Para Kepala Sekolah sekecamatan Purwojati yang ikut mendukung ke Donohudan Solo terhadap Putri Sabiq SR putri kami


By Raras Wuri M- Ani Sri P.





Sabtu, 02 Juni 2012

Juklak Tafsiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 Yang Menyesatkan Dan Merugikan

Juklak Tafsiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 Yang Menyesatkan Dan Merugikan

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan , namun pelaksanaannya belum juga bisa dilakukan karena banyak sekali kepentingan disitu, sehingga Petunjuk Pelaksana dari Menteri Agama tidak bisa dikeluarkan.

Alasan utama adalah dari Pihak pesantren banyak yang tidak terima dan ketakutan menjadi tidak laku, hal ini merupakan alasan wajar dan umum tapi kalau ketidaksetujuan menjadikan kementerian Agama dengan menafsirkan PP tersebut secara serampangan hal itu merugikan pihak lain yang karena tafisran PP tersebut yang salah.

Dari sosialisasi dari pisak Pemerintah Daerah yang pernah saya dengar baru-baru ini, bahwa yang boleh mendirikan Pendidikan Diniyah Formal itu hanya Pesantren. Hal ini menyalahi PP Nomor 55 tahun 2007 tersebut. Dimana Pada BAB III Bagian Kesatu Pasal 14

  • ayat 1 berbunyi  : " Pendidikan Keagamaan Islam berbentuk pendidikan DINIYAH dan PESANTREN
  • Ayat 2 : " Pendidikan DINIYAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada jalur FORMAL, non formal, dan informal
  • ayat 3 ; " Pesantren menyelenggarakan 1 (satu) atau berbagai satuan dan atau program pendidikan pada jalur FORMAL, non formal, dan Informal , 
Dan tambahan masalah PESANTREN juga ada bagian khusus yaitu oada paragraf 3 pasal 26 ayat 1-3 dalam paragraf /pasal ini ada kewenangan yang jelas bagi pesantren yang sudah berjalan mendirikan sekolah umum TK-PT atau RA sampai PT.

Dan kalau Pendidikan diniyah formal ini juga hanya diberikan kepada pesantren disamping tumpang tindih aturan juga mengapa harus ada diniyah formal kalau sudah ada RA sampai PT, tinggal mewajibkan Pesantren untuk membangun RA-PT kalau yang membutuhkan formal.

Sedangkan pada pasal 14 ayat 2 jelas disebutkan bahwa pendidikan bukan hanya milik pesantren, tapi lembaga pendidikan lain yang sah sesuai dengan UU sisdiknas.

Kami atas nama pengurus Yayasan Guru Ngaji Indonesia Banyumas yang sudah sejak awal mendirikan Pendidikan Diniyah Formal sangat dirugikan oleh tafsiran yang sangat merugikan lembaga pendidikan kami, karena secara otomatis akan mematikan perijinan kami.

Kalau hal itu dipaksakan kementrian Agama maupu Pemerintah (Pemda maupu Pusat) melanggar PP. Nomor 55 tahun 2007.  Dimana keadilannya padahal Islam menjunjung tinggi keadilan, untuk mengaku Islam kalau tidak bisa berlaku adil terhadap warganya yang sudah mengikuti Peraturan perundangan Republik Indonesia dengan ikut mensukseskan tujuan Pendidikan nasional yang sudah sesuai PP nomor 55 tahun 2007 malah mau dihabisi.

Dinegeri ini keadilan menjadi hal yang sangat mustahil dan mahal kalau hal ini terjadi.

Penulis adalah Ketua Yayasan Guru Ngaji Indonesia (YGNI) Banyumas dan pendiri LPDF-PDNF Shidiqiin Wara` penyelenggara pendidikan Diniyah Formal

PONPES SHIDIQIIN WARA` PURWOJATI

Sholawat_Badar-Puput_Novel-TOPGAN

Blogger templates

href="http://www.yayasangurungajiindonesia.com" ' rel='canonical'/>>

Adsendiri

Pasang Iklan Disini

adsend

Pasang Iklan Disini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls