RARAS WURI MISWANDARU`S BLOG
Walau Aku dibenci karena kegiatan dakwah dan pendidikan yang Kujalankan, Insya allah akan tetap berjalan.
PENDIDIKAN DINIYAH NON FORMAL
Pendidikan Diniyah Non Formal (SHIDIQIIN WARA`) pertama didirikan oleh Kyai Muhammad Syechan Tahun 1975 diteruskan oleh Suharto AMd dan dilanjutkan Oleh Raras Wuri Miswandaru, SPdI.
PENDIDIKAN DINIYAH FORMAL
Pendidikan Diniyah Formal Merupakan Pelopor pertama dan Satu-satunya di Indonesia yang dilaksanakan di Emper Masjid belum punya gedung sendiri.
Minggu, 22 Maret 2015
Kultum Dasar-Dasar Pengkaderan Dakwah
3/22/2015 10:50:00 PM
simbah wuri
No comments
Dakwah aalah salah satu bentuk perintah allah yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu dan berkesempatan, sehingga tidak ada kata bahwa saya belum siap berdakwah atau belum pantas berdakwah, dakwah dapat dilakukan melalui orang orang terdekat dan paling kita kenal dahulu baru ke lingkungan lainnya yang kita kenal.
Masa depan sangat di tentukan oleh umat yang memiliki kekuatan budaya yang dominan. Pembentukan generasi penyumbang pemikiran (aqliyah), ataupun penyumbang pembaharuan (inovator), tidak boleh di abaikan. Generasi inovator sangat di perlukan pada era reformasi supaya tidak terlahir generasi pengguna (konsumptif) yang akan merupakan benalu bagi bangsa dan negara. Lihat QS.28:83. Generasi mendatang mesti siap memerankan pemeliharaan destiny sendiri, menanamkan kebebasan terarah dengan tanggung jawab bersama, meningkatkan daya saing, bersikap produktif, agar membuahkan kreativitas beragam yang dinikmati bersama.
Satu kecemasan bahwa sebahagian generasi yang bangkit kurang menyadari tempat berpijak. Pada kawasan yang tengah berkembang tampilan kolektivitas lebih mengedepan dari pada aktivitas individu. Dalam hubungan ini diperlukan penyatuan gerak langkah memelihara sikap-sikap harmonis dengan menghindari tindakan eksploitasi dalam hubungan bermasyarakat. Penguatan daya implementasi konsep-konsep aktual menjadi sangat penting. Research dan pengembangan serta kualita diri generasi akan membentuk kondisi.
Pemberdayaan institusi (lembaga) kemasyarakatan yang ada (adat, agama, perguruan tinggi), dalam mencapai ujud keberhasilan, mesti disejalankan dengan kelompok umara’ (penguasa) yang adil (kena pada tempatnya). Disini kita dapat merasakan spirit reformasi. Kelemahan mendasar ditemui pada melemahnya jati diri karena kurangnya komitmen kepada nilai-nilai luhur agama yang menjadi anutan bangsa. Kelemahan ini dipertajam oleh tindakan isolasi diri dan kurangnya penguasaan “bahasa dunia” (politik, ekonomi, sosial, budaya), lemahnya minat menuntut ilmu, akhirnya menutup peluang untuk berperan serta dalam kesejagatan
Kekuatan Tauhid
Paradigma tauhid, laa ilaaha illa Allah, mencetak manusia menjadi ‘abid (yang mengabdi kepada Allah) dalam arti luas mampu melaksanakan ajaran syar’iy mengikuti perintah Allah dan sunnah Rasul Allah, menjadi manusia mandiri (self help), sesuai eksistensi manusia itu di jadikan.[5]Manusia pengabdi (‘abid) adalah manusia yang tumbuh dengan aqidah Islamiyah yang kokoh.
Minggu, 15 Maret 2015
Organisasi Pemuda Pakarti Yang Fenomenal
3/15/2015 10:37:00 PM
simbah wuri
No comments
Raras Wuri Miswandaru. Pemuda Pakarti adalah sebuah organisasi kepemudaan yang didirikan untuk memberdayakan pemuda di lingkungan pedesaan. ...
Minggu, 08 Maret 2015
Yayasan Guru Ngaji Indonesia-YGNI
3/08/2015 10:32:00 PM
simbah wuri
No comments
Raras Wuri Miswandaru. Yayasan Guru Ngaji Indonesia (YGNI) adalah sebuah lembaga masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan, sosial dan kemanusiaan. Dalam bidang pendidikan, yayasan mengelola pendidikan jalur formal maupun non formal. Bahkan untuk diniyah formal, Yayasan meruupakan penyelenggara pertama pendidikan diiniyah formal yang sudah diajukan ke kementerian agama kabupaten sejak tahun 2008.
Selain itu Yayasan juga mendidik pemuda dan remaja dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi tumbuh dan kembang mereka. Hal ini dimaksudkan agar remaja terhindar dari hal-hal yang negatif di era globalisasi. Akibat pengaruh globalisasi itu, wilayah kami termsuk sudah mulai sangat memprihatinkan pergaulan dan tumbuh kembang para remajanya.
Selain itu Yayasan juga mendidik pemuda dan remaja dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi tumbuh dan kembang mereka. Hal ini dimaksudkan agar remaja terhindar dari hal-hal yang negatif di era globalisasi. Akibat pengaruh globalisasi itu, wilayah kami termsuk sudah mulai sangat memprihatinkan pergaulan dan tumbuh kembang para remajanya.
Senin, 02 Maret 2015
Kritik Terbuka Buat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
3/02/2015 09:22:00 AM
simbah wuri
No comments
Dengan dikeluarkannya Permendikbud nomor 4 tahun 2015 tentang Ekuivalensi
Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada Smp/Sma/Smk Yang Melaksanakan
Kurikulum 2013 Pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 PadaSemester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015
Ada solusi bagi guru SMP/SMA/SMK yang terdampak pergantian kurikulum, yaitu kurikulum 2013 di semester 1 dan kurilkulum 2006 /KTSP di semester 2. Ada sedikit pemecahan masalah bagi guru yang kesulitan memenuhi 24 JTM per minggunya.
Namun sangat disayangkan dalam permendikbud tersebut hanya berlaku untuk guru SMP/SMA/SMK tidak berlaku bagi SD/MI. dan setara. Guru SD/MI sangat dirugikan khusunya bagi guru-guru muatan lokal(mulok) seperti bahasa daerah, bahasa Inggris, Kepala Sekolah/Madrasah yang tidak definitif, Guru berijasah PAI. Mereka juga mengalami kebinguna untuk memenuhi 24 JTM per minggu tersebut.
Sebagai Menteri pendidikan dari kalangan pendidikan harusnya paham akan hal itu, tetapi nyatanya menteri seperti hanya memikirkan popularitas dibandingkan dengan penyelsaian masalah pendidikan. Disamping itu guru -guru yang mengajar rangkap di TK/RA dan yang setara lalu mengajar di PAUD atau yang sejenisnya juga harus mendapat perhatian khusus.
Menteri jangan jadi orang bodoh tidak memeliki rasa kepedulian terhadap guru-guru SD/MI dan TK/RA atau yang sejenisnyya. Dimana nurani bapak menteri Anies Baswedan?
Sebagai sebuah peraturan pendidikan harusnya menyeluruh untuk penyelsaian persoalan pendidikan bukan hanya sebagian-sebagian yang terkesan tidak peduli kepada guru-guru tingkat bawah khususnya di TK dan SD. kalau aturan ini hanya berlaku untuk dibawah kemendiknas maka seharusnya dibuat dengan Keputusan menteri saja. bukan sebagai peraturan menteri.
Lalu guru-guru yang dibawah kemenag harus bagaimana? apa harus membuat Peraturan Agama tersendiri tentunya bisa bertentangan dengan Kementerian Pendidikan. Misalnya Tugas wali kelas di kemenag dihargai 4 jam apa Menteri Pendidikan terima tidak protes?
Ada solusi bagi guru SMP/SMA/SMK yang terdampak pergantian kurikulum, yaitu kurikulum 2013 di semester 1 dan kurilkulum 2006 /KTSP di semester 2. Ada sedikit pemecahan masalah bagi guru yang kesulitan memenuhi 24 JTM per minggunya.
Namun sangat disayangkan dalam permendikbud tersebut hanya berlaku untuk guru SMP/SMA/SMK tidak berlaku bagi SD/MI. dan setara. Guru SD/MI sangat dirugikan khusunya bagi guru-guru muatan lokal(mulok) seperti bahasa daerah, bahasa Inggris, Kepala Sekolah/Madrasah yang tidak definitif, Guru berijasah PAI. Mereka juga mengalami kebinguna untuk memenuhi 24 JTM per minggu tersebut.
Sebagai Menteri pendidikan dari kalangan pendidikan harusnya paham akan hal itu, tetapi nyatanya menteri seperti hanya memikirkan popularitas dibandingkan dengan penyelsaian masalah pendidikan. Disamping itu guru -guru yang mengajar rangkap di TK/RA dan yang setara lalu mengajar di PAUD atau yang sejenisnya juga harus mendapat perhatian khusus.
Menteri jangan jadi orang bodoh tidak memeliki rasa kepedulian terhadap guru-guru SD/MI dan TK/RA atau yang sejenisnyya. Dimana nurani bapak menteri Anies Baswedan?
Sebagai sebuah peraturan pendidikan harusnya menyeluruh untuk penyelsaian persoalan pendidikan bukan hanya sebagian-sebagian yang terkesan tidak peduli kepada guru-guru tingkat bawah khususnya di TK dan SD. kalau aturan ini hanya berlaku untuk dibawah kemendiknas maka seharusnya dibuat dengan Keputusan menteri saja. bukan sebagai peraturan menteri.
Lalu guru-guru yang dibawah kemenag harus bagaimana? apa harus membuat Peraturan Agama tersendiri tentunya bisa bertentangan dengan Kementerian Pendidikan. Misalnya Tugas wali kelas di kemenag dihargai 4 jam apa Menteri Pendidikan terima tidak protes?
Minggu, 01 Maret 2015
Pengertian Egalitarianisme
3/01/2015 11:28:00 AM
simbah wuri
No comments
Pengertian Egalitarianisme
Artinya adalah sama sederajat , sikap setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat tidak adanya kasta-kasta atau priyayi dan rakyat atau yang sejenisnya
Egaliter = sama . sederajat
Artinya adalah sama sederajat , sikap setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat tidak adanya kasta-kasta atau priyayi dan rakyat atau yang sejenisnya
Egaliter = sama . sederajat
Permendikbud Ekuivalensi Solusi Kekurangan Jam Mengajar Guru
3/01/2015 09:42:00 AM
simbah wuri
2 comments
Terbitnya Permendikbud no 4 tahun 2015 tentang Ekuivalensi telah menajadi solusi atas permasalahan yang menjadi dampak atas terbitnya Permendikbud No.160 tahun 2014 tentang pemberlakukan KTSP 2006 dan K13. Pemberlakuan K13 dibatasi pada 6221, sekolah selebihnya kembali ke KTSP 2006 sehingga terdapat guru-guru yang mengajar kurang dari 24 jam pelajaran.
Ekuivalensi berlaku bagi guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran (mapel) tertentu antara lain Bahasa Indonesia,Matematika,Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,Ketrampilan Komputer dan lain lain, Peluang ini akan dimanfaatkan oleh sekitar 94.308 guru SMP dan 10.300 guru SMA/SMK.
Menurut Pak Pranata, ada lima jenis kegiatan ekuivalensi atau penyamaan pembelajaran atau pembimbingan yang dapat dipilih guru sesuai kebutuhannya, yaitu guru menjadi wali kelas ekuivalen dengan dua jam pelajaran,membina osis satu jam pelajaran,guru piket satu jam pelajaran, membina ekstrakurikuler seperti kepramukaan,Palang Merah Remaja (PMR),kegiatan ilmiah ,olahraga dan kesenian ekuivalen satu jam pelajaran,serta menjadi tutor Paket A,B,atau. C sesuai dengan alokasi jam pelajaran perminggunya.
JAKARTA- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK.
Permendikbud tersebut merupakan solusi bagi guru-guru yang terancam tidak menerima tunjangan sertifikasi akibat berkurangnya jam mengajar, setelah sekolahnya kembali menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006.
”Disinyalir ada sebagian guru yang tidak bisa mendapatkan SK tunjangan profesi sebagai dampak kebijakan kembali menerapkan KTSP. Untuk itu, kita keluarkan Permen Ekuivalensi,” ujar Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Ditjen Dikdas, Kemdikbud Sumarna Surapranata.
Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan pada akhir tahun lalu mengeluarkan kebijakan untuk membatalkan penerapan Kurikulum 2013 di sebagian besar sekolah.
Bagi sekolah-sekolah yang harus kembali menerapkan KTSP setelah menerapkan Kurikulum 2013, tentu memiliki dampak terhadap beban mengajar para guru. Dengan kembali ke KTSP, maka sebagian besar guru terancam tidak menerima tunjangan profesi karena tidak memenuhi syarat minimal mengajar tatap muka selama 24 jam seminggu.
19 Ribu Guru
Melalui Permendikbud No 4/2015 itu, guru-guru yang kekurangan jam mengajar bisa tetap terpenuhi dengan melakukan sejumlah kegiatan di luar mengajar tatap muka dalam kelas, yang akan dihitung ekuivalen dengan mengajar. Seperti menjadi wali kelas, menjadi pembina OSIS, menjadi pembina ekstrakulikuler, hingga mengajar, atau menjadi tutor di sekolah paket.
”Tapi kebijakan ini hanya belaku bagi guru-guru yang sekolahnya pernah menerapkan Kurikulum 2013, kemudian ditunda dan kembali menerapkan KTSP,” jelasnya. Akan tetapi, batas ekuivalen tersebut hanya bisa dihitung maksimal 6 jam. ”Jadi, minimal guruguru itu harus bisa mengajar 18 jam. Kemudian sisanya bisa ditambah dari ekuivalen itu,” tambah Pranata. Setiap kegiatan tersebut memiliki bobot masing-masing.
”Untuk wali kelas diakui dua jam, pembina OSIS dihitung satu jam, guru piket diakui satu jam, membina kegiatan ekstrakulikuler diakui dua jam. Guru yang menjadi tutor sekolah paket, kejuruan, dan program pendidikan kesetaraan dihitung sesuai jam mengajarnya. Tapi maksimal enam jam,” katanya. Diungkapkan, ada sekitar 19 ribu guru yang diprediksi akan memanfaatkan kebijakan tersebut.
”Kami sudah menghitung, sebanyak 94.908 guru jenjang SMP kemungkinan akan mengambil kebijakan ini. Guru jenjang SMA sekitar 10.300 guru. Ini hitungan guru negeri dan swasta. Kalau memenuhi ini, maka semua dijamin aman (penuhi syarat 24 jam mengajar),” katanya.(K32- 95)
PONPES SHIDIQIIN WARA` PURWOJATI
Sholawat_Badar-Puput_Novel-TOPGAN
Blogger templates
href="http://www.yayasangurungajiindonesia.com" ' rel='canonical'/>>