Berikut adalah istilah-istilah Penting dalam Pendidikan
Madrasah
Madrasah adalah satuan Pendidikan formal dalam binaan
Menteri Agama yang menyelenggarakan
pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan
agama Islam yang mencakup Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan
Madrasah Aliyah Kejuruan.
Raudlatul Athfal adalah yang selanjutnya disingkat RA adalah
salah satu bentuk satuan pendidikan
formal dalam binaan Menteri Agama yang
menyelenggarakan pendidikan anak usia dini dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini.
Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah
salah satu bentuk satuan pendidikan
formal dalam binaan Menteri Agama yang
menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah
salah satu bentuk satuan pendidikan
formal dalam binaan Menteri Agama yang
menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai kelanjutan
dari MI/SD atau sederajat.
Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah salah
satu bentuk satuan pendidikan formal
dalam binaan Menteri Agama yang
menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai
kelanjutan dari MTs/SMP atau sederajat.
Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MAK
adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan
kekhasan agama Islam pada jenjang
pendidikan menengah sebagai kelanjutan dari MTs/SMP atau sederajat.
Madrasah Negeri adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah.
Madrasah Swasta adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh
Masyarakat.
Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal, yang
selanjutnya disingkat BOP, adalah program
Pemerintah Pusat untuk penyediaan
pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Raudlatul Athfal yang bersumber dari dana alokasi
Pemerintah Pusat.
Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, yang selanjutnya
disingkat BOS, adalah program Pemerintah
Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya
operasi personalia dan nonpersonalia bagi Madrasah yang bersumber
dari dana alokasi Pemerintah Pusat.
Sistem Pendataan Educational Management Information System
yang selanjutnya disebut EMIS adalah
suatu sistem pendataan yang dikelola oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang memuat data satuan
pendidikan, peserta didik, pendidik dan
tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan
yang datanya bersumber dari satuan pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK yang terus menerus diperbaharui secara
online.
Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP
adalah kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah
harga yang ditetapkan setinggi-tingginya
sebesar taksiran biaya wajar untuk mencetak
dan mendistribusikan buku sampai ditangan konsumen akhir.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN
adalah rekening tempat penyimpanan uang
negara yang ditentukan oleh Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh
pengeluaran negara pada bank sentral.
Rencana Kerja dan Anggaran Raudlatul Athfal yang selanjutnya
disingkat RKARA adalah rencana biaya dan
pendanaan program atau kegiatan untuk 1
(satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh Raudlatul
Athfal.
Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah yang selanjutnya
disingkat RKAM adalah rencana biaya dan
pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu)
tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh Madrasah.
Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan
orang tua/wali peserta didik, komunitas
Madrasah, serta tokoh masyarakat yang
peduli pendidikan.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat
RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran
tatap muka untuk satu pertemuan atau
lebih.
Ujian Madrasah selanjutnya disingkat UM adalah kegiatan
pengukuran dan penilaian kompetensi
peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan
terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilaksanakan oleh Satuan
Pendidikan pada SD/MI/SDTK dan Program
Paket A/Ula.
Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat
USBN adalah kegiatan pengukuran capaian
kompetensi peserta didik yang dilakukan
Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi
belajar.
Asesmen Kompetensi Siswa Madrasah yang selanjutnya disingkat
AKSM adalah kegiatan pengukuran capaian
kompetensi siswa madrasah pada bidang
kompetensi Literasi, Numerasi, Sains, dan Sosial Budaya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah
kegiatan pengukuran capaian kompetensi
minimal pada bidang kompetensi Literasi,
Numerasi, Sains, dan Survei Karakter dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadaan Barang/Jasa di RA dan Madrasah, yang selanjutnya
disebut PBJ Madrasah adalah cara
memperoleh barang/pekerjaan konstruksi/jasa
lainya yang dibiayai dari sumber dana BOP atau BOS yang ditetapkan
oleh Kementerian.
Bendahara BOP dan BOS adalah unsur pembantu Kepala RA dan
Madrasah yang bertanggung jawab atas
penyelenggaraan fungsi perbendaharaan BOP
dan BOS.
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, yang selanjutnya disebut
UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian,
lembaga, atau Pemerintah Daerah yang
menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya.
Pelaku Usaha adalah orang perorangan atau badan usaha, baik
yang berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Penyedia Barang/Jasa di RA dan Madrasah yang selanjutnya
disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha
yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di RA dan Madrasah
berdasarkan kontrak/perjanjian.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Kementerian adalah Kementerian Agama.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
0 komentar:
Posting Komentar
Akan bijak bila memberi komentar bukan spam