Rabu, 14 Januari 2015

Pengertian, Komponen dan Sistematika RPP

Sesuai dengan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dijelaskan bahwa RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan ke­giatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun  RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Jadi, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) RPP adalah penjabaran silabus yang menggambarkan rencana prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi. RPP digunakan sebagai pedoman guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium, dan/atau lapangan.. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.

Komponen RPP adalah :

  1. Identitas mata pelajaran ; Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
  2. Standar kompetensi ; Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
  3. Kompetensi dasar ; Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai pesertadidik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
  4. Indikator pencapaian kompetensi ; Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
  5. Tujuan pembelajaran ; Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkandicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
  6. Materi ajar ; Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
  7. Alokasi waktu ; Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
  8. Metode pembelajaran ; Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/MI.
  9. Kegiatan pembelajaran
  • a. Pendahuluan ; Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
  • b. Inti ; Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
  • c. Penutup ; Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.
10. Penilaian hasil belajar ; Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
11. Sumber belajar ; Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kom petensi.

Prinsip-prinsip Penyusunan RPP

  1. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik; RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
  2. Mendorong partisipasi aktif peserta didik; Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
  3. Mengembangkan budaya membaca dan menulis; Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
  4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut; RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedial.
  5. Keterkaitan dan keterpaduan; RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
  6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi; RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
Untuk kedepannya Kabar Sekolah akan berusaha menyajikan RPP Lengkap SD yang mengacu pada 11 komponen RPP dan Prinsip-prinsip Penyusunan RPP.

Sistematika RPP
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) paling sedikit memuat :
1. Tujuan pembelajaran
2. Materi pembelajaran
3. Metode pembelajaran
4. Sumber belajar
5. Penilaian
Adapun komponen-komponen RPP sesuai dengan implementasi kurikulum 2013 / Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 adalah sebagai berikut:
Identitas meliputi: Nama Sekolah, Mata Pelajaran, Kelas/Semester, Materi Pokok, Alokasi Waktu
A. Kompetensi Inti (KI)
B. Kompetensi Dasar dan Indikator
1. …………………..(KD pada KI-1)
2. …………………..(KD pada KI-2)
3. …………………..(KD pada KI-3)
Indikator:  ……………………………………..
4.  …………………..(KD pada KI-4)
Indikator: ………………………………………
C. Tujuan Pembelajaran
D. Materi Pembelajaran (rincian dari Materi Pokok)
E. Metode Pembelajaran (rincian dari Kegiatan Pembelajaran)
F. Media, Alat, dan Sumber Pembelajaran
1. Media
2. Alat/Bahan
3. Sumber Belajar
G.  Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran (Jika dalam 1 RPP terdiri dari beberapa  pertemuan)
1. Pertemuan Kesatu:
a. Pendahuluan/Kegiatan Awal (…menit)
1)………………………………………………………………………….
2)………………………………………………………………………….
3)………………………………………………………………………….
4)………………………………………………………………………….
b. Kegiatan Inti (…menit)
Sesuaikan sintaks dengan model / pendekatan/metode yang dipilih
1). Mengamati
2). Menanya
3). Mengumpulkan dan Mengasosiasikan
4). Mengkomunikasikan hasil
c. Penutup (…menit)
1)………………………………………………………………………..
2). ……………………………………………………………………….
3). ……………………………………………………………………….
4). ………………………………………………………………………
2. Pertemuan Kedua:
a. Pendahuluan/Kegiatan Awal (…menit)
1)………………………………………………………………………….
2)………………………………………………………………………….
3)………………………………………………………………………….
4)………………………………………………………………………….
b. Kegiatan Inti (…menit)
Sesuaikan sintaks dengan model / pendekatan/metode yang dipilih
1). Mengamati
2). Menanya
3). Mengumpulkan dan Mengasosiasikan
4). Mengkomunikasikan hasil
c. Penutup (…menit)
1)………………………………………………………………………..
2). ……………………………………………………………………….
3). ……………………………………………………………………….
4). ………………………………………………………………………
H. Penilaian
1.  Jenis/teknik penilaian
(Unjuk Kerja / Kinerja melakukan Praktikum / Sikap / Proyek / Portofolio / Produk / penilaian diri / tes tertulis)
2.  Bentuk instrumen dan instrumen
Isi sesuai (Daftar chek/skala penilaian/Lembar penilaian kinerja/Lembar penilaian sikap/Lembar Observasi/Pertanyaan langsung/Laporan Pribadi/ Kuisioner/  Memilih jawaban/ Mensuplai jawaban/Lembar penilaian portofolio
3.  Pedoman penskoran

Beban Kerja Guru Masa Depan

Guru masa depan mempunyai beban yang sangat berat disamping sebagai pendidik, yaitu mengubah peserta didik baik itu pengetahuan, sikap dan ketrampilan dari yang tidak bisa menjadi bisa, dari yang tidak baik menjadi baik dan lainnya melalui proses pembelajaran dan keteladanan. Kemampuan guru untuk melakukan proses pendidikan  saja sangat berat lebih-lebih ditambah beban administrasi guru yang sangat variatif dan banyak.

Beban guru yang diharuskan 24 jam dalam seminggu diluar administrasi tentunya sangat berat. Sebagai jabatan profesional hanya guru yang memiliki tanggungjawab dan beban kerja yang sangat berat dibandingkan dengan profesi lainnya. Hal ini membuat penederitaan sendiri bagi guru. lebigh-lebih yang belum PNS dan dibayar jauh dibawah UMR serta tidak mendapat tunjangan.

Melihat kenyataan tersebut harusnya beban administrasi guru dikurangi dengan bertambahnya administrasi guru yang sangat banyak. Guru harus mendidi, mengawasi dan mengevaluasi perkembangan siswa. Orang tua siswa saja sering mengeluh anak mereka sendiri dalam mendidiknya yang hanya seorang apalagi ini dalam satu kelas yang berisi puluhan siswa. Perhatian guru harus ekstra hati-hati karena setiap kesalahan dan kelalaian akan dipertanyakan oleh masyarakat.

Solusi untuk beban kerja guru yang kekurangan jam mengajar klik disini
bersambung .......

Selamat berjuang untuk para guru

Selasa, 13 Januari 2015

Instrumen Penilaian Kinerja Guru Berkelenjutan Kemenag

Buku Panduan Penilaian Kinerja Guru (PKG) Kemenag





pkg
Penilaian Kinerja Guru (PKG) akan berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 sebagaimana Permendiknas 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Untuk itu, buku-buku berikut sangat penting sebagai buku wajib guru, kepala sekolah, pengawas, dan pengelola pendidikan harus segera memahami apa, mengapa, dan bagaimana PKG dilaksanakan.
Berikut kumpulan lengkap peraturan, buku pedoman, dan petunjuk teknis PKG yang diterbitkan Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirjen PMPTK):
  1. Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
  2. Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
  3. Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya
  4. Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
  5. Permendiknas 35/2010 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  6. Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
  7. Panduan Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
  8. Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
  9. Penilaian Kinerja Guru (Pedoman Teknis bagi Pengawas)
Berikut kutipan singkat 9 buku tersebut.
(1). Buku 1 Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Konsekuensi dari guru sebagai profesi adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Oleh karena itu, buku ini disajikan untuk memberi informasi seputar pengembangan keprofesian berkelanjutan guru. Buku pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan salah satu buku dari Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru.
Kegiatan PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Bagi guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau dengan kata lain berkinerja rendah diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar tersebut; sementara itu bagi guru-guru yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB-nya diarahkan kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik.
(2). Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
(3). Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya
Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. PKB merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit. Sedangkan, unsur utama yang lain, sebagaimana dijelaskan pada bab V pasal 11, adalah: (a) Pendidikan dan (b) Pembelajaran / Bimbingan Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu: pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
Buku ini berisi uraian PKB beserta angka kredit setiap unsur.
(4). Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini disusun dengan tujuan memberikan pedoman bagi tim teknis penilai angka kredit terhadap hasil Publikasi Ilmiah Guru dan Karya Inovatif Guru yang selanjutnya ditetapkan angka kreditnya untuk kenaikan pangkat.
Publikasi Ilmiah pada Kegiatan PKB terdiri dari tiga kelompok kegiatan sebagai berikut.
1. Presentasi pada Forum Ilmiah
2. Publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.
3. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru
Isi penting Buku 5 ini antara lain menjelaskan:
  1. Pengertian Publikasi Ilmiah
  2. Alur Penilaian Publikasi Ilmiah
  3. Macam Publikasi Ilmiah dan Alasan Penolakan
  4. Pokok-Pokok Perhatian Tim Penilai dan Alasan Penolakannya
  5. Pengertian Karya Inovatif
  6. Alur Penilaian
  7. Macam Karya Inovatif dan Alasan Penolakan
(5). Permendiknas 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi guru, pengelola pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam melaksanakan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Ruang lingkup petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya meliputi tugas utama guru, pembagian tugas guru, pengangkatan, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat/jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan guru sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Petunjuk Teknis ini diberlakukan secara khusus untuk guru pegawai negeri sipil yang berkedudukan sebagai tenaga fungsional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6). Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
Pedoman penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah ini disusun dengan
tujuan:
  1. Menyediakan acuan bagi kepala laboratorium/bengkel untuk melaksanakan tugasnya sebagai kepala laboratorium/bengkel secara teknis administratif dan manajerial di sekolah di tempat bertugas.
  2. Menyediakan acuan bagi kepala Sekolah untuk melakukan penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala laboratorium/bengkel
  3. Sebagai acuan dalam mengembangkan instrumen penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah.
  4. Sebagai acuan dalam menggunakan instrumen serta bagaimana mengolah hasil penilaian
  5. Sebagai acuan untuk merumuskan rekomendasi hasil penilaian kinerja untuk kebutuhan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Penilaian Angka Kredit Guru (PKG)
Buku ini dilengkapi contoh Pengolahan Penilaian Kinerja: Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, Guru Utama
(7). Panduan Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
Tujuan penilaian kinerja ketua program keahlian adalah:
  1. Mendapatkan gambaran umum tentang tingkat kinerja ketua program keahlian.
  2. Mengidentifikasi kesesuaian antara kinerja ketua program keahlian dengan uraian tugasnya.
Ada 37 kriteria kinerja yang terbagi dalam Aspek  Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian, yaitu:
1. ASPEK Kepribadian : 6 kriteria kinerja
2. ASPEK Sosial : 4 kriteria kinerja
3. ASPEK Perencanaan: 5 kriteria kinerja
4. ASPEK Pengelolaan Pembelajaran: 6 kriteria kinerja
5. ASPEK Pengelolaan Sumber Daya Manusia: 4 kriteria kinerja
6. ASPEK Pengelolaan Sarana dan Prasarana: 4 kriteria kinerja
7. ASPEK Pengelolaan Keuangan: 4 kriteria kinerja
8. ASPEK Evaluasi dan Pelaporan: 4 kriteria kinerja
(8). Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
Isi buku ini antara lain:
  • Pengertian Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
  • Aspek yang Dinilai dalam Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
  • Perangkat Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
  • Langkah‐langkah Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
  • Konversi Nilai Hasil Penilaian Kinerja ke Angka Kredit
  • Sanksi
Tujuan
1. Pedoman pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah ini disusun
untuk:
  1. memperluas pemahaman semua pihak terkait tentang prinsip, proses, dan prosedur pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah.
  2. sebagai suatu sistem penilaian kinerja yang berbasis bukti (evidence based appraisal).
  3. sebagai landasan melakukan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan tugasnya.
  4. sebagai bahan pemetaan mutu pendidikan tingkat kabupaten kota.
2. Pedoman Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah bertujuan untuk:
  1. memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan fungsi‐fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya.
  2. memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin sekolah.
  3. menentukan kualitas kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya.
  4. menentukan program peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya.
  5. menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.
  6. penilaian kinerja akan bermanfaat bagi kepala dinas pendidikan dalam menentukan promosi, penghargaan, mutasi, dan pembinaan lebih lanjut.
  7. bagi pengawas sekolah, hasil penilaian kinerja kepala sekolah dapat dijadikan dasar dalam menyusun program pengawasan, khususnya dalam membina kemampuan profesional kepala sekolah/madrasah
(9). Penilaian Kinerja Guru (Pedoman Teknis bagi Pengawas)
Ada enam dimensi kompetensi yang harus dikuasai pengawas sekolah yakni: (a) kompetensi kepribadian, (b) kompetensi supervisi manajerial, (c) kompetensi supervisi akademik, (d) kompetensi evaluasi pendidikan, (e) kompetensi penelitian dan pengembangan, dan (f) kompetensi sosial. Dari hasil uji kompetensi di beberapa daerah menunjukkan kompetensi pengawas sekolah masih perlu ditingkatkan terutama dimensi kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, dan kompetensi penelitian dan pengembangan. Untuk itu diperlukan adanya diklat peningkatan kompetensi pengawas sekolah baik bagi pengawas sekolah dalam jabatan, terlebih lagi bagi para calon pengawas sekolah.
Untuk menunjang tugas kepengawasan, buku ini menguraikan tugas-tugas guru dan indikator kinerja. Juga, petunjuk pelaksanaan PKG, antara lain:
  • Kompetensi Guru
  • Peran Guru
  • Kinerja Guru
  • Indikator Kinerja Guru
  • Indikator Abilitas Guru
  • Instrumen Penilaian Kinerja Guru
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Materi-materinya bisa download di bawah :
1. 01a Keg 6_Butir Indikator
2. 01b Keg 8_Analisis
3. 02a Keg 9_PKB4. 03 Perhitungan Soal PAK PK GURU6. keg 6_plus modifikasi
7. 02b Buku 4 Pedoman PKB dan Angka Kreditnya




pkg
Penilaian Kinerja Guru (PKG) akan berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 sebagaimana Permendiknas 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Untuk itu, buku-buku berikut sangat penting sebagai buku wajib guru, kepala sekolah, pengawas, dan pengelola pendidikan harus segera memahami apa, mengapa, dan bagaimana PKG dilaksanakan.
Berikut kumpulan lengkap peraturan, buku pedoman, dan petunjuk teknis PKG yang diterbitkan Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirjen PMPTK):
  1. Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
  2. Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
  3. Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya
  4. Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
  5. Permendiknas 35/2010 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  6. Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
  7. Panduan Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
  8. Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
  9. Penilaian Kinerja Guru (Pedoman Teknis bagi Pengawas)
Berikut kutipan singkat 9 buku tersebut.
(1). Buku 1 Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Konsekuensi dari guru sebagai profesi adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Oleh karena itu, buku ini disajikan untuk memberi informasi seputar pengembangan keprofesian berkelanjutan guru. Buku pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan salah satu buku dari Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru.
Kegiatan PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Bagi guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau dengan kata lain berkinerja rendah diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar tersebut; sementara itu bagi guru-guru yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB-nya diarahkan kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik.
(2). Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
(3). Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya
Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. PKB merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit. Sedangkan, unsur utama yang lain, sebagaimana dijelaskan pada bab V pasal 11, adalah: (a) Pendidikan dan (b) Pembelajaran / Bimbingan Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu: pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
Buku ini berisi uraian PKB beserta angka kredit setiap unsur.
(4). Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini disusun dengan tujuan memberikan pedoman bagi tim teknis penilai angka kredit terhadap hasil Publikasi Ilmiah Guru dan Karya Inovatif Guru yang selanjutnya ditetapkan angka kreditnya untuk kenaikan pangkat.
Publikasi Ilmiah pada Kegiatan PKB terdiri dari tiga kelompok kegiatan sebagai berikut.
1. Presentasi pada Forum Ilmiah
2. Publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.
3. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru
Isi penting Buku 5 ini antara lain menjelaskan:
  1. Pengertian Publikasi Ilmiah
  2. Alur Penilaian Publikasi Ilmiah
  3. Macam Publikasi Ilmiah dan Alasan Penolakan
  4. Pokok-Pokok Perhatian Tim Penilai dan Alasan Penolakannya
  5. Pengertian Karya Inovatif
  6. Alur Penilaian
  7. Macam Karya Inovatif dan Alasan Penolakan
(5). Permendiknas 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi guru, pengelola pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam melaksanakan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Ruang lingkup petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya meliputi tugas utama guru, pembagian tugas guru, pengangkatan, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat/jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan guru sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Petunjuk Teknis ini diberlakukan secara khusus untuk guru pegawai negeri sipil yang berkedudukan sebagai tenaga fungsional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6). Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
Pedoman penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah ini disusun dengan
tujuan:
  1. Menyediakan acuan bagi kepala laboratorium/bengkel untuk melaksanakan tugasnya sebagai kepala laboratorium/bengkel secara teknis administratif dan manajerial di sekolah di tempat bertugas.
  2. Menyediakan acuan bagi kepala Sekolah untuk melakukan penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala laboratorium/bengkel
  3. Sebagai acuan dalam mengembangkan instrumen penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah.
  4. Sebagai acuan dalam menggunakan instrumen serta bagaimana mengolah hasil penilaian
  5. Sebagai acuan untuk merumuskan rekomendasi hasil penilaian kinerja untuk kebutuhan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Penilaian Angka Kredit Guru (PKG)
Buku ini dilengkapi contoh Pengolahan Penilaian Kinerja: Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, Guru Utama
(7). Panduan Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
Tujuan penilaian kinerja ketua program keahlian adalah:
  1. Mendapatkan gambaran umum tentang tingkat kinerja ketua program keahlian.
  2. Mengidentifikasi kesesuaian antara kinerja ketua program keahlian dengan uraian tugasnya.
Ada 37 kriteria kinerja yang terbagi dalam Aspek  Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian, yaitu:
1. ASPEK Kepribadian : 6 kriteria kinerja
2. ASPEK Sosial : 4 kriteria kinerja
3. ASPEK Perencanaan: 5 kriteria kinerja
4. ASPEK Pengelolaan Pembelajaran: 6 kriteria kinerja
5. ASPEK Pengelolaan Sumber Daya Manusia: 4 kriteria kinerja
6. ASPEK Pengelolaan Sarana dan Prasarana: 4 kriteria kinerja
7. ASPEK Pengelolaan Keuangan: 4 kriteria kinerja
8. ASPEK Evaluasi dan Pelaporan: 4 kriteria kinerja
(8). Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
Isi buku ini antara lain:
  • Pengertian Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
  • Aspek yang Dinilai dalam Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
  • Perangkat Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
  • Langkah‐langkah Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
  • Konversi Nilai Hasil Penilaian Kinerja ke Angka Kredit
  • Sanksi
Tujuan
1. Pedoman pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah ini disusun
untuk:
  1. memperluas pemahaman semua pihak terkait tentang prinsip, proses, dan prosedur pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah.
  2. sebagai suatu sistem penilaian kinerja yang berbasis bukti (evidence based appraisal).
  3. sebagai landasan melakukan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan tugasnya.
  4. sebagai bahan pemetaan mutu pendidikan tingkat kabupaten kota.
2. Pedoman Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah bertujuan untuk:
  1. memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan fungsi‐fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya.
  2. memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin sekolah.
  3. menentukan kualitas kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya.
  4. menentukan program peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya.
  5. menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.
  6. penilaian kinerja akan bermanfaat bagi kepala dinas pendidikan dalam menentukan promosi, penghargaan, mutasi, dan pembinaan lebih lanjut.
  7. bagi pengawas sekolah, hasil penilaian kinerja kepala sekolah dapat dijadikan dasar dalam menyusun program pengawasan, khususnya dalam membina kemampuan profesional kepala sekolah/madrasah
(9). Penilaian Kinerja Guru (Pedoman Teknis bagi Pengawas)
Ada enam dimensi kompetensi yang harus dikuasai pengawas sekolah yakni: (a) kompetensi kepribadian, (b) kompetensi supervisi manajerial, (c) kompetensi supervisi akademik, (d) kompetensi evaluasi pendidikan, (e) kompetensi penelitian dan pengembangan, dan (f) kompetensi sosial. Dari hasil uji kompetensi di beberapa daerah menunjukkan kompetensi pengawas sekolah masih perlu ditingkatkan terutama dimensi kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, dan kompetensi penelitian dan pengembangan. Untuk itu diperlukan adanya diklat peningkatan kompetensi pengawas sekolah baik bagi pengawas sekolah dalam jabatan, terlebih lagi bagi para calon pengawas sekolah.
Untuk menunjang tugas kepengawasan, buku ini menguraikan tugas-tugas guru dan indikator kinerja. Juga, petunjuk pelaksanaan PKG, antara lain:
  • Kompetensi Guru
  • Peran Guru
  • Kinerja Guru
  • Indikator Kinerja Guru
  • Indikator Abilitas Guru
  • Instrumen Penilaian Kinerja Guru
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Materi-materinya bisa download di bawah :
1. 01a Keg 6_Butir Indikator
2. 01b Keg 8_Analisis
3. 02a Keg 9_PKB4. 03 Perhitungan Soal PAK PK GURU6. keg 6_plus modifikasi
7. 02b Buku 4 Pedoman PKB dan Angka Kreditnya

PONPES SHIDIQIIN WARA` PURWOJATI

Sholawat_Badar-Puput_Novel-TOPGAN

Blogger templates

href="http://www.yayasangurungajiindonesia.com" ' rel='canonical'/>>

Adsendiri

Pasang Iklan Disini

adsend

Pasang Iklan Disini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls