UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2012
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan perekonomian nasional bertujuan
untuk mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi
Indonesia melalui pengelolaan sumber daya ekonomi
dalam suatu iklim pengembangan dan pemberdayaan
Koperasi yang memiliki peran strategis dalam tata ekonomi
nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa pengembangan dan pemberdayaan Koperasi dalam
suatu kebijakan Perkoperasian harus mencerminkan nilai
dan prinsip Koperasi sebagai wadah usaha bersama untuk
memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi Anggota
sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri, dan
tangguh dalam menghadapi perkembangan ekonomi
nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh
tantangan;
c. bahwa kebijakan Perkoperasian selayaknya selalu
berdasarkan ekonomi kerakyatan yang melibatkan,
menguatkan, dan mengembangkan Koperasi sebagaimana
amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik
Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian perlu diganti karena sudah tidak sesuai lagi
dengan kebutuhan hukum dan perkembangan
Perkoperasian;
e. bahwa . . .- 2 -
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Perkoperasian;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal
untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya
sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut
kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang perseorangan.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
5. Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang
memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
6. Pengawas . . .- 3 -
6. Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang
bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada
Pengurus.
7. Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang
bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi
untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili
Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar.
8. Setoran Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar
oleh seseorang atau badan hukum Koperasi pada saat
yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan
pada suatu Koperasi.
9. Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota
Koperasi dalam modal Koperasi.
10. Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada
Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai
modal usaha.
11. Modal Penyertaan adalah penyetoran modal pada Koperasi
berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan
uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan
hukum untuk menambah dan memperkuat permodalan
Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya.
12. Selisih Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau
Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau
pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah
dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
13. Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh
Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan
memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai
perjanjian.
14. Pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan
Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan
perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi
dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa.
15. Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang
menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya
usaha.
16. Unit Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha
Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang dilaksanakan
secara konvensional atau syariah.
17. Gerakan . . .- 4 -
17. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi
dan kegiatan Perkoperasian yang bersifat terpadu menuju
tercapainya cita-cita dan tujuan Koperasi.
18. Dewan Koperasi Indonesia adalah organisasi yang
didirikan dari dan oleh Gerakan Koperasi untuk
memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi
Koperasi.
19. Hari adalah hari kalender.
20. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.
Pasal 4
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan
perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
BAB III
NILAI DAN PRINSIP
Pasal 5
(1) Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:
a. kekeluargaan;
b. menolong diri sendiri;
c. bertanggung jawab;
d. demokrasi;
e. persamaan . . .- 5 -
e. persamaan;
f. berkeadilan; dan
g. kemandirian.
(2) Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:
a. kejujuran;
b. keterbukaan;
c. tanggung jawab; dan
d. kepedulian terhadap orang lain.
Pasal 6
(1) Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
a. keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara
demokratis;
c. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi
Koperasi;
d. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang
otonom, dan independen;
e. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya,
serta memberikan informasi kepada masyarakat
tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
f. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan
memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama
melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional,
regional, dan internasional; dan
g. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan
bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan
yang disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara
keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi
sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
BAB IV . . .- 6 -
BAB IV
PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR,
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PENGUMUMAN
Bagian Kesatu
Pendirian
Pasal 7
(1) Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua
puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian
kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal
Koperasi.
(2) Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga)
Koperasi Primer.
Pasal 8
(1) Koperasi mempunyai tempat kedudukan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan dalam
Anggaran Dasar.
(2) Wilayah keanggotaan Koperasi ditentukan dalam Anggaran
Dasar.
(3) Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekaligus merupakan kantor pusat Koperasi.
(4) Koperasi mempunyai alamat lengkap di tempat
kedudukannya.
(5) Dalam semua surat menyurat, pengumuman yang
diterbitkan oleh Koperasi, barang cetakan, dan akta dalam
hal Koperasi menjadi pihak harus disebutkan nama dan
alamat lengkap Koperasi.
Pasal 9
(1) Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dilakukan dengan Akta Pendirian Koperasi yang dibuat
oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.
(2) Dalam hal di suatu kecamatan tidak terdapat Notaris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Akta Pendirian
Koperasi dapat dibuat oleh Camat yang telah disahkan
sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri.
(3) Notaris . . .- 7 -
(3) Notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Notaris yang
terdaftar pada Kementerian yang menyelenggarakan
urusan Pemerintahan di bidang Koperasi.
Pasal 10
(1) Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar dan
keterangan yang berkaitan dengan pendirian Koperasi.
(2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
sekurang-kurangnya:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat
tinggal, dan pekerjaan pendiri perseorangan atau
nama, tempat kedudukan, dan alamat lengkap, serta
nomor dan tanggal pengesahan badan hukum Koperasi
pendiri bagi Koperasi Sekunder; dan
b. susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,
tempat tinggal, dan pekerjaan Pengawas dan Pengurus
yang pertama kali diangkat.
(3) Dalam pembuatan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), seorang pendiri dapat diwakili
oleh pendiri lain berdasarkan surat kuasa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Permohonan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh para
pendiri secara bersama-sama atau kuasanya kepada
Menteri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan
hukum.
(5) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan
permohonan pengesahan Koperasi sebagai badan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 11
Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (4) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak diterimanya permohonan, Menteri harus menolak
permohonan secara tertulis disertai alasannya.
Pasal 12 . . .
Dana Hibah Madrasah Tahun 2019
6 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar
Akan bijak bila memberi komentar bukan spam