Setelah diberlakukannya Undang-undang Pilkada tak langsung, sebagian rakyat ada yang protes tidak setuju, dari yang tidak setuju ada 2 golongan yaitu korban informasi dan pemberitaan bodoh dan sebagian karena adanya kepentingan para pimpinan yang tidak mau dikontrol, dengan alasan dia dipilih oleh rakyat , walau yang memilihnya 60 % mau mengoreksi pemimpin tersebut dia akan berkelit bahwa mereka itu bukan pemilihnya, padahal mereka pemilihnya dan yang bukan pemilihnya akan diakui sebagai pendukungnya. itulah mulut politikus busuk, seperti kita lihat pemimpin DKI sekarang. Dia akan melawan siapa saja yang tidak se-ide dengan dia, padahal dahulu yang sekarang digusur dalam bedeng-bedeng itu adalah pemilih mereka semua.
Politik demokrasi seperti itu terus diperjuangkan oleh sebagian kecil orang yang melek internet, tetapi kenyataan dimasyarakat adalah yang terpenting adalah mereka mudah memperolah pekerjaan, berusaha dan barang-barang kebutuhan sehari-hari. Kalau ada yang tidak percayamengenai hal ini, silahkan buat survai dan penelitian dengan disuruh memilih :
pilihan Pertama :PILKADA LANGSUNG TAPI TIDAK ADA JAMINAN berusaha, pekerjaan dan kebutuhan mudah atau dengan
Pilihan kedua : Hidup dengan kondisi pemerintahan mudah dalam berusaha , mendapat pekerjaan dan memenuhi kebutuhan dengan mudah dan murah.
Kalau ada yang mengatakan pilihan pertama pasti akan menang, mereka adalah orang yang tidak pernah hidup dimasyarakat kelas bawah, atau tidak pernah tanya kepada orang-orang yang digusur itu. atau tidak tanya kepada ibu-ibu ketika berbelanja dan memenuhi kebutuhannya.
Rakyat butuh usaha,. pekerjaan , kebutuhan murah dan mudah. Apakah dalam 10 tahun dalam proses pilkada langsung hal tersebut sudah didapatkan oleh rakyat ?
Belum lagi secara perundang-undangan , Bahwa Pilkada langsung adalah sangat bertentangan dengan UUD 1945, karena yang diatur dalam UUD adalah pilpres.atas dasar apa dilakukannya Pilkada langsung.
Kalau semuanya karena keinginan sebagian orang kenapa ada sebagian besar umat Islam menginginkan kembalinya Piagam Jakarta juga tidak diperbolehkan? pasti jawabannya akan berbelit-belit , padahal hal tersebut sudah ada sejak RI mau didirikan tetapi apa pernah mereka memikirkan keinginan sebagian masyarakat tersebut sampai sekarang?
Dana Hibah Madrasah Tahun 2019
6 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar
Akan bijak bila memberi komentar bukan spam