Pada tanggal 19 September 2014 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Permendikbud No. 92 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen. Peraturan ini ditetapkan dalam rangka kelancaran pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
Dana Hibah Madrasah Tahun 2019
6 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar
Akan bijak bila memberi komentar bukan spam