RARAS WURI MISWANDARU`S BLOG
Walau Aku dibenci karena kegiatan dakwah dan pendidikan yang Kujalankan, Insya allah akan tetap berjalan.
PENDIDIKAN DINIYAH NON FORMAL
Pendidikan Diniyah Non Formal (SHIDIQIIN WARA`) pertama didirikan oleh Kyai Muhammad Syechan Tahun 1975 diteruskan oleh Suharto AMd dan dilanjutkan Oleh Raras Wuri Miswandaru, SPdI.
PENDIDIKAN DINIYAH FORMAL
Pendidikan Diniyah Formal Merupakan Pelopor pertama dan Satu-satunya di Indonesia yang dilaksanakan di Emper Masjid belum punya gedung sendiri.
Rabu, 25 Mei 2016
Manfaat Pendidikan Inklusif
5/25/2016 07:49:00 PM
simbah wuri
No comments
Manfaat Pendidikan Inklusif
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh banyak ahli, ditemukan bahwa pendidikan inklusif memiliki banyak manfaat bagi semua siswa dan personil sekolah karena berfungsi sebagai sebuah contoh atau model bagi masyarakat yang inklusif (Florida State University Center for Prevention & Early Intervention Policy 2002).
Adapun keuntungan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif adalah:
a. Dalam pendidikan dasar maupun menengah, ditemukan bahwa prestasi akademis siswa pada sekolah inklusif sama dengan atau lebih baik dari pada siswa yang berada di sekolah yang tidak menerapkan prinsip iklusi (Baker, Wang, & Walbreg, 1994).
b. Adanya penerapan belajar co-teaching, siswa yang memiliki ketidakmampuan tertentu dan siswa yang lambat dalam menyerap informasi mengalami peningkatan dalam keterampilan sosial dan semua siswa mengalami peningkatan harga diri dalam kaitan dengan kemampuan dan kecerdasan mereka.
c. Siswa yang memiliki ketidakmampuan tertentu mengalami peningkatan harga diri atau kepercayaan diri semata-mata hanya karena belajar di sekolah reguler daripada sekolah luar biasa.
d. Siswa yang tidak memiliki ketidakmampuan tertentu mengalami pertumbuhan dalam pemahaman sosial dan memiliki pemahaman dan penerimaan yang lebih besar terhadap siswa yang memiliki ketidakmampuan tertentu karena mereka mengalami program inklusif (Freeman & Alkin, 2000).
Pengertian Pendidikan Inklusi
5/25/2016 07:41:00 PM
simbah wuri
No comments
Pengertian Pendidikan Inklusi
Inklusif merupakan sebuah kata yang berasal dari terminologi Inggris yakni
inclusion yang berarti : termasuknya atau pemasukan. Sementara Olsen&Fuller
(2003:167), inklusif merupakan sebuah terminologi yang secara umum digunakan
untuk mendidik siswa baik yang memiliki maupun tidak memiliki ketidakmampuan
tertentu di dalam sebuah kelas reguler. Dewasa ini, terminologi inklusif
digunakan untuk mengagas hak anak-anak yang memiliki ketidakmampuan tertentu
untuk dididik dalam sebuah lingkungan pendidikan (sekolah) yang tidak
tersepisah dari anak-anak lain yang tidak memiliki ketidakmampuan tertentu.
Florida State University Center for Prevention & Early Intervention Policy
(2002) mendefinisikan pendidikan inklusif sebagai sebuah usaha untuk membuat
para siswa yang memiliki ketidakmampuan tertentu pergi ke sekolah bersama
teman-teman dan sesamanya serta menerima apa pun dari sekolah seperti teman-teman
yang lainnya terutama dukungan dan pengajaran yang didesain secara khusus yang
mereka butuhkan untuk mencapai standar yang tinggi dan sukses sebagai
pembelajar.
Banyak pendapat yang berbeda-beda tentang pengertian inklusif, yang mana
inklusif adalah istilah terbaru yang dipergunakan untuk mendeskripsikan
penyatuan bagi anak-anak berkelainan (penyandang hambatan/cacat) ke dalam
program-program sekolah. Inklusif berasal dari kata bahasa Inggris yaitu
inclusion. Bagi sebagian besar pendidik, istilah ini dilihat sebagai deskripsi
yang lebih positif dalam usaha-usaha menyatukan anak-anak yang memiliki
hambatan dengan cara-cara yang realistis dan kompeherensif dalam kehidupan
pendidikan yang menyeluruh[1].
Inklusif dapat berarti bahwa tujuan pendidikan bagi siswa memiliki hambatan
adalah, keterlibatan yang sebenarnya dari tiap anak dalam kehidupan sekolah
yang menyeluruh. Inklusif dapat berarti penerimaan anakanak yang memiliki
hambatan ke dalam kurikulum, lingkungan, interaksi sosial dan konsep diri
(visi-misi) sekolah. Tentu saja, inklusif dapat mempunyai arti berbeda-beda
bagi tiap orang. Sedangkan menurut Shapon-Shevin dalam buku Mengenal Pendidikan
Terpadu (Direktorat Pendidikan Luar Biasa) bahwasanya pendidikan inklusi adalah
system layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar semua anak berkelainan
dilayani di sekolah terdekat, di kelas regular bersama-sama teman seusianya[2].
untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan
luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan
khusus pada tingkat dasar dan menengah. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan
anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya di Indonesia berhak untuk
mendapatkan pendidikan yang layak sebagaimana anak-anak normal lainnya[3].
Dari definisi tentang inklusif di atas, kita dapat mengatakan bahwa
sekolah inklusif adalah lembaga pendidikan formal yang menyediakan layanan
belajar bagi anak-anak berkebutuhan khusus untuk belajar bersama-sama dengan
anak normal dalam komunitas sekolah reguler di mana setiap anak diterima
menjadi bagian dari kelas, diakomodir, dan direspon kebutuhannya sehingga
setiap anak mendapat peluang dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan
potensinya.
Dengan demikian, perlu diingat bahwa pendidikan atau sekolah inklusif bukan
sebuah sekolah bagi siswa yang memiliki kebutuhan khusus melainkan sekolah yang
memberikan layanan efektif bagi semua (education fol all). Dengan kata lain,
pendidikan inklusif adalah pendidikan di mana semua anak dapat memasukinya,
kebutuhan setiap anak diakomodir atau dirangkul dan dipenuhi bukan hanya
sekedar ditolerir (Watterdal, 2002).
[1]
J. David Smith,ed. Mohammad Sugiarmin, Mif Baihaqi, Inklusi Sekolah Ramah Untuk
Semua, (Bandung:Nuansa,2006), 6
[2]
Direktorat PLB,Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi (Mengenal Pendidikan Terpadu),
(Jakarta: Depdiknas, 2004), 9.
[3]
www.ditplb.or.id/2006/index.php?menu:profile&pro:42-64k-3k
Sejarah Pendidikan Inklusi
5/25/2016 07:30:00 PM
simbah wuri
No comments
Sejarah Pendidikan Inklusi
Pendidikan inklusi merupakan konsekuensi lanjut dari kebijakan global Education
for All (Pendidikan untuk semua) yang dicanangkan oleh UNESCO 1990. Kebijakan
Education for All itu sendiri merupakan upaya untuk mewujudkan hak asasi
manusia dalam pendidikan yang dicanangkan dalam Deklarasi Universal Hak-hak
Asasi Manusia 1949. Konsekuensi logis dari hak ini adalah bahwa semua anak
memiliki hak untuk menerima pendidikan yang tidak diskriminatif atas dasar
hambatan fisik, etnisitas, agama, bahasa, gender dan kecakapan. Pendidikan
inklusi yang di deklarasikan dalam Konferensi Dunia tentang Pendidikan (mereka
yang membutuhkan) kebutuhan khusus di Salamanca, Spanyol, 1994 bahwasanya Prinsip
mendasar pendidikan inklusi yaitu mengikutsertakan anak berkelainan dikelas
regular bersama dengan anak-anak normal lainnya, berarti melibatkan seluruh
peserta didik tanpa kecuali[1].
Model pendidikan khusus tertua adalah model segregation yang menempatkan
anak berkelainan di sekolah-sekolah khusus, terpisah dari teman sebayanya. Dari
segi pengelolaan, model segregasi memang menguntungkan, karena mudah bagi guru
dan administrator. Namun, dari sudut pandang peserta didik, model segregasi
merugikan. Reynolds dan Birch menyatakan bahwa model segregatif tidak menjamin
kesempatan anak berkelainan mengembangkan potensi secara optimal, karena
kurikulum dirancang berbeda dengan kurikulum sekolah biasa dan yang tidak kalah
penting adalah model segregatif relatif mahal.
Kemudian pada pertengahan abad XX muncul model mainstreaming. Belajar
dari berbagai kelemahan model segregatif, model mainstreaming memungkinkan
berbagai alternative penempatan pendidikan bagi anak berkelainan. Dan model
inilah yang saat ini dengan istilah pendidikan inklusi. Menurut Staub dan Peck
mengemukakan bahwa pendidikan inklusi adalah penempatan anak berkelainan
tingkat ringan, sedang dan berat secara penuh di kelas regular.
Jadi, melalui pandidikan inklusi, anak berkelainan di didik bersamasama
anak lainnya (normal), untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya. Yang mana
pendidikan inklusi ini merupakan sekolah yang diperuntukkan bagi semua siswa,
tanpa melihat kondisi fisiknya. Hal ini dilandasi oleh kenyataan bahwa dalam
masyarakat terdapat keberagaman yang tidak dapat dipisahkan sebagai satu
komunitas. Dan keberagaman itu justru akan menjadi kekuatan bagi kita untuk
menciptakan suatu dorongan untuk saling menghargai, saling menghormati dan
toleransi[2].
Minggu, 01 Mei 2016
Pengertian-Perbedaan Tersangka, Terdakwa dan Terpidana
5/01/2016 08:07:00 AM
simbah wuri
No comments
Pengertian Terdakwa dan Tersangka, Hak Tersangka dan Terdakwa
Pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 14 KUHAP).
Pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 14 KUHAP).
Pengertian terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili disidang pengadilan (Pasal 1 angka 15 KUHAP).
Hak-hak tersangka dan terdakwa diatur didalam pasal 50 sampai dengan pasal 68 KUHAP yaitu :
Hak-hak tersangka dan terdakwa diatur didalam pasal 50 sampai dengan pasal 68 KUHAP yaitu :
1. Tersangka berhak untuk segera diperiksa oleh penyidik, diajukan ke pengadilan dan diadili (pasal 50 ayat 1, 2, dan 3 KUHAP).
2. Tersangka berhak untuk menerima pemberitahuan dengan jelas dan bahasa yang dimengerti tentang apa yang disangkakan dan didakwakan kepadanya (pasal 51 huruf a dan huruf b KUHAP).
3. Tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim (pasal 52 KUHAP). Penjelasan pasal 52 KUHAP menyebutkan bahwa supaya pemeriksaan dapat mencapai hasil yang sesuai dengan kebenaran dan tidak menyimpang dari yang sebenarnya, maka tersangka atau terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut, sehingga paksaan atau tekanan terhadap tersangka atau terdakwa wajib dicegah.
4. Tersangka atau terdakwa yang tidak mengerti bahasa Indonesia berhak mendapat bantuan juru bahasa agar dapat memahami apa yang disangkakan atau yang didakwakan kepadanya (pasal 53 KUHAP).
5. Tersangka atau terdakwa berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, guna kepentingan pembelaan (pasal 54 KUHAP).
6. Tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya (pasal 55 KUHAP).
7. Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHAP memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma dari penasihat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan dalam hal :
- Disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati.
- Disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana lima belas tahun atau lebih.
- Tersangka atau terdakwa yang tidak mampu, terkena ancaman pidana lima tahun atau lebih.
Bantuan hukum dapat dilaksanakan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses perailan.
- Disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati.
- Disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana lima belas tahun atau lebih.
- Tersangka atau terdakwa yang tidak mampu, terkena ancaman pidana lima tahun atau lebih.
Bantuan hukum dapat dilaksanakan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses perailan.
8. Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya, demikian juga bagi yang berkebangsaan asing juga berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya (pasal 57 ayat 1 dan 2 KUHAP).
9. Untuk kepentingan kesehatannya, pasal 58 KUHAP memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan untuk menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya.
10. Berdasarkan pasal 59 KUHAP, tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan juga mempunyai hak untuk :
- Diberitahu tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.
- Diberitahukan kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa tentang penahanan atas diri tersangka atau terdakwa.
- Meminta kepada pejabat yang berwenang untuk berhubungan dengan orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa baik dalam bentuk bantuan hukum maupun jaminan untuk penangguhan penahanan bagi tersangka atau terdakwa.
- Diberitahu tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.
- Diberitahukan kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa tentang penahanan atas diri tersangka atau terdakwa.
- Meminta kepada pejabat yang berwenang untuk berhubungan dengan orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa baik dalam bentuk bantuan hukum maupun jaminan untuk penangguhan penahanan bagi tersangka atau terdakwa.
11. Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun usaha untuk mendapatkan bantuan hukum (pasal 60 KUHAP).
12. Untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan kekeluargaan yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa, tersangka atau terdakwa berhak untuk menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya, baik secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya (pasal 61 KUHAP).
13. Pasal 62 KUHAP memberikan beberapa hak kepada tersangka atau terdakwa dalam hal :
- Mengirim surat atau menerima surat dari penasihat hukum dan sanak keluarganya setiap kali diperlukan, dan disediakan alat tulis menulis.
- Surat menyurat tersebut ayat (1) tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan.
- Bila surat tersebut diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara, maka pejabat yang bersangkutan harus memberitahukan kepada tersangka atau terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali kepada pengirimnya dengan dibubuhi cap yang berbunyi “telah ditilik”.
- Mengirim surat atau menerima surat dari penasihat hukum dan sanak keluarganya setiap kali diperlukan, dan disediakan alat tulis menulis.
- Surat menyurat tersebut ayat (1) tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan.
- Bila surat tersebut diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara, maka pejabat yang bersangkutan harus memberitahukan kepada tersangka atau terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali kepada pengirimnya dengan dibubuhi cap yang berbunyi “telah ditilik”.
14. Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniawan (pasal 63 KUHAP).
15. Terdakwa berhak diadili disidang pengadilan yang terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
16. Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya (pasal 65 KUHAP).
17. Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP).
18. Terdakwa berhak minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat (pasal 67 KUHAP). Hak minta banding ini juga diberikan kepada penuuntut umum, dengan perkecualian yang sama dengan hak terdakwa.
19. Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 dan selanjutnya (pasal 68 KUHAP).
sumberhttps://www.facebook.com/npplawfirm/posts/470480919678129
Pengertian Terhukum Menurut Simorangkir ialah seorang terdakwa terhadap siapa yang oleh pengadilan telah dibuktikan kesalahannya melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya dan karena ia dijatuhi hukuman yang ditetapkan untuk tindak pidana tersebu (- Andi Sofyan, 2013. HUKUM ACARA PIDANA Suatu Pengantar. Yang Menerbitkan Rangkang Education: Yogyakarta.)
J.C.T Simorangkir membedakan antara Pengertian Terpidana dengan Pengertian Terhukum.
Pengertian Terpidana Menurut Simorangkir adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
PONPES SHIDIQIIN WARA` PURWOJATI
Sholawat_Badar-Puput_Novel-TOPGAN
Blogger templates
href="http://www.yayasangurungajiindonesia.com" ' rel='canonical'/>>