Sertifikasi Guru Melalui Jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dilaksanakan badan PSDMP dan PMP Kemendikbud memiliki syarat umum yang harus dipenuhi calon peserta PLPG, Persyaratan umum sertifikasi guru PLPG tahun 2014 antara lain :
- Guru belum miliki sertifikasi pendidik dan masih aktif mengajar.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana strata satu (S1) atau Diploma IV (DIV).
- Guru yangdiangkat dalam jabatan pengawas harus memenuhi ketentuan pengawas satuan pendidikan,
- Sudah menjadi guru baik dalam satuan pendidikanbaik itu PNS atau non PNS.
- Bagi guru non PNS mengajar di sekolah swasta harus memiliki SK guru tetap.
- Bagi guru non PNS mengajat di sekolah negeri harus memiliki SK Bupati/Wakil Bupati
- Belum genap 60 tahun per 1 Januari 2014
- Sehat jasmani rohani.
- memiliki NUPTK aktif pada layanan sistem transaksional.
sebelum dilaksanakan penetapan peserta sertifikasi guru 2014 dilakukan veruikasi dan data calon peserta.Penetapan Kuota peserta sertifikasi guru 2014didasar pada keseimbangan usia serta keadilan proposional jumlah peserta antar propinsi.
Penetapan peserta sertifikasi guru 2014 jalur PLPG dilakukan setelah Uji Kompetensi Guru (UKG) selesai dan diikuti oleh seluruh guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Perangkingan dilakukan oleh sistem terintegtasi dengan database NUPTK.
0 komentar:
Posting Komentar
Akan bijak bila memberi komentar bukan spam