Selasa, 15 Maret 2016

HADIAH LEGALITAS IZIN USAHA BAGI PENGUSAHA MIKRO KECIL

Raras Wuri Miswandaru. HADIAH LEGALITAS IZIN USAHA BAGI PENGUSAHA MIKRO KECIL

Berawal dari keprihatinan terhadap sebagian besar pelaku usaha mikro dan kecil yang sulit memperoleh legalitas izin usahanya, Braman Setyo merancang kartu sakti bernama IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil).
Pria yang menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM itu memang menjadi salah satu inisiator kebijakan IUMK yang diterbitkan oleh lurah atau camat untuk pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia.
IUMK merupakan izin usaha mikro kecil yang diberikan oleh lurah atau camat secara gratis serta dapat ditukarkan ke perbankan (BRI) dengan sebuah kartu yang dapat digunakan sebagai alat dan persyaratan untuk mengakses modal.
Memang sejak awal dirancangnya, pria yang akrab disapa Bram itu ingin IUMK menjadi solusi bagi masalah klasik UMKM yakni perizinan usaha, permodalan, hingga pencatatan untuk kepentingan update data base pelaku usaha bagi pemerintah.
Easybiz berkesempatan untuk mewawancarai Braman Setyo terkait IUMK dan langkah ke depan untuk mendukung keberhasilan program tersebut.
Sebenarnya apa urgensinya IUMK ini?
Pada awal dirintisnya IUMK, kami sangat berharap ini bisa menjadi kabar baik bagi usaha mikro kecil kita. Karena pemberian izin usaha mikro kecil di seluruh Indonesia kini bisa dilakukan melalui camat/lurah sesuai domisili pelaku usaha. Ini juga sebagai salah satu upaya untuk memangkas birokrasi dan memberikan kemudahan memulai usaha bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. Kita tahu bahwa untuk bisa menjadi pelaku usaha formal adalah urgen untuk mengurus kelengkapan legalitas usaha. Kalau tidak, UMK akan selamanya non formal dan sulit berkembang.
Bagaimana awal perintisan IUMK?
Kami melihat selama ini masalah klasik usaha miko kecil itu salah satunya karena ketiadaan legalitas usaha dan sulitnya mendapatkan itu karena persyaratan yang bermacam-macam. Akibatnya mereka sulit mengakses lembaga keuangan formal dan nyaris sulit terdeteksi program pemberdayaan pemerintah maupun swasta. Saya kemudian mempelajari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (Perpres IUMK). Dari situ kemudian kami tindak lanjuti dengan menggandeng para pemangku kepentingan lain untuk mengatasi masalah-masalah klasik yang dihadapi para pengusaha mikro dan kecil itu.
Apa manfaat nyata IUMK bagi pelaku usaha mikro dan kecil?
Manfaatnya setelah mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil atau IUMK, para pelaku usaha bisa mendapatkan kepastian berusaha dan akses pembiayaan perbankan/non perbankan. Selain itu para pelaku usaha mikro dan kecil itu juga akan dibekali pendampingan dan pemberdayaan. Jadi intinya kebijakan penerbitan IUMK maka ke depan para pelaku UMK telah mendapat kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang ditetapkan. Disamping itu juga dengan IUMK ini para pelaku UMK dapat lebih mudah mengakses ke sumber-sumber daya produktif, seperti akses teknologi, akses pasar, dan akses pelatihan SDM.
Bagaimana cara mengajukan IUMK?
Pengajuan dilakukan secara sederhana, UMK datang saja ke lurah atau camat tergantung skala usahanya. Kemudian lurah atau camat di tempatnya berdomisili itu akan menerbitkan izin dalam bentuk naskah satu lembar. Kami juga sudah menekankan agar akses pelayanan juga dipermudah, yakni dengan mendekatkan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu pada pelaku usaha mikro dan kecil. Pemberian IUMK kepada usaha mikro ini dibebaskan dari biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya, sedangkan bagi usaha kecil diberikan keringanan dengan tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya. Pengajuan IUMK juga selesai dalam satu hari.
Apakah bisa seketika digunakan untuk mengakses modal di bank?
Kami memang menggandeng perbankan yakni BRI dan Asosiasi Perusahaan Penjaminan guna mengoptimalkan fungsi IUMK yang nantinya akan dimodifikasi menjadi kartu IUMK. Jadi memang setelah mendapatkan surat izin dari lurah atau camat yang selembar itu, UMK tinggal datang ke BRI untuk mendapatkan semacam kartu IUMK yang bisa digunakan seperti kartu kredit. Jadi bisa langsung digunakan untuk mengakses modal tanpa perlu syarat lain apapun.
Bagaimana pelaksanaannya sampai saat ini?
Untuk memastikan berjalannya kebijakan ini, Perpres IUMK menugaskan Menteri Dalam Negeri untuk mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan IUMK dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
Sedangkan, Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan IUMK kepada Bupati/Walikota. Sebelumnya, telah dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman oleh tiga Menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan UKM, dan Menteri Perdagangan yang diharapkan bisa menyinergikan dan menyatukan persepsi dalam penerbitan IUMK sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro dan Kecil. Nota Kesepahaman tersebut langsung dioperasionalkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tingkat pejabat eselon I dan pihak perbankan serta Perusahaan Penjaminan Indonesia dibawah Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo). Dengan demikian diharapkan kualitas pelayanan kepada pelaku UMK akan lebih baik ke depan. IUMK sendiri sudah diluncurkan di Bali akhir Februari lalu.
Apa saja pendampingan yang akan diberikan pemerintah melalui program ini?
Untuk membantu agar program ini terlaksana dengan baik, Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pendampingan kepada UMK baik pra dan pasca penerbitan IUMK. Terkait dengan pendampingan yang akan difasilitasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM kami sudah membuat surat edaran Nomor: 15/M.KUKM/I/2015, tanggal 22 Januari 2015 ke seluruh Gubernur,Bupati,Walikota agar membantu para pendamping UMK dalam melaksanakan peran pendampingan sehingga optimal pelayanan kepada UMK. Adapun tugas pendamping ini adalah membantu UMK dalam melengkapi dan menyerahkan berkas pendaftaran ke Kecamatan atau Kelurahan, memverifikasi berkas dokumen yang dibutuhkan, memberikan bimbingan pasca perolehan IUMK seperti akses ke pembiayaan.
Siapa saja yang akan menjadi pendamping?
Untuk sementara para Pendamping yang kita dorong adalah Asosiasi BDS, PNPM Mandiri, UKM Center, KKB, HIPMIKONDO, P3UKM, PINBUK, dan para Konsultan Pendamping PLUT-KUMKM. Dan tidak akan kami tutup, jadi ini terbuka bagi siapa saja asal mendaftar kepada asosiasinya. Untuk insentif kami sedang mengajukannya melalui APBN.
Apa harapan Anda ke depan untuk program ini?
Harapan kami, semua para pemangku kepentingan (stakeholders) termasuk Asosiasi UKM dan KADIN hingga seluruh lapisan masyarakat akan ikut membantu dan berpartisipasi mendorong agar program ini sukses sehingga para pelaku usaha mikro kecil kita bisa naik kelas ke skala usaha yang lebih tinggi
Sumberhttp://www.legal4ukm.com/hadiah-legalitas-izin-usaha-bagi-pengusaha-mikro-kecil/

0 komentar:

Posting Komentar

Akan bijak bila memberi komentar bukan spam

PONPES SHIDIQIIN WARA` PURWOJATI

Sholawat_Badar-Puput_Novel-TOPGAN

Blogger templates

href="http://www.yayasangurungajiindonesia.com" ' rel='canonical'/>>

Adsendiri

Pasang Iklan Disini

adsend

Pasang Iklan Disini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls