Senin, 29 November 2021

Sekretariat RUMAH PIRAMIDA dan Alamat Raras


 Sekretariat Rumah Piramida 

Profile Direktur dan Alamat: 

Direktur Eksekutif : Raras Wuri Miswandaru, S.Pd.I, M.Pd.I

Karangduren Purwojati Desa Purwojati RT 02/06 Kec. Purwojati Banyumas. Email: yayasanygnibanyumas@gmail.com 

Dinas: MIM Karangtalun Kidul

Jab. Tambahan: Ponpes Shidiqiin Wara` Purwojati (Alamat PPSW)

No WA: 087 737 969 217


Arah Kegiatan

Pusat Pendidikan Integratif dan Inklusivme Raras Wuri Miswandaru

Bidang Kegiatan:

  1. Pendidikan dan Pelatihan Tata Kelola Lembaga Pendidikan
  2. KONSULTASI, BIMBINGAN DAN PENYEMBUHAN ALTERNATIF (cara Syar`iyah: Bekam, Pijat Refleksi, Herbal, doa/Ruqyah, dan lainnya.termasuk kesulitan mendapat pasangan/jodoh, keturunan, pekerjaan)
  3. Penggerakan Ekonomi Rakyat 
  4. Pusat Penggerakan Kajian Budaya (Studi Kultural)
  5. Pemerhati dan penelitiian Kepurbaklaan (Tahap Awal Kegiatan)
  6. Bimbingan dan Penulisan Karya Ilmiah; Tesis, Skripsi, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)

Hasil Penelitian:

Tarekat Sang Kyai dalam Pendidikan Diniyah dan Pembangunan, 2018. YGNI


Yalal Wathon Puput Novel



Selamat Hari KORPRI - Bentuk Ambigu Aturan Bagi NON PNS


 Selamat Hari KORPRI  Bagi yang merayakannya. KORPRI

Korps Pegawai Republik Indonesia atau biasa disebut dengan KORPI merupakan suatu organisasi profesi beranggotakan seluruh Pegawai Negeri Sipil baik Departemen maupun Lembaga Pemerintah non Departemen. Korpri berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 82 Tahun 1971, 29 November 1971. Korpri dibentuk dalam rangka upaya meningkatkan kinerja, pengabdian dan netralitas Pegawai Negeri, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari lebih dapat berdayaguna dan berhasil guna.

Pembentukan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) merupakan amanat dari

1.    UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Pasal 126;

2.    PP 42 tahun tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

3.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;

DASAR, FUNGSI DAN KEANGGOTAAN

KORPRI berdasarkan Pancasila dan bercirikan profesionalitas, pengabdian, kemitraan, kekeluargaan, dan gotong-royong.. KORPRI berfungsi sebagai :

1.         Perekat persatuan dan kesatuan bangsa;

2.         Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota;

3.         Pelindung dan pengayom anggota;

4.         Penyalur kepentingan anggota;

5.         Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya;

6.         Pelopor pelayanan public dalam mensukseskaprogram-program pembangunan;

7.         Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

KORPRI adalah satu-satunya wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia yang meliputi :

 

1.   Anggota Biasa :

  1. a.       Pegawai Negeri Sipil
  2. b.      Pegawai BUMN dan BUMD
  3. c.       Pegawai Badan Hukum Milik Negara dan atau Badan Hukum Pendidikan
  4. d.      Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Pusat/Daerah
  5. e.      Pegawai Badan Layanan Umum Pusat/Daerah
  6. f.        Pegawai Badan Otorita
  7. g.       Pegawai Badan Ekonomi Khusus
  8. h.      Aparatur Pemerintahan Desa

 2.  Anggota Luar Biasa :

  1. a.       Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
  2. b.      Pensiunan Pegawai BUMN dan BUMD
  3. c.       Pensiunan Pegawai Badan Hukum Milik Negara dan atau Badan Hukum Pendidikan
  4. d.      Pensiunan Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Pusat/Daerah
  5. e.      Pensiunan Pegawai Badan Layanan Umum Pusat/Daerah
  6. f.        Pensiunan Pegawai Badan Otorita
  7. g.       Pensiunan Pegawai Badan Ekonomi Khusus

 3.   Anggota Kehormatan :

  1. a.       Para penasehat KORPRI di setiap tingkatan
  2. b.      Orang yang berjasa pada KORPRI yang ditetapkan Dewan Pengurus Korpri Nasional

  1. SUMBER KEUANGAN

Keuangan Korpri diharapkan diperoleh dari berbagai sumber yaitu:

1.    Iuran anggota;

2.    Bantuan Pemerintah/Pemerintah Daerah;

3.    Sumbangan yang tidak mengikat;

4.    Usaha-usaha lain yang sah.

 

Dari Tulisan diatas yang bersumber dari laman BPKPPKab Kuantan SIngingi  seharusnya Guru dan Tenaga kependidikan masuk dalam pegawai pelayanan umum pusat/daerah.  beberapa kasus terjadi didaerah khususnya di Purwojati Pegawai NON PNS tidak dianggap sebagai bagian dari pegawai layanan umum, Sehingga pada saat Upacara 17 Agustus diperintahkan untuk tidak memakai pakaian KORPRI. namunpada saat tanggal 17 dan hari KORPRI guru dan tenagaNON PNS disuruh memakai pakaian KORPRI. Hal ini tentunya sebagai sikap yang ambigu. Lihatr ketentuan mengenai KORPRI disini

Kamis, 25 November 2021

Hari Guru Nasional dalam Kesiapan Digitalisasi Pendidikan


Raras Wuri Miswandaru, M.Pd. Selamat Hari Guru Nasional Tahun 2021.  Pada hari ini tanggal 25 Nopember 2021 diperingati Hari Guru Nasional yang ke 76. Untuk menjadi guru di era digital ini maka diperlukan peningkatan kemampuan gur dalam teknologi informasi digital. 

Guru merupakan agen perubahan maka kemampuan guru harus bisa mengikuti perkembangan jaman. Jaman sekarang kegiatan manusia sudah harus menggunakan teknologi digital. Sebagai contoh pembelian barang, pemesan barang, perbankan, ojek dan lainnya sudah melakukan digitalisasi teknologi. 

Begitu pula dalam dunia pendidikan sudah dimulai diwajibkan digitalisasi pendidikan. Terlebih pada masa pandemi ini. Pada masa pandemi ini proses pembelajaran dilakukan secara jarak jauh (daring). Selain itu, Pendidikan di Indonesia sudah cukuplama mempersiapkan dalam mengelola Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan tenaga Kependidikan (SIMPATIKA, DAPODIK, dan lainnya) serta peserta didik. Bahkan sistem pendidikan dan pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan sudah menggunakan sistem digitalisasi. Termasuk dilingkungan Instansi Kemenag RI baru-baru ini telah melaksanakan pendidikan dan pelatihan EDM dan E-RKAM. Pelatihan EDM dan e-RKAM ini sangat baik dalam menghadapi era digitalisasi dalam pendidikan.


Era digitalisasi pendidikan merupakan keharusan dalam kegiatan pendidikan di Indonesia, namun demikian pada pembelajaran dapat berdampak mundurnya nilai-nilai spiritual dan sosial pada peserta didik. Digitalisasi pendidikan dalam area pembelajaran maka peran guru tidak bisa digantikan oleh teknologi secanggih apapun itu.


Digitalisasi pembelajaran akan berdampak buruk apabila tidak dibarenagi penguatan nilai-nilai spiritual dan sosial yang sesuai dengan nilai agama (Islam) maupun norma Pancasila. Generasi muda Indonesia akan hilang jati dirinya dan berubah dalam berbagai bentuk. Jepang negara maju namun sistem pendidikan jepang tidak menghilangkan nilai-nilai budaya bangsanya. sehingga budaya termasuk tulisannya tidak hilang ditelan jaman. Bandingkan dengan dengan tulisan honocoroko (Jawa)

https://www.youtube.com/watch?v=AC1KU6z3YmU 

https://www.youtube.com/watch?v=AC1KU6z3YmU

bersambung .... 


 

Rabu, 24 November 2021

Materi Fikih 6 KD3.1 MI/SD: Arti, Hukum dan Syarat Wajib Haji

 Materi FIkih 6 KD3.1

A.    Materi Pembelajaran

  1. Arti Haji

Secara bahasa haji berarti pergi menuju tempat yang diagungkan. Sedangkan secara istilah haji berarti sengaja mengunjungi Ka’bah di kota Makkah untuk melaksanakan ibadah haji dengan syarat-syarat tertentu.

Kewajiban melaksanakan ibadah haji tertera dalam surat Al-Imran ayat 97:

وَلِلَّهِ عَلَى اْلنَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاَ ج وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اْللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ الْعَلَمِيْنَ (٩٧)

Artinya:

Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah yaitu bagi orang-orang yang mempu mengadakan perjalanan kesana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam (QS.Ali Imran : 97)

  1. Hukum Haji

Hukum asal ibadah Haji adalah wajib namun dalam keadaan tertentu dapat berubah menjadi sunnah, makruh bahkan haram. Dalam ilmu Ushul Fikih ditegaskan bahwa hukum berlaku sesuai dengan illat-nya (alasannya). “al-hukmu yaduru ma’a ‘illatihi”.

a.       Wajib untuk pertama kali dan telah mampu untuk menjalankannya. Demikian pula baik bernadzar (berjanji) untuk haji maka wajib dilaksanakan.

b.      Sunnah, apabila dapat mengerjakan ibadah haji untuk kedua kali dan seterusnya.

c.       Makruh, apabila sudah pernah dilaksanakan sementara masyarakat disekelilingnya masih hidup serba kekurangan dan butuh bantuan untuk keberlangsungan hidup.

d.      Haram, jika pergi haji dengan maksud membuat kerusakan dan keonaran di tanah suci Makkah

Ibadah haji wajib bagi Muslim setelah memenuhi 5 (lima) syarat sebagai berikut:

  1. Syarat Wajib Haji

a.       Islam, haji tidak wajib bagi orang selain Muslim

b.      Akil, tidak wajib bagi orang gila

c.       Baligh (dewasa), tidak wajib bagi anak-anak

d.      Merdeka, bukan budak atau hamba sahaya

e.       Istitha’ah (mampu), ornag yang belum atau tidak mampu tidak diwajibkan menunaikan ibadah haji

 

Koreksi Diklat Penyusunan EDM dan E-RKAM

 


Purwojati. Banyumas. Koreksi Diklat Penyusunan EDM dan E-RKAM. EDM atau singkatan dari Evaluasi Diri Madrasah adalah kegiatan untuk menilai diri madrasah atas pencapaian yang diperoleh dalam masa 1 periode tahun pelajaran. Dalam penyusunan EDM ini harus berdasarkan visi dan misi madrasah. Sedangkan visi misi madrasah adalah tujuan umum jangka menengah (bisa jadi panjang) yang dibuat oleh Kepala Madrasah/Sekolah. 

Visi adalah harapan yang hendak dicapai oleh warga madrasah untuk 4 tahun ke depan. Untuk mencaspai misi diperlukan misi. Misi adalah kegiatan untuk mencaspai visi yang telah ditentukan. Dalam misi hanya ditentukan langkah-langkah rencana kegiatan yang besar yang akan digunakan untuk mencapai visi madrasah.. 

Sesuai hasil kajian saya dalam Tesis berjudul Perencanaan Madrasah Jangka Menengah Partisipatif di Kabupaten Banyumas tahun 2016. IAINU Kebumen. Ditemukan bahwa pada waktu itu visi misi madrasah dibuat ala kadarnya. Dokumen RKJM 80% tidak membuatnya. Kalupun membuat hanya copy paste dari sekolah lain. Artinya tidak sesuai dengan kondisi dan keinginan warga madrasah/sekolah.

Pada bulan Nopember 2021 di Banyumas telah diadakan Diklat Penyusunan EDM dan E-RKAM, Ypada proses diklat melalui daring cukup menarik dan menantang. Modul diberikan secara baik namun isi materi yang perlu dikoreksi. Khususnya dalam penyusunan EDM. Dalam penyusunan EDM ada kekurangan dan tidak sesuai dengan konsep perencanaan madrasah.


Pada perencanaan madrasah yang sesuai dengan berbagaoi pendapat para ahli dalam bidang manajemen bahwa dalam mengimpelemntasikan visi misi harus berurutan.

Bersambung .... 

PONPES SHIDIQIIN WARA` PURWOJATI

Sholawat_Badar-Puput_Novel-TOPGAN

Blogger templates

href="http://www.yayasangurungajiindonesia.com" ' rel='canonical'/>>

Adsendiri

Pasang Iklan Disini

adsend

Pasang Iklan Disini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls