Materi FIkih 6 KD3.1
A.
Materi Pembelajaran
- Arti Haji
Secara bahasa haji berarti pergi menuju tempat yang
diagungkan. Sedangkan secara istilah haji berarti sengaja mengunjungi Ka’bah di
kota Makkah untuk melaksanakan ibadah haji dengan syarat-syarat tertentu.
Kewajiban melaksanakan ibadah haji tertera dalam surat
Al-Imran ayat 97:
وَلِلَّهِ
عَلَى اْلنَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاَ ج وَمَنْ
كَفَرَ فَإِنَّ اْللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ الْعَلَمِيْنَ (٩٧)
Artinya:
Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan
ibadah haji ke Baitullah yaitu bagi orang-orang yang mempu mengadakan
perjalanan kesana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah
bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam (QS.Ali Imran : 97)
- Hukum Haji
Hukum asal ibadah Haji adalah wajib namun dalam keadaan
tertentu dapat berubah menjadi sunnah, makruh bahkan haram. Dalam ilmu Ushul
Fikih ditegaskan bahwa hukum berlaku sesuai dengan illat-nya
(alasannya). “al-hukmu yaduru ma’a ‘illatihi”.
a.
Wajib
untuk pertama kali dan telah mampu untuk menjalankannya. Demikian pula baik
bernadzar (berjanji) untuk haji maka wajib dilaksanakan.
b.
Sunnah,
apabila dapat mengerjakan ibadah haji untuk kedua kali dan seterusnya.
c.
Makruh,
apabila sudah pernah dilaksanakan sementara masyarakat disekelilingnya masih
hidup serba kekurangan dan butuh bantuan untuk keberlangsungan hidup.
d.
Haram,
jika pergi haji dengan maksud membuat kerusakan dan keonaran di tanah suci
Makkah
Ibadah haji wajib bagi Muslim setelah memenuhi 5 (lima)
syarat sebagai berikut:
- Syarat Wajib Haji
a.
Islam,
haji tidak wajib bagi orang selain Muslim
b.
Akil,
tidak wajib bagi orang gila
c.
Baligh
(dewasa), tidak wajib bagi anak-anak
d.
Merdeka,
bukan budak atau hamba sahaya
e.
Istitha’ah
(mampu), ornag yang belum atau tidak mampu tidak diwajibkan menunaikan ibadah
haji
0 komentar:
Posting Komentar
Akan bijak bila memberi komentar bukan spam