Senin, 29 November 2021

Selamat Hari KORPRI - Bentuk Ambigu Aturan Bagi NON PNS


 Selamat Hari KORPRI  Bagi yang merayakannya. KORPRI

Korps Pegawai Republik Indonesia atau biasa disebut dengan KORPI merupakan suatu organisasi profesi beranggotakan seluruh Pegawai Negeri Sipil baik Departemen maupun Lembaga Pemerintah non Departemen. Korpri berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 82 Tahun 1971, 29 November 1971. Korpri dibentuk dalam rangka upaya meningkatkan kinerja, pengabdian dan netralitas Pegawai Negeri, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari lebih dapat berdayaguna dan berhasil guna.

Pembentukan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) merupakan amanat dari

1.    UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Pasal 126;

2.    PP 42 tahun tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

3.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;

DASAR, FUNGSI DAN KEANGGOTAAN

KORPRI berdasarkan Pancasila dan bercirikan profesionalitas, pengabdian, kemitraan, kekeluargaan, dan gotong-royong.. KORPRI berfungsi sebagai :

1.         Perekat persatuan dan kesatuan bangsa;

2.         Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota;

3.         Pelindung dan pengayom anggota;

4.         Penyalur kepentingan anggota;

5.         Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya;

6.         Pelopor pelayanan public dalam mensukseskaprogram-program pembangunan;

7.         Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

KORPRI adalah satu-satunya wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia yang meliputi :

 

1.   Anggota Biasa :

  1. a.       Pegawai Negeri Sipil
  2. b.      Pegawai BUMN dan BUMD
  3. c.       Pegawai Badan Hukum Milik Negara dan atau Badan Hukum Pendidikan
  4. d.      Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Pusat/Daerah
  5. e.      Pegawai Badan Layanan Umum Pusat/Daerah
  6. f.        Pegawai Badan Otorita
  7. g.       Pegawai Badan Ekonomi Khusus
  8. h.      Aparatur Pemerintahan Desa

 2.  Anggota Luar Biasa :

  1. a.       Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
  2. b.      Pensiunan Pegawai BUMN dan BUMD
  3. c.       Pensiunan Pegawai Badan Hukum Milik Negara dan atau Badan Hukum Pendidikan
  4. d.      Pensiunan Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Pusat/Daerah
  5. e.      Pensiunan Pegawai Badan Layanan Umum Pusat/Daerah
  6. f.        Pensiunan Pegawai Badan Otorita
  7. g.       Pensiunan Pegawai Badan Ekonomi Khusus

 3.   Anggota Kehormatan :

  1. a.       Para penasehat KORPRI di setiap tingkatan
  2. b.      Orang yang berjasa pada KORPRI yang ditetapkan Dewan Pengurus Korpri Nasional

  1. SUMBER KEUANGAN

Keuangan Korpri diharapkan diperoleh dari berbagai sumber yaitu:

1.    Iuran anggota;

2.    Bantuan Pemerintah/Pemerintah Daerah;

3.    Sumbangan yang tidak mengikat;

4.    Usaha-usaha lain yang sah.

 

Dari Tulisan diatas yang bersumber dari laman BPKPPKab Kuantan SIngingi  seharusnya Guru dan Tenaga kependidikan masuk dalam pegawai pelayanan umum pusat/daerah.  beberapa kasus terjadi didaerah khususnya di Purwojati Pegawai NON PNS tidak dianggap sebagai bagian dari pegawai layanan umum, Sehingga pada saat Upacara 17 Agustus diperintahkan untuk tidak memakai pakaian KORPRI. namunpada saat tanggal 17 dan hari KORPRI guru dan tenagaNON PNS disuruh memakai pakaian KORPRI. Hal ini tentunya sebagai sikap yang ambigu. Lihatr ketentuan mengenai KORPRI disini

0 komentar:

Posting Komentar

Akan bijak bila memberi komentar bukan spam

PONPES SHIDIQIIN WARA` PURWOJATI

Sholawat_Badar-Puput_Novel-TOPGAN

Blogger templates

href="http://www.yayasangurungajiindonesia.com" ' rel='canonical'/>>

Adsendiri

Pasang Iklan Disini

adsend

Pasang Iklan Disini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls