Rabu, 13 Maret 2013

Izin Usaha Travel Agent atau Usaha Biro Perjalanan Wisata


perizinan
Written by Dody Tabrani   

Izin Usaha Travel Agent atau Usaha Biro Perjalanan Wisata

Izin Usaha Travel Agent
Industri penerbangan di Indonesia dianggap sangat menjanjikan. Pertumbuhan yang pesat dan jumlah  penumpang baik domestik maupun mancanegara akan mencapai sekitar 60 juta orang pada tahun 2014  merupakan target pasar yang menggiurkan. Perkembangan ini bukan hanya dapat dinikmati oleh Maskapai penerbangan tetapi juga oleh semua komponent yang mendukung industri penerbangan, termasuk anda.

Mungkin bagi anda yang ingin membuka Usaha Travel Agent atau usaha biro perjalanan wisata, anda membutuhkan informasi untuk membuat legal usaha travel agent atau usaha biro perjalanan wisata anda. Ada beberapa persyaratan yang harus anda penuhi sebelum membuka usaha travel agent atau usaha biro perjalanan wisata ini.

Izin Usaha Industri (IUI)

perizinan
Written by Dody Tabrani   

Izin Usaha Industri (IUI)

Persyaratan Izin Usaha Industri

Izin Usaha Industri (IUI) Tingkat Kabupaten atau Kota

Sebagai UKM Kecil tentu kita pertama kali berusaha di tempat usaha kecil, terkadang guna mendukung legalitas usaha kecil kita. Kita memerlukan izin usaha, salah satunya izin usaha industri bila usaha kecil menengah kita bergerak di bidang industri. Sebagai contoh kita membuka usaha percetakan logam atau membuat Vleg mobil, maka usaha kita sudah dikategorikan sebagai usaha industri walaupun hanya dalam skala kecil. untuk itu kita memerlukan izin usaha industri.

Izin usaha industri wajib di miliki bila usaha yang kita miliki mempunyai modal di atas Rp 5 juta hingga Rp 200 juta, kita dapat mengajukan izin usaha industri di Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Sedangkan bila usaha sudah berkembang dan meliputi usaha besar dapat mengajukan diPelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I Provinsi atau BKPM bila sudah mencapai tingkat nasional
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri

Persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) Tingkat Kabupaten atau Kota

A. Izin Usaha Industri (Baru)
  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Foto copy KTP Direksi dan Dewan Komisaris
  3. Foto copy NPWP
  4. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya
  5. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Surat keterangan Domisili Perusahaan
  7. Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat
  8. Foto copy UKL/UPL serta dan atau AMDAL bagi perusahaan industri yang mengandung dampak pencemaran
  9. Foto copy Surat Izin Gangguan/HO
  10. Foto copy SIUP dan TDP
  11. Persyaratan tambahan yang mungkin di butuhkan oleh masing-masing Kabupaten/Kota

B. Persetujuan Prinsip

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Foto copy KTP Direksi dan Dewan Komisaris
  3. Foto copy NPWP
  4. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya
  5. Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat

Waktu Kerja
10 (sepuluh) hari kerja

Sumber
bekasikota.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

Akan bijak bila memberi komentar bukan spam

PONPES SHIDIQIIN WARA` PURWOJATI

Sholawat_Badar-Puput_Novel-TOPGAN

Blogger templates

href="http://www.yayasangurungajiindonesia.com" ' rel='canonical'/>>

Adsendiri

Pasang Iklan Disini

adsend

Pasang Iklan Disini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls