Jumat, 08 Maret 2013

Perijinan Pendirian Apotek atau Toko Obat


Perijinan Pendirian Apotek atau Toko Obat

Secara  umum pendirian apotek atau toko obat memerlukan izin resmi Dari Dinas Kesehatan setempat dan izin-izin lain yang dipersyarakatkan pemerintah daerah (Pemda) setempat.
Berikut rincian prosedur dan persyaratan perizinannya.
A. TOKO OBAT

PROSEDUR

1. Pemohon datang ke KPT/Kantor Dinas Kesehatan Setempat, mengajukan surat   permohonan dilampiri                   persyaratan lainnya.
2. Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap dan benar, berkas permohonan diagendakan dan kepada pemohon               diberikan arsip permohonan.
3. Berkas permohonan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.  Apabila ijin telah diterbitkan, maka pemohon akan diberitahu oleh KPT dan selanjutnya bisa diambil di loket pengambilan KPT IJIN TOKO OBAT.

Jenis Pelayanan

a. Ijin Membuka Toko Obat.
b. Ijin Perpanjangan Toko Obat.
Pengertian

Toko  Obat atau pedagang eceran obat adalah orang atau badan hukum yang
memiliki ijin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas  terbatas
untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana  tercantum dalam
surat ijin.

Dasar Hukum
1. SK Menkes RI No. 1189 A/ Menkes/ SK/ X/ 1999 tentang Wewenang Penetapan Ijin di bidang Kesehatan.
2. SK Menkes RI No. 167/Kab/ VII/ 1972 tentang Pedagang Eceran Obat.
3.  SK Menkes RI No. 1331/ Menkes/ SK/ X/ 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menkes RI
No. 167/Kab/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran  Obat.
4. SK Walikota Kota setempat.

Persyaratan
1. Surat Permohonan diatas meterai Rp. 6.000,-
2. Surat Penunjukan Pemilik Toko Obat kepada Asisten Apoteker (Pemilik Toko Obat).
3. Surat Pernyataan Keanggotaan Asisten Apoteker bermeterai Rp. 6.000,-
4. Foto Copy KTP Pemohon dan KTP Asisten Apoteker (AA), SIA dan SIK AA.
5. NPWP atau Surat Pernyataan dan Copy Lunas Pajak tahun terakhir.
6. Foto copy Ijasah SIAA.
7. Denah Lokasi Toko Obat.
8. Foto copy SK Toko Obat lama (untuk SIK perpanjangan).

Jangka Waktu Penyelesaian
Jangka waktu penyelesaian adalah 30 hari kerja sejak diterimanya permohonan dan
diagendakan di KPT
Masa Berlaku
Masa berlaku SK Ijin : 2 ( dua ) tahun


B. APOTEK

Prosedur
1. Pemohon datang ke KPT, mengambil, mengisi dan menandatangani formulir serta melampirkan persyaratan.
2. Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap dan benar, berkas permohonan diagendakan dan kepada pemohon               diberikan arsip permohonan.
3. Berkas permohonan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Apabila Ijin telah diterbitkan pemohon akan diberitahu oleh KPT dan selanjutnya bisa diambil di loket pengambilan     KPT.

IJIN USAHA APOTEK

Pengertian
1. Surat Ijin Apotek (SIA) adalah surat ijin yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker bekerja sama dengan             pemilik sarna untuk  menyelenggarakan Apotek di suatu tempat tertentu.
2. Apotek adalah  suatu tempat tertentu dan tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian serta  penyaluran sediaan           farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada  masyarakat.
3. Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus dan  telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker yang               berdasarkan  perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai       Apoteker.

Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Obat Keras (St. 1937 No. 541)
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkoba.
3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
4. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1980 tentang Mas Bhakti dan Ijin Kerja Apoteker.
5. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 922/SK/Menkes/ X/ 1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Ijin       Apotek.
6. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 1189 A/Menkes/SK/X/ 1999 tentang wewenang Penetapan Ijin di             bidang Kesehatan.

Persyaratan
1. Surat permohonan.
2. Salinan/ FC / SP Apoteker sesuai PP No. 41 Tahun 1990.
3. Salinan/ FC Ijasah Apoteker.
4. Salinan/ FC KTP dan surat pernyataan tempat tinggal secara nyata (asli bermeterai).
5. Denah Bangunan Apotek dan denah situasi Apotek terhadap Apotek lain.
6. Surat Status Bangunan dalam bentuk akte (HM/ Sewa/ Kontrak)
7. Daftar Asisten Apoteker (nama, alamat, tg lulus dan No. SIK Lampiran FC ijasah AA dan  SIK/SIK Sementara serta     surat lolos butuh AA dari  tempat kerja sebelumnya.
8. Daftar alat perlengkapan APotek (terperinci).
9. Surat Pernyataan APA bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan Farmasi  lain dan tidak menjadi APA di apotek     lain (asli bermeterai).
10. Surat Ijin Atasan Langsung ( bagi PNS, TNI dan karyawan instansi pemerintah lainnya.
11. Akte perjanjian kerja sama APA dan PSA.
12. Surat pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran PP dibidang obat (asli bermeterai).
13. Surat Keterangan sehat fisik dan mental dari RS  Pemerintah untuk melaksanakan tugas Apoteker.
14. Lolos butuh dari Kepala Dinas Kesehatan Propinsi (bagi pemohon yang pindah dari propinsi lain).
15. Daftar Kepustakaan Wajib Apotek.
16. Surat Rekomendasi ISFI.
17. Ho/ Ijin Gangguan.

Jangka Waktu Penyelesaian

Jangka waktu penyelesaian adalah 30 hari kerja sejak
diterimanya permohonan dan diagendakan di KPT.

0 komentar:

Posting Komentar

Akan bijak bila memberi komentar bukan spam

PONPES SHIDIQIIN WARA` PURWOJATI

Sholawat_Badar-Puput_Novel-TOPGAN

Blogger templates

href="http://www.yayasangurungajiindonesia.com" ' rel='canonical'/>>

Adsendiri

Pasang Iklan Disini

adsend

Pasang Iklan Disini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls