Minggu, 01 Mei 2016

Pengertian-Perbedaan Tersangka, Terdakwa dan Terpidana

Pengertian Terdakwa dan Tersangka, Hak Tersangka dan Terdakwa
Pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 14 KUHAP).
Pengertian terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili disidang pengadilan (Pasal 1 angka 15 KUHAP).
Hak-hak tersangka dan terdakwa diatur didalam pasal 50 sampai dengan pasal 68 KUHAP yaitu :
1. Tersangka berhak untuk segera diperiksa oleh penyidik, diajukan ke pengadilan dan diadili (pasal 50 ayat 1, 2, dan 3 KUHAP).
2. Tersangka berhak untuk menerima pemberitahuan dengan jelas dan bahasa yang dimengerti tentang apa yang disangkakan dan didakwakan kepadanya (pasal 51 huruf a dan huruf b KUHAP).
3. Tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim (pasal 52 KUHAP). Penjelasan pasal 52 KUHAP menyebutkan bahwa supaya pemeriksaan dapat mencapai hasil yang sesuai dengan kebenaran dan tidak menyimpang dari yang sebenarnya, maka tersangka atau terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut, sehingga paksaan atau tekanan terhadap tersangka atau terdakwa wajib dicegah.
4. Tersangka atau terdakwa yang tidak mengerti bahasa Indonesia berhak mendapat bantuan juru bahasa agar dapat memahami apa yang disangkakan atau yang didakwakan kepadanya (pasal 53 KUHAP).
5. Tersangka atau terdakwa berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, guna kepentingan pembelaan (pasal 54 KUHAP).
6. Tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya (pasal 55 KUHAP).
7. Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHAP memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma dari penasihat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan dalam hal :
- Disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati.
- Disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana lima belas tahun atau lebih.
- Tersangka atau terdakwa yang tidak mampu, terkena ancaman pidana lima tahun atau lebih.
Bantuan hukum dapat dilaksanakan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses perailan.
8. Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya, demikian juga bagi yang berkebangsaan asing juga berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya (pasal 57 ayat 1 dan 2 KUHAP).
9. Untuk kepentingan kesehatannya, pasal 58 KUHAP memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan untuk menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya.
10. Berdasarkan pasal 59 KUHAP, tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan juga mempunyai hak untuk :
- Diberitahu tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.
- Diberitahukan kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa tentang penahanan atas diri tersangka atau terdakwa.
- Meminta kepada pejabat yang berwenang untuk berhubungan dengan orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa baik dalam bentuk bantuan hukum maupun jaminan untuk penangguhan penahanan bagi tersangka atau terdakwa.
11. Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun usaha untuk mendapatkan bantuan hukum (pasal 60 KUHAP).
12. Untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan kekeluargaan yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa, tersangka atau terdakwa berhak untuk menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya, baik secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya (pasal 61 KUHAP).
13. Pasal 62 KUHAP memberikan beberapa hak kepada tersangka atau terdakwa dalam hal :
- Mengirim surat atau menerima surat dari penasihat hukum dan sanak keluarganya setiap kali diperlukan, dan disediakan alat tulis menulis.
- Surat menyurat tersebut ayat (1) tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan.
- Bila surat tersebut diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara, maka pejabat yang bersangkutan harus memberitahukan kepada tersangka atau terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali kepada pengirimnya dengan dibubuhi cap yang berbunyi “telah ditilik”.
14. Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniawan (pasal 63 KUHAP).
15. Terdakwa berhak diadili disidang pengadilan yang terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
16. Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya (pasal 65 KUHAP).
17. Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP).
18. Terdakwa berhak minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat (pasal 67 KUHAP). Hak minta banding ini juga diberikan kepada penuuntut umum, dengan perkecualian yang sama dengan hak terdakwa.
19. Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 dan selanjutnya (pasal 68 KUHAP).
sumberhttps://www.facebook.com/npplawfirm/posts/470480919678129

J.C.T Simorangkir membedakan antara Pengertian Terpidana dengan Pengertian Terhukum.

Pengertian Terpidana Menurut Simorangkir adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pengertian Terhukum Menurut Simorangkir ialah seorang terdakwa terhadap siapa yang oleh pengadilan telah dibuktikan kesalahannya melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya dan karena ia dijatuhi hukuman yang ditetapkan untuk tindak pidana tersebu (- Andi Sofyan, 2013. HUKUM ACARA PIDANA Suatu Pengantar. Yang Menerbitkan Rangkang Education: Yogyakarta.)



  • Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan antara tersangka, terdakwa, dan terpidana
  • Tersangka adlh seseorang yg krn perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sbg pelaku tindak pidana
  • Terdakwa adlh seorang tersangka yg dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan
  • Terpidana adlh seorang yg dipidana berdasarkan putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  • Seseorang dinyatakan menjadi tersangka jk ada bukti permulaan bahwa ia patut diduga sbg pelaku tindak pidana
  • Dlm Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tdk ada batasan mengenai apa yg dimaksud dgn bukti permulaan yg cukup
  • Pengertian bukti permulaan yg cukup merujuk pd: Kep. Bersama MA, Menkeh, Kejakgung, & Kapolri Thn1984 ttg Peningkatan Koordinasi dlm Penanganan Perkara Pidana
  • Pengertian bukti permulaan yg cukup juga merujuk pd: Peraturan Kapolri No. Pol. Skep/1205/IX/2000 ttg Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana
  • Pengertian bukti permulaan yg cukup adlh minimal ada laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah
  • Jd utk dijadikan tersangka tdk cukup hanya dgn laporan dr pelapor. Hrs ada minimal satu alat bukti yg sah menurut KUHAP.
  • Berdasarkan KUHAP, alat bukti yg sah dlm pengadilan pidana adlh: Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan terdakwa
  • Perlu diketahui, menjadi tersangka dlm perkara pidana tdk mencabut hak seseorang utk melakukan suatu perbuatan hukum
  • Tersangka, terdakwa, atau terpidana pun masih memiliki hak utk melakukan laporan atau tuntutan dlm hal terjadi tindak pidana
  • Tersangka atau terdakwa tdk boleh dianggap bersalah sblm ada putusan yg berkekuatan hukum tetap (asas praduga tak bersalah)
  • Asas praduga tak bersalah ini terdpt dlm UU No. 48 Tahun 2009 ttg Kekuasaan Kehakiman & dlm Penjelasan Umum KUHAP
  • Dalam kondisi tertentu, terhadap tersangka atau terdakwa dapat dilakukan penangkapan atau penahanan
  • Penangkapan adlh tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa jk terdapat cukup bukti 
  • Penangkapan dilakukan guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan
  • Syarat dilakukannya penangkapan adlh jk ada seseorang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yg cukup
  • Penahanan adlh penempatan tersangka atau terdakwa di tmp tertentu o/ penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dgn penetapannya
  • Syarat dilakukannya penahanan: dlm hal dikhawatirkan tersangka atau terdakwa akan melarikan diri
  • Syarat dilakukannya penahanan: dlm hal dikhawatirkan tersangka atau terdakwa akan merusak atau menghilangkan barang bukti
  • Syarat dilakukannya penahanan: dlm hal dikhawatirkan tersangka atau terdakwa akan mengulangi tindak pidana
  • Seseorang yg ditahan sbg tersangka tdk dibebankan biaya apapun selama penahanan
  • Biaya2 yg timbul dr penahanan ditanggung o/ negara yg dianggarkan dlm Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN)
  • Jk tersangka/terdakwa merasa penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan atau penghentian penuntutan tdk sah, dpt mengajukan praperadilan
  •  Atas penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan atau penghentian penuntutan yg tdk sah, tersangka atau terdakwa dpt menuntut ganti kerugian
  • Tuntutan ganti kerugian praperadilan diajukan o/ tersangka, terdakwa, terpidana, atau ahli warisnya kpd pengadilan yg berwenang
  • Jk perkara pidana dihentikan pd tingkat penyidikan atau penuntutan, tuntutan ganti rugi praperadilan diputus di sidang praperadilan
  • Putusan pemberian ganti kerugian dalam praperadilan berbentuk penetapan
  • Terdakwa yg dinyatakan bersalah & dijatuhi pidana o/ putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap statusnya mjd terpidana
  • Atas putusan pengadilan tsb, terpidana punya hak mendapatkan petikan surat putusan pengadilan 
  • Petikan surat putusan pengadilan dpt diberikan kpd terdakwa atau penasehat hukumnya segera stlh putusan diucapkan
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Akan bijak bila memberi komentar bukan spam

    PONPES SHIDIQIIN WARA` PURWOJATI

    Sholawat_Badar-Puput_Novel-TOPGAN

    Blogger templates

    href="http://www.yayasangurungajiindonesia.com" ' rel='canonical'/>>

    Adsendiri

    Pasang Iklan Disini

    adsend

    Pasang Iklan Disini

     
    Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls