Senin, 18 November 2013

Cara menentukan harga rumah berdasarkan luas tanah dan bangunan dan perbagian bangunan rumah

Cara menentukan harga rumah berdasarkan luas tanah dan bangunan dan perbagian bangunan rumah


Cara menentukan harga rumah berdasarkan luas tanah dan bangunan dan perbagian bangunan rumah, cara ini belum termasuk lokasi strategis dan juga kondisi alam, yuk kita mulai.
Caranya ketahui dulu Luas tanah dan bangunan rumah tersebut, contoh seperti dibawah ini.
Luas tanah = 6 m x 12 m = 72 m2.
Luas bangunan = 6 m x 6 m = 36 m2.
Setelah itu mencari tahu harga satuan per m2, dengan cara melihat NJOP (nilai jual objek pajak) yang  tertera pada PBB (pajak bumi dan bangunan), atau bisa juga memantau perkembangan harga jual bangunan disekitar rumah tersebut.
Misalnya NJOP harga tanah = Rp.1.000.000 / m2
Harga Bangunan = Rp.2.000.000 /m2
Maka harga tanah dan bangunan adalah :
Total harga tanah = 72 m2 x Rp.1.000.000 /m2 = Rp.72.000.000
Total harga bangunan = 36 m2 x Rp.2.000.000 / m2 = Rp.72.000.000
Total harga rumah + Tanah Rp.72.000.000,00 + Rp.72.000.000,00 = Rp.144.000.000,00 Terbilang (seratus empat puluh empat juta rupiah).
Begitulah cara tercepat yang bisa dilakukan untuk memperkirakan harga jual sebuah rumah, bagi calon pembeli juga perlu menghitungnya sebelum melakukan transaksi agar harganya tidak kemahalan. Cara lain yang bisa dilakukan yaitu menggunakan sistem analisa harga satuan bangunan. yaitu menghitung satu persatu bagian rumahlalu menjumlahkan secara utuh satu kesatuan bangunan ditambah luas tanah.
Luas tanah = 70 m2 x Rp.1.000.000 / m2 = Rp.70.000.000
2 Kamar tidur 6 m2 ( 6 x Rp. 2.000.000 / m2)  x 2 kamar = Rp. 24.000.000
1 Kamar mandi 6 m2 x Rp. 2.000.000 / m2 = Rp.12.000.000
1 Ruang Keluarga 12m2 x Rp.2.000.000 / m2 = Rp.24.000.000
Total harga rumah berdasarkan bagian bangunan rumah  + Tanah = Rp.130.000.000  Terbilang (seratus tiga puluh juta rupiah).
Bagaimana dengan Rumah bekas, sama saja, yang penting perlu disepakati kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli.

Makalah Pembiayaan Pendidikan

PEMBIAYAAN PENDIDIKAN 
TAMAN KANAK-KANAK
DI KABUPATEN BANYUMAS



A. LATAR BELAKANG
Pendidikan usia Dini adalah salah satu bentuk satuan pendidikan yang diamanatkan olehUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Dalam pasal 28 disebutkan bahwa bentuk satuan formal pendidikan anak usia dini adalah Taman Kanak-KanaK (TK) bagi anak-anak yang berusia 4- 6 tahun. Pada usia ini anak-anak mengalami masa peka yang sangat baik untuk diberikan rangsangan pendidikan dalam memasuki ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Dalam hal ini pendidikan sangat diperlukan dalam upaya pengembangan potensi diri melalui kegiatan bermain, bereksplorasi, menemukan, mengekapresikan perasaan, berkreasi, belajar yang menyenangkan.
Dalam mewujudkan kedewasaan setiap anak untuk mengembangkan diri itu diperlukan fasilitas dan sarana pendukung dalam berbagai bentuk seperti sarana dan prasarana, guru, program-program terencana serta suasana pendidikan yang menunjang. Semua itu diperlukan sebab dalam pelaksanaan pendidikan di Taman Kanak-Kanak menganut prinsip bermain sambil belajar atau belajar sambil bermain.
Sebagai bagian dari proses pendidikan di Indonesia, pemerintah juga tidak tinggal diam dalam upaya meningkatkan mutu dan pelayanan kepada masyarakat untuk menyekolahkan anak-anaknya di usia dini. Kebijakan pemerintah terhadap pendidikan usia dini meliputi : pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing, serta tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Kebijakan tersebut menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah pusat, daerah dan masyarakat.
Pemerataan dan perluasan akses pendidikan meliputi kegiatan-kegiatan antara lain (1) peningkatan akses terhadap pendidikan yang lebih berkualitas melalui peningkatan pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun di semua jenis lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal, (2) penyediaan pendidik dan tenaga pendidikan pada setiap satuan pendidikan pelaksana program wajar, (3) penyediaan sarana dan prasarana, dan sebagainya.
Peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing meliputi kegiatan : (1) pengembangan guru sebagai suatu profesi, (2) pengembangan kompetensi dan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan, (3) penjaminan mutu secara komprehensip dan terprogram dengan mengacu kepada SNP, (4) perluasan dan peningkatan akreditasi, (5) pengembangan pembelajaran berbasis ITC dan TV edukkasi, (6) perluasan dan peningkatan kuantitas dan kualitas layanan perpustakaan, dan sebagainya.
Penguatan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik antara lain : (1) penataan regulasi pengelolaan pendidikan, (2) peningkatan standar pendidikan, (3) peningkatan mutu manajemen dan layanan pendidikan, dan (4) pencitraan publik.
Dalam setiap upaya pencapaian tujuan program tersebut biaya pendoidikan memiliki peranan yang sangat menentukan. Hampir tidak ada uapaya pendidikan yang dapat mengabaikan peranan biaya, sehingga dapat dikatakan bahwa tanpa biaya, proses pendidikan tidak akan berjalan (Supriadi, 2004). Biaya (cost) dalam konteks ini mencakup seluruh jenis pengeluaran yang mendukung penyelenggaraan pendidikan, baik dalam bentuk uang maupun barang dan tenaga. Pertanyaan yang timbul bagaimana biaya-biaya tersebut direncakan, diperoleh, dialokasikan, dan dikelola merupakan persoalan pembiayaan pendidikan yang sangat rumit.
Apalagi bila pembiayaan ini untuk pendidikan Taman Kanak-Kanak, yang dalam catatan sejarah penyelenggaraan dan pengelolaan Taman Kanak-Kanak tersebut dilakukan oleh 99,88 % dikelola dan diselenggarakan oleh swasta. Pemerintah sampai saat ini baru menyelenggarakan dan mengelola kurang dari 0,02 % TK Negeri /TK Negeri Pembina sebagai percontohan bagi TK lain di sekitarnya. Keberadaannnya baru sampai di ibukota kabupaten dan sebagian kecil TK Negeri Pembina Kecamatan, sehingga kemungkinan dapat dijadikan contoh bagi TK-TK di pedesaan sangatlah kecil. Disisi lain pembiayaan pada satuan pendidikan Taman Kanak-Kanak itu sendiri cukup besar dan hampir 100 persen menjadi tanggungjawab orangtua anak didik dan yayasan penyelenggara. Bahkan di pedesaan sering dijumpai biaya yang harus dipikul orangtua untuk menyekolahkan anaknya ke TK lebih besar dari pada di SD. Kebutuhan di TK dalam rangka konsep belajar sambil bermain dan bermain seraya belajar sangat dominan untuk sarana dan prasarana bermain dari pada kebutuhan buku. Bahkan buku tidak diperlukan bagi siswa. Komponen Pembiayaan : Gaji dan kesejahteraan tenaga kependidikan, penyelenggaraan teknis edukatif, pengadaan dan pemeliharaan, kegiatan penunjang, ATK/barang habis pakai, langganan daya dan jasa, dan program khusus. Sebagai gambaran pada tulisan ini akan dicoba enyapaikan informasi tentang pembiayaan pendidikan Taman Kanak-kanak di Kabupaten Karanganyar.

B. KONDISI TK DI KABUPATEN BANYUMAS
Di Kabupaten Banyumas, terdapat 549 TK/RA yang tersebar di 27 kecamatan, dengan jumlah peserta didik sebanyak 19.544 anak. Jumlah rombongan belajar ada 942, yang terbagi Kelompok A 342 dan B 600 Kelompok. Dari jumlah TK tersebut hampir seluruhnya dikelola oleh Yayasan/organisasi. TK Negeri hanya ada 1 (satu), sebagai TK Pembina Kabupaten.
Penyelenggara Pendidikan TK/RA adalah organisasi / yayasan / perorangan / pemerintah yang memiliki komitmen dan peduli terhadap pendidikan anak usia dini. Pada tahun 2005 di Kabupaten Banyumas terdapat lebih dari 10 yayasan / organisasi / perorangan, antara lain : (1) Pemerintah Desa (Pertiwi); (2) Dharma Wanita Persatuan; (3) Aisyiyah; (4) Wanita Islam; (5) Al Hidayah; (6) Yayasan Kristen; (7) Yayasan Sudirman; (8) PGRI; (9) Bhayangkara/PIA Ardya Garini; dan (10) Yayasan lain yang hanya menyelenggarakan 1 atau 2 TK.
Namun demikian belum semua yayasan memiliki sarana dan prasarana sekolah yang memadai, baik dari kepemilikan tanah maupun sarana bermain dan alat peraga edukatif . Dari data di Dinas P dan K Kabupaten Banyumas tercatat TK yang memiliki tanah dengan status milik sendiri ada 173, Hak guna bangun 265, menyewa 37, dan menumpang 74. Jumlah bangunan ruang kelas ada 1827 dengan rincian, (1) permanen 1157; (2) Belum permanen 548; (3) Menyewa 14; dan (4) menumpang 109 ruang.
Dari data yang ada, sarana dan prasarana menjadi permasalahan utama yang dihadapi seluruh TK. Mulai dari tanah, gedung, mubelair, sarana bermain baik di dalam maupun di luar, sampai pada alat peraga.
Masalah tanah sangat memprihatinkan, sebab hampir 79 % belum memiliki tanah sendiri. Ada yang menyewa, pinjam, atau menempati rumah salah satu penduduk / guru. Selain status tanah, permasalahan lainnya adalah luas tanah yang ada. Banyak diantaranya yang tanahnya hanya cukup untuk satu ruang berukuran 4 X 6 meter.
Permasalahan bangunan gedung, selain tidak memenuhi standart ( ukuran maupun kondisi fisik), juga jumlahnya sangat tebatas. Satu TK hanya memiliki satu ruang kelas yang sekaligus sebagai kantor, ruang tamu, maupun ruang kegiatan. Sesuai dengan SPM, mestinya harus memiliki sejumlah ruang, yaitu runag kelas, ruang, guru, ruang kepala TK, kamar mandi WC, ruang kesehatan, ruang perpustakaan, pagar, ruang bermain dalam sampai ruang bermain luar (spelood) .
Masalah mubelair juga sangat memprihatinkan. Jumlahnya tidak mencukupi dan kondisi fisiknya tidak standart, baik dari segi bahan maupun ukurannya. Belum lagi mubelair penunjang, seperti almari, meja guru, loker, kotak PPPK, dan lainnya.
Sarana bermain, baik di dalam maupun di luar sebagai bagian dari porses pembelajaran belum memadai. Sarana bermain di luar, seperti ayunan, jungkitan, bola dunia, terowongan, papan peluncur, papan titian, bak air, bak pasir, tangga majemuk. Banyak TK yang hanya memiliki satu atau sebagian dari sarana tersebut. Sarana bermain di dalam antara lain sudut ketuhanan, sudut keluarga, sudut kebudayaan, atau sepuluh arena minat anak, belum dimiliki setiap TK.
Alat peraga sebagai bagian penting proses pembelajaran pemilikannya sangat terbatas. Akibatnya prinsip belajar sambil bermain dan bermain sambil belajar tidak dapat diterapkan semaksimal mungkin. Lebih lanjut berakibat pembelajaran TK disampaikan seperti di Sekolah Dasar
Berdasarkan kondisi lapangan tentang keberadaan TK seperti di atas, maka Pemerintah Kabupaten Karanganyar pada tahun 2007 ini mengambil kebijakan yang mengarah peningkatan sarana dan prasarana Taman Kanak-Kanak. Sebagai dasar untuk menganalisa besarnya pembiayaan pendidikan di Taman Kanak-Kanak, perlu terlebih dahulu mengetahui secara detail kondisi TK di Kabupaten Karanganyar dalam tabel berikut ini :
Dari data tersebut, maka perencanaan pembiayaan pendidikan Taman Kanak-Kanak di Kabupaten Banyumas mengacu pada kebijakan pendidikan nasional, yaitu :
a. Pemerataan dan Perluasan Akses meliputi :
1) Pembangunan TK Pembina Kecamatan
2) Program Perintisan TK-SD Satu Atap
3) Program Block Grand Rehabilitasi Sarana dan Prasarana TK
4) Program Block Grand Alat Belajar TK
5) Program Block Grand APE TK
6) Pembangunan sarana bermain di luar

b. Peningkatan Mutu, Relevansi dan Daya Saing :
1) Diklat Peningkatan Profesionalisme Guru TK
2) Penyusunan Silabus Pembelajaran TK
3) Peningkatan mutu penyelenggaraan TK
4) Pembinaan minat, bakat, dan kreativitas TK
5) Peningkatan Sistem Pembinaan Profesional melalui Gugus TK

c. Tata Kelola, Akuntabilitas, dan Pencitraan Publik
1) Pemberian bantuan Dana Operasional dan Pemeliharaan TK
2) Peningkatan tiga komponen penyelenggara TK
3) Penyuluhan dan penyebaran informasi penyelenggaraan pendidikan TK

C. ANALISIS PEMBIAYAAN
Komponen pembiayaan Sekolah Dasar di Kabupaten Karanganyar tetap mengacu pada Standar Pembiayaan dalam Standar Nasional Pendidikan (pasal 62 PP no. 19/2005), yang meliputi 3 komponen : biaya investasi, biaya personal dan biaya operasi. Namun demikian belum secara keseluruhan dapat dicakup dalam anggaran pendidikan yang disediakan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Apalagi lagi dalam kerangka pembebasan biaya pendidikan secara keseluruhan bagi anak didik. Hal ini disebabkan oleh :
1. Besar biaya pendidikan, terutama biaya rehabilitasi gedung sekolah yang menurut hasil survey tingkat kerusakannya sangat tinggi;
2. Terbatasnya kemampuan pemerintah untuk menyediakan dana pendidikan
Oleh karena itu maka pembiayaan pendidikan khususnya di Taman Kanak-Kanak masih tetap memerlukan partisipasi dan tanggung jawab orang tua dan masyarakat, karena pendidikan merupakan tanggung jawab beresama antara pemerintah, orang tua dan masyarakat.
Perencanaan Pembiayaan Pendidikan Taman Kanak-Kanak di Kabupaten Karanganyar tahun 2007 disusun dengan memperhatikan skala prioritas kebutuhan. Adapun rencana pembiayaan tersebut meliputi :
1. Biaya investasi
Biaya investasi yang direncakan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, dan pengembangan sumberdaya manusia. Masing-masing komponen tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut :
a. Sarana dan Prasarana Pendidikan pendidikan, yang terdiri dari :
1) Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Taman Kanak-Kanak Negeri Pembina Kecamatan
2) Pengadaan meubelair TK Negeri Pembina,
3) Rehabilitasi gedung/Ruang Kelas TK,
4) Rintisan TK-SD Satu Atap
5) Pengadaan Alat Peraga Edukatif (APE) di dalam ruang kelas
6) Pengadaan Alat Peraga Edukatif (APE) di luar kelas
2. Analisis Biaya Personal
Biaya personal yang dimaksud adalah biaya hidup peserta didik dalam masa pendidikan di , antara lain :
a. Pakaian ( seragam sekolah, sepatu, tas, dll);
b. transpor,
c. buku pribadi (buku tulis, alat tulis, dll);
d. konsumsi
e. biaya pribadi lainnya.
Namun dalam penulisan ini tidak masuk dalam perhitungan, karena menjadi tanggungjawab orangtua.

3. Analisis Biaya Operasi
Biaya operasional ini menyangkut semua kegiatan yang dilakukan di Taman Kanak-Kanak, yang meliputi :
a. Gaji/Honorrarium pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang yang melekat :
1) Gaji PNS, baik Kepala Sekolah maupun guru
2) Honorarium Guru Bantu
3) Honorarium Guru Wiyata
b. Biaya operasional di sekolah /TK secara keseluruhan, yang meliputi :
1) Administrasi kantor : ATK, pembayaran langganan, rumah tangga TK, dsb,
2) Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar;
3) Kesiswaan;
4) Penilaian : Daftar rangkuman penilaian, format observasi, rapor;
5) Kelembagaan : KKG, KKKTK, Gugus TK dan sebagainya;
6) Kesejahteraan.
D. KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
1. Pembiayaan pendidikan Taman Kanak-Kanak tidak kalah pentingnya dengan pendidikan dasar, karena pendidikan anak usia dini sangat penting untuk membantu meletakkan dasar-dasar perkembangan anak.
2. Dari dua komponen biaya di Taman Kanak-Kanak ternyata 83 persen menjadi tanggungjawab pemerintah sedangkan 17 persen menjadi tanggungjawab orangtua. Namun demikian orangtua masih harus menanggung biaya personal anak didik, yang meliputi pembelian pakaian, pembelian buku, transportasi, konsumsi, dan biaya pribadi anak lainnya.
DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Badan Pusat Statistik – Bappeda, Indikator Ekonomi Kabupaten Karanganyar Tahun 2005, Karanganyar

Rencana Strategis Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2005 – 2009

Kabupaten Karanganyar Dalam Angka 2005

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Provinsi Jawa Tengah

Danumihardja, Mintarsih., Hj., 2004, Manajemen Keuangan Sekolah, Studi Manajemen Keuangan pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dalam Implentasi Otonomi Daerah, Uhamka Press, Jakarta.

Fathoni, Abdurrahmat., 2006, Manajemen Smber Daya Manusia, Rineka Cipta, Jakarta.

Wrihatnolo dan Nugroho, 2006, Manajemen Pembangunan Indonesia sebuah Pengantar dan Panduan, Gramedia, Jakarta.

Mantra, Ida Bagoes., 2006, Demografi Umum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Samsudin, Sadili., 2006, Manajemen Sumber Daya Manusia, Pustaka Setia, Bandung

Tilaar, 2002, Membenahi Pendidikan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta.

Minggu, 17 November 2013

Pemerintah Bentuk Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda

Pemerintah Bentuk Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda
Menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, serta untuk mendorong agar generasi muda menjadi wirausaha andal dan menjadi generasi yang menciptakan pekerjaan, pemerintah merancang sistem pembiayaan bagi Wirausaha Muda Pemula melalui pembentukan Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda atau yang disingkat dengan LPKP.
Pembentukan LPKP itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 12 September 2013, dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin.
Dalam PP itu disebutkan LPKP merupakan lembaga fasilitasi permodalan guna mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda, yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. “LPKP berfungsi memfasilitasi akses pernodalan bagi Wirausaha Muda Pemula untuk mulai menjalankan usahanya,” bunyi Pasal 3 PP tersebut.
Tugas LPKP di antaranya adalah: a. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan permodalan Wirausaha Muda Pemula; b. Melakukan pendataan sumber dana permodalan; c. Memfasilitasi penyaluran permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula; d. Mengusulkan Wirausaha Muda Pemula untuk mendapatkan permodalan dari lembaga permodalan; dan e. Menyiapkan panduan bimbingan teknis di bidang manajemen keuangan.
Susunan Organisasi
Dalam PP ini dijelaskan, organisasi LPKP terdiri atas: a. Pengarah; dan b. Pelaksana.
Dalam struktur pengarah, Presiden SBY bertindak sebagai Pembina, adapun Wakil Presiden sebagai Ketua, dan Sekretaris merangkap anggota adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Adapun anggota pengarah terdapat 16 menteri yang bertugas secra ex officio.
“Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan dan pembinaan kepada pelaksana,” bunyi Pasal 7 PP No. 60/2013 itu.
Sedangkan yang bertindak sebagai Pelaksana adalah Unit Kerja Eselon I di Kemenpora yang meimbidangi urusan kewirausahaan Pemuda, yang dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) kelompok kerja, dan masing-masing kelompok kerja paling banyak memiliki 5 (lima) otang anggota.
“Anggota Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud berasal dari unsure Pemerintah dan professional, yang ditetapkan oleh Ketua Pelaksana,” bunyi Pasal 10 Ayat (4,5) Peraturan Pemerintah Nomor60 Tahun 2013 itu.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, LPKP dibantu oleh sebuah secretariat yang secara ex  officio dilaksanakan oleh unit kerja yang membicangi kewirausahaan pemuda di Kemenpora.
Menurut PP ini, Pemerintah Daerah dapat membantuk LPKP daerah, dimana di tingkat provinsi bisa dibentuk oleh Gubernur, dan di tingkat Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bupati/Walikota.
“Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LPKP dibebankan kepada APBN melalui anggaran Kemenpora, sedangkan pendanaan bagi pelaksanaan tugas LPKP provinsi, kabupaten/kota dibebankan pada APBD masing-masing,” bunyi Pasal 21 PP tersebut.
Selain fungsi dan tugas yang telah disebutkan, dalam PP ini ditegaskan, bahwa LPKP juga melaksanakan fungsi penguatan kapasitas kelembagaan bagi WIrausaha Muda Pemula.(Pusdatin/ES)


PONPES SHIDIQIIN WARA` PURWOJATI

Sholawat_Badar-Puput_Novel-TOPGAN

Blogger templates

href="http://www.yayasangurungajiindonesia.com" ' rel='canonical'/>>

Adsendiri

Pasang Iklan Disini

adsend

Pasang Iklan Disini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls