Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2014 Bulan April
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi guru tahun 2014 akan segera direalisasikan setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor : 61/PMK.07/2014. Berdasarkan pasal 4, PMK Nomor : 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman umum dan alokasi tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah provinsi, Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2014, penyaluran atau pencairan tunjangan profesi / sertifikasi guru dilakukan secara triwulanan dengan mekanisme pemindahan buku dari Rekening Kas Umum Negara Ke Rekening Kas Umum Daerah, yaitu:
a. Triwulan I paling lambat pada bulan April 2014;
b. Triwulan II paling lambat pada bulan Juni 2014;
c. Triwulan III paling lambat pada bulan September 2014;
d. Triwulan IV paling lambat pada bulan Nopember 2014.
Pada pasal 5 PMK Nomor 61/PMK.07/2014 dinyatakan Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran atau Pencairan Tunjangan Profesi (TP) atau Sertifikasi guru PNS kepada masing-masing guru setelah diterima di rekening kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:
Bagi Anda yang membutuhkan PMK Nomor 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman umum dan alokasi tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah provinsi, Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2014 silahkan klik link download di bawah inib. Triwulan II paling lambat pada bulan Juni 2014;
c. Triwulan III paling lambat pada bulan September 2014;
d. Triwulan IV paling lambat pada bulan Nopember 2014.
Pada pasal 5 PMK Nomor 61/PMK.07/2014 dinyatakan Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran atau Pencairan Tunjangan Profesi (TP) atau Sertifikasi guru PNS kepada masing-masing guru setelah diterima di rekening kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:
- Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan I paling lambat pada bulan April 2014;
- Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan II paling lambat pada bulan Juli 2014;
- Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan III paling lambat pada bulan Oktober 2014;
- Pencairan Tunjangan Profesi / sertifikasi Triwulan IV paling lambat pada bulan Desember 2014.
LINK DOWNLOAD PMK NOMOR 61/PMK.07/2014 (File simple)
LINK DOWNLOAD PMK NOMOR 61/PMK.07/2014 (File lengkap)
Setelah adanya PMK Nomor 61/PMK.07/2014 tersebut guru sebaiknya segera mengecek penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP), karena SKTP menjadi dasar pencairan tunjangan profesi. SKTP yang mulai tahun ini diterbitkan 2 kali dalam setahun diberikan kepada guru yang telah bersertifikat pendidikan yang telah memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam pada mata pelajaran yang linear (dapat juga 24 jam mengajar dengan tugas tambahan yang ekuivalen dengan jam mengajar). Mata Pelajaran Linear dalam istilah SKTP atau dapodik adalah kesesuaian antara bidang studi saat sertifikasi dengan mata pelajaran atau bidang studi yang diajarkan (diampu) dalam proses pembelajaran di sekolah.
Untuk membantu guru mengecek data guru pada Cek / Validasi Data Guru dan mengecek sudah atau belum diterbitkannya SKTP berikut ini saya berikan link untuk pengecekan.
0 komentar:
Posting Komentar
Akan bijak bila memberi komentar bukan spam