Selasa, 08 April 2014

Prosedur Operasional Standar (POS) Penetapan Peserta Sertifikasi 2014

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU 2014

Posted: 12 February 2014 

Penetapan peserta sertifikasi guru harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan sesuai urutan prioritas. Untuk itu BPSDMPK-PMP telah mengembangkan AP2SG secara online dan terintegrasi dengan database NUPTK. Aplikasi tersebut telah difasilitasi dengan informasi persyaratan peserta dan prioritas perangkingan. Aplikasi bekerja secara otomatis menampilkan guru-guru yang memenuhi syarat. AP2SG menampilkan SELURUH daftar bakal calon sertifikasi guru tahun 2014-2015.
Penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan melibatkan beberapa instansi terkait yaitu: 1) BPSDMK-PMP, 2) LPMP, 3) Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan 4) Guru. Kegiatan penetapan peserta akan terlaksana dengan lancar apabila komponen di bawah ini berlangsung dengan baik, yaitu:
  1. informasi mengenai persyaratan calon peserta sertifikasi guru diberikan kepada semua guru sesuai dengan ketentuan;
  2. kebenaran data peserta dalam Format A1; dan
  3. ketepatan jadwal setiap tahap pelaksanaan sertifikasi guru.
Proses penetapan peserta melalui beberapa tahapan yang dijelaskan sebagai berikut ini.
A. TAHAP PERSIAPAN DAN VERIFIKASI DATA CALON PESERTA
1. Pembentukan Panitia Sertifikasi Guru
Sebelum semua aktifitas kegiatan terkait penetapan peserta sertifikasi guru dilakukan, yang pertama harus dilakukan adalah pembentukan Panitia Sertitikasi Guru (PSG) di tingkat LPMP, dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota. PSG bertanggungjawab terhadap suksesnya penyelenggaraan penetapan peserta sertifikasi guru di tingkat LPMP, provinsi, dan kabupaten/kota.
PSG ditetapkan setiap tahun dan harus melibatkan operator NUPTK sebagai salah satu anggota PSG. PSG di tingkat LPMP, provinsi, dan kabupaten/kota juga menjalankan peran lain selain proses penetapan peserta guna membantu pelaksanaan sertifikasi guru secara keseluruhan. Tugas dan tanggungjawab PSG masing-masing unit terkait sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
a. PSG di Tingkat LPMP
1) Melakukan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan pihak terkait lainnya.
2) Melakukan approval terhadap penghapusan calon peserta pada AP2SG yang dilakukan PSG dinas kabupaten/kota setelah menerima format penghapusan calon peserta.
3) Melaksanakan dan memantau uji kompetensi.
4) Melakukan verifikasi berkas pendukung sebagai dasar persetujuan (approval) Format A1 untuk ditetapkan sebagai peserta final.
5) Mencetak Format B1 sebanyak 3 (tiga) rangkap (Dinas Pendidikan Kab./Kota, LPMP dan LPTK) dan memberikan pengesahan pada Format B1 dengan menandatangani dan membubuhi stempel.
b. PSG di Tingkat Dinas Pendidikan Provinsi
1) Melakukan sosialisasi sertifikasi guru kepada guru sesuai dengan kewenangannya.
2) Memfasilitasi guru dalam mencari informasi tentang sertifikasi guru.
c. PSG di Tingkat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
1) Melakukan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada guru dan masyarakat.
2) Mencetak Format Verifikasi dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) dan memberikannya kepada calon peserta uji kompetensi.
3) Mengumpulkan dan melakukan verifikasi dan validasi berkas data calon peserta UKG.
4) Melakukan perbaikan data guru pada AP2SG pada field mata pelajaran uji kompetensi/sertifikasi yang akan digunakan sebagai dasar penetapan peserta uji kompetensi dan sertifikasi guru .
5) Mengusulkan penghapusan calon peserta yang ada pada AP2SG.
6) Menetapkan peserta uji kompetensi, lokasi tempat uji kompetensi (TUK), dan distribusi peserta ke TUK.
7) Mengumpulkan Format Penghapusan Calon Peserta yang sudah ditandatangani berikut data pendukungnya.
8) Mencetak Format A1 sebanyak 4 rangkap (Dinas Pendidikan Kab./Kota, LPMP, LPTK dan peserta sertifikasi guru) dan memberikan pengesahan Format A1 dengan menandatangani dan stempel.
9) Mengumpulkan semua berkas peserta sertifikasi guru 2014.
10) Melakukan verifikasi kelengkapan berkas PSPL, portofolio, dan PLPG peserta sertifikasi guru kemudian mengirimkan ke LPTK.
11) Mendistribusikan Format A1 yang sudah disahkan Dinas kepada peserta sertifikasi guru.
12) Melaksanakan dan memantau uji kompetensi.
13) Mengikuti perkembangan pelaksanaan sertifikasi guru.

2. Publikasi data guru yang belum bersertifikat pendidik
Data guru yang belum bersertifikat pendidik dipublikasikan melalui website www.sergur.kemdiknas.go.id oleh BPSDMPK-PMP. Data guru yang dipublikasi tersebut berdasarkan pemutahiran data guru yang dilakukan secara online pada aplikasi Padamu Negeri.
3. Sosialisasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
Sosialisasi penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2014 dilaksanakan dengan melibatkan peserta dari LPMP, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan guru calon peserta sertifikasi. Materi sosialisasi antara lain alur pelaksanaan sertifikasi guru, persyaratan peserta sertifikasi guru, mekanisme penetapan peserta melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.
  • Sosialisasi oleh BPSDMPK-PMP, BPSDMPK-PMP melakukan sosialisasi kepada ketua PSG dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, LPMP, dan LPTK. Materi sosialisasi antara lain: mekanisme dan pola sertifikasi, persyaratan peserta sertifikasi guru, perbaikan data guru, mekanisme penetapan peserta melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.
  • Sosialisasi oleh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, Dinas pendidikan melakukan sosialisasi kepada calon peserta sertifikasi guru. Materi sosialisasi antara lain: mekanisme dan pola sertifikasi, persyaratan peserta, perbaikan data guru, mekanisme penetapan peserta melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.
4. Pencetakan Format Verifikasi Data
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak format verifikasi data dari AP2SG bagi guru-guru yang belum mengikuti uji kompetensi guru tahun 2013. Dalam format ini sudah berisi data guru yang
diperlukan untuk proses sertifikasi guru berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh guru di aplikasi Padamu Negeri. Format tersebut diberikan kepada peserta untuk diverifikasi dan dikoreksi kebenaran datanya.
5. Verifikasi Data Guru
Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid karena data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi, dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus melakukan verifikasi dan koreksi data yang tercantum pada format verifikasi data. Semua koreksi data didasarkan atas dokumen pendukung, misalnya ijasah S-1 atau D-IV, serta ijazah S-2 dan atau S-3; SK PNS; dan SK tugas mengajar sejak diangkat sampai sekarang. Format verifikasi ditandatangani oleh guru dan kepala sekolah, kemudian diserahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen pendukung perbaikan data.

Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru
Hal yang utama dalam proses sertifikasi guru adalah bidang studi sertifikasi guru yang ditetapkan oleh guru. Guru secara profesional harus menetapkan bidang studi tersebut berdasarkan kompetensi yang dikuasainya. Hal penting yang harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru. Diharapkan tidak terjadi kesalahan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar LPTK dalam melakukan penilaian portofolio dan PLPG. Kesalahan akan menyebabkan terjadinya penundaan proses sertifikasi guru di LPTK. Kode bidang studi sertifikasi guru ditunjukkan pada nomor peserta sertifikasi guru pada digit 7, 8, dan 9.
Bidang studi sertifikasi guru menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu:
- penentuan soal uji kompetensi;
- penentuan pembagian tugas mengajar guru;
- pemberian tunjangan profesi guru;
- penilaian kinerja guru; dan
- pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  1. bagi guru yang sudah S-1/D-IV sesuai dengan program studi S-1/D-IV (linier),
  2. bagi guru yang sudah S-1/D-IV apabila tidak sesuai dengan program studi S-1/D-IV (tidak linier) dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, yang diampunya, dan wajib memiliki masa kerja minimal 5 tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
  3. bagi guru yang belum S-1/D-IV, dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran yang sedang diampu, dan wajib memiliki masa kerja minimal 5 tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.

6. Perbaikan Data Guru
Beberapa ketentuan perbaikan data guru yang belum bersertifikat pendidik sebagai berikut.
  1. Perbaikan data guru dilakukan melalui Aplikasi Padamu Negeri yang merupakan data awal.
  2. Petunjuk teknis perbaikan data menggunakan aplikasi AP2SG secara lengkap dapat dibaca pada Lampiran 1 Buku Pedoman ini.
  3. Batas akhir perbaikan data guru yang belum bersertifikat pendidik untuk kebutuhan penetapan peserta uji komptensi 2014 adalah tanggal 31 Januari 2014.
  4. Seluruh proses pendataan peserta sertifikasi guru harus sudah selesai pada tanggal 25 Maret 2014. Untuk itu dinas pendidikan kabupaten/kota harus memperhatikan batas akhir ini agar proses sertifikasi guru selanjutnya dapat berjalan sesuai jadual

Dalam proses perbaikan data ini, PSG Tingkat Kabupaten/Kota dapat melakukan usulan penghapusan data dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Usulan penghapusan data harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
7. Persetujuan (Approval) Penghapusan Data
LPMP melakukan persetujuan (approval) atas usulan penghapusan calon peserta setelah menerima format penghapusan calon peserta yang telah di tandatangani oleh pihak yang berwenang.
8. Penentuan Peserta Uji Kompetensi dan TUK
Data guru hasil verifikasi dan validasi adalah data calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 s.d. 2015. Seluruh calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 s.d. 2015 harus mengikuti uji kompetensi sebelum ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru. Pelaksanaan uji kompetensi guru tahun 2014 dilakukan bagi guru-guru yang belum mengikuti uji kompetensi guru di tahun 2013 dan guru-guru yang ikut sertifikasi kedua. Oleh karena itu, uji kompetensi akan diselenggarakan sebelum penetapan peserta sertifikasi guru. Dalam hal ini LPMP bertanggungjawab terhadap penentuan peserta uji kompetensi dan penetapan lokasi tempat uji kompetensi (TUK). Informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan uji kompetensi akan dijelaskan dalam Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi.

B. TAHAP PENETAPAN CALON PERSERTA SERTIFIKASI GURU
1. Pelaksanaan Uji Kompetensi
Seluruh calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 s.d. 2015 yang baru terdaftar harus mengikuti uji kompetensi berlokasi di masing-masing kabupaten/kota. Uji kompetensi akan dilakukan secara online bertempat di TUK yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Masing-masing calon peserta akan mendapat Kartu Peserta Uji Kompetensi yang dapat dicetak dari AP2SG.
Bidang studi yang akan diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi guru yang telah ditetapkan. Khusus bagi guru produktif SMK, soal uji kompetensi didasarkan atas program studi keahlian bukan berdasarkan paket keahlian, informasi lengkap tentang program studi keahlian dan paket keahlian dapat dilihat pada Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
Sebelum mengikuti uji kompetensi, guru wajib meneliti nomor peserta, kode bidang studi yang akan disertifikasi dan soal uji kompetensi yang akan diikuti karena penggantian kode bidang studi tidak dapat dilakukan pada saat uji kompetensi berlangsung.
2. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014
BPSDMPK-PMP menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2014 berdasarkan: 1) urutan prioritas penetapan peserta; 2) hasil perangkingan berdasarkan usia, masa kerja, dan pangkat/golongan; 3) skor uji kompetensi. Hasil penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2014 akan diinformasikan melalui website.

3. Penyiapan Dokumen/Berkas Sertifikasi Guru
Guru yang telah ditetapkan sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 mengumpulkan dokumen/berkas yang diperlukan sesuai dengan pola sertifikasi yang dipilih.
Pada tahapan ini guru wajib menetapkan pola sertifikasi guru. Penetapan pola tersebut mempertimbangkan: 1) kesiapan diri dari aspek profesional, 2) kesiapan dan kelengkapan dokumen untuk mengikuti sertifikasi guru sesuai dengan persyarataN. Adapun 3 (tiga) pola sertifikasi guru yaitu:
  • penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL)
  • portofolio (PF)
  • pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG)

pengumpulan dokumen/berkas sertifikasi guru. Jenis dokumen/berkas yang dikumpulkan sesuai pola sertifikasi guru yang dipilih (pola PSPL/ Portofolio/PLPG), sebagai berikut.
Pola PSPL
Untuk guru yang memenuhi persyaratan memiliki kualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b, mengumpulkan dokumen sebagai berikut.
  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas
  2. Fotokopi ijazah S-1/D-IV, fotokopi ijazah dan transkrip nilai S-2 dan/atau S-3 yang telah dilegalisasi (kecuali Ijazah S-3 by research). Ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, untuk ijazah dari perguruan tinggi swasta dilegalisasi oleh kopertis wilayah perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, dan untuk ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
  3. Fotokopi tugas belajar/izin belajar atau surat keterangan tugas belajar dari pejabat berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  4. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir (minimal IV/b) yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  5. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 5 (lima) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  6. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung atau yayasan.
  7. Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk guru PLB.
  8. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
  9. Surat Pernyataan dari peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Untuk Guru yang memenuhi persyaratan memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c, mengumpulkan dokumen sebagai berikut
  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas
  2. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi. Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi dilegalisasi oleh kopertis, dan fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Ijazah SLTA dilegalisasi oleh sekolah yang mengeluarkan ijazah.
  3. Fotokopi SK pangkat/golongan IV/c yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  4. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  5. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
  6. Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas provinsi khusus untuk guru PLB.
  7. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
  8. Surat Pernyataan dari peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Pola PF
Peserta pola PF menyusun dan mengumpulkan portofolio sebanyak dua rangkap sesuai urutan sebagai berikut.
  1. Halaman sampul disisipkan Format A1
  2. Daftar isi
  3. Instrumen portofolio, yang meliputi: (a) identitas peserta dan pengesahan, dan (b) komponen portofolio yang telah diisi.
  4. Bukti fisik atau portofolio meliputi komponen sebagai berikut.
    • Kualifikasi Akademik
    • Pendidikan dan Pelatihan
    • Pengalaman Mengajar
    • Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
    • Penilaian dari Atasan dan Pengawas
    • Prestasi Akademik
    • Karya Pengembangan Profesi
    • Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
    • Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
    • Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan
  5. Dilengkapi dengan pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
  6. Surat Pernyataan dari peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Pola PLPG
Peserta yang memilih pola PLPG harus menyerahkan berkas sebagai berikut.
  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas.
  2. Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
  3. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS).
  4. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 5 tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  5. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
  6. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
  7. Surat Pernyataan dari peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Dokumen/berkas yang dikumpulkan harus dilengkapi dengan format kelengkapan dokumen/berkas sebagaimana Lampiran 4 yang telah diisi. Format verifikasi kelengkapan data ini kemudian diteruskan ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan LPMP untuk diisikan pada kolom yang bersangkutan.
Dokumen/berkas diurutkan sesuai urutan pada format kelengkapan. Setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna. Pengumpulan berkas dimulai setelah pengumuman penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2014, paling lambat tanggal 15 Maret 2014.
4. Verifikasi Dokumen/Berkas Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memverifikasi dokumen/berkas peserta sertifikasi guru. Verifikasi data mencakup kebenaran dan kesesuaian data dengan dokumen/berkas pendukung, dan kelengkapan jenis dokumen/berkas sertifikasi guru. Verifikasi dokumen/berkas menggunakan format verifikasi kelengkapan (Lampiran 4) yang telah diisi oleh guru.
5. Persetujuan (Approval) Format A1 dan Penetapan Nomor Peserta Sertifikasi Guru
LPMP bertanggungjawab atas kelengkapan dokumen/berkas sertifikasi guru bagi peserta sertifikasi tahun 2014 yang telah ditetapkan. LPMP melakukan verifikasi kelengkapan dengan cara mengisi format verifikasi kelengkapan data yang sudah diisi oleh guru dan dinas. LPMP dapat meminta bantuan Dinas untuk memeriksa kelengkapan dokumen/berkas. Kemudian LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap data peserta melalui AP2SG. Setelah persetujuan dilakukan, maka sistem AP2SG akan memberikan nomor peserta. Kemudian Format A1 baru dapat dicetak. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPMP sampai dengan tanggal 17 Maret 2014. Nomor peserta sertifikasi guru tercantum dalam Format A1. Nomor peserta sertifikasi guru adalah nomor identitas yang dimiliki peserta sertifikasi guru dan spesifik untuk masing-masing peserta, oleh karena itu nomor peserta tidak ada yang sama, tidak boleh salah, dan harus diingat. Nomor peserta ini akan digunakan terus oleh peserta mulai pelaksanaan sertifikasi guru sampai dengan penyaluran tunjangan profesi guru.
6. Pencetakan dan Penandatanganan Format B1
LPMP mencetak Format B1 berupa daftar peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014 dan ditandatangani oleh Kepala LPMP.
7. Pencetakan dan Distribusi Format A1 ke Guru
Dinas mencetak Format A1 sebanyak 2 (dua) rangkap dan memberikan pengesahan dengan menandatangani Format A1. Format A1 ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk kemudian dibubuhi stempel. Dinas mengirim 1 (satu) lembar Format A1 yang telah ditandatangani ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk didistribusikan kepada peserta sertifikasi guru.
8. Penerimaan Format A1
Peserta sertifikasi guru menerima Format A1 asli (bukan foto kopi) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format A1 wajib dibawa peserta pada saat datang mengikuti proses pelaksanaan sertifikasi guru di LPTK.
9. Pengiriman Data Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014 ke KSG
BPSDMPK-PMP mengirim seluruh data peserta sertifikasi guru tahun 2014 ke KSG untuk didistribusikan ke LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru. Pendistribusian peserta ke LPTK berbasis program studi yang dimiliki LPTK. Data tersebut dikirim melalui aplikasi sertifikasi guru (ASG).
10.Penerimaan Data dan Dokumen/Berkas Peserta
LPTK menerima data yang dapat diunduh di ASG masing-masing LPTK dan menerima dokumen/berkas dari LPMP setelah menerima berkas/dokumen dari Dinas Pendidikan kab/kota sesuai dengan distribusi peserta sertifikasi guru tahun 2014.

C. TAHAP PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU 2014
1. Pelaksanaan Sertifikasi Guru di LPTK
Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru menerima dokumen, protofolio, dan berkas PLPG dari LPMP untuk sejumlah sasaran peserta sertifikasi guru sebagaimana telah ditetapkan. Pelaksanaan sertifikasi guru di Rayon LPTK berpedoman pada Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam jabatan, Buku 3 Pedoman Penilaian Portofolio, dan Buku 4 Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG. Pelaksanaan di Rayon LPTK harus selesai pada tanggal 30 Agustus 2014.
2. Prosedur Operasional Standar (POS)
`Prosedur operasional standar (POS) tahapan prosedur penetapan peserta dalam bentuk matriks dan gambar dapat dilihat dalam diagram berikut ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Akan bijak bila memberi komentar bukan spam

PONPES SHIDIQIIN WARA` PURWOJATI

Sholawat_Badar-Puput_Novel-TOPGAN

Blogger templates

href="http://www.yayasangurungajiindonesia.com" ' rel='canonical'/>>

Adsendiri

Pasang Iklan Disini

adsend

Pasang Iklan Disini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls