Selamat Hari Pendidikan Nasional |
Pendidikan dewasa ini mengalami berbagai masalah krusial yang tidak selesai selesai diantaranya :
Pertama, Kurikulum Pembelajaran basi peserta didik, dari dahulu sudah berganti ganti kurikulum tapi tidak pernah menemukan rumusan yang baik dan pas , bahkan terkesan hanya untuk uji coba., Sejak tahun 2013 diberlakukan Kurikulum 2013 yang juga belum siap dan belum di uji secara akademik, pemerintah memaksakan Kurikulum untuk diberlakukan , mungkin Menteri Pendidikan pak M. Nuh mau uji coba buat kenang-kenangan di akhir jabatannya ini.
Kedua, Persoalan Penerimaan Pegawai Negeri Sipil yang termasuk K1 dan K2 khususnya dari kalangan Pendidikan sangat semrawut dan kotor sekali, aturan berubah-ubah. Sudah seharusnya Pemerintah serius menyelesaikan persoalan guru Honorer yang sudah berpuluh-puluh tahun mengabdi dengan gaji yang sangat kecil, diantaranya ada yang digaji cuma Rp. 100.000,- tapi rata-rata guru honorer di Indonesia dibayar RP.250.000,- sangat tidak manusiawi padahal jam mengajar dan jam kerja sama dengan PNS bahkan PNS yang berertifikasi. disini ada ketidakadilan yang sangat jauh. Persoalan honorer sarat kepentingan bagi orang - orang yang duduk diposisi penting baik untuk memasukan keluarga dan koleganya serta juga dibisniskan. Karena ada bukti yang sangat kelas terlihat bisa dimainkan dengan uang.
Ki Hahar Dewantara |
Ketiga, Peroalan Sertifikasi guru
Dari semula Pemerintah mengatakan dalam proses awal dan penyesuaian , bagi guru yang sudah mengajar 24 jam tapi Mapel bidangnya masih kurang dan dilengkapi dengan mapel lain tidak diakaui oleh Kementerian Pendidikan. Hal itu sangat merugikan para guru dan pemerintah sangat Bodoh untuk urusan ini , kalau hal ini dipaksakan didaerah terpencil maka jarang guru yang dapat sertifikasi.. Hal ini sebeteulnya bisa dsalah satunya disisasati yaitu guru dapat mengatari di Madrasah Diniyah dan sejenjisnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan serta peraturan lainnya yang telah ada.
Keempat, Sekolah Unggulan
Sekolah Unggulan khususnya RSBI yang dari awal sudah banyak yang menolak tapi dipaksakan dan hasilnya juga seperti yang perikrakaan orang maka timbul Class action sehingga RSBI dibatalkan oleh keputusan MK , sehingga tidak ada lagi RSBI tapi tetap saja masih membeda-bedakan bekas RSBI tersebut. dalam hal ini Pemerintah juga hanya uji coba dan tidak tahu perundang-undangan .
Kelima Persoalan Sarana dan Prasaran Sekolah dan Penyebaran Satuan Pendidikan
Sekolah RSBI digelontorkan uang yang melimpah padahal banyak sekolah didaerah gedungnya rusak dan tidak punya sarana dan prasarana bahka banyak sekali daerah yang tidak punya sekolah sama sekali. tapi alhdulillah sekolah tersebut sudah dihapus karena tidak sesuai dengan UUD 45 dan UU Sistem Pendidikan Nasional
Keenam Perosalan Kompetensi Guru
Kalau Pemerintah menginginkan kompetensi Guru Naik dan baik harusnya dari penerimaan mahassiswa calon guru sudah ada aturan jelas mengenai kebutuhan guru dan prodinya sehingga nantinya tidak timpang setelah lulus nantinya. Universitas juga jangan hanya menerima saja tanpa mau apa nanti lulusannya.
yaitu Guru bisa lebih profesional dan sejahtera, siswa lebih berkualitas, sarana prasarana menjadi lebih bak dan Kurikulum yang baik pelaksanaannya
0 komentar:
Posting Komentar
Akan bijak bila memberi komentar bukan spam