Senin, 26 Januari 2015

Akuntabilitas Pembiayaan Pendidikan

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara (UU SISDIKNAS No.20 Th.2003 dalam (Sanjaya:2005)). Sementara peningkatan mutu merupakan salah satu pilar pembangunan pendidikan di Indonesia.
Pendidikan yang bermutu akan menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang cerdas dan kompetitif. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan upaya peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan dan semua pilar, mulai dari sarana dan prasarana yang memadai, lingkungan sekolah yang kondusif, sumber daya guru yang berkualitas, pendanaan pendidikan yang transparan dan akuntabel serta peran serta masyarakat yang perlu ditingkatkan untuk bekerjasama ke arah kualitas pendidikan yang lebih baik.
Dalam  UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional )  No. 20 Tahun 2003 pasal 47 ayat 2 dinyatakan bahwa sumber pendanaan pendidikan adalah dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dana dari pemerintah pusat dianggarakan dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN).  Alokasi dana pendidikan dalam APBN setiap tahun mengalami peningkatan. Sedangkan pasal 49 menyatakan bahwa pemerintah (pusat maupun daerah) harus mengalokasikan minimal 20% anggarannya untuk keperluan sektor pendidikan di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan. Dana penyelenggaraan pendidikan tidak cukup hanya dari APBN. Pihak sekolah juga harus menggalang dana dari orang tua murid. Karena dana penyelenggaraan pendidikan ini bersumber dari pihak lain, pengelola dana sudah sepantasnya mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan itu.
Dari latar belakang diatas maka kami rasa perlu untuk membahas mengenai “ Akuntabilitas Pembiayaan Pendidikan”. Hal ini dimaksudkan agar pemahaman pengelolaan  pembiayaan pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel) dapat terwujud dimasa yang akan datang.
  1. A.    Managemen Keuangan Pendidikan
Secara sederhana managemen keuangan dapat diartikan sebagai suatu proses melakukan kegiatan mengatur keuangan dengan menggerakkan tenaga orang lain, dengan dengan mempertimbangkan aspek efektifitas dan efisiensi yang berkaitan dengan perolehan, pendanaan, dan pengelolaan aktiva dengan beberapa tujuan menyeluruh yang dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, sampai dengan pengawasan(Minarti:2011).
Begitupun managemen keuangan pendidikan, kita hanya cukup menambahkan subjek pada definisi di atas dengan” di dalam pendidikan“ atau “pada dunia pendidikan”. Jadi dapat diformulasikan bahwa managemen keuangan pendidikan adalah serangkaian kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan keuangan dalam dunia pendidikan untuk mencapai tujuan yang efektif dan efisien di dalam dunia pendidikan.
Managemen keuangan memiliki peranan yang sangat penting dalam lembaga pendidikan karena berhubungan langsung dan saling  berkaitan dengan komponen-komponen lain seperti managemen kurikulum, managemen sarana dan prasarana, managemen siswa, managemen tenaga kependidikan, dan lain sebagainya. Kesemua komponen tersebut sulit dipisahkan karena komponen-komponen tersebut saling membutuhkan satu sama lain. Ketiadaan pembiayaan pendidikan akan menghambat jalannya proses pendidikan. Dengan kata lain managemen keuangan pendidikan dibutuhkan pada setiap kegiatan pendidikan.
Didalam (Minarti:2011) disebutkan bahwa dasar yuridis managemen keuangan pendidikan di Indonesia yaitu sebagai berikut:
  1. Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4, “pengelolaan dan pendidikan dilaksanakan berdasar pada prinsip keadilan, efisiensi, transparasi, dan akuntabilitas publik.
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 53, “Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunanyang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 tahun”.
  3. Permendiknas No.19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan dinyatakan bahwa sekolah/madrasah membuat: (1) Rencana Kerja Jangka Menengahyang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu 4 tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan dan; (2) Rencana Kerja Tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran sekolah/madrasah (RAKAS/M) dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja Jangka Menengah.
Menurut Peraturan Pemeritah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 dalam (Minarti:2011) Tentang Standar Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat 12 bahwa biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Jadi jelaslah bahwa sekolah memiliki peranan yang sangat mendasar dalam pengelolan keuangan pendidikan karena secara logika sekolahlah yang memahami dan tau kebutuhannya sendiri.
Secara garis besar, standar pembiayaan sekolah meliputi hal-hal sebagai berikut:
a)      Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya opeiputi zl melnasi, dan biaya personal.
b)      Biaya investasi meliputi biaya pembelian sarana dan prasarana, pengembangan Sumber Daya Manusia, dan modal kerja tetap.
c)      Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara tertur dan berkelanjutan.
d)     Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: (1) gaji pendidik dan tenaga Kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji; (2) bahan atau peraltan habis pakai; dan (3) biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan sebagainya.
e)      Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP. (PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan di dalam (Minarti:2011))
Dengan berpandangan pada korelasi mutu dengan pembiayaan maka untuk menjaga mutu pendidikan yang baik maka standar pembiayaan minimal dirumuskan dengan memperhitungkan seluruh biaya personil (gaji, tunjangan dan faktor yang melekat pada gaji), biaya alat tulis sekolah, biaya rapat, biaya penilaian, biaya pemeliharaan,biaya pembinaan serta daya dan jasa yang diperkirakan terpakai. Standar yang dirumuskan terbatas pada sekolah pendidikan umum (SD, SMP dan SMA), sementara sekolah kejuruan belum dapat distandarkan dikarenakan keberagaman yang demikian luas dan waktu pengkajian yang terbatas. Asumsi yang dipergunakan dalam menghitung biaya rata-rata per murid menyesuaikan dengan standar proses, sehingga untuk SD ditetapkan minimal ada 6 rombongan belajar dan setiap rombongan belajar terdapat jumlah siswa 28 orang. Untuk SMP dan SMA masing-masing dengan minimal ada 3 rombongan belajar dengan jumlah siswa 32 orang setiap rombongan belajar. Untuk membedakan faktor kemahalan dan keunikan setiap daerah maka diberlakukan indeks kemahalan untuk setiap kabupaten di seluruh Indonesia. Standar pembiayaan tersebut akan dipergunakan untuk mengukur kelayakan sekolah dalam hal pembiayaan, dan untuk menjadi pertimbangan kebijakan pendanaan dari berbagai program pemerintah. (http://www.bpkpenabur.or.id/files/Hal.108-110%20Isu%20Mutahir.pdf )
Demi kelancaran proses managemen keuangan di dunia pendidikan dalam hal ini sekolah, perlu dibentuk tiga tugas dan peran di sekolah, yakni;
a)      Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan/pengeluaran anggaran. Dalam hal ini dijabat oleh kepala sekolah sebagai manager keuangan sekolah. Fungsi managerial ini meliputi: (1) Menganalisis dan merencanakan pembelanjaan sekolah (2) Mengelola penanaman modal dalam aktiva (3) Mengatur struktur financial dan struktur modal.
b)      Ordonaor adalah pejabat yang berwenang melakukan pengajuan dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan. Tugas ini juga di oleh kepala sekolah.
c)      Bendaharawan adalah petugas yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang atu surat berharga lainnya. Tugasnya yakni, membuat perhitungan dan pertanggungjawaban keuangan. Tugas bendaharawan dipegang oleh pegawai sekolah dan atau guru  yang ditunjuk oleh kepala sekolah dengan surat keputusan (SK). (Minarti:2011)
Tidak dibenarkan kepala sekolah merangkap sebagai bendaharawan. Kepala sekolah hendaknya mampu memantau kinerja bendaharawan sehingga kebenaran pembukuan dan penggunaan keuangan sekolah bisa dipantau secara terus-menerus. Dengan demikian, kemungkinan penyelewengan dan kesalahan pembukuan keuangan dapat diminimalkan. Kalaupun ada kesalahan dan penyimpangan yang dilakukan oleh bendaharawan dapat diluruskan oleh kepala sekolah. Hal ini lain ceritanya jika Kepala Sekolah merangkap sebagai Bendaharawan, maka tidak ada yang akan mengawasi kinerjanya, sehingga peluang penyalahgunaan wewenang dan jabatan semakin terbuka lebar.

  1. B.     Akuntabilitas Pembiayaan pendidikan
Didalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan kepada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Namun kali ini kami hanya akan membahas mengenai prinsip akuntabilitas.
Akuntabilitas adalah kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas performanya dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi tanggung jawabnya. Akuntabilitas di dalam menagemen pembiayaan pendidikan di sekolah berarti penggunaan uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.(Minarti:2011)
Selain itu, tujuan akuntabilitas adalah menilai kinerja sekolah dan kepuasaan publik terhadap pelayanan pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah, untuk mengikutsertakan publik dalam pengawasan pelayanan pendidikan dan untuk mempertanggung jawabkan komitmen pelayanan pendidikan kepada publik.
Sedikitnya ada tiga pilar utama yang  menjadi pilar terbangunnya akuntabilitas menurut (Minarti:2011), yaitu:
(1)         Adanya transparasi para penyelenggara sekolah dengan menerima masukan dan mengikutsertakan berbagai komponen dalam mengelola sekolah;
(2)         Adanya standar kinerja di setiap institusi yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya;
(3)         Adanya partisipasi untuk saling menciptakan suasana kondusif dalam menciptakan pelayanan masyarakat dengan prosedur yang mudah, biaya murah, dan pelayanan yang cepat.
Pelaksanaan akuntabilitas pembiayaan sekolah dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan kepada masyarakat, orang tua murid dan tentunya kepada pemerintah yang dalam kaitan ini sebagai salah satu sumber keuangan/ pendanaan pendidikan di sekolah.
Berikut ini merupakan langkah-langkah akuntabilitas pendidikan menurut Made Pidarta (1988) dalam (http://elfalasy88.wordpress.com/2010/12/01/akuntabilitas-pendidikan/) merumuskan langkah-langkah yang harus di tempuh untuk menentukan akuntabilitas dalam melaksanakan tugas-tugas pendidikan, sebagai berikut:
  1. Menentukan tujuan program yang dikerjakan, dalam perencanaan disebut misi atau tujuan perencanaan.
  2.  Program dioperasionalkan sehingga menimbulkan tujuan-tujuan yang spesifik.
  3.  Menggambarkan kondisi tempat bekerja.
  4. Menentukan otoritas atau kewenangan petugas pendidikan.
  5. Menentukan pelaksana yang akan mengerjakan program/ tugas. Ia penanggungjawab program, menurut konsep akuntabilitas ia adalah orang yang dikontrak.
  6. Membuat kriteria performan pelaksana yang dikontrak secara jelas, sebab hakekatnya yang dikontrak adalah performan ini.
  7.  Menentukan pengukur yang bersifat bebas, yaitu orang-orang yang tidak terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.
  8.  Pengukuran dilakukan sesuai dengan syarat pengukuran umum yang berlaku, yaitu secara insidental, berkala dan
  9. Hasil pengukuran dilaporkan kepada orang yang berkaitan.
Kesembilan langkah tersebut dapat diimplementasikan kedalam kegiatan managemen keuangan sekolah untuk menunjang kegiatan akuntabilitas pembiayaan pendidikan. Dengan adanya langkah-langkah  diatas diharapkan dapat mempermudah pengelolaan pembiayaan pendidikan yang akuntabel disekolah. Maka dari itu pengikutsertaan komponen seperti masyarakat, komite sekolah, orang tua siswa, dan unsure pemerintah perlu untuk dilaksanakan sebagai upaya keseriusan pelaksanaan penyelenggaraan pembiayaan pendidikan yang akuntabel.
Untuk mengukur tingkat keberhasilan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan, dapat dilihat pada beberapa hal, sebagaimana dinyatakan oleh (Slamet: 2005) dalam (http://elfalasy88.wordpress.com/2010/12/01/akuntabilitas-pendidikan/) sebagai berikut:
  1. Meningkatnya kepercayaan dan kepuasan publik terhadap sekolah.
  2.  Tumbuhnya kesadaran publik tentang hak untuk menilai terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah, dan
  3. Meningkatnya kesesuaian kegiatan-kegiatan sekolah dengan nilai dan norma yang berkembang di masyarakat.
Keberhasilan akuntabilitas pembiayaan pendidikan dapat diukur juga dengan memerhatikan unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Adanya peningkatan kepercayaan dan kepuasan public terhadap sekolah dalam penyelenggaraan pembiayaan pendidikan
  2. Peningkatan peran serta dan partisipasi aktif publik dalam turut serta membangun sekolah
  3. Berkurangnya intensitas kesalahan dan ketidak efektif-efisienan penggunaan pendanaan pendidikan di sekolah.
Dengan tercapainya indikator keberhasilan akuntabilitas pembiayaan pendidikan berarti cita-cita mewujudkan generasi yang berkualitas dan kompetitif dapat dengan mudah dicapai.

  1. C.    Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Pembiayaan Pendidikan yang Akuntabel

  1. Perencanaan pembiayaan pendidikan
Komponen keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah merupakan komponen peroduksi yang menentukan terlaksananya kegiatan proses belajar mengajar disekolah (Mulyasa: 2004)dalam (Minarti:2011). Oleh karena itu keuangan sekolah menjadi salah satu hal terpenting dalam proses penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Pada tahap perencanaan , analisis kebutuhan pengembangan sekolah dalam kurun waktu tertentu menjadi focus utama yang perlu diperhatikan. Kebutuhan dalam satu tahun anggaran, lima tahun, sepuluh tahun, bahkan dua puluh lima tahunan. Perencanaan dibuat oleh kepala sekolah, guru, staf sekolah, dan pengurus komite sekolah. Mereka mengadakan pertemuan untuk menentukan kebutuhan dan menentukan kegiatan sekolah dalam kurun waktu tertentu. Dalam hal ini perlu diurutkan tingkat kebutuhan kegiatan berdasar sekala prioritas yang ditetapkan karena terkait dengan ketersediaan waktu, keberadaan tenaga, dan jumlah dana yang tersedia atau yang bisa diupayakan ketersediaannya.
  1. Pelaksanaan pembiayaan pendidikan
Berdasarkan perencanaan yang telah dibuat pihak sekolah membelanjakan uang secara transparan dan tanggung jawab (akuntabel). Belanja didasarkan pada kebutuhan  sekolah. Dalam setap transaksi pembelanjaan wajib dimintakan bukti yang sah berupa nota atau kwitansi yang dikeluarkan oleh pihak terkait dimana uang tersebut dibelanjakan, lebuh baik jika dibubuhi stempel tokonya. Selanjutnya bendaharawan sebagai pengelola keuangan hendaknya memperhatikan tingkat keperluan, prioritas penggunaan keuangan, dan dilarang keras mempergunakan dana untuk selain kegiatan penunjang belajar mengajar seperti pesta, ucapan selamat, hadiah, dan sebagainya.  Setelah selesai, kwitansi/nota disetorkan kepada bendahara untuk dicatat dan dibukukan sebagai bukti transasksi pengeluaran dana.
  1. Evaluasi pembiayaan pendidikan
Telah dijelaskan oleh Departemen Agama Republik Indonesia dalam (Minarti:2011) bahwa evaluasi dan pertanggungjawaban terhadap apa yang telah dicapai harus dilakukan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan (pemerintah, masyarakat, dan wali murid). Pertanggungjawaban merupakan pembuktian dan penentuan bahwa apa yang dimaksud sesuai dengan yang dilaksanakan, sedangkan apa yang dilaksanakan sesuai dengan tugas. Proses ini menyangkut penerimaan, penyimpanan, dan pembayaran dana kepada pihak-pihak yang berhak.
Evaluasi pelaksanaan managemen keuangan dilaksanakan secara seksama yang dihadiri oleh kepala sekolah, bendaharawan, dewan guru, komite sekolah, dan para wali murid. Pada kesempatan ini pula disampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana pada tahun anggaran itu. Hal ini bertujuan agar pelaksanaannya dilakukan setransparan mungkin untuk menghindari kecurigaan dari berbagai pihak.
Dengan diadakan evaluasi ini diharapkan akan diketahui sejauhmana kesuksesan menegemen pembiayaan ini sudah terlaksana. Dengan evaluasi ini pula program-program yang dianggap kurang strategis dan bertujuan dapat diganti untuk tahun anggaran berikutnya. Sehingga penggunaan dana yang ada dapat di-efektif dan efisien-kan. Selain itu hal ini juga akan meningkatkan partisipasi aktif dari orang tua untuk dapat memberikan masukan dan mendukung program-prograng sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolahnya.

Penutup
  1. Kesimpulan
  2. Managemen keuangan pendidikan adalah serangkaian kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan keuangan dalam dunia pendidikan untuk mencapai tujuan yang efektif dan efisien di dalam dunia pendidikan.
  3. Akuntabilitas adalah kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas performanya dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi tanggung jawabnya. Akuntabilitas di dalam menagemen pembiayaan pendidikan di sekolah berarti penggunaan uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Akuntabilitas pembiayaan pendidikan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembiayaan pendidikan yang dilakukan secara bertanggungjawab.
  4. Perencanaan dilakukan pada awal tahun aggaran dan perlu diurutkan tingkat kebutuhan kegiatan berdasar sekala prioritas yang ditetapkan karena terkait dengan ketersediaan waktu, keberadaan tenaga, dan jumlah dana yang tersedia atau yang bisa diupayakan ketersediaannya bersama pihak-pihak terkait seperti kepala sekolah, bendaharawan, dewan guru, komite sekolah, dan wali murid.

Pelaksanaan pembelanjaan kebutuhan sekolah berdasarkan perencanaan yang telah dibuat bersama. Setiap transaksi keuangan harus dengan bukti yang sesuai seperti nota dan kwitansi serta segera dibukukan oleh bendaharawan.

Evaluasi dan pertanggungjawaban terhadap apa yang telah dicapai harus dilakukan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan (pemerintah, masyarakat, dan wali murid).

  1. Saran
  2. Studi tentang pelaksanaan managemen pembiayaan pendidikan yang akuntabel ini dapat diperdalam dengan mengacu pada para pakar lain agar mendapatkan pengertian yang mendalam dan bervariasi.
  3. Bagi pihak pemerintah, seharusnya prinsip pelaksanaan pembiayaan dalam pendidikan ini seharusnya diperdalam, tidak hanya di bangku kuliah saja, melainkan harus dilakukan sebuah pelatihan khusus agar pelaksanaannya maksimal.
  4. Bagi pihak sekolah, itikat baik untuk meningkatkan akuntabilitas pembiayaan ini harus segera dilakukan agar kepercayaan masyarakat dan wali murid serta pihak terkait meningkat dan dapat mendukung terlaksananya program pengembangan pendidikan di sekolah. Diperlukan sosok kepala sekolah yang revolusioner untuk memimpin program ini.


Daftar Pustaka
Depdiknas. 2003. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Elfalasy, A. 2010. “Akuntabilitas Pendidikan”. [Online]. Tersedia: (http://elfalasy88.wordpress.com/2010/12/01/akuntabilitas-pendidikan/) diakses [15 Desember 2013].
Minarti, Sri. 2011. “Managemen sekolah: Mengelola lembaga Pendidikan Secara Mandiri”. Jogjakarta: Ar-Ruzz.
Sanjaya, Wina.2005. “Pembelajaran Dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi” . Jakarta: Prenada Media Group.
Situmorang, Hotben. 2006.”Isu Mutahir”. [Online]. Tersedia:(http://www.bpkpenabur.or.id/files/Hal.108-110%20Isu%20Mutahir.pdf )  diakses [15 Desember 2013]

____________
*) Sigit Ainun Nazib, penulis adalah mahasiswa STKIP PGRI Pacitan Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris kelas C Semester 5. Makalah disusun guna memenuhi sebagian tugas individu pada mata kuliah Manajemen Pendidikan tahun akademik 2013/2014 dengan dosen pengampu Afid Burhanuddin, M.Pd.

0 komentar:

Posting Komentar

Akan bijak bila memberi komentar bukan spam

PONPES SHIDIQIIN WARA` PURWOJATI

Sholawat_Badar-Puput_Novel-TOPGAN

Blogger templates

href="http://www.yayasangurungajiindonesia.com" ' rel='canonical'/>>

Adsendiri

Pasang Iklan Disini

adsend

Pasang Iklan Disini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls